Tampilkan postingan dengan label Fikih Munakahat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Munakahat. Tampilkan semua postingan

Hikmah pada Larangan Mendekati Perbuatan Zina


Zina secara fiqhiyah mengacu pada bentuk tindakan seksual/persetubuhan di luar pernikahan. Di antara tiga ayat yang berhubungan dengan perzinahan, dapat dilihat bahwa dua di antaranya secara zhahir tidak menggunakan ungkapan larangan melainkan dengan menegaskan konsekwensinya, yakni mengenai hadd (hukuman) yang harus dijatuhkan kepada pezina (24: 2) dan bahwa seorang pezina tidak layak dinikahi kecuali oleh seorang pezina juga (24: 3).
_

Satu ungkapan lain dari ayat tentang perzinahan adalah larangan untuk mendekati perbuatan zina, yakni dalam Firman Allah SWT:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [١٧: ٣٢]
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra/17: 32)

Berbeda dengan larangan-larangan lain (seperti pembunuhan, dengan ungkapan ‘jangan membunuh’), larangan berzina tidak diungkapkan dengan bentuk pelarangan langsung (fi’il nahy) akan tetapi yang dilarang adalah mendekatinya. As-Sa’diy mengungkapkan ini merupakan bentuk pelarangan yang lebih mendalam (ablagh) dari pada dengan bentuk larangan atas perbuatannya langsung. Dari ungkapan tersebut dapat dipahami betapa Allah sangat murka dan dalam menjatuhkan hukuman pun ditegaskan pula agar jangan berbelas kasihan kepada orang yang dihukum atas perzinahan (lih. QS 24: 3). Maka setelah larangan tersebut Allah menegaskan betapa zina merupakan sesuatu yang hina (tercela) dan seburuk-buruknya cara. Demikian itu karena Allah telah mensyari’atkan bagaimana tindakan tersebut dapat dilakukan, yaitu melalui pernikahan.
Seksualitas (syahwat atas lawan jenis) merupakan sunnatullah yang dengannya Allah menguji manusia dengan menanamkan rasa suka atau hasrat  yang sangat besar. Bagi orang dapat melewati ujian tersebut dijanjikan akan mendapatkan kesenangan yang lebih baik dari Allah (lih. QS. 3: 14). Manusia tidak dituntut untuk melepaskan diri dari seksualitas akan tetapi justru seksualitas ditempatkan pada kedudukan istimewa yang dengan menjaganya (23: 5 dan 70: 29) berarti kehormatan diri.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan larangan tersebut (jangan mendekati) sebagai hal-hal yang mengarah pada (wasilah dan dzari’ah) perzinahan. Mendekati zina, dengan pengertian sebagai hubungan seks di luar nikah, dapat dipahami sebagai segala bentuk aktivitas yang merupakan perwujudan dorongan seksual (baca: ketertarikan) yang dilakukan seseorang atas lawan jenis yang bukan istrinya. Hal itu bahkan dapat dipahami bahkan dengan berupa pandangan mata saja, sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah s.a.w.:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)
“Sesungguhnya Allah menetapkan atas keturunan Adam bagian dari zina, yang akan dijumpainya tanpa kecuali. Maka mata berzina dengan melihat, lidah berzina dengan ucapan, jiwa (hati/pikiran berzina dengan) berangan-angan dan mendambakannya. Dan kemaluanlah kemudian yang membenarkannya atau mendustakannya.” (Riwayat Bukhari, Muslim, dan perawi lainnya)
_
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dari hadits ini juga dapat disimpulkan bahwa tindakan-tindakan yang walaupun secara fiqhiyah tidak sampai pada kategori zina (yang terkena hadd), apa yang dilakukan oleh mata, sentuhan tangan –dalam riwayat lain langkah kaki sekalipun – atau bahkan sekedar angan-angan di dalam pikiran, adalah termasuk zina (dalam sudut pandang tertentu). Pacaran, yang dapat dipahami sebagai komitmen dua pasang manusia di luar pernikahan (bukan sebelum pernikahan, karena tidak relevan – pen.), jika dengan hal tersebut menjadi legitimasi untuk dapat saling menatap, dapat bersentuhan atau memunculkan angan-angan ketertarikan, merupakan hal yang dapat dikategorikan sebagai tindakan mendekati perzinahan atau bagian dari perzinahan itu sendiri.




