Tampilkan postingan dengan label kajian islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajian islam. Tampilkan semua postingan

Aksi Menghina Al Quran di Swedia

Bertempat di depan sebush masjid di Stockholm seorang pria warga Swedia berusia 37 tahun dalam sebuah aksi yang mendapatkan izin dari otoritas setempat secara terang-terangan melakukan tindakan penghinaan terhadap Al Quran pada saat penduduk muslim setempat merayakan Idul Adha. Ia menendang-nendang layaknya sebuah bola, menginjak-nginjak dan membakar Al Quran. Dirilis dari berbagai sumber, aksi tersebut ia klaim mewakili pandangan politik warga Swedia. Ini bukan aksi spontan, mengingat dalam perizinan aksinya sempat melalui proses banding karena dalam pengajuannya berencana melakukan aksi pembakaran kitab suci Al Quran.



Ini bukan pertama kalinya terjadi di negara tersebut. Yang mengherankan, pemerintahan Swedia seperti tak cukup punya kelengkapan prosedur hukum untuk mencegah terjadinya tindakan intoleransi sehingga mengijinkan aksi seperti itu.

Namubn akhirnya pemerintah Swedia mengutuk aksi tersebut, menyebutnya sebagai tindakan "Islamofobia", setelah sebuah badan Islam internasional menyerukan langkah-langkah untuk menghindari pembakaran di masa depan.

"Pemerintah Swedia memahami sepenuhnya bahwa tindakan Islamofobia yang dilakukan oleh individu pada demonstrasi di Swedia dapat menyinggung umat Islam," kata kementerian luar negeri dalam sebuah pernyataan. "Kami mengutuk keras tindakan ini, yang sama sekali tidak mencerminkan pandangan pemerintah Swedia," tambahnya. 

Kecaman itu datang sebagai tanggapan atas seruan untuk tindakan kolektif untuk menghindari pembakaran Alquran di masa depan dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang berbasis di Saudi. (theguardian.com)
Print Friendly and PDF

Penggunaan Hitungan Tahun Masehi

 Perhitungan tahun, muhasabah, tasyakur nikmat - dalam kaitan satu sama lainnya sepintas tidak ada kontradiksi atau sifat salah dan sesat. Betapa tidak, perhitungan tahun tak lain gambaran numerik keteraturan ciptaan Allah yang tentunya merupakan satu hal yang harus ditafakkuri. 

Artikel ini dimaksudkan sebagai wacana pengantar untuk pembahasan lain terkait perayaan dan hal-hal lain yang dikakukan dalam siklus penanggalan baik Hijriyah maupun Masehi.

Dalam konteks kekinian, tak jarang dari sekian banyak perayaan yang dibalut dengan ungkapan-ungkapan islami seperti tasyakur, haul, akan tetapi di dalamnya terdapat infiltrasi keyakinan dan ajaran dari luar Islam atau bahkan tak lebih dari sikap latah dan ikut-ikutan. Dalam perkembangannya beberapa kebiasaan tersebut diistilahkan, dibalut dengan istilah dan atau sama sekali diposisikan menyerupai syari'at.

Secara praktis, patut menjadi perhatian, di saat seorang muslim mengundang muslim lain ke satu pesta dikaitkan dengan hak muslim untuk memenuhi undangan, saling mendoakan, yang tentunya akan menjadi hal berbeda di saat pribadi muslim yang lain memahaminya sebagai hal yang tidak baik (baca: maksiat).

Bagi yang mengundang dengan pandangan tak ada salahnya sekedar tasyakur, minta doa, silaturahmi, dan lain- lain sebagainya sebagai apologi atau berlanjut ke vonis pada orang yang tidak datang.

Dari gambaran di atas, setidaknya kita dihadapkan pada:

Pertama, permasalahan terkait epistemologi dan disrupsi ikonik (syi'ar), hukum (syari'at) dan keyakinan (aqidah tauhid) di sisi lain. Sebagai contoh; doa dan saling mendoakan boleh jadi  berbeda ketika dipahami sebagai pengharapan baik, variabel interaksi sosial, atau sekedar basa-basi belaka sementara di dalam ajaran Islam doa diinisiasi sebagai ibadah (ta'abbudi).

Kedua, permasalahan sosial yang muncul dari tidak adanya kesepahaman sesama muslim dan atau pemahaman yang benar.

Islam datang dengan sempurna yang dengan kesempurnaannya orang-orang kafir pun sampai berputus asa (QS Al-Maidah 5: 3). Cukup ironis barangkali,  jika yang terjadi adalah kita mengikuti cara hidup di luar Islam. Terutama terkait hal yang diadopsi atau prilaku tasyabuh dengan orang-orang kafir, tanpa pemahaman yang benar, prilaku tersebut bukanlah persoalan yang patut dianggap remeh. 

Print Friendly and PDF

Istikharah dan Pilihan


Apakah shalat istikharah untuk menentukan pilihan dalam Pemilihan Umum harus dilakukan sebelum memilih atau boleh setelahnya?
_

