Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan

Skema Daurah Tahfizh Manhaj Ta’ahudi


Sesi

Target Progresif Harian (Baris)

Jumlah

(per-Juz)

Jumlah Total

Bersama

Mandiri

Akselaratif

1

5

-

-

5

150

2

5

5

-

10

300

3

5

7,5

10

22,5

675

4

7,5

7,5

10

25

750

5

7,5

7,5

15

30

900

6

7,5

7,5

15

30

900

7

7,5

10

20

37,5

1125

8

10

10

20

40

1200

9

10

10

30

50

1500

10

10

10

30

50

1500

 

75

75

150

300

 


Keterangan Tabel:

1.    Skema Daurah merupakan simulasi proses hafalan setiap juz dalam satu tahun.

2.    Sesi adalah tahapan proses menghafal dari setiap juz Al-Quran yang dipenuhi dalam 30 kali pertemuan kelas dalam 1 tahun

3.    Target Progresif Harian merupakan pelaksanaan kelas/halaqah harian yang berjalan secara progresif, dengan rincian:

a)      Target Bersama; Kelas tatap muka/halaqah hafalan inti di waktu potensial (Ba’da Shubuh dan atau sebelum shubuh) dengan target sesi 5 – 10 baris ayat per-hari.

b)      Target Mandiri; Penugasan target hafalan secara mandiri tanpa tatap muka yang harus ditunaikan setiap hari dengan target sesi 5 – 10 baris per-hari.

c)      Target Akselaratif; Merupakan target khusus bagi peserta yang dianugerahi kelebihan potensi menghafal (memorizing) sebagai tambahan hafalan mandiri dengan target sesi 10 – 30 baris per-hari.

4.    Estimasi waktu untuk menghafal 30 Juz:

a)      Cukup dengan memenuhi Target Bersama peserta dapat menyelesaikan proses menghafal 30 Juz dalam 4 tahun

b)      Apabila Target Bersama dan Target Mandiri dipenuhi maka peserta dapat menyelesaikan hafalan 30 Juz dalam 2 Tahun

c)      Apabila peserta dapat memenuhi keseluruhan target maka dapat menyelesaikan hafalan 30 Juz dalam 1 tahun.

5.    Skema ini dibuat dengan asumsi 300 baris untuk setiap juz (sesuai Mushaf Rasmi Madinah) dan pada pelaksanaanya disesuaikan dengan pembagian Hizb yang tertera pada mushaf.

6.    Skema muraja’ah, pemantik memorizing dan pemantapan (stimulasi)

a)      Muroja’ah bersama;

(1)    mengulang tiga bagian hafalan terakhir sebelum memulai hafalan baru

(2)    mengulang bagian 1 juz dari setiap per-sepuluh juz secara berurutan ditambah 3 rangkaian hafalan juz terbaru

b)      Kelas penguatan kebahasaan dan tadabbur afirmatif (ba’da maghrib)

c)      Implementasi bacaan ayat yang dihafal di dalam shalat dan implementasi lain (motivasi harian, khitobah dan afirmasi isu-isu utama kandungan ayat).

d)      Kelas kalibrasi dan akselarasi untuk menjaga konsistensi dan optimalisasi target.

7. Skema ini tidak bersifat mutlak dan dapat disesuaikan dengan kapasitas/kebutuhan halaqah.
Print Friendly and PDF

Manhaj Ta’āhudī

Pendekatan Komitmen Berkelanjutan dalam Tahfizh Al-Qur’an

Manhaj Ta’āhudī adalah suatu pendekatan metodologis dalam tahfizh Al-Qur’an yang dicetuskan oleh Ibnu Rudani Marfu, sebagai manifestasi perintah Rasulullah SAW dalam berkomitmen dengan Al-Quran, untuk membebaskan dari berbagai situasi yang menjadikan Al-Quran mudah terlepas sejak dari sifat bacaan sampai aktualisasi.