Print Friendly and PDF

Hidup Tentram, Penuh Cinta dan Dilimpahi Rahmat


Pernikahan hukumnya sangat dianjurkan (mustahab) oleh Syari’at, sehingga orang yang tidak melakukannya dapat dinilai sebagai orang yang menolak sunnah yang membuatnya tidak mendapat pengakuan dari Nabi s.a.w. sebagai umatnya. Tidak sedikit orang yang memiliki pandangan negatif atau merasa terganjal dengan perkawinan dalam hidupnya, padahal Allah SWT menetapkan syari’at tersebut sebagai sesuatu yang akan memberikan banyak kebaikan bagi dirinya. Allah SWT berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [٣٠: ٢١]
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Ar-Rum/30: 21)

_
Sakinah adalah rasa tentram dan damai, yang dengannya seseorang dapat memaknai apa saja yang dilakukannya dalam hidup sehingga ia dapat lebih menyempurnakan hal-hal penting di dalam hidupnya dengan lebih baik. Mawaddah adalah kebaikan hidup yang akan menghubungkan seseorang dengan yang lainnya, yang merupakan wujud nyata dan pembuka kebaikan-kebaikan dalam ruang lingkup hubungan dengan sesama (hablun minannas). Rahmah adalah kenisbian yang menjamin kebaikan yang didapat seseorang dalam ukuran yang jauh lebih baik dan lebih besar dari kebaikan yang bisa dilakukan atau dipenuhi.
Untuk meraih ketiga hal tersebut hanya akan dapat diraih dengan memperhatikan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Syari’at terutama dalam pernikahan. Syari’at mengatur, sejak sebelum sebuah pernikahan dilaksanakan dan, bahkan, ketika ikatan pernikahan tersebut berakhir (thalaq).
Pernikahan sangat terkait dengan satu fungsi tubuh yang dengannya akan membedakan mana cara yang benar dan mana yang tidak, yakni alat reproduksi. Berbagai tindakan manusia terkait dengan hal tersebut akan mengarah pada tindakan yang tidak benar dan tidak baik kecuali bahwa hal itu dilakukan dalam bingkai pernikahan. Di luar pernikahan, tindakan-tindakan tersebut dikategorikan sebagai perzinahan.
Bagaimana pernikahan itu akan dapat menjaga dirinya dari perzinahan dan apa yang harus dilakukan seseorang apabila tidak memiliki kemampuan untuk menikah, Rasulullah s.a.w. memberi tuntutan:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (متفق عليه)
“Wahai segenap kaum muda, barangsiapa yang telah mampu untuk kawin, maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah penawar baginya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
_

Sifat berpasang-pasangan merupakan sunnatullah. Di dalamnya Allah  menjadikan rasa sakinah, mawaddah dan rahmah yang itu hanya dapat diraih hanya jika manusia melakukannyasecara sesuai dengan syari’at-Nya (yakni pernikahan). Sementara mengenai perzinahan, Allah menempatkannya sebagai satu hal yang hina (fahisyah) dan seburuk-buruknya cara (lih. QS. Al-Isra/17: 32).



Print Friendly and PDF

Ketentuan dan Sunnah Seputar Pernikahan

Akad Nikah
Inti rukun yang terdapat dalam akad nikah adalah kesediaan dua belah pihak dan terwujudnya kesepakatan mereka mengenai ikatan pernikahan itu sendiri. Maka uraian rukun akad adalah:
a)        Adanya pasangan
b)        Ijab, yakni bentuk pernyataan dari wali mempelai perempuan atau orang yang menempati kedudukan tersebut (wali pengganti), dengan kata-kata seperti aku “nikahkan engkau”.
c)        Qabul, yakni penerimaan dari mempelai pria atas pernyataan wali dengan ungkapan seperti, “aku menerima pernikahan”.
_