Ada pandangan yang memaknai shalat istikharah sebagai cara untuk mendapatkan petunjuk dalam menentukan pilihan sulit sehingga seringkali dikaitkan dengan pertanda yang didapatkan yang salah satunya adalah melalui mimpi. Dari pandangan tersebut kemudian banyak dipahami orang bahwa shalat istikharah harus dilakukan sebelum tidur.
Pedoman dalam shalat istikharah dapat kita jumpai dari ungkapan Rasulullah s.a.w.:
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ (رواه البخاري)
“Apabila seorang dari kalian berkehendak akan (melakukan) satu urusan, hendaklah ia shalat dua raka’at di luar shalat fardhu.”
Kata “ همّ ” artinya berniat, menghendaki dan membuat keputusan/ber-‘azam (lih. Ibnu Manzhur, Lisanul Arab). Tidak sedikit orang salah paham dalam kaitan dengan istikharah yang menganggap bahwa istikharah dilakukan untuk urusan yang sulit dan atau membingungkan karena sebenarnya shalat istikharah dilakukan setelah seseorang mantap dengan pilihan, keputusan, rencana yang dibuatnya.
Shalat istikharah merupakan pengukuhan sikap tawakkal kepada Allah SWT. Hal tersebut dapat dipahami dari do’a yang diajarkan oleh Rasulullah s.a.w. sendiri di dalam shalat istikharah, yakni dengan ungkapan permohonan: “jika hal ini baik untukku dalam agamaku, kehidupanku dan akhiratku, maka takdirkanlah dan mudahkanlah ia, kemudian berkahilah aku dalam urusan tersebut. Adapun jika hal tersebut tidaklah baik untukku dalam agamaku, duniaku dan akhiratku, maka jauhkanlah hal itu dariku dan jauhkan aku darinya, kemudian takdirkanlah untukku pengganti yang lebih baik kemudian berkahilah aku di dalam urusan tersebut.
Tentu banyak pertimbangan yang melatarbelakangi suatu pilihan yang dibuat, akan tetapi dalam hal terwujudnya hal tersebut, baik dan tidaknya hal tersebut, adalah mutlak ada dalam kuasa dan kehendak Allah SWT. Maka dalam setiap membuat keputusan, pilihan atau suatu maksud, Allah memerintahkan di dalam Firman-Nya:
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ [٣: ١٥٩]
“Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (Ali ‘Imran/3: 159)
_

Dalam pengertian ber-‘azam, memilih tidak serta merta menentukan apa yang kita pilih karena masih terdapat proses lain dan hal-hal yang melibatkan orang lain, bahkan setelah seseorang menentukan pilihannya dalam pemilihan umum masih dapat dibenarkan baginya untuk beristikharah. Pilihannya adalah sebuah ‘azam dan setelah itu ia bertawakkal, yang artinya berserah diri, menyerahkan urusan sepenuhnya kepada Allah SWT. Hasbunallaahu wani’mal wakiil



Print Friendly and PDF

Makna Idul Fitri


Setiap anak manusia dilahirkan dalam dengan fitrah akan tetapi sayangnya kedua orang tuanya justru bisa menjauhkannya dari fitrah tersebut. Demikian dikatakan oleh Rasulullah s.a.w. yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a yang ketika menyampaikan perkataan hadits tersebut beliau membacakan ayat:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ [٣٠: ٣٠]
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,” (QS Ar-Rum/30: 30)

_
Yang dimaksud dengan fitrah yaitu agama Allah (Al-Islam). Dua hal mendasar yang setidaknya dapat dipahami dari ayat tersebut yaitu bahwa setiap anak yang dilahirkan dalam keadaan Islam (dalam riwayat lain disebutkan beragama hanif). Dan yang kedua adalah bahwa apa yang menjadi fitrah-nya tidak dapat tergantikan oleh yang lain. Hal ini dapat dipahami secara luas, yakni bahwa dalam arti berketuhanan maka sang anak sejatinya hanya diciptakan untuk mengesakan Allah; dalam peribadatan adalah bahwa apapun ibadah yang dilakukannya itu hanya ibadah yang telah digariskan Allah dalam syari’at Islam; atau dalam pengertian umum ia sejatinya hanya dapat ‘hidup’ dalam keadaan Islam.
Dalam kaitan dengan satu hari besar Islam di setiap habis Ramadhan, Idul Fitri, kata ‘fitri’ banyak yang memaknainya sebagai fitrah sehingga Idul Fitri kemudian dimaknai sebagai kembalinya kepada kesucian atau fitrah. Itu diungkapkan sebagai keadaan suci bersih seperti baru dilahirkan. Adapun jika dikembalikan kepada makna fitrah itu sendiri, pemaknaan tersebut juga pasti akan menempatkan seseorang pada keislaman yang benar-benar Islamnya.
Sedangkan apa yang dituturkan oleh Rasulullah s.a.w. mengenai hari Idul Fitri (Lebaran) salah satunya adalah:

الْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ (رواه ابن ماجه وأبو داود والترمذي)
“(Hari Raya) Fitri itu adalah hari engkau berbuka (makan-makan), dan (Hari Raya) Adha adalah hari kalian menyembelih. (Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud dan Tirmidzi)

Penggunaan kata fitr ( الفطر ) oleh Rasulullah s.a.w. selain untuk hari raya juga digunakan untuk berbuka puasa dan salah satu zakat (yakni yang populer disebut zakat fitrah) dan itupun sebagai nisbat kepada Idul Fitri sendiri. Dalam memaknai Idul Fitri, terlebih untuk memaknainya sebagai makna hakiki, sulit untuk dapat dipahami sebagai keadaan kembalinya seseorang kepada keadaan fitrah baik secara kebahasaan maupun nisbat pewahyuan (Al-Quran dan Sunnah). Keadaan fitrah sendiri bukan sesuatu yang bersifat ruhiyah sehingga pemahaman atau pemaknaan mengenai hal itu merupakan ranah i’tiqadiyah yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara naqli.
Adapun pengertian fitrah yang disebutkan dalam ayat di atas atau hadits-hadits yang memiliki makna sebagai agama (Islam dan agama hanif), di dalam Al-Quran digunakan kata fitrat ( فِطْرَت lih. QS 30: 30). Sedangkan di dalam hadits selalu menggunakan kata fitrah ( الفطرة ), sebagaimana Rasulullah s.a.w. mengungkapkannya tentang sunnah dalam memelihara anggota badan seperti memotong kuku, menggosok gigi, khitan, memanjangkan janggut dan mencukur bagian rambut tertentu.

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ - أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ - الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ (رواه البخاري ومسلم، عن أبي هريرة)
“Fitrah itu ada lima, (atau dikatakan) lima hal dari  fitrah; khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis.” (Riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.)