Dalam kerangka Manhaj Ta’āhudī, hafalan Al-Qur’an bukan semata sebagai aktivitas teknis kognitif, melainkan sebagai relasi komitmen berkelanjutan (ta’āhud) dengan Al-Qur’an sebagai satu kesatuan utuh yang harus dihadirkan, dijaga, dan diperbarui keterikatannya secara terus-menerus melalui interaksi yang konsisten dan sadar. Hafalan diposisikan sebagai praktik mulāzamah Al-Qur’an, dengan struktur yang disusun secara menyeluruh, progresif, dan adaptif terhadap daya hafal individu.

Sebagai metode tahfizh, Manhaj Ta’āhudī meniscayakan variabel pokok berikut:

1.    Ta’āhud (komitmen berkelanjutan), yaitu kesediaan memperbarui ikatan dengan Al-Qur’an secara terus-menerus dan keikhlasan niat yang solid, bukan komitmen sesaat.

2.    Mulāzamah Al-Qur’an, berupa keterikatan rutin dan konsisten dalam interaksi harian dengan Al-Qur’an, dalam bentuk disiplin positif dan adab tahfizh – hamalatul quran) dengan indikator pada sikap, ucapan dan tindakan yang mencerminkan nilai-nilai Qurani.

3.    Target dan Muraja’ah terstruktur dan berlapis yang diberlakukan secara progresif yang sepenuhnya berientasi pada penjagaan Al-Quran secara utuh dan berkelanjutan.

4.    Pembiasaan bertahap dan komitmen waktu; membangun keteraturan berinteraksi dengan Al-Qur’an melalui langkah kecil yang konsisten dan realistis, sehingga disiplin tumbuh dari kesadaran diri.

5.    Validasi pelafalan dengan pendekatan talaqqi dan tahsin terintegrasi sebagai penjagaan ketepatan pelafalan huruf dan kualitas bacaan yang terjaga dari kekeliruan fatal (lahn jaliy).

6.    Penguatan Kebahasaan dan Impelementasi; menghidupkan proses menghafal melalui pengenalan fungsional kebahasaan dan menghadirkan ayat-ayat yang dihafal dalam praktik ibadah, sikap hidup dan dakwah.

7.    Komunitas; sebagai ekosistem pendukung yang menjaga keberlanjutan komitmen, kontrol mutu, dan stabilitas psikologis penghafal. 

            Orientasi manhaj ini tidak bertumpu pada capaian parsial atau kecepatan hafal, melainkan pada ketahanan hafalan, kesinambungan relasi, dan keberlangsungan penjagaan Al-Qur’an sepanjang hayat.

Print Friendly and PDF

Penggunaan Hitungan Tahun Masehi

 Perhitungan tahun, muhasabah, tasyakur nikmat - dalam kaitan satu sama lainnya sepintas tidak ada kontradiksi atau sifat salah dan sesat. Betapa tidak, perhitungan tahun tak lain gambaran numerik keteraturan ciptaan Allah yang tentunya merupakan satu hal yang harus ditafakkuri. 

Artikel ini dimaksudkan sebagai wacana pengantar untuk pembahasan lain terkait perayaan dan hal-hal lain yang dikakukan dalam siklus penanggalan baik Hijriyah maupun Masehi.

Dalam konteks kekinian, tak jarang dari sekian banyak perayaan yang dibalut dengan ungkapan-ungkapan islami seperti tasyakur, haul, akan tetapi di dalamnya terdapat infiltrasi keyakinan dan ajaran dari luar Islam atau bahkan tak lebih dari sikap latah dan ikut-ikutan. Dalam perkembangannya beberapa kebiasaan tersebut diistilahkan, dibalut dengan istilah dan atau sama sekali diposisikan menyerupai syari'at.

Secara praktis, patut menjadi perhatian, di saat seorang muslim mengundang muslim lain ke satu pesta dikaitkan dengan hak muslim untuk memenuhi undangan, saling mendoakan, yang tentunya akan menjadi hal berbeda di saat pribadi muslim yang lain memahaminya sebagai hal yang tidak baik (baca: maksiat).

Bagi yang mengundang dengan pandangan tak ada salahnya sekedar tasyakur, minta doa, silaturahmi, dan lain- lain sebagainya sebagai apologi atau berlanjut ke vonis pada orang yang tidak datang.

