Ayat Terpanjang Al-Quran Ternyata Membahas Administrasi (1)

Al-Quran, kitabullah yang diturunkan kepada nabi dan rasul terakhir yang diutus Allah, telah banyak diketahui akan keagungan dan kemuliaannya. Kandungan hikmah dan pengetahuan yang terdapat padanya tidak pernah habis tergali meskipun segala bentuk interpretasi, penafsiran atau bahkan upaya-upaya yang mendiskreditkan (baca: kekufuran) selalu dilakukan manusia sejak semula ia diturunkan.
_
Secara materil (tertulis dalam mushaf), Al-Quran tidak lebih dari 604 halaman dengan pembagian 30 Juz dan 114 surat serta dengan 6200 lebih jumlah ayatnya, Al-Quran senantiasa menjadi bacaan, ditelaah, mengejawantah. Bahkan dengan pengulangan-pengulangan ayat, Al-Quran tetap menyuguhkan kekayaan khazanah yang tiada habis, tidak membosankan dan selalu menyingkap berbagai tabir kehidupan dan pengetahuan manusia. Satu huruf Al-Quran memiliki nilai kebaikan yang berlipat ganda. Dari kebaikan tersebut kita dapat memahami secara multidimensi, ia memberi kebaikan pada berbagai sudut pandang manusia termasuk ilmu pengetahuan.
Di dalam Al-Quran terdapat satu ayat yang secara penulisannya merupakan ayat terpanjang di dalam Al-Quran, yakni surah Al-Baqarah (2) ayat 282. Dari panjangnya ayat tersebut setidaknya dapat dimaknai mengenai urgensi pembahasan yang terkandung di dalamnya. Dari panjangnya ayat tersebut juga dapat dipahami sifat kompleks mengenai apa yang dibahasnya. Salah satu pembahasan yang terkandung tak lain adalah mengenai registerasi administratif – tulis menulis yang berhubungan dengan kegiatan mu’amalah/ekonomi.
Salah satu pokok pembahasan ayat dapat dilihat pada bagian berikut:

إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ [٢: ٢٨٢]
“... apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai (berutang-piutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah/2: 282)

Ungkapan tadaayana (berutang-piutang) yang memiliki akar kata ad-dayn memiliki arti segala bentuk kewajiban/beban pembayaran yang tertangguhkan (terutang) yang harus dipenuhi. Dari sudut pelakunya, kata ini menyerupai janji yang harus dipenuhi. Pada kata tadaayana Al-Maraghi memaknainya sebagai bentuk perjanjian yang dibatasi dengan hitungan hari, bulan, tahun atau batasan-batasan lain yang dapat diketahui secara pasti (tidak relatif – pen.) seperti waktu panen, masa menjelang haji yang tidak dapat diketahui secara pasti.
Ayat ini menunjukkan sifat penting tulis menulis seperti administrasi, registerasi, atau bentuk-bentuk tanda bukti tertulis yang harus dipenuhi pada suatu perjanjian yang dapat dipegang oleh kedua belah pihak. Selain menjadi barang bukti, tanda bukti tertulis dapat menjadi pedoman bagi kedua pihak dalam menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul dalam prosesnya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing.
Administrasi seringkali ditempatkan sebagai variabel yang dianggap sebagai formalitas belaka dengan kesan tidak terlalu penting sehingga cenderung diabaikan dan bahkan diisi sekenanya saja. Dalam prakteknya tidak jarang orang yang melakukan pemalsuan data-data di dalam pengadministrasian hanya karena keinginan untuk segera menyelesaikan urusannya. Padahal, sifat pemalsuan tersebut berhubungan dengan sesuatu yang memiliki kedudukan sebagai barng bukti yang dapat dibawa pada suatu pengadilan.
Dalam hal kaitan dengan hak dan kewajiban, administrasi memiliki kedudukan penting sebagai proses yang dapat mengantisipasi berbagai permasalahan menyangkut tata kelola, manajemen atau bahkan maksud tujuan dari suatu kegiatan atau institusi. Mengabaikannya dapat mengacaukan proses kegiatan dan sistem regulasi yang telah dibuat. Atau dalam kapasitas yang paling kecil, dalam transaksi yang dilakukan oleh dua pihak. Jika kedua pihak tersebut menyangkut institusi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian banyak orang.


Substansi tersebut digambarkan oleh Al-Quran, masih pada ayat yang sama dengan ungkapan firman-Nya:

ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ [٢: ٢٨٢]
“... yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan (tanda bukti) persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 282)



Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!