Ungkapan fitrah di dalam hadits Rasulullah s.a.w. selain digunakan pada hadits-hadits tentang keadaan bayi yang baru dilahirkan juga digunakan untuk orang yang membaca doa tertentu sebelum tidur yang disebutkan bahwa jika ia mati dalam tidurnya ia mati dalam keadaan fitrah.
_

Dengan demikian, sebagaimana Rasulullah s.a.w. mengungkapkan Idul Fitri tidak dengan ungkapan idul fitrah, Hari Raya (Idul) Fitri cukup dimaknai sebagai hari untuk makan-makan (bersuka cita), hari berbuka – yang karenanya diharamkan berpuasa. Untuk apa suka cita tersebut, maka itu adalah suka cita yang dijanjikan Allah SWT bagi orang yang berpuasa dan suka cita yang harus dirasakan oleh umat secara keseluruhan – yang kaya, miskin, dewasa, anak-anak, laki-laki, perempuan dan bahkan perempuan yang sedang berhalangan (haidh) diperintahkan agar tidak tertinggal dalam berkumpul di hari tersebut dan apa yang dapat dipahami pada syari’at zakat fitri.
Wallaahu a’lam.




Print Friendly and PDF

Pentingnya Mempelajari Ilmu Fiqih

Ilmu Fikih merupakan salah satu cabang ilmu agama yang banyak mendapat perhatian dan cukup populer di kalangan umat Islam. Kata fikih secara harfiyah berarti memahami, mengerti akan sesuatu. Definisi ilmu fikih adalah ilmu yang membahas tentang (penetapan) hukum-hukum syariat dengan penyandaran atas dalil-dalilnya secara rinci. Obyek pembahasan ilmu fikih adalah segala bentuk tindakan mukallaf pada sudut pandang ketetapan syariat. Ilmu fikih mencakup empat kategori pokok, yaitu; ibadah, munakahah, muamalah dan jinayat.
_
Ibadah mencakup segala bentuk tindakan penghambaan yang berhubungan secara langsung dengan Allah SWT. Prinsip dasar dalam ibadah adalah pelaksanaan segala bentuk perintah dan larangan yang dibebankan kepada manusia dalam agama. Ibadah ditetapkan secara langsung melalui wahyu kepada Nabi Muhammad s.a.w., baik dalam Al-Quran maupun Hadits. Dengan demikian, setelah meninggalnya Rasulullah s.a.w. tidak ada ibadah lain yang diperintahkan dan justru hal itu ditegaskan sebagai bentuk pengingkaran. Rasulullah s.a.w. berkata:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ (البخاري، رقم: ٢٦٩٧)
“Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan kami (Islam), maka hal itu adalah tertolak.” (Riwayat Bukhari no: 2697)
Di dalam riwayat-riwayat lain hal seperti itu diistilahkan dengan ungkapan ‘menyampaikan suatu kebohongan atas nama Nabi s.a.w.’ dan perbuatan demikian diancam dengan neraka.
Hukum syariat bersumber dari Allah. Penyandaran suatu ketetapan hukum tanpa dalil (Al-Quran dan Sunnah) tidak dapat ditetapkan sebagai ilmu fikih. Adapun dalam hal datangnya masalah-masalah yang tidak secara jelas (sharih) ditetapkan hukumnya pada kedua sumber tersebut, ketetapannya tetap harus mengacu dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum yang ditetapkan oleh syariat. Dalam hal ini para ulama menetapkan dasar-dasar lain yang dapat dijadikan sebagai hukum, seperti ijma’ dan qiyas serta metode-metode lain yang substansinya tetap mengacu pada ketetapan syariat yang terdapat di dalam Al-Quran dan Sunnah.
_

Menguasai ilmu fiqih merupakan satu keutamaan bagi seseorang karena dengannya ia dapat mengetahui apa yang harus dan tidak boleh dilakukan, apa yang sebaiknya diutamakan dan ditinggalkan. Dengan mengetahui hal-hal tersebut, yang kemudian membimbing segala tindakannya, seseorang akan meraih kebaikan dan terhindar dari hal-hal yang buruk. Demikian itu karena segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah menyangkut kebaikan bagi manusia dan untuk menghindari hal-hal yang merugikannya.
.. وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [٢: ٢٢٠]
“...dan Allah mengetahui apa yang dapat merusak dari yang baik. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Baqarah/2: 220)
Dan diisyaratkan oleh Rasulullah s.a.w.,:
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهُّ فِي الدِّينِ (رواه أحمد – صحيح)
“Orang yang dikehendaki Allah mendapatkan kebaikan, niscaya ia akan dibuat-Nya memahami agama (Islam).” (Riwayat Ahmad – shahih)


Print Friendly and PDF

Film yang Mendidik...?

