Al-Quran, kitabullah
yang diturunkan kepada nabi dan rasul terakhir yang diutus Allah, telah banyak
diketahui akan keagungan dan kemuliaannya. Kandungan hikmah dan pengetahuan
yang terdapat padanya tidak pernah habis tergali meskipun segala bentuk
interpretasi, penafsiran atau bahkan upaya-upaya yang mendiskreditkan (baca:
kekufuran) selalu dilakukan manusia sejak semula ia diturunkan.
_
Secara materil (tertulis
dalam mushaf), Al-Quran tidak lebih dari 604 halaman dengan pembagian 30 Juz
dan 114 surat serta dengan 6200 lebih jumlah ayatnya, Al-Quran senantiasa
menjadi bacaan, ditelaah, mengejawantah. Bahkan dengan pengulangan-pengulangan
ayat, Al-Quran tetap menyuguhkan kekayaan khazanah yang tiada habis, tidak
membosankan dan selalu menyingkap berbagai tabir kehidupan dan pengetahuan
manusia. Satu huruf Al-Quran memiliki nilai kebaikan yang berlipat ganda. Dari kebaikan
tersebut kita dapat memahami secara multidimensi, ia memberi kebaikan pada
berbagai sudut pandang manusia termasuk ilmu pengetahuan.
Di dalam Al-Quran
terdapat satu ayat yang secara penulisannya merupakan ayat terpanjang di dalam
Al-Quran, yakni surah Al-Baqarah (2) ayat 282. Dari panjangnya ayat tersebut
setidaknya dapat dimaknai mengenai urgensi pembahasan yang terkandung di
dalamnya. Dari panjangnya ayat tersebut juga dapat dipahami sifat kompleks
mengenai apa yang dibahasnya. Salah satu pembahasan yang terkandung tak lain
adalah mengenai registerasi administratif – tulis menulis yang berhubungan
dengan kegiatan mu’amalah/ekonomi.
Salah satu pokok
pembahasan ayat dapat dilihat pada bagian berikut:
إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ
أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ [٢: ٢٨٢]
“... apabila kamu bermu'amalah tidak
secara tunai (berutang-piutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah/2: 282)
Ungkapan tadaayana
(berutang-piutang) yang memiliki akar kata ad-dayn memiliki arti segala
bentuk kewajiban/beban pembayaran yang tertangguhkan (terutang) yang harus
dipenuhi. Dari sudut pelakunya, kata ini menyerupai janji yang harus dipenuhi. Pada
kata tadaayana Al-Maraghi memaknainya sebagai bentuk perjanjian yang
dibatasi dengan hitungan hari, bulan, tahun atau batasan-batasan lain yang
dapat diketahui secara pasti (tidak relatif – pen.) seperti waktu panen, masa
menjelang haji yang tidak dapat diketahui secara pasti.
Ayat ini menunjukkan
sifat penting tulis menulis seperti administrasi, registerasi, atau
bentuk-bentuk tanda bukti tertulis yang harus dipenuhi pada suatu perjanjian yang
dapat dipegang oleh kedua belah pihak. Selain menjadi barang bukti, tanda bukti
tertulis dapat menjadi pedoman bagi kedua pihak dalam menyelesaikan
permasalahan yang mungkin timbul dalam prosesnya yang mengatur hak dan
kewajiban masing-masing.
Administrasi seringkali
ditempatkan sebagai variabel yang dianggap sebagai formalitas belaka dengan
kesan tidak terlalu penting sehingga cenderung diabaikan dan bahkan diisi
sekenanya saja. Dalam prakteknya tidak jarang orang yang melakukan pemalsuan
data-data di dalam pengadministrasian hanya karena keinginan untuk segera
menyelesaikan urusannya. Padahal, sifat pemalsuan tersebut berhubungan dengan sesuatu
yang memiliki kedudukan sebagai barng bukti yang dapat dibawa pada suatu
pengadilan.
Dalam hal kaitan dengan
hak dan kewajiban, administrasi memiliki kedudukan penting sebagai proses yang
dapat mengantisipasi berbagai permasalahan menyangkut tata kelola, manajemen
atau bahkan maksud tujuan dari suatu kegiatan atau institusi. Mengabaikannya dapat
mengacaukan proses kegiatan dan sistem regulasi yang telah dibuat. Atau dalam
kapasitas yang paling kecil, dalam transaksi yang dilakukan oleh dua pihak. Jika
kedua pihak tersebut menyangkut institusi yang menyangkut hajat hidup orang
banyak, hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian banyak orang.
Substansi tersebut
digambarkan oleh Al-Quran, masih pada ayat yang sama dengan ungkapan
firman-Nya:
ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ
تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا
تَكْتُبُوهَا ۗ [٢: ٢٨٢]
“... yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan
lebih menguatkan (tanda bukti) persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 282)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!