Allah SWT berfirman:
لَا يُقَاتِلُونَكُمْ جَمِيعًا إِلَّا
فِي قُرًى مُّحَصَّنَةٍ أَوْ مِن وَرَاءِ جُدُرٍ ۚ بَأْسُهُم بَيْنَهُمْ شَدِيدٌ ۚ
تَحْسَبُهُمْ جَمِيعًا وَقُلُوبُهُمْ شَتَّىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا
يَعْقِلُونَ [٥٩: ١٤]
“Mereka
tidak akan memerangi kamu dalam keadaan bersatu padu, kecuali dalam
kampung-kampung yang berbenteng atau di balik tembok. Permusuhan antara sesama
mereka adalah sangat hebat. Kamu kira mereka itu bersatu, sedang hati mereka
berpecah belah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang
tidak mengerti.” (Al-Hasyr/59: 14)
Umar bin Khathab sangat
geram dengan syarat-syarat yang dikemukakan Quraisy menjelang perjanjian damai
Hudaibiyah. Kegelisahannya masih menguasai dirinya meskipun ia sempat
menanyakan langsung kepada Rasulullah s.a.w. atas persetujuan beliau akan
syarat-syarat tersebut. Maka Umar pun mengeluhkannya kepada Abu Bakar r.a.,
tetapi ia pun hanya mendapatkan jawaban yang sama dari Abu Bakar, bahwa sikap
Rasulullah s.a.w. tiada lain hanyalah bentuk keta’atan kepada Allah SWT. Abu
Bakar pun menasihatinya agar tetap setia kepada Rasulullah s.a.w., yakni
mengikuti apa saja yang ditetapkan ketika itu. Selain Umar, Ali bin Abu Thalib
juga sempat menunjukkan keengganan ketika Rasulullah s.a.w. memerintahkan untuk
mengganti tulisan ‘Muhammad Rasul Allah’ dengan ‘Muhammad bin Abdillah’,
sampai-sampai Rasulullah s.a.w. sendiri turun tangan dalam menghapus tulisan
tersebut.
_
Kegelisahan para
shahabat tak lain karena orang-orang kafir Quraisy menyampaikan syarat secara
sepihak dan ingin menang sendiri. Belum lagi persoalan mengenai hasrat kaum
muslimin yang begitu besar untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan kerinduan
sebagian dari mereka (kaum muhajirin) pada tanah kelahiran dan sanak famili
yang berada di Mekah. Negosiasi damai melalui utusan Rasulullah s.a.w. tidak
pernah direspon dengan baik bahkan Quraisy sampai menyandra Utsman bin Affan
r.a. sehingga muncul isu pembunuhan Utsman.
Banyak faktor yang
menempatkan Quraisy tertahan untuk melakukan serangan agresif dan justru mempertahankan
status quo. Keadaan internal mereka benar-benar tidak menguntungkan. Quraisy
tidak memiliki potensi besar yang dapat mempersatukan mereka seperti yang
dimiliki kaum muslimin. Dukungan dari suku-suku di luar Quraisy pun nyaris pudar
karena isu yang membuat tertahannya kaum muslimin untuk memasuki Mekah
merupakan salah satu konsensus yang mengokohkan kebersamaan mereka, yaitu hak
atas Ka’bah. Menghalangi kaum muslimin dari Ka’bah memperlihatkan sikap buruk Quraisy
kepada suku atau bangsa lain ketika tidak sejalan dengan kepentingannya. Adapun
sebaliknya, jika Muhammad s.a.w. dan pengikutnya dibiarkan memasuki Mekah, supremasi
yang dipegang Quraisy atas Mekah dan Ka’bah termasuk masyarakatnya (bangsa Arab)
sendiri akan menempatkan mereka tak lebih dari bagian kecil dari bangsa-bangsa
Arab.