Agak sulit bagi saya (pen.) untuk menjadikan film sebagai tumpuan, terutama untuk pendidikan anak, selain bahwa penyampaian pesan melalui film sangatlah mendalam. Bagaimana tidak, sebuah film selalu tampak lebih nyata dan menyuguhkan sesuatu sebagai fakta “kebenaran” karena ia ditampilkan dengan peran manusia atau setidaknya peran lain (seperti binatang dan benda-benda mati) yang tetap saja menampilkan dan hidup dengan cara manusia. Saat ditonton, film memiliki daya hipnotis yang kuat karena yang menontonnya seolah-olah melihat dirinya di dalam film tersebut.
_
Alih-alih mendapatkan manfaat secara keagamaan (baca: pendidikan keislaman), mengingat latar belakang dan tujuan film itu sendiri, sudah tentu bukan hal yang mudah untuk mendapatinya didasari dengan landasan dan tujuan pendidikan agama. Sementara di lain pihak, jika bagi kami agama merupakan hal yang fundamental, maka apakah produser film, sutradara, artis dan siapa saja yang memegang peran penting dalam perfilman memiliki nilai fundamental yang sama?
Film apa yang ditonton anak-anak, persoalannya tidak sesederhana apakah film itu disukai atau tidak disukai anak-anak (baca: laris ditonton). Dalam ranah aqidah (keyakinan), orang tua atau pendidik harus memberi perhatian ekstra keras ketika adegan dan dialog mengandung unsur-unsur kemusyrikan atau kekufuran, dan itu banyak sekali. Jika sebuah tontonan selalu menampilkan adegan atau ungkapan ‘ketuhanan’ dengan istilah yang sama sekali tidak mengarah kepada Allah, ini merupakan hal fundamental yang dapat membekas dengan kuat pada keyakinan sang anak dan tentunya akan merestorasi nilai-nilai ketuhanan itu sendiri.
Atau barangkali hal-hal yang seringkali dianggap sepele seperti cara makan dan minum, sebagai contoh, seberapa hebat pengaruh bagi sang anak apabila sehari-harinya terbiasa melihat dan atau melihat tokoh pavoritnya minum sambil berdiri dan seberapa sulitnya kemudian untuk mendidik sang anak untuk merubah kebiasaan tersebut menjadi berkesuaian dengan sunnah Rasulullah s.a.w..
Barangkali itu benar bahwa keberagamaan seseorang tidak dapat diukur dari penampilan atau hal-hal yang bersifat tampak di luar saja, akan tetapi apabila hal itu sudah menyangkut identitas dan ikon-ikon agama bukan berarti hal-hal yang tampak tersebut bukan berarti dapat dijadikan objek yang diinterpretasi atau dilecehkan untuk satu kepentingan “hiburan” suatu tontonan.
Kesenian, kreativitas dengan segala prestasi yang mengiringinya seperti di bidang perfilman boleh jadi memiliki peran penting dalam kemajuan suatu bangsa, akan tetapi apabila hal tersebut dibangun di atas kesemena-menaan, intoleransi dan pelecehan atas bagian penting dari bangsa ini (baca: keagamaan dan para pemeluknya), akan ke mana arah kemajuan yang di dambakan para pelaku kreativitas tersebut sebenarnya. Dan itu cukup mengganggu, alih-alih menyampaikan permohonan maaf, ketika sang produser menyampaikan pembelaan bahwa itu hanya spontanitas dan melontarkan ungkapan keputusasaan atas kritik dan petisi yang diarahkan pada filmnya.
Apresiasi seperti apa yang diharapkan seorang pelaku kesenian dengan karya seninya, itu bukan bagian yang hendak saya interpretasikan di sini. Akan tetapi jika para pelaku kesenian tidak mengindahkan tatanan, norma dan identitas keberagamaan serta mencederai keyakinan dan para pemeluknya, itu sangat tragis dan tidak pantas mendapatkan apresiasi sama sekali.
Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا [٣٣: ٥٨]
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab/33: 58)


Print Friendly and PDF

Pinjaman yang Termasuk Riba

Artikel ini secara khusus ditulis untuk mendalami kaidah dalam praktik utang-piutang (termasuk hukum gadai) yang berkenaan dengan kaidah:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا
“Setiap bentuk pinjaman yang mendatangkan manfaat/keuntungan termasuk satu bentuk dari bentuk-bentuk riba.” (lih. As-Sunan Ash-Shaghir lil-Baihaqi II: 273)

Manfaat yang dimaksud dalam kaidah tersebut adalah manfaat/keuntungan yang didapatkan oleh pemberi pinjaman. Keharaman ini terbatas pada ihwal dijadikannya sebagai syarat atau kesepakatan yang dibuat saat akad pinjam-meminjam. Karena ketentuan yang berlaku dalam akad pinjam-meminjam adalah pengembalian pokok pinjaman, tidak kurang dan tidak lebih. Hal ini yang tersurat dalam ayat:

... وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ ؛ وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ [٢: ٢٧٩-٢٨٠]
“... Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah/2: 279-280)

Keharaman ini karena substansi yang terdapat dalam akad pinjam-meminjam adalah tolong menolong antar sesama dan apabila seseorang yang berkelapangan mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain hal itu merupakan kezhaliman. Hal ini karena antara peminjam dan pemberi pinjaman tidak dalam kedudukan yang sama, sehingga apabila pada piutang tersebut disyaratkan sesuatu hal maka karena desakan kebutuhan atau mungkin keadaan darurat yang melatarbelakanginya akan membuat si peminjam menerima syarat tersebut.
_

Berbeda halnya apabila hal tersebut tidak disyaratkan atau tidak pernah disepakati, akan tetapi atas inisiatif orang yang berutang sebagai ungkapan terima kasih, hal ini dibolehkan dan bahkan dianjurkan. Rasulullah s.a.w. berkata:

إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً (أخرجه مسلم، برقم: ١٦٠٠)
“Sesungguhnya sebaik-baiknya manusia adalah orang yang paling baik dalam melakukan pembayaran/pengembalian utang.” (Riwayat Muslim)


Print Friendly and PDF

Mengapa Kita Harus Menggunakan Tanggal Hijriyah

Umar bin Khathab; Tonggak perhitungan tahun Hijriyah
Tahun Hijriyah merupakan sistem penanggalan yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi dengan persfektif refleksi cahaya matahari yang dipantulkan ke bumi. Hitungan awal bulan Hijriyah disebut hilal, satu istilah yang secara jelas disebutkan di dalam Al-Quran (2: 189) yang merupakan satu hitungan yang ‘direkomendasikan’ Allah kepada manusia dalam menghitung waktu dan pelaksanaan haji (ibadah). Kedua hal tersebut mewakili dua sifat keterikatan manusia, yakni hablun minallah dan hablun minannas. Berbagai ketentuan pelaksanaan ibadah syari’at, Allah menetapkan ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan waktu dan di dalam interaksi manusia dengan sesamanya, waktu adalah media yang digunakan manusia untuk membangun berbagai ikatan (kesepakatan) yang dibuat untuk berbagai urusannya.
Apabila kita memperhatikan di dalam Al-Quran, dengan istilah hilal (2: 189), bulan haram (9: 36) dan nama bulan seperti Ramadhan (2: 185), adalah petunjuk tegas dari Allah bagaimana semestinya kita memperhatikan perhitungan waktu/sistem penanggalan Hijriyah karena inilah sistem penanggalan Islam.
Lebih jelas lagi tentang penisbatan yang digunakan Al-Quran dalam membandingkan kedua sistem penanggalan tersebut, dapat kita cermati dari apa yang terungkapkan di dalam surat Al-Kahfi:

وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا ؛ قُلِ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثُوا [١٨: ٢٥-٢٦]
“Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi). Katakanlah; Allah Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); ...” (Al-Kahf/18: 25-26)

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan ada dua hitungan mengenai waktu yang dihabiskan para pemuda yang disebut ashabul kahf, yakni 300 dan 309 tahun. Apabila kita melihat dari sudut pandang nisbat dari masing-masing hitungan tersebut, Allah mengatakan 300 tahun dan mereka (Ahli Kitab) menambahkan sembilan tahun, dengan memperhatikan dhamir jama’ ( هم ) yang terdapat pada kata ازداد (bertambah). Penafsiran seperti ini dapat dilihat seperti diutarakan oleh Syaikh Al-Maraghi di dalam tafsirnya. Al-Maraghi mengatakan bahwa hal ini merupakan satu mukjizat yang ditunjukkan Al-Quran mengenai perbendaharaan sistem penanggalan Hijriyah dan Miladiyah/Masehi.
Dua perhitungan tersebut dapat disimpulkan sebagai indikasi adanya pertentangan mengenai hitungan lama tinggalnya ashabul kahf, selain dapat dilihat dari cara penyebutan yang tidak langsung (seumpama: ثلاث مئاة وتسع سنوات ), juga dengan memperhatikan ayat berikutnya yang mengungkapkan penegasan bahwa Allah-lah yang lebih mengetahui tentang hal tersebut sebagai jawaban atas perhitungan yang keliru dari kalangan ahli kitab.
Perhitungan yang keliru tersebut dapat dipahami dengan meruntut perbandingan atau perbedaan hitungan tahun Hijriyah dan Masehi seperti bahwa dalam setiap 300 tahun Masehi perhitungannya sama dengan 309 tahun Hijriyah. Dengan demikian, jika sebelumnya Allah mengabarkan kepada ahli kitab bahwa ashabul kahf tinggal di gua selama 300 tahun dan mereka menghitungnya dengan hitungan tahun Masehi maka angka tersebut jadi memiliki selisih sembilan tahun.
_
Dari pembahasan di atas, terlebih dengan masifnya penggunaan kalender Masehi oleh sebagai besar umat Islam, hendaknya kita memperhatikan setiap ketentuan yang ditetapkan Allah dengan menyebutkan hitungan bulan, tahun atau apa saja menyangkut penanggalan, maka seyogyanya dapat dipahami bahwa perhitungan tersebut harus didasarkan pada sistem penanggalan Hijriyah. Sebagai contoh, masa ‘iddah empat bulan dan sepuluh hari jika dihitung dengan tanggal Masehi maka sebenarnya terdapat jumlah hari yang lebih sekitar empat hari dari hitungan yang ditentukan. Perhitungan lain seperti hawl atau sanah, syahraini mutatabi’ani, atau istilah yang digunakan dalam nash syariah Islam, sudah tentu akan melenceng dari ketentuan yang seharusnya diaplikasikan apabila ternyata yang kita gunakan bukan sistem penanggalan Islam yakni Hijriyah atau Qamariyah.


Print Friendly and PDF

Mengenal Ilmu Ushul Fiqh; Kaidah Dasar Memahami Hukum Islam

Apakah seseorang tengah menyampaikan suatu ayat (tabligh) atau berdakwah, ataukah terlibah dalam berbagai pembicaraan dan pembahasan mengenai hukum syari’ah, seringkali muncul pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum sesuatu atau mengenai pembahasan hukum itu sendiri. Pertanyaan tersebut, terutama ketika menyanngkut permasalahan yang tidak terakomodir dalam khazanah ilmu fiqih klasik (salaf), akan menempatkan seorang narasumber untuk mengeluarkan fatwa hukum. Atau bisa jadi hal tersebut memang sudah terdapat dalam pembahasan ulama salaf, akan tetapi karena keterbatasan pemateri justru menjawab pertanyaan tersebut dengan sekenanya dan tidak tepat.
Hal yang sangat mendasar yang semestinya kita pahami dengan benar adalah bahwa sejatinya ketika seseorang memfatwakan suatu hukum syar’i sebenarnya ia mengatakan suatu ketetapan yang harus dapat disandarkan kepada Allah, yakni bahwa Allah-lah yang menentukan hukum tersebut bukanlah pemahaman atau keilmuan seseorang tersebut. Satu kaidah yang cukup masyhur sehubungan dengan itu mengatakan:

"لا حكم إلا لله"
“Tidak ada hukum kecuali (hukum) milik Allah.”