Dan disyaratkan dalam akad nikah hal-hal berikut:
a)        Adanya mempelai (diketahui keberadaanya/ta’yin)
b)        Kesediaan kedua mempelai. Tidak dibenarkan adanya bentuk keterpaksaan pada masing-masing kedua mempelai. Dalam hal ini diwajibkan bagi wali untuk meminta persetujuan dari calon mempelai wanita, baik ia seorang gadis atau seorang janda.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwasannya Rasulullah s.a.w. berkata:

لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلا تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَن. قالوا: يا رسول الله وكيف إذنها؟ قال: أَنْ تَسْكُتَ. (متفق عليه)
“Tidak dapat dinikahkan seorang janda tanpa dimintai pendapat dan tidak dinikahkan seorang gadis tanpa diminta persetujuannya.” Para shahabat bertanya, “bagaimana ia dapat (menyampaikan) persetujuan?” Rasulullah s.a.w. berkata, “dia terdiam.” (Riwayat Bukhari-Muslim)
c)        Wali, disyaratkan untuk wali; laki-laki, merdeka, baligh dan berakal serta sama dalam agama (muslim). Yang paling berhak menjadi wali adalah ayah, kemudian orang yang diwasiatkan oleh ayahnya, kemudian kakek dari ayahnya, kemudian anak laki-laki, kemudian saudara laki-laki, kemudian pamannya, kemudian yang paling dekat dalam ikatan nashab dan terakhir hakim/penguasa.
d)       Maskawin/mahar
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا [٤: ٤]
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa/4: 4)
e)        Tidak ada hal yang menghalangi masing-masing dari kedua mempelai untuk menikah, seperti wanita yang diharamkan untuk dinikahi yang diungkapkan pada ayat berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء\٤: ٢٣]
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa/4: 23)

Malam Pertama (Berkumpulnya Pengantin)
a)        Disunnahkan bagi lelaki (suami) untuk bersikap lemah lembut sebelum berkumpul, meletakkan tangan di ubun-ubunnya seraya berdo’a memohon berkah dan mengucapkan:
اللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبلْتهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبلْتهَا عَلَيْهِ (رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه)
Allaahumma innii as-aluka khairahaa wakhaira maa jabaltahaa ‘alaihi wa a’uudzubika min syarrihaa wasyarri ma jabaltahaa ‘alaih
“Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan dari hal (watak) yang telah Engkau jadikan atasnya. Aku berlindung kepadamu dari keburukannya dan keburukan hal yang telah Engkau jadikan atasnya.” (Riwayat Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah)
b)        Membaca basmalah dan do’a sebelum berkumpul, yang bahwasannya bila dikehendaki bagi mereka anak ketika itu maka syaithan tidak akan dapat mencelakakan anaknya selamanya, yakni doa;
بِاسْمِ الله، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا. (متفق عليه)
Bismillahi allaahumma jannibnasy-syaithaana wa jannibisy-syaithaan maa razaqtanaa
“Dengan Nama Allah. Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami.” (Riwayat Bukhari-Muslim)
_

c)        Diperbolehkan bagi suami untuk menggauli istrinya dari arah yang ia sukai tetapi diharamkan untuk melakukannya pada dubur.
d)       Diharamkan bagi pasangan suami-istri melakukan hubungan dengan dilihat orang lain atau menyebarluaskan perihal berkumpulnya (jima’) tersebut; untuk konteks saat ini dengan membuat rekaman video atau gambar.
e)        Disunnahkan untuk tidak tidur dalam keadaan junub kecuali setelah berwudhu.
f)         Disunnahkan berwudhu sebelum mengulang berkumpul lagi.