Dari gambaran di atas, setidaknya kita dihadapkan pada:

Pertama, permasalahan terkait epistemologi dan disrupsi ikonik (syi'ar), hukum (syari'at) dan keyakinan (aqidah tauhid) di sisi lain. Sebagai contoh; doa dan saling mendoakan boleh jadi  berbeda ketika dipahami sebagai pengharapan baik, variabel interaksi sosial, atau sekedar basa-basi belaka sementara di dalam ajaran Islam doa diinisiasi sebagai ibadah (ta'abbudi).

Kedua, permasalahan sosial yang muncul dari tidak adanya kesepahaman sesama muslim dan atau pemahaman yang benar.

Islam datang dengan sempurna yang dengan kesempurnaannya orang-orang kafir pun sampai berputus asa (QS Al-Maidah 5: 3). Cukup ironis barangkali,  jika yang terjadi adalah kita mengikuti cara hidup di luar Islam. Terutama terkait hal yang diadopsi atau prilaku tasyabuh dengan orang-orang kafir, tanpa pemahaman yang benar, prilaku tersebut bukanlah persoalan yang patut dianggap remeh. 

Print Friendly and PDF

Kaidah Ke-3; Dilalah yang Jelas dan Kualifikasinya

 

القاعدة الثالثة: في الواضح الدلالة ومراتبه

 

الواضح الدلالة من النصوص هو ما دلّ على المراد منه بنفس صيغته من غير توقف على أمر خارجي. فإن كان يحتمل التأويل والمراد منه ليس هو المقصود أصالة من سياقه، سمّى الظاهر؛ وإن كان يحتمل التأويل والمراد منه هو المقصود أصلاة من سياقه، سمّي النص؛ وإن كان لا يحتمل التأويل ويقبل حكمه النسخ، سمّي المفسّر؛ وإن كان لا يحتمل التأويل ولا يقبل حكمه، سمّي المحكم.

وكل نصّ واضح الدلالة يجب العمل بما هو واضح الدلالة عليه، ولا يصح تأويل ما يحتمل التأويل منه إلا بدليل

 

“Dilalah yang jelas pada teks-teks syar’i adalah yang menunjukkan kandungan maksudnya sendiri dengan ungkapannya sendiri tanpa harus menunggu (dikaitkan dengan) hal-hal di luar teks tersebut. Apabila mengandung takwil dan maksudnya bukan dari (tendensi) runtutan kalimat, adalah zhahir. Apabila mengandung takwil dan maksudnya asalnya dari runtutan kalimat, disebut Nash. Apabila tidak mengandung takwil dan hukumnya dapat menerima naskh, disebut Mufassar. Apabila tidak mengandung takwil dan hukumnya tidak menerima naskh, disebut Muhkam.

Setiap teks yang termasuk jelas dilalah-nya (wadhih ad-dialalah) wajib diamalkan sebab sifat kejelasan dilalah padanya dan tidak sah pentakwilan untuk kategori yang mengandung takwil kecuali berdasarkan dalil.”

_

Adapun perbedaan mendasar antara teks yang jelas dilalah-nya (wadhih ad-dilalah) dan yang tidak jelas (ghair wadhih dilalah) adalah adanya dilalah yang terdapat pada teks tanpa harus menunggu/kaitan dengan hal-hal diluar teks tersebut atau adanya sifat penangguhan/keterkaitan dengan hal-hal di luar teks tersebut. Para ulama ushul menentukan pembagian wadhih ad-dilalah dengan urutan sebagai berikut:

1.         Zhahir ( الظاهر )

ما دل على المراد منه بنفس صيغته من غير توقف فهم المراد منه على أمر خارجي، ولم يكن المراد منه هو المقصود أصالة من السياق ويحتمل التأويل.

Yang menunjukkan suatu maksud (langsung) dari ungkapannya sendiri tanpa harus menunggu (dikaitkan) dengan hal-hal di luarnya, tidak pula yang dimaksudkannya makna yang datang/berasal dari urutan/rangkaian kalimat dan (teks zhahir ini) mengandung takwil.

Dengan demikian, teks; “... dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (2: 275),” adalah teks zhahir yang menghalalkan setiap jual beli dan mengharamkan setiap riba, selugas tersurat dari ungkapan “menghalalkan” dan “mengharamkan” yang tidak harus menunggu adanya keterkaitan (qarinah) dari hal-hal di luar teks.