Kaidah tersebut selaras dengan apa yang terdapat dalam firman Allah SWT:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ  [٦: ٥٧]
“... Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (Al-An’am/6: 57)

Berfatwa, atau mengemukakan suatu hukum atau syari’at adalah menyampaikan sesuatu yang datang dari Allah. Dalam konteks saat ini (baca: sepeninggal Rasulullah s.a.w.), dimana wahyu telah terhenti, hal tersebut hanya bisa didapat seseorang dari Al-Quran dan Hadits. Akan tetapi bila sebatas mengetahu teks (nash) yang  menjadi dalilnya saja tidaklah cukup bagi seseorang karena terdapat ketentuan mendasar yang harus dipahami, karena jika tidak hal tersebut dapat menempatkan seseorang pada kesalahan dalam memahami teks/nash tersebut.
Maka dalam hal ini, sebagai awam, kita sebaiknya lebih mengedepankan pemahaman (fiqih) yang sudah dilakukan oleh para ulama salaf mengenai berbagai ketentuan hukum syari’ah karena mereka memiliki kapasitas yang telah teruji dalam memahami teks/nash. Mereka adalah orang-orang yang bukan hanya menghapal Al-Quran saja, bahkan teks hadits dengan sanad-sanad dan sudah tentu kaidah-kaidah yang terdapat dalam memahami ketetapan hukum. Terlebih dalam kasus permasalahan baru yang belum ditemukan langsung penyandarannya dari Al-Quran dan Hadits, kita harus lebih berhati-hati karena banyak kaidah yang harus diperhatikan dengan seksama dan dipahami benar.
Pemahaman mengenai kaidah tersebut dikenal dengan Ilmu Ushul Fiqh. Gambaran umum mengenai bidang ilmu adalah kerangka memahami teks/nash yang menjadi dalil/sumber hukum syar’i yang akan mengantarkan seseorang pada pemahaman yang benar. Berikut ini merupakan salah satu kitab Ilmu Ushul Fiqh (download di sini), yang banyak digunakan oleh santri dan mahasiswa di Indonesia, karangan Syaikh Muhammad Abdul Wahhab Al-Khallaf yang penulis ringkas seringkas-ringkas, yang barangkali dapat menjadi pemberangkatan awal bagi siapa saja yang ingin memahami bidang ilmu tersebut. Adapun untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif, penulis menyarankan agar mempelajari kitab aslinya serta kitab-kitab lain yang sudah banyak disusun baik oleh para ulama salaf maupun para ahli ilmu setelahnya.




Print Friendly and PDF

Mandi Keramas sebelum Ramadhan

Keramas merupakan hal yang sudah menjadi tradisi yang cukup masif dilakukan sebagian kaum muslimin menjelang datangnya bulan Ramadhan. Hal ini secara umum diasumsikan sebagai persiapan memasuki bulan suci, yang tentunya seyogyanya dilakukan dengan membersihkan dulu terlebih dahulu. Masyarakat Jawa menyebut tradisi tersebut dengan istilah padusan.
Bagaimana kedudukan hal tersebut secara syar’i?

Penting sekali untuk memahami kedudukan sesuatu apabila hal tersebut diyakini sebagai bagian dari rangkaian peribadahan termasuk mengenai mandi keramas menjelang bulan Ramadhan. Menempatkan sesuatu sebagai hal yang “sebaiknya dilakukan” (sunat, mustahab atau mandub), atau barangkali ada juga pandangan yang menempatkannya seolah-olah harus dilakukan (baca: wajib), di dalam syari’at harus dapat disandarkan pada ketetapan wahyu (Quran atau Hadits Nabi s.a.w). Karena jika tidak, menganggap sunnah atau wajib sesuatu tanpa adanya dasar mengenai hal tersebut merupakan hal-hal yang melampaui batas dan tidak dibenarkan secara syar’i.
Di dalam islam, selain mandi wajib (junub/janabat), anjuran untuk mandi terdapat pada hal-hal berikut: a) Mandi hari Jum’at; b) Mandi pada hari raya; c) Mandi Ihram; d) Mandi sebelum memasuki kota Makkah; e) Mandi sebelum Wukuf di Arafah; dan f) Mandi setelah memandikan jenazah.
 Adapun mengenai momentum memasuki bulan Ramadhan, tidak ada atsar yang menetapkan bahwa ketika itu dianjurkan untuk mandi. Terlebih dengan tradisi yang cenderung dilakukan dengan menuju tempat-tempat tertentu yang dikeramatkan, dari hal tersebut sepatutnya seseorang sangat berhati-hati karena bisa termasuk pada kegiatan tabarruk yang dapat mengarahkan pada perbuatan syirik. Atau tradisi keramas yang dilakukan di tempat-tempat ramai, kolam renang, pantai atau tempat wisata lainnya, yang justru sarat dengan hal-hal yang bertentangan dengan syar’i seperti ikhtilath antara laki-laki dan perempuan, mengumbar pandangan pada aurat orang lain atau bersifat tabdzir (belanja yang tidak bermanfaat). Tidak jarang orang yang melakukan tradisi tersebut dengan menuju tertentu yang jauh sekali dan mengharuskan ongkos yang tidak sedikit pula.
_
Mandi menjelang bulan Ramadhan bukanlah hal terlarang, selama tidak menganggap perbuatan tersebut sebagai bagian dari ibadah khusus dengan menganggapnya selayaknya satu perbuatan sunnah atau barangkali wajib. Apabila sekedar dilakukan untuk membersihkan dan menyegarkan badan sebelum memulai aktivitas khusus menjelang malam satu Ramadhan, maka hal itu tidaklah mengapa. Kalau memang itu hendak dilakukan sambil rekreasi, maka beberapa sebaiknya diperhatikan bahwa itu tidak mengandung unsur-unsur tabarruk yang dapat mengarah pada kemusyrikan, ikhtilath dengan lawan jenis atau mengumbar aurat, atau sifat-sifat lain yang tidak baik.