Dirangkum dari
Mukhtashar al-Fiqh al-Islamiy fi Dhaui al-Quran wa as-Sunnah At-Tuwaijari
dan Fiqh as-Sunnah Sayyid Sabiq


Print Friendly and PDF

Menutup Aurat; Meraih Jodoh Terbaik


“Dunia itu perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalehah.” (Hadits Riwayat Muslim)
_

Yang dimaksud dengan perhiasan adalah sesuatu yang berharga, memiliki nilai finansial atau manfaat. Kata perhiasan ( متاع ) dapat dipahami juga sebagai segala sesuatu yang menyenangkan. Penggunaan kata tersebut di dalam Al-Quran hanya disebutkan dengan dinisbatkan dengan dunia, yang salah satunya disebutkan secara bertolak belakang dengan akhirat, seperti yang dapat dilihat dari ayat berikut:

وَفَرِحُوا بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا مَتَاعٌ [١٣: ٢٦]
“... dan Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit).” (QS. Ar-Ra’d/13: 26)

Dengan kesenangan yang sedikit itulah manusia diuji dengan kecenderungan untuk menyenangi (dengan syahwat). Setiap manusia diuji dengan kesenangan tersebut, apakah kemudian ia mengikuti syahwatnya atau mendambakan sesuatu yang lain (akhirat)? Satu dari perhiasan duniawi tersebut justru luput dari perhatian padahal itu merupakan perhiasan yang paling baik. Akan tetapi  berbeda dengan perhiasan-perhiasan lain, yang satu ini tidak berhubungan dengan syahwat. Ialah wanita shalehah. Dan Rasulullah s.a.w. menggambarkan karakternya sebagai berikut:

خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا (رواه أبو داود)
“Sebaik-baik wanita ialah yang apabila engkau menatapnya ia membahagiakanmu, bila engkau memerintah ia taat dan apabila engkau bepergian ia menjagamu di dalam dirinya dan hartanya.” (Riwayat Abu Daud)
Ada kecenderung yang keliru yang seringkali hinggap dan atau dilekatkan pada seorang perempuan dalam relasinya dengan lelaki, yaitu kecenderungan untuk diperhatikan secara syahwati (sensualitas fisik). Provokasi dan stigma tentang perempuan dalam berbagai media, iklan-iklan, tren hidup dan lain sebagainya, banyak menempatkan perempuan tak lebih dari obyek kesenangan (syahwat) sehingga muncullah berbagai ikon stereotif yang didamba-damba oleh dan dari perempuan, yang justru tidak menempatkannya sebagai suatu perhiasan yang paling berharga di dunia ini.
Sifat perhiasan pada perempuan shalihah bukanlah sesuatu yang dapat diukur secara finansial, sebagai stereotif yang populer atau sekedar obyek kesenangan seksual. Justru sifatnya terbebas dari hal-hal tersebut dan salah satu bentuknya bahwa ia tampil dengan menutup aurat yang dapat dipahami sebagai cara untuk menyembunyikan sisi sensualitas atau sisi lain yang justru merendahkan perempuan.
Bagaimana seorang perempuan dapat melihat dirinya dengan cara yang terbaik adalah bagaimana ia terlihat di mata para lelaki dengan segala penutup yang sepenuhnya menyembunyikan (aurat) dirinya. Mengumbar aurat hanya akan membuatnya tidak lebih berharga dari benda-benda dunia lainnya yang cenderung dinilai secara sensual, finansial atau bahkan pasaran.
Dari itulah Allah SWT memerintahkan kepada kaum hawa:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا [٣٣: ٥٩]
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab/33: 59)

