Salam (Salaf); Transaksi yang Tertangguhkan

Salam merupakan transaksi jual beli yang dalam proses pergulirannya ada penangguhan dalam hal serah terima. Untuk transaksi ini juga digunakan istilah salaf, yang dalam istilah ini memiliki arti didahulukan, dalam artian bahwa salah satu pihak (pembeli) terlebih dahulu menyerahkan pembayaran sebelum seorang lain menyerahkan barangnya.
_
Salam dilakukan karena ada pertimbangan khusus atau kebutuhan yang mendesak dari salah satu pihak yang bertransaksi atau memang hal itu diperlukan karena sang penjual membutuhkan pembiayaan, sebagai contoh, sehubungan dengan barang yang hendak dijualnya.
Di dalam Al-Quran dapat dilihat akan kebolehan transaksi seperti ini, yaitu:

وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ [٢: ٢٣٣]
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran (terlebih dahulu) menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah/2: 233)

Ibnu Abbas mengatakan, “aku nyatakan (sebagai kesaksian) bahwa salaf yang terdapat jaminan sampai waktu yang ditentukan itu dihalalkan Allah di dalam Kitab-Nya dan Dia memperkenankannya.” Beliau kemudian membaca firman Allah:

إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ [٢: ٢٨٢]
“... apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai (berutang-piutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah/2: 282)

Kata “ad-dayn” mengacu pada segala bentuk transaksi tertangguhkan yang beban pembayarannya dapat terjamin (dzimmah), bukan hanya sifat pembayaran dengan uang akan tetapi berlaku sebaliknya berlaku pada penangguhan (barang) yang dijual. Kenisbian dari transaksi seperti harus terjaga dan mendapat jaminan yang salah bentuknya dalam bukti tertulis.
Diriwayatkan oleh Bukhari, bahwasannya ketika Rasulullah s.a.w. tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang melakukan transaksi salaf untuk kurma dengan kurun waktu satu tahun, dua tahun atau bahkan tiga tahun. Sehubungan ini Rasulullah s.a.w. mengatakan:

مَنْ سَلَّفَ فِي تَمْرٍ، فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ – وفي رواية - إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ (رواه البخاري)
“Barangsiapa melakukan salaf, lakukanlah dengan takaran yang pasti dan dengan timbangan yang pasti, dan dalam riwayat lain, untuk waktu yang ditentukan pula.” (Riwayat Bukhari)

Transaksi (dengan penangguhan) seperti ini, salam atau salaf, juga dikenal dengan istilah jual beli mahawij (jual-belinya orang-orang miskin), karena adanya keadaan mendesak dari masing-masing pihak yang bertransaksi. Dalam arti salah satunya dalam sifat kelapangan, transaksi salam ini dapat menjadi sifat tolong-menolong dan toleransi yang memiliki kedudukan utama karena ia merupakan kelapangan yang diberikan seseorang kepada orang-orang yang dalam keadaan sebaliknya.


Di dalam akad salam, bagi pihak atau material transaksi yang tertangguhkan disyaratkan hal-hal berikut:
a.       Memiliki jaminan akan keberadaannya, sehingga jual-beli tersebut tidak termasuk pada apa yang dikatakan Rasulullah s.a.w. dengan istilah menjual sesuatu yang tidak ada pada penjual.
b.      Ukuran, spesifikasi dan sifat-sifatnya dapat diketahui sehingga tidak akan tertukar dengan barang/materi yang lain
c.       Hendaklah penangguhan diketahui/ditetapkan masanya. (Sumber: Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah)
Sebagai kelengkapan dari transaksi tersebut, meskipun tidak menjadi syarat, jaminan tersebut berupa tanda bukti tertulis yang dapat mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat merusak akad jual beli dan atau mendzalimi satu sama lain.


Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!