Tampilkan postingan dengan label kajian fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajian fiqih. Tampilkan semua postingan

Penggunaan Hitungan Tahun Masehi

 Perhitungan tahun, muhasabah, tasyakur nikmat - dalam kaitan satu sama lainnya sepintas tidak ada kontradiksi atau sifat salah dan sesat. Betapa tidak, perhitungan tahun tak lain gambaran numerik keteraturan ciptaan Allah yang tentunya merupakan satu hal yang harus ditafakkuri. 

Artikel ini dimaksudkan sebagai wacana pengantar untuk pembahasan lain terkait perayaan dan hal-hal lain yang dikakukan dalam siklus penanggalan baik Hijriyah maupun Masehi.

Dalam konteks kekinian, tak jarang dari sekian banyak perayaan yang dibalut dengan ungkapan-ungkapan islami seperti tasyakur, haul, akan tetapi di dalamnya terdapat infiltrasi keyakinan dan ajaran dari luar Islam atau bahkan tak lebih dari sikap latah dan ikut-ikutan. Dalam perkembangannya beberapa kebiasaan tersebut diistilahkan, dibalut dengan istilah dan atau sama sekali diposisikan menyerupai syari'at.

Secara praktis, patut menjadi perhatian, di saat seorang muslim mengundang muslim lain ke satu pesta dikaitkan dengan hak muslim untuk memenuhi undangan, saling mendoakan, yang tentunya akan menjadi hal berbeda di saat pribadi muslim yang lain memahaminya sebagai hal yang tidak baik (baca: maksiat).

Bagi yang mengundang dengan pandangan tak ada salahnya sekedar tasyakur, minta doa, silaturahmi, dan lain- lain sebagainya sebagai apologi atau berlanjut ke vonis pada orang yang tidak datang.

Dari gambaran di atas, setidaknya kita dihadapkan pada:

Pertama, permasalahan terkait epistemologi dan disrupsi ikonik (syi'ar), hukum (syari'at) dan keyakinan (aqidah tauhid) di sisi lain. Sebagai contoh; doa dan saling mendoakan boleh jadi  berbeda ketika dipahami sebagai pengharapan baik, variabel interaksi sosial, atau sekedar basa-basi belaka sementara di dalam ajaran Islam doa diinisiasi sebagai ibadah (ta'abbudi).

Kedua, permasalahan sosial yang muncul dari tidak adanya kesepahaman sesama muslim dan atau pemahaman yang benar.

Islam datang dengan sempurna yang dengan kesempurnaannya orang-orang kafir pun sampai berputus asa (QS Al-Maidah 5: 3). Cukup ironis barangkali,  jika yang terjadi adalah kita mengikuti cara hidup di luar Islam. Terutama terkait hal yang diadopsi atau prilaku tasyabuh dengan orang-orang kafir, tanpa pemahaman yang benar, prilaku tersebut bukanlah persoalan yang patut dianggap remeh. 

Print Friendly and PDF

Adat, Tradisi, Kebiasaan dan Batasan Syari'at


Saya (pen.) mendefinisikan tradisi sebagai sesuatu yang biasa kita lakukan sehingga seseorang yang melakukannya cukup kesulitan untuk meninggalkannya. Kesulitan di sini tidak selalu tentang alasan logis dan rasional atau prinsip, akan tetapi seringkali bersifat remeh temeh atau lebih tepatnya kompleks (baca: tidak dapat dinalar). Ada semacam ketidaknyamanan, kekhawatiran atau bahkan ketakutan yang besar ketika meninggalkannya.
­_
Ketika seseorang mengatakan ‘ini sudah menjadi kebiasaan saya’, sebagai contoh, juga termasuk adat/kebiasaan (tradisi) tersendiri  baginya.
Di dalam kaidah ushul fiqh dikatakan:
العادة محكمة
“Adat kebiasaan itu (dapat) dijadikan hukum.”
Secara praktis adat memang cenderung menempati kedudukan hukum bahkan dalam kesadaran sebagian orang itu menjadi prioritas di atas hukum. Akan tetapi di dalam kaitan dengan hukum syar’i, tidak setiap adat/kebiasaan dapat dijadikan hukum, karena tidak jarang banyak terjadi kontradiksi antara adat dan hukum syar’i yang kadang-kadang bersifat prinsip, seperti menyangkut aqidah atau pokok-pokok agama.
An-Nawawi mengatakan, “pemberlakuan adat sebagai dasar hukum di antaranya berlaku pada hal-hal yang tidak terdapat pembatasan secara Syari’at. Para ulama ushul menjelaskan bahwa adat yang dimaksud dalam kaidah tersebut segala bentuk adat kebiasaan yang tidak merubah apa yang ada pada pemahaman ahli agama, akal sehat dan tidak ada unsur kemunkaran dan hendaknya pula kebiasaan tersebut merupakan sesuatu yang berlaku di berbagai wilayah dan negara. (Musthafa Ar-Ruhaili, I: 298)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a., ia mengatakan: “apa yang dinilai baik oleh kaum muslimin (pen. umum, keseluruhan) adalah baik di sisi Allah dan apa yang dinilai buruk maka itu buruk di sisi Allah.” (Riwayat Abu Daud)
Para ulama juga mengambil ikhtisar dari beberapa petunjuk Al-Quran dan Hadits Rasulullah s.a.w., bahwa terdapat ruang tertentu yang sepenuhnya disandarkan pada yang berlaku sewajarnya seperti: batasan wajar dari sebagian harta anak yatim yang dapat digunakan pemeliharanya yang fakir (lih. An-Nisa/4: 6), atau pada apa yang dikatakan Nabi kepada Hindun, “ambillah yang dapat mencukupi untukmu dan untuk anakmu dengan baik (dalam batas kewajaran).”, yang tentu batasannya adalah apa yang sewajarnya berlaku pada saat itu.
Di dalam Al-Quran disebutkan:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ [٧: ١٩٩] 
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (Al-A’raf/7: 199)
_
Kata ‘Urf merupakan ungkapan Bahasa Arab yang juga digunakan untuk adat/kebiasaan yang mengacu pada segala hal baik yang dikenal manusia dan tidak bertentangan dengan Syari’at. Di luar itu, dalam menilai adat sebagai dasar hukum, hendaknya diperhatikan hal-hal yang dengan jelas dibatasi oleh Syari’at dan segala bentuk pembatasan Syari’at sendiri. Selebihnya, sebagai satu prinsip mendasar yang harus selalu dipegang orang beriman adalah bahwa Allah Maha Mengetahui akan hal yang dapat merusak dan yang bermanfaat yang dengannya Allah menentukan berbagai ketentuan yang harus diikutinya.
وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [٢: ٢٢٠]
“dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”