Setidaknya ada dua hikmah mendasar dari perintah tersebut, pertama: seorang perempuan akan lebih mudah dikenali yang dalam hal ini tentu berkaitan dengan agama atau keshalehannya. Berhijab, demikian dalam istilah yang umum digunakan, akan memperlihatkan sifat perhiasan wanita yang sebenarnya, yakni keshalehan. Melepas hijab, meskipun barangkali cukup sulit untuk dipahami sebaliknya, tetapi pastinya justru memperlihatkan sisi yang lain dari dirinya; bisa jadi sensualitas (kecantikan), kekayaan atau status sosialnya. Akan tetapi dengan berhijab, di samping bahwa itu dapat menutupi sensualitas, dengan kesan sederhana dan sifat pandangan yang terbatas padanya juga tidak terlalu memperlihatkan dua sisi lainnya, yakni kekayaan dan status sosial.
Kedua: hijab akan menjadikan seorang perempuan lebih terjaga dari gangguan. Berbagai tindak kejahatan, sebagai contoh, secara umum diasumsikan terpancing oleh cara dan perilaku perempuan itu sendiri karena sifat mengekspos potensi-potensi yang dapat memancing kejahatan tersebut. Dalam pengertian yang lebih luas, sifat terjaga dari gangguan tersebut adalah sesuatu yang akan tetap menempatkannya sebagai perhiasan dunia yang paling baik, yang hanya akan diraih (dipertemukan) dengan sosok pasangan yang terbaik pula baginya.
_

Sebagai satu catatan penting lain, untuk menjadi perhiasan terindah tersebut bukanlah sesuatu yang sulit untuk dapat dilakukan atau diraih seseorang. Boleh jadi satu ikatan pernikahan tidak bermula secara ideal sebagaimana Rasulullah s.a.w. mengarahkan, akan tetapi dengan pintu taubat dan segala kebaikan yang selalu dibukakan oleh Allah bagi setiap hamba-Nya, pasangan yang berkomitmen untuk menjadi yang terbaik di Mata Allah dan konsisten dengan komitmen tersebut, insyaallah perhiasan dunia – yang kebaikannya sampai kelak di akhirat – bisa diraih oleh pasangan manapun.



Print Friendly and PDF

Memilih Pasangan Hidup; Lihatlah Agamanya!

Sebelum memasuki jenjang pernikahan, ada semacam proses seleksi calon suami/istri yang ditempuh seseorang. Ada yang menganggap bahwa pacaran adalah proses pendewasaan atau mungkin semacam masa “percobaan”. Tentu menjadi persoalan besar jika itu sebuah percobaan, karena tentunya hal itu menyangkut apa saja yang dicoba di masa tersebut. Ada istilah lain, ta’aruf, dilakukan dengan mengutamakan batasan-batasan syar’i selama berlangsungnya hubungan tersebut. Atau cara lain yang barangkali untuk saat ini dinilai cukup ekstrem (atau bahkan dinilai tidak relevan) adalah proses penjodohan oleh masing-masing kedua belah pihak. Semua itu tidak lain proses yang diyakini oleh setiap orang yang melakukannya akan mengantarnya pada pasangan hidup yang terbaik untuk dirinya.
Pasangan hidup, dengan menangkap gagasan besar bahwa hal itu merupakan soal kehidupan, merupakan satu ungkapan yang sangat penting bagi seseorang. Hidup, seperti apapun kita menilainya bahkan sebagai permainan sekalipun, bukanlah sesuatu hal yang dapat dihadapi dengan main-main. Karena hidup (di dunia) tidak hanya tentang hidup itu sendiri, melainkan tentang kematian dan setelahnya, kehidupan yang sebenar-benarnya.