Print Friendly and PDF

Substansi dan Hikmah Ibadah

Ibadah adalah tujuan penciptaan. Aktualisasi segala bentuk perintah dan larangan  adalah ibadah. Namun meskipun meskipun ibadah tersebut ditujukan kepada Allah, maksud yang terkandung dari ibadah sendiri tiada lain adalah kemaslahatan makhluk. Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Kaya, tidak membutuhkan sesuatu apapun termasuk penyembahan makhluk-Nya, kedudukannya sama sekali tidak terpengaruh oleh ketaatan atau kedurhakaan makhluk.
Dalam sebuah hadits qudsi dikatakan:

لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ، مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئًا (رواه مسلم)
“... seandainya (dari) yang awal dari kalian sampai yang terakhir, atau dari seluruh manusia dan jin, mereka semua dengan ketakwaan orang yang hatinya paling bertakwa dari kalian, sama sekali tidak akan menambah sesuatu apapun pada kerajaan-Ku.” (Riwayat Muslim)

Ibadah diambil dari kata abada (عبد), berarti menyembah; mengabdi; menghinakan diri, yang oleh Al-Isfahani dijelaskan sebagai totalitas sikap merendahkan diri atau ketundukkan. Pelaku tindakan tersebut disebut’abd (hamba). Pengertian tersebut memiliki sifat merendahkan diri sebagaimana terdapat pada tindakan sujud. Sebagai pilihan, ibadah mengacu pada pilihan manusia untuk bertindak sebagaimana diperintahkan. Dari sudut pandang makhluk (manusia) sebagai abd, kata tersebut memiliki pengertian yang beragam. Abd dalam hukum melekat pada kedudukan seseorang sebagai hamba sahaya (mis. QS. 2: 178). Abd dalam keberadaan semua makhluk di hadapan Allah secara umum (lih. QS. 19: 93). Abd dilihat dari sifat tindakan dan orientasinya, mengungkapkan keshalehan dalam beribadah kepada Allah (lih. QS. 17: 3), atau mengungkapkan keburukan untuk manusia yang diperbudak dunia atau hal-hal lain yang bersifat duniawi seperti yang diistilahkan dalam hadits dengan ungkapan budak uang (عَبْدُ الدّرهمِ).
Di dalam Al-Quran perintah beribadah sering dihubungkan dengan penciptaan dan dalam satu ayat ditegaskan bahwa ibadah kepada Allah adalah tujuan dari penciptaan itu sendiri (lih. QS. 51: 56). Substansi perintahnya adalah pengesaan (tauhid) dengan keislaman (QS. 98: 5) yang dalam ayat lain disebut sebagai fitroh (kita dapat mengistilahkan sebagai kodrat penciptaan) yang tidak akan dapat tergantikan.

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ [٣٠: ٣٠]
“... (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Rum/30: 30)

Sampai di sini kita dapat menyimpulkan bahwa beribadah adalah kenisbian dalam hidup seseorang dan penolakan atas ibadah akan membuatnya berada di luar kodrat penciptaannya sendiri. Diibaratkan seperti makan sebagai asupan nutrisi dan kebutuhan tubuh secara lahir, ibadah mencakup seluruh kebutuhan (baca: keharusan) yang berlaku baik secara fisik maupun psikis (lahir batin). Namun sebagaimana ditegaskan ayat di atas, justru kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.

Perintah secara umum lebih cenderung dipahami sebagai tuntutan (demand), yang dinisbatkan pada sumber perintah dengan sudut pandang kepentingan (manfaat) pada pemberi perintah. Akan tetapi berbeda dengan perintah Allah, ibadah justru bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan makhluk dan sama sekali tidak memberi manfaat kepada Allah. Ada kecenderungan manusia yang memandang bahwa ibadah hanya semata-mata “keinginan” Tuhan, sehingga muncul kecenderungan untuk menolak untuk beribadah. Ibadah kemudian dinilai sebagai kesia-siaan, tidak berguna dan buang-buang harta.
Namun sebaliknya, ada juga yang cenderung memahami ibadah secara tidak tepat dengan meyakini sifat kausalitas secara zhahir saja sehingga ada yang cenderung melaksanakan ibadah tertentu dengan menjadikan orientasinya pada hal tertentu saja seperti kekayaan, kesehatan dan lain sebagainya. Shalat dhuha sebagai contoh, dengan disandarkan kepada satu perkataan Nabi yang berhubungan dengan rejeki, dilakukan sebagian orang untuk meraih kesuksesan dalam usaha. Atau shalat secara umum, saat didapati bahwa didalam shalat terdapat hikmah (baca: manfaat) untuk kesehatan, orang kemudian melakukannya untuk tujuan tersebut seolah-olah shalat adalah olah raga sehingga ia terluput dari substansi shalat yang sebenarnya. Oleh karena itulah Al-Quran di sisi lain bahwa dari sebagian orang-orang yang mengerjakan shalat justru mendapatkan celaka karenanya (QS. 107: 4).
Maka ditegaskan oleh Rasulullah s.a.w. bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang dapat merasakan kebaikan ibadah:

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ 
(رواه البخاري ومسلم)
“Tiga hal yang apabila terdapat pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman. (Yaitu) hendaknya ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari hal-hal selain keduanya; tidaklah ia mencintai seseorang/sesuatu hal kecuali bahwa kecintaannya didasari dengan karena Allah; dan hendaknya ia membenci kembali pada kekufuran sebagaimana membenci untuk dilemparkan ke dalam api (neraka).” (Riwayat Bukhari dan Muslim)




Print Friendly and PDF

Ruqyah, Kesembuhan dan Tauhid

Kesehatan merupakan satu bentuk kenikmatan yang oleh Rasulullah s.a.w. disebut sebagai salah satu nikmat yang melenakan. Artinya, kesehatan seringkali menjadi hal disesalkan orang dan disadari betapa hal tersebut berharga justru ketika nikmat tersebut telah hilang (dalam keadaan sakit). Dan, na’udzubillah, dalam keadaan sakit tersebut juga banyak orang yang tidak tersadarkan akan Dzat Yang Berkuasa atas segala keadaannya, sehat dan sakitnya atau bahkan hidup dan matinya.