 

2.         Nash ( النص )

ما دل بنفس صيغته على المعنى المقصود أصالة من سياقه، ويحتمل التأويل.

Yang menunjukkan dengan ungkapannya sendiri pada maksud yang terdapat dalam makna yang datang dari runtutan uraian kalimat dan (juga) mengandung takwil.

Maka setiap makna yang muncul secara langsung dari ungkapan teks tanpa harus ada keterkaitan (qarinah) dan maksud tersebut datang dari ungkapan runtutan kalimat disebut nash ‘alaih. Seperti pada teks; “... dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (2: 275),” me-nash-kan akan tidak adanya penyerupaan antara jual beli dan riba, sebab demikianlah makna yang terkandung dari ungkapan yang berasal dari runtutan kalimatnya.

 

Tanbih: Setiap dalil zhahir dan nash dinilai cukup jelas dilalahnya dari maknanya tanpa harus ditangguhkan/dikaitkan pada hal-hal diluarnya dan wajib mengamalkannya sesuai dengan kejelasan dilalah yang terdapat padanya.

 

3.         Mufassar ( المفسر )

Mufassar dalam pengertian ahli ushul adalah:

ما دل بنفسه على معناه المفصل تفصيلاً لا يبقى معه احتمال للتأويل

“(Dalil) yang menunjukan dengan uangkapannya sendiri pada makna tertentu dengan sifat rincian yang tidak menyisakan ruang untuk takwil.”

Seperti pada Firman Allah SWT; “ ... maka deralah mereka dengan delapan puluh deraan,” (An-Nur/24: 4) bahwa hitungan yang ditentukan sama sekali tidak dapat diartikan kurang ataupun lebih.

_

 

4.         Muhkam ( المحكم )

Muhkam dalam pengertian ahli ushul adalah:

ما دل على معناه الذي لا يقبل إبطالاً ولا تبديلاً بنفسه دلالة واضحة لا يبقى معها احتمال للتأويل

“(Dalil) yang menunjukkan dengan ungkapannya sendiri pada makna yang tidak dapat menerima pembatalan, penggantian dengan sifat penunjukkan yang jelas yang tidak menyisakan ruang untuk takwil.”

Maka ia tidak boleh ditakwil sama sekali atau memaknainya dengan makna lain selain makna yang telah dijelaskan padanya. Ia tidak dapat dinasakh baik pada saat turunnya risalah, pada masa fatrah ataupun setelah risalah, sebab ketentuan hukum (nyata-nyata) disandarkan padanya. Adapun hukum-hukum mendasar yang tidak dapat digantikan seperti: hanya beribadah kepada Allah SWT saja, mengimani rasul-rasul dan Kitab-kitab-Nya, atau keutamaan-keutamaan pokok yang tidak dapat berubah dengan ihwal kondisional, seperti berbuat baik kepada orang tua, keadilan, atau suatu hukum far’i (parsial) yang secara khusus ditetapkan penekanannya di dalam syari’at seperti hukum tentang orang yang menuduh perempuan baik-baik berzina, yang terdapat pada Firman Allah SWT; “... janganlah kalian menerima persaksian mereka selamanya,” (An-Nur/24: 4).

Hukum mengamalkan dalil muhkam adalah wajib secara mutlak.

 

 

* Pengertian takwil adalah:

   صرف اللفظ عن ظاهره بدليل

   “mengalihkan makna dari makna zhahir-nya dengan dalil.”

Dan merupakan satu ketetapan bahwa asal dilalah hukum adalah tidak ada pengalihan makna dari makna zhahir. Adapun contoh takwil dapat dilihat pada pengecualian hukum jual beli yang telah ditetapkan (Al-Baqarah/2: 275), yang dikhususkan dengan hadits Rasulullah s.a.w. tentang jual beli dengan tipuan (gharar).

 

Ringkasan pembahasan Abdul Wahhab Al-Khallaf dalam ‘Ilm Ushul Al-Fiqh

 

 

 

  

Print Friendly and PDF