Zina secara fiqhiyah mengacu pada bentuk tindakan
seksual/persetubuhan di luar pernikahan. Di antara tiga ayat yang berhubungan
dengan perzinahan, dapat dilihat bahwa dua di antaranya secara zhahir tidak
menggunakan ungkapan larangan melainkan dengan menegaskan konsekwensinya, yakni
mengenai hadd (hukuman) yang harus dijatuhkan kepada pezina (24: 2) dan bahwa
seorang pezina tidak layak dinikahi kecuali oleh seorang pezina juga (24: 3).
Satu ungkapan lain dari ayat tentang perzinahan adalah
larangan untuk mendekati perbuatan zina, yakni dalam Firman Allah SWT:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [١٧: ٣٢]
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk.” (Al-Isra/17: 32)
Berbeda dengan larangan-larangan lain (seperti
pembunuhan, dengan ungkapan ‘jangan membunuh’), larangan berzina tidak
diungkapkan dengan bentuk pelarangan langsung (fi’il nahy) akan tetapi yang
dilarang adalah mendekatinya. As-Sa’diy mengungkapkan ini merupakan
bentuk pelarangan yang lebih mendalam (ablagh) dari pada dengan bentuk
larangan atas perbuatannya langsung. Dari ungkapan tersebut dapat dipahami betapa
Allah sangat murka dan dalam menjatuhkan hukuman pun ditegaskan pula agar
jangan berbelas kasihan kepada orang yang dihukum atas perzinahan (lih. QS 24:
3). Maka setelah larangan tersebut Allah menegaskan betapa zina merupakan sesuatu
yang hina (tercela) dan seburuk-buruknya cara. Demikian itu karena Allah telah
mensyari’atkan bagaimana tindakan tersebut dapat dilakukan, yaitu melalui pernikahan.
Seksualitas (syahwat atas lawan jenis) merupakan sunnatullah yang
dengannya Allah menguji manusia dengan menanamkan rasa suka atau hasrat yang sangat besar. Bagi orang dapat
melewati ujian tersebut dijanjikan akan mendapatkan kesenangan yang lebih baik dari
Allah (lih. QS. 3: 14). Manusia tidak dituntut untuk melepaskan diri dari
seksualitas akan tetapi justru seksualitas ditempatkan pada kedudukan istimewa
yang dengan menjaganya (23: 5 dan 70: 29) berarti kehormatan diri.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan
larangan tersebut (jangan mendekati) sebagai hal-hal yang mengarah pada (wasilah
dan dzari’ah) perzinahan. Mendekati zina, dengan pengertian sebagai
hubungan seks di luar nikah, dapat dipahami sebagai segala bentuk aktivitas
yang merupakan perwujudan dorongan seksual (baca: ketertarikan) yang dilakukan
seseorang atas lawan jenis yang bukan istrinya. Hal itu bahkan dapat dipahami
bahkan dengan berupa pandangan mata saja, sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah
s.a.w.:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ
الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ،
وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ
يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ (رواه
البخاري ومسلم وغيرهما)
“Sesungguhnya Allah menetapkan atas
keturunan Adam bagian dari zina, yang akan dijumpainya tanpa kecuali. Maka mata
berzina dengan melihat, lidah berzina dengan ucapan, jiwa (hati/pikiran berzina
dengan) berangan-angan dan mendambakannya. Dan kemaluanlah kemudian yang
membenarkannya atau mendustakannya.” (Riwayat Bukhari, Muslim, dan perawi
lainnya)
_
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dari hadits ini juga dapat disimpulkan bahwa
tindakan-tindakan yang walaupun secara fiqhiyah tidak sampai pada kategori zina
(yang terkena hadd), apa yang dilakukan oleh mata, sentuhan tangan –dalam
riwayat lain langkah kaki sekalipun – atau bahkan sekedar angan-angan di dalam
pikiran, adalah termasuk zina (dalam sudut pandang tertentu). Pacaran, yang
dapat dipahami sebagai komitmen dua pasang manusia di luar pernikahan (bukan
sebelum pernikahan, karena tidak relevan – pen.), jika dengan hal tersebut
menjadi legitimasi untuk dapat saling menatap, dapat bersentuhan atau
memunculkan angan-angan ketertarikan, merupakan hal yang dapat dikategorikan
sebagai tindakan mendekati perzinahan atau bagian dari perzinahan itu sendiri.