Print Friendly and PDF

Mengatakan "Insyaallah" untuk Melanggar Janji?



Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَٰلِكَ غَدًا ؛ إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ ۚ وَاذْكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَىٰ أَن يَهْدِيَنِ رَبِّي لِأَقْرَبَ مِنْ هَٰذَا رَشَدًا [١٨: ٢٣-٢٤]
“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah". Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah: "Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini".” (QS. Al-Kahfi/18: 23 – 24)
_
Dari ayat di atas dapat dibuat satu kesimpulan bahwa mengucapkan kata-kata “insyaallah” itu diperintahkan dalam hal mengatakan sesuatu yang hendak/akan dilakukan di waktu mendatang. Ath-Thabari mennjelaskan bahwa di sini terdapat pembelajaran (ta’dib) agar dalam mengatakan sesuatu yang hendak dilakukan tidak menjaminkan satu kepastian kecuali dengan menautkannya pada kehendak Allah SWT karena keberadaan segala sesuatu ada dalam kehendak-Nya.
Sikap menjaminkan satu kepastian tanpa mengecualikannya (istitsna) pada kuasa dan kehendak Allah SWT digambarkan sebagai sikap yang dicerca Allah sebagaimana Firman-Nya:

إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِينَ ؛ وَلَا يَسْتَثْنُونَ 
[٦٨: ١٧-١٨]
“Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Mekah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari, dan mereka tidak mengecualikan (pada kehendak Allah).” (Al-Qalam/68: 17-18)
Dalam menggunakan kata-kata insyaallah tidak sedikit yang mengatakannya dimaksudkan tidak untuk menautkan hal yang ia katakan pada kehendak Allah SWT, melainkan dengan maksud bahwa ia tidak menjanjikannya atau yang lebih buruk lagi, kata-kata insyaallah justru seolah-olah dianggap sebagai penggugur dosa mengingkari janji. Penafsiran lain (secara zhahir) ayat di atas juga memiliki makna agar tidak mengatakan, “aku akan melakukan itu besok kecuali Allah berkehendak (lain)”, yang lebih mengarah pada upaya untuk mengingkari janji.
Dalam menta’wil akhir ayat ke-24 dari surat Al-Kahfi, para ulama salaf mengarahkan sifat lupa terkait dengan ihwal keharusan mengatakan “insyaallah”, yakni dengan berdzikir dan memohon kepada Allah untuk senantiasa mendapat bimbingan-Nya. Dengan demikian, meskipun mengatakan insyaallah itu demikian mudahnya diucapkan, ia merupakan pengukuhan keimanan akan mutlaknya kuasa dan kehendak Allah SWT. Terbiasa mengatakan ungkapan insyaallah dan bisa dengan mudah melontarkannya bukanlah sesuatu yang buruk karena Allah memerintahkan agar kita senantiasa menuturkannya.
_
Akan tetapi apabila kata-kata itu begitu mudahnya terlontarkan tanpa mengingat sama sekali substansinya apalagi apabila hal itu dilakukan secara serampangan apalagi untuk mengingkari janji, ungkapan insyaallah hanya akan melenakan seseorang dalam satu kesalahan yang tidak disadari, yakni seperti apa yang digambarkan dalam ayat berikut:
كَذَٰلِكَ زُيِّنَ لِلْمُسْرِفِينَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ [١٠: ١٢]
“... Begitulah orang-orang yang melampaui batas itu memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan.” (Yunus/10: 12)




