Akad Nikah
Inti rukun yang terdapat dalam akad nikah adalah kesediaan
dua belah pihak dan terwujudnya kesepakatan mereka mengenai ikatan pernikahan
itu sendiri. Maka uraian rukun akad adalah:
a)
Adanya pasangan
b)
Ijab, yakni bentuk pernyataan dari wali mempelai
perempuan atau orang yang menempati kedudukan tersebut (wali pengganti), dengan
kata-kata seperti aku “nikahkan engkau”.
c)
Qabul, yakni penerimaan dari mempelai pria atas
pernyataan wali dengan ungkapan seperti, “aku menerima pernikahan”.
Dan disyaratkan dalam akad nikah hal-hal berikut:
a)
Adanya mempelai (diketahui keberadaanya/ta’yin)
b)
Kesediaan kedua mempelai. Tidak dibenarkan adanya bentuk
keterpaksaan pada masing-masing kedua mempelai. Dalam hal ini diwajibkan bagi
wali untuk meminta persetujuan dari calon mempelai wanita, baik ia seorang
gadis atau seorang janda.
Diriwayatkan dari
Abu Hurairah r.a., bahwasannya Rasulullah s.a.w. berkata:
لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلا تُنْكَحُ
البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَن. قالوا: يا رسول الله وكيف إذنها؟ قال: أَنْ تَسْكُتَ.
(متفق عليه)
“Tidak dapat
dinikahkan seorang janda tanpa dimintai pendapat dan tidak dinikahkan seorang
gadis tanpa diminta persetujuannya.” Para shahabat bertanya, “bagaimana ia dapat
(menyampaikan) persetujuan?” Rasulullah s.a.w. berkata, “dia terdiam.” (Riwayat
Bukhari-Muslim)
c)
Wali, disyaratkan untuk wali; laki-laki, merdeka, baligh
dan berakal serta sama dalam agama (muslim). Yang paling berhak menjadi wali
adalah ayah, kemudian orang yang diwasiatkan oleh ayahnya, kemudian kakek dari
ayahnya, kemudian anak laki-laki, kemudian saudara laki-laki, kemudian
pamannya, kemudian yang paling dekat dalam ikatan nashab dan terakhir
hakim/penguasa.
d)
Maskawin/mahar
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ
لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا [٤: ٤]
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa/4: 4)
e)
Tidak ada hal yang menghalangi masing-masing dari kedua
mempelai untuk menikah, seperti wanita yang diharamkan untuk dinikahi yang
diungkapkan pada ayat berikut:
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ
الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء\٤: ٢٣]
“Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang
telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (An-Nisa/4: 23)
Malam Pertama (Berkumpulnya Pengantin)
a)
Disunnahkan bagi lelaki (suami) untuk bersikap lemah
lembut sebelum berkumpul, meletakkan tangan di ubun-ubunnya seraya berdo’a
memohon berkah dan mengucapkan:
اللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا
جَبلْتهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبلْتهَا
عَلَيْهِ (رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه)
Allaahumma
innii as-aluka khairahaa wakhaira maa jabaltahaa ‘alaihi wa a’uudzubika min
syarrihaa wasyarri ma jabaltahaa ‘alaih
“Ya Allah, aku
memohon kebaikannya dan kebaikan dari hal (watak) yang telah Engkau jadikan atasnya.
Aku berlindung kepadamu dari keburukannya dan keburukan hal yang telah Engkau
jadikan atasnya.” (Riwayat Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah)
b)
Membaca basmalah dan do’a sebelum berkumpul, yang
bahwasannya bila dikehendaki bagi mereka anak ketika itu maka syaithan tidak
akan dapat mencelakakan anaknya selamanya, yakni doa;
بِاسْمِ الله، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ
الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا. (متفق
عليه)
Bismillahi
allaahumma jannibnasy-syaithaana wa jannibisy-syaithaan maa razaqtanaa
“Dengan Nama Allah. Ya Allah jauhkanlah
kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada
kami.” (Riwayat Bukhari-Muslim)
_
c)
Diperbolehkan bagi suami untuk menggauli istrinya dari
arah yang ia sukai tetapi diharamkan untuk melakukannya pada dubur.
d)
Diharamkan bagi pasangan suami-istri melakukan hubungan dengan
dilihat orang lain atau menyebarluaskan perihal berkumpulnya (jima’)
tersebut; untuk konteks saat ini dengan membuat rekaman video atau gambar.
e)
Disunnahkan untuk tidak tidur dalam keadaan junub
kecuali setelah berwudhu.
f)
Disunnahkan berwudhu sebelum mengulang berkumpul lagi.
Dirangkum dari
Mukhtashar al-Fiqh al-Islamiy fi Dhaui al-Quran wa as-Sunnah At-Tuwaijari
dan Fiqh as-Sunnah Sayyid Sabiq

