Salam merupakan
transaksi jual beli yang dalam proses pergulirannya ada penangguhan dalam hal
serah terima. Untuk transaksi ini juga digunakan istilah salaf, yang
dalam istilah ini memiliki arti didahulukan, dalam artian bahwa salah satu
pihak (pembeli) terlebih dahulu menyerahkan pembayaran sebelum seorang lain menyerahkan
barangnya.
_
Salam dilakukan
karena ada pertimbangan khusus atau kebutuhan yang mendesak dari salah satu
pihak yang bertransaksi atau memang hal itu diperlukan karena sang penjual
membutuhkan pembiayaan, sebagai contoh, sehubungan dengan barang yang hendak
dijualnya.
Di dalam Al-Quran dapat dilihat akan kebolehan transaksi
seperti ini, yaitu:
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا
أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم
بِالْمَعْرُوفِ ۗ [٢: ٢٣٣]
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran (terlebih dahulu)
menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah/2: 233)
Ibnu Abbas mengatakan, “aku nyatakan (sebagai kesaksian)
bahwa salaf yang terdapat jaminan sampai waktu yang ditentukan itu
dihalalkan Allah di dalam Kitab-Nya dan Dia memperkenankannya.” Beliau kemudian
membaca firman Allah:
إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ
أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ [٢: ٢٨٢]
“... apabila kamu bermu'amalah tidak
secara tunai (berutang-piutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah/2: 282)
Kata “ad-dayn” mengacu pada segala bentuk
transaksi tertangguhkan yang beban pembayarannya dapat terjamin (dzimmah),
bukan hanya sifat pembayaran dengan uang akan tetapi berlaku sebaliknya berlaku
pada penangguhan (barang) yang dijual. Kenisbian dari transaksi seperti harus
terjaga dan mendapat jaminan yang salah bentuknya dalam bukti tertulis.
Diriwayatkan oleh Bukhari, bahwasannya ketika Rasulullah
s.a.w. tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang melakukan transaksi salaf
untuk kurma dengan kurun waktu satu tahun, dua tahun atau bahkan tiga tahun. Sehubungan
ini Rasulullah s.a.w. mengatakan:
مَنْ سَلَّفَ فِي تَمْرٍ، فَلْيُسْلِفْ
فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ – وفي رواية - إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ (رواه البخاري)
“Barangsiapa melakukan salaf,
lakukanlah dengan takaran yang pasti dan dengan timbangan yang pasti, dan dalam
riwayat lain, untuk waktu yang ditentukan pula.” (Riwayat Bukhari)
Transaksi (dengan penangguhan) seperti ini, salam atau
salaf, juga dikenal dengan istilah jual beli mahawij (jual-belinya
orang-orang miskin), karena adanya keadaan mendesak dari masing-masing pihak
yang bertransaksi. Dalam arti salah satunya dalam sifat kelapangan, transaksi salam
ini dapat menjadi sifat tolong-menolong dan toleransi yang memiliki
kedudukan utama karena ia merupakan kelapangan yang diberikan seseorang kepada
orang-orang yang dalam keadaan sebaliknya.
Di dalam akad salam, bagi pihak atau material
transaksi yang tertangguhkan disyaratkan hal-hal berikut:
a.
Memiliki jaminan akan keberadaannya, sehingga jual-beli
tersebut tidak termasuk pada apa yang dikatakan Rasulullah s.a.w. dengan
istilah menjual sesuatu yang tidak ada pada penjual.
b.
Ukuran, spesifikasi dan sifat-sifatnya dapat diketahui
sehingga tidak akan tertukar dengan barang/materi yang lain
c.
Hendaklah penangguhan diketahui/ditetapkan masanya.
(Sumber: Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah)
Sebagai kelengkapan dari transaksi tersebut, meskipun
tidak menjadi syarat, jaminan tersebut berupa tanda bukti tertulis yang dapat
mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat merusak akad jual beli dan atau
mendzalimi satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!