Tidak sedikit yang tampak di mata kita sebagai pasangan ideal tiba-tiba kandas di tengah jalan atau bahkan berakhir dengan tragis. Atau sebaliknya, tidak sedikit orang yang tampak memiliki banyak hal dalam hidupnya tetapi tak kunjung menemukan pasangan hidupnya sementara yang lain terkesan memiliki banyak kekurangan justru tampak bahagia dengan pasangan hidupnya dan mereka melewati semua dengan begitu mudahnya. Secara umum, permasalahan yang mengemuka dalam hal ini dipandang bersumber dari “kesalahan” dalam memilih pasangan. Sementara di sisi lain, kita juga mendapati bagaimana sebuah pasangan yang terlahir dari proses penjodohan (yang kini cenderung dianggap sebagai cara kuno) justru tampil sebagai pasangan ideal.
Sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah s.a.w. setidaknya ada empat kategori yang dijadikan orang sebagai ukuran dalam menentukan pasangan hidup. Beliau mengatakan:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ (رواه البخاري ومسلم)
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal; hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah yang beragama, (karena) kamu sangat membutuhkannya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Paras yang elok atau kecantikan adalah “kesalahan” pertama dalam menentukan pasangan hidup. Penulis tidak akan mengemukakan bahwa ini tentang kecantikan yang akan memudar. Kecantikan dalam hal ini tidak hanya menyangkut paras yang elok, melainkan gambaran fisik dan gerak-gerik tubuh, yang mana padanya terdapat sifat menarik secara seksual.
“Kesalahan” kedua dan ketiga, harta dan keturunan (kehormatan dan status sosial), pada prinsipnya tidak berbeda dengan kecantikan hanya saja dalam kapasitas dan ruang lingkup yang lebih luas. Harta dan kehormatan sangat identik dengan kebaikan. Akan tetapi apabila keduanya ditempatkan sebagai tujuan atau secara absolut, harta dan kehormatan seringkali menempatkan manusia pada kekufuran. Ada atau tidak ada, harta justru seringkali menjadi pemicu permasalahan sebuah keluarga.
Ketiga hal, yang dalam hal ini penulis mengemukakannya sebagai sebagai kesalahan dengan tanda kutip, pada dasarnya bukanlah sebuah kesalahan. Akan tetapi sudut pandang yang keliru yang menempatkan ketiga hal tersebut sebagai kesalahan adalah faktor utamanya. Untuk dikatakan tidak penting, baik untuk laki-laki maupun perempuan, ketiga hal tersebut seringkali menjadi motivasi yang kuat bagi seseorang dalam memilih pasangan. Akan tetapi kita tidak akan dapat memahami komitmen seperti apa yang kemudian akan dibangun di atas tiga hal tersebut jika sudut pandang yang keempat tidak mendasari atau justru diabaikan.
Yang dimaksud dengan sudut pandang yang keliru adalah bahwa semua itu tidak dinilai dengan sudut pandang tauhid (baca: keberagamaan). Kita memahami benar bahwa ketiga hal tersebut pada dasarnya adalah nikmat-nikmat yang dianugerahkan Allah SWT. Akan tetapi di saat sudut pandang tauhidullah dikesampingkan, ketiga persoalan tersebut bukan lagi sebagai potensi (baca: nikmat) yang dapat membawa pada kebaikan-kebaikan hidup. Tanpa tahuhidullah, dalam hubungan dengan persoalan memilih pasangan hidup ketiga hal tersebut tak lain justru dilatarbelakangi oleh nafsu sahwat yang akan mencelakakan.
Allah SWT berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ [٣: ١٤]
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran/3: 14)

Oleh karena itu Rasulullah s.a.w. mendorong untuk mengambil latar belakang yang keempat, yakni agama pasangan. Agama pasangan, yang pada prinsipnya memang harus sama, bukan sekedar persoalan agama yang sama melainkan bagaimana pasangan menempatkan agama dalam hidupnya. Hal ini juga tentunya menyangkut aktualisasinya dalam tindakan dan sikap, dan bukan untuk dibandingkan dengan ketiga unsur yang lainnya, keberagamaan seseorang adalah sudut pandang itu sendiri yang akan menempatkan ketiga unsur pasangan sebelumnya tetap menjadi potensi (nikmat) yang akan melahirkan kebaikan-kebaikannya. Sudut pandang agama akan menempatkan ketiga hal tersebut sebagai nikmat yang dapat disyukuri dan bukannya sahwat yang mengebu.
Keberagamaan pasangan adalah komitmen yang tidak akan lekang oleh keadaan. Keberagamaan akan mampu merubah kekurangan, sisi negatif dan sifat “kesalahan” melekat pada ketiga unsur sebelumnya sebagai karunia. Keberagamaan juga yang akan menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul dalam menjalani rumah tangga, apakah hal itu menyangkut ketiga unsur tersebut atau bukan. Keberagamaan, yang boleh jadi dipandang tidak akan terlalu merepotkan apabila diabaikan karena menurutnya masih bisa diajarkan kemudian, yang sama sekali tidak ditentukan oleh atau lahir dari kecantikan, harta benda atau bahkan kehormatan (status sosial). Dengan keberagamaan yang baik, sebagai potensi atau sebagai komitmen, adalah hal yang akan memudahkan sepasang manusia dalam menghadapi persoalan lahiriah, materi dan status sosial. Insyaallah.