Quraisy berupaya
memunculkan supremasi atas Mekah, dengan mengatasnamakan bangsa Arab, dengan
melibatkan tokoh-tokoh dari suku lain pada perundingan. Supremasi tersebut juga
dimunculkan pada syarat-syarat perdamaian yang dikemukakan Suhail bin ‘Amr yang
kemudian disetujui sepenuhnya oleh Muhammad s.a.w. sebagai perjanjian Hudaibiyah.
Supremasi tersebut tak
lebih dari upaya defensif Quraisy yang sekaligus menunjukkan
kelemahan-kelemahannya. Hal itu menjebak Quraisy pada ihwal statistik dan
taktis saja, tanpa mempertimbangkan kekuatan besar yang dimiliki oleh
Rasulullah s.a.w. yang melampaui hal tersebut, yakni ideologi. Quraisy tidak
memperhitungkan bagaimana orang-orang lemah yang masih bertahan dan mereka
tawan di Mekah tetap bertahan karena ideologi tersebut. Dan sebaliknya, Quraisy
juga tidak memahami benar bagaimana ideologi tersebut mempengaruhi orang-orang
mereka yang pernah menyambangi Muhammad s.a.w. dan kaumnya di Madinah. Dan,
pada dasarnya, perjanjian Hudaibiyah itu hanyalah sebatas upaya penangguhan
sementara mereka berpikir untuk kembali mengukuhkan status perang. Sementara
hal lainnya, kekuatan Quraisy semakin melemah baik secara statistik maupun
secara strategis.
Perjanjian Hudaibiyah di
sisi lain, di samping kesan yang mendiskreditkan kaum muslimin, justru menjadi
pintu gerbang bagi kaum muslimin dalam menebar (dakwah) ideologi pada risalah
besar mereka, tauhidullah. Perjanjian Hudaibiyah juga, secara tidak
langsung, mengukuhkan hak kaum muslimin atas Mekah dan Ka’bah secara eksklusif
karena hak tersebut dipadankan dengan supremasi Quraisy yang mengatasnamakan
bangsa Arab. Sementara di pihak lain, kaum muslimin telah mendapatkan dukungan
dan simpati dari berbagai suku bangsa Arab, bahkan kemudian meluas ke
wilayah-wilayah di luar bangsa Arab, yang dapat dilakukan dengan leluasa karena
urusan kaum muslimin setelah ini tidak lagi terfokus pada peperangan dengan
Quraisy.
Sebagian dari kaum
muslimin ketika itu memang tidak dapat memahami inti dari perjanjian
Hudaibiyah. Perjanjian itu sendiri bahkan sempat mengganggu mereka berpadu
dengan dorongan dan hasrat kuat untuk memasuki Mekah sambil mencukur rambut dan
memotongnya sebagaimana diungkapkan oleh wahyu yang mereka dengar dari
Rasulullah s.a.w.. Akan tetapi shahabat seperti Abu Bakar r.a., yang memiliki
ketenangan berpikir dan pandangan jauh, ia mengemukakan kesan istimewa untuk
perjanjian tersebut dan mengatakan, “tidak ada kemenangan Islam yang lebih
besar dari kemenangan di Hudaibiyah ini.” Ia, menyebut perjanjian Hudaibiyah dengan kata kemenangan (lih. Syaikh Al-Hudhary Al-Bajury, Nur Al-Yaqin fi
Sirah Sayyid Al-Mursalin).
_
Allah SWT mengukuhkan
hal tersebut menjelang perjalanan pulang kaum muslimin ke Madinah, turunlah
ayat:
إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًا
[٤٨: ١]
“Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, ...”
Ayat ini turun sampai
akhir surat ketika itu. Di Hudaibiyah ada peperangan terjadi dan kaum muslimin
dengan kekuatan besar yang dimilikinya tidak meladeni perang tersebut secara
penuh. Di Hudaibiyah pula terjadi satu perjanjian yang terkesan memojokkan kaum
muslimin. Akan tetapi yang tidak disadari oleh Quraisy, atau bahkan sebagian
kaum muslimin sekalipun, peristiwa ini ternyata merupakan satu kemenangan
besar, Kemenangan Hudaibiyah.