Apakah sakit tersebut berakhir dengan kesembuhan atau justru mengakhiri hidupnya, tidak sedikit yang luput dari orang tersebut untuk menyandarkannya kepada Allah. Seseorang seringkali terpaku pada satu sebab, apa yang menyebabkan sakitnya dan termasuk apa yang menyebabkan kesembuhannya kemudian. Padahal, seyogyanya ia lebih menyadari kealfaannya dengan bersandar pada kuasa pemberi nikmat, yakni Allah, dan demikian pula dalam mengharap kesembuhan. Dan bukannya tidak mungkin bahwa orang justru berpikir dengan pongah bahwa sakitnya akan mudah ditanggulangi dengan banyaknya uang atau jaminan layanan kesehatan tertentu, sementara apa yang harus senantiasa tertanam dalam kesadarannya sebagai orang beriman adalah bahwa Allah yang menyembuhkan.

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ [٢٦: ٨٠]
“Dan apabila aku sakit, Dialah (Allah) yang menyembuhkan aku.” (Asy-Syu’ara/26: 80)

Apa yang patut mendapatkan perhatian kita adalah bagaimana upaya penyembuhan tersebut telah melahirkan paradigma yang bertentangan dengan ketauhidan. Betapa tidak, setelah minum obat, setelah dari dokter atau tabib, atau setelah dijampi oleh seseorang, orang dapat dengan mudah menyebutkan, “aku sembuh oleh itu.”
Di antara upaya penyembuhan tersebut terdapat satu metode penyembuhan yang disebut dengan ruqyah ( الرقية أو الرقى ). Metode ini pada prinsipnya merupakan merupakan pendekatan non-medis, dalam arti bahwa proses yang dilakukan dalam penyembuhan tersebut merupakan ranah spiritual yang secara medis masih merupakan sisi misterius dari tubuh manusia. Meskipun boleh jadi dapat dikemukakan semacam rasionalisasi dan pembuktian-pembuktian yang melekat pada proses tersebut, ruqyah dalam hal ini berbeda dengan pendekatan medis.
Di dalam Bahasa Arab kata ruqyah memiliki arti ajimat, mantra dan jampi-jampi. Secara universal, setiap latar belakang kebudayaan memiliki budaya penyembuhan demikian dengan berbagai karakter dan tata cara yang beragam pula. Dari sudut pandang Islam, cara-cara tersebut perlu diperhatikan ketika menyangkut prinsip ketauhidan, yakni penyandaran dari proses dan hasil dari penyembuhannya sendiri. Meyakini atau meminta pada kekuatan ghaib selain kepada Allah adalah pelanggaran tauhid yang berat apabila hal tersebut melekat pada metode ruqyah. Perdukunan, jimat, jampi-jampi boleh jadi diposisikan sama dengan kekuatan doa oleh orang yang meyakininya. Maka dalam hal ini harus dapat ditentukan mana ruqyah yang tidak benar dan mana ruqyah syar’i.
Atas praktek ruqyah secara umum, Rasulullah s.a.w. menempatkannya dengan praktek-praktek kemusyrikan seperti jimat dan mantra-mantra. Akan tetapi Rasulullah s.a.w. mengecualikan praktek ruqyah yang terbebas dari syirik. Beliau mengatakan:

لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا  (رواه مسلم وأبو داود عن عوف بن مالك)
"Tidaklah mengapa (berdosa) dalam ruqyah selama tidak ada kemusyrikan." (Riwayat Muslim dan Abu Dawud, dari 'Auf bin Malik r.a.)

Bahkan ada pendapat yang mengemukakan bahwa ruqyah merupakan metode yang harus dikedepankan oleh seorang beriman dalam melakukan upaya penyembuhan daripada cara-cara lain termasuk secara medis. Namun apabila kita memperhatikan apa yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. dalam hal solusi penyembuhan, beliau tidak menekankan hal tersebut. Disebutkan ketika seseorang datang mengeluhkan sakit perut beliau menyuruh untuk diminumkan madu yang dicampur dengan air panas. Ketika dikeluhkan bahwa yang sakit belum juga sembuh, Rasulullah s.a.w. tetap menyuruh orang tersebut melakukan hal yang sama (HR. Al-Bukhari no. 5684 dan Muslim no. 5731). Bahkan terdapat banyak riwayat dari Rasulullah s.a.w. yang justru menekankan metode bekam.
Apakah cara medis atau non-medis (baca: ruqyah), bukan permasalahan pokok yang lebih patut mendapat perhatian karena pada masing-masing cara tersebut sama-sama dapat memalingkan orang dari mentauhidkan Allah. Menyandarkan kesembuhan kepada Allah bisa saja hilang dari kesadaran seseorang setelah ia mendapati bahwa dengan satu cara tertentu atau seorang dokter/tabib ia mendapatkan kesembuhan. Meyakini bahwa obat atau dokter yang memberikan kesembuhan tidaklah berbeda dengan meyakini jimat atau jampi-jampi tertentu (baca: tidak syar’i), merupakan cara yang bertentangan dengan prinsip tauhid.
Ruqyah syar’i (untuk membedakan dengan praktek ruqyah syirik), prakteknya pada dasarnya berdoa kepada Allah dan pembacaan ayat Al-Quran, prinsipnya merupakan penyandaran kepada Allah. Dengan memperhatikan kecenderungan masyarakat yang banyak berpegang pada mitos, perdukunan, jimat dan praktek-praktek syirik lainnya, metode ruqyah merupakan solusi tepat untuk menguatkan kesadaran bertauhid. Secara kasuistik, tidak jarang di saat penanganan medis tidak dapat diharapkan lagi atau di saat timbul dugaan menjadi korban sihir atau kesurupan, tidak sedikit orang justru beralih kepada pengobatan “kampung” yang banyak mengandung unsur kemusyrikan. Apabila bertepatan dengan ajalnya si sakit, keadaan ini tentu mengancam ketauhidannya dan ini merupakan hal yang harus dikhawatirkan. Dengan pendekatan ruqyah syar’i, diharapkan juga dapat menuntut penderita untuk tetap berada dalam ketauhidan.




Print Friendly and PDF