Print Friendly and PDF

Menikah; bukan LGBT

Kata syahwat identik dengan perbuatan yang menyimpang dari aturan agama dan secara populer selalu dihubungkan dengan seksualitas.

Raghib Isfahani memaknai kata syahwat, dengan akar kata شها berarti menginginkan, sebagai kesenangan diri atas apa yang diinginkan. Terdapat dua bentuk keinginan (dorongan) yang terdapat pada kehidupan, keinginan yang benar dan tidak benar (palsu). Keinginan yang benar adalah segala bentuk dorongan individu atas sesuatu yang secara naluriah atau dibutuhkan secara biologis. Sementara dorongan lain (yang palsu) bersifat defensif dan tidak didasarkan pada sifat membutuhkan. Pengertian yang kedua inilah yang cenderung dimaknai sebagai syahwat, yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan terlarang.
Seksualitas adalah hasrat biologis yang melekat pada setiap individu yang berhubungan dengan sistem reproduksi. Sebagaimana fungsi reproduksi itu sendiri, yaitu ‘menciptakan’ mata rantai kelangsungan hidup, seksualitas memiliki porsi besar dalam sifat syahwat (dorongan, hasrat) seseorang dalam memenuhinya. Demikian ditetapkan sebagai kodrat penciptaan (sunnatullah) dan hal tersebut tidak hanya berlaku pada diri manusia.
سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ [٣٦: ٣٦]
“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (Yasin/36: 36)
Khusus pada sudut pandang manusia, kebutuhan tersebut memiliki nilai lebih dalam rasa ‘keduniawian’ yang notabene merupakan kontradiksi dengan kebahagiaan hakiki ‘surgawi’. Cara pandang dan cara yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan biologisnya akan menentukan kebaikan apa yang akan didapatkannya dan ini sangat berkaitan erat dengan syariat Allah yang telah digariskan untuk manusia.
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ [٣: ١٤]
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran/3: 14)
Terbukti, banyak sekali manusia yang terjebak dengan sifat ‘kesenangan’ yang melekat pada seksualitas dengan banyaknya bentuk-bentuk perilaku seksual yang tidak lazim seperti lesbian , gay, (homoseksual), biseks, dan transgender (LGBT); melakukan perzinahan, perselingkuhan dan tindakan-tindakan lain seperti pelecehan seksual, pedofilia atau komersialisasi aktivitas seksual dalam berbagai bentuk.
Resmi Menikah

Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satu cara yang dibenarkan untuk memenuhi hasrat seksual. Segala hal yang berkaitan dengan pernikahan ditetapkan dalam syariat secara mendetail. Islam juga menetapkan hukuman yang keras bagi tindakan-tindakan terlarang dalam seksualitas bahkan sampai menetapkan hukuman rajam. Hal tersebut menunjukkan pentingnya nilai-nilai yang melekat pada cara dan sudut pandang manusia dalam memenuhi kebutuhan seks.
Dan sebaliknya, menanggalkan seksualitas dengan cara hidup selibat tidak pula dibenarkan di dalam Islam dan Rasulullah s.a.w. sendiri dalam menanggapi orang yang bermaksud tidak akan menikah dengan maksud mencapai totalitas dalam beribadah, beliau mengatakan:
أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي (رواه البخاري: ٥٠٦٣)

“Kalian yang mengatakan demikian dan demikian itu, (ketahuilah) demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling takwa di antara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan (tetap) berbuka, aku shalat dan (tetap) tidur dan aku menikahi perempuan. Maka barang siapa yang tidak menyukai sunahku, bukanlah dari golonganku.” (Riwayat Bukhari no.: 5063)
Print Friendly and PDF