Print Friendly and PDF

Tidak Dibenarkan Berijtihad atas Hukum dengan Dalil Sharih dan Qath’i

Syaikh Abdul Wahab Khalaf mendefinisikan ijtihad sebagai:
بذل الجهد للوصول إلى الحكم الشرعي من دليل تفصيلي من الأدلة الشرعية
“Mencurahkan upaya (daya pikir) untuk dapat sampai (memahami) ketetapan hukum syari’ah dari dalil yang terperinci dan dalil-dalil syar’i.”
_

Apa yang tersirat dari pengertian tersebut adalah adanya hukum syar’i yang sudah ditetapkan tanpa harus bersusah payah untuk memahaminya seperti wajibnya shalat, haramnya daging babi, perjudian, perzinahan, riba dan lain-lain sebagainya. Penyandaran satu ketentuan (dilalah) dari dalil (Al-Quran dan Sunnah) mengenai hukum hal-hal tersebut tidak menuntut adanya upaya keras untuk mencurahkan daya pikir (ijtihad) untuk memahaminya karena dilalah hukumnya cukup jelas, seperti adanya ungkapan fardhu, wajib, haram, dan lain-lain yang diungkapkan langsung secara jelas (sharih) dan tidak mengandung takwil. Jika tidak demikian, maka dapat dilakukan dengan ijtihad.
Satu kaidah Ushul Fiqh menyebutkan:
لا مساغ للإجتهاد فيما فيه نص صريح قطعي
“Tidak ada tempat untuk ijtihad bagi ketetapan syar’i yang memiliki dalil sharih dan qath’i.”
Al-Khalaf menjelaskan, apabila dalam menetapkan hukum suatu hal terdapat dalil zhanni baik secara penukilan (wurud) maupun dari sudut pandang pendalilan (dilalah), atau salah satunya yang zhanni, maka padanya dapat dilakukan ijtihad.
Qath’iy al-wurud hanya berlaku pada Al-Quran dan hadits mutawatir. Secara penisbatan (penukilan/riwayat) hadits masyhur dinilai hanya qath’i di tingkat shahabat saja dan hadits ahad dinilai zhanni. Adapun konsep dasar qath’iy ad-dilalah dapat diberlakukan pada dalil yang tidak mengandung makna lain (takwil /konotasi).
Dengan memperhatikan hal tersebut, maka tidak serta merta suatu interpretasi hukum dapat dinilai sebagai ijtihad yang dijanjikan akan mendapat satu pahala kebaikan apabila ternyata keliru. Selain dengan memperhatikan latar belakang kapasitas orang yang berijtihad (ahliyah), apabila suatu interpretasi hukum dilakukan atas hukum syar’i yang memiliki dalil sharih-qath’i baik secara pendalilan (dilalah) maupun nisbatnya (wurud), hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ijtihad dan bahkan bisa bertentangan dengan hukum syar’i.
_
Bagi seorang mujtahid wajib untuk beramal dengan hasil ijtihadnya dan dalam menyampaikan fatwanya meskipun hal tersebut dibangun di atas dilalah/nisbat zhanni, karena hal itu dapat dinilai sebagai hukum Allah dari sudut pandang prasangka yang lebih kuat (azh-zhanniy al-rajih). Akan tetapi, meskipun demikian, secara prinsip tidak ada kewajiban untuk mengikuti (taqlid) pada pendapat tersebut karena hujjah seorang manusia setelah Rasulullah s.a.w. bukan merupakan hujjah yang wajib untuk diikuti karena tidak ma’shum.
Wallahu a’lam.
Print Friendly and PDF

Hukum Kain yang Menutup Mata Kaki (Isbal)

Istilah menutup mata kaki sering diterjemahkan dari kata isbal - musbil di dalam Bahasa Arab. Kata ini pada dasarnya berarti menjuntai kain atau pakaian sampai menyentuh jalan atau tanah, yang merupakan kebiasaan yang dilakukan orang untuk menyombongkan diri.
_

Di antara hadits-hadits Rasulullah s.a.w. yang menyebutkan kata tersebut:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ» قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ (رواه مسلم برقم ١٧١)
Hadits dari Abu Dzar, Nabi s.a.w. berkata: “Tiga (sifat) orang yang Allah tidak akan bercakap (karena murka) dengannya pada hari kiamat, tidak akan melihatnya dan tidak akan mensucikannya dan untuk mereka siksa yang pedih.” Maka Rasulullah s.a.w. membaca (ayat)-nya sampai tiga kali. Abu Dzar berkata, “sungguh naas dan meruginya. Siapakah mereka ya Rasulullah?” Rasulullah berkata, “orang yang menurunkan kainnya (di bawah mata kaki), yang suka mengungkit-ngungkit kebaikannya dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah dusta.” (Riwayat Muslim no. 171)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري برقم ٥٧٨٧)
Dari Abu Hurairah r.a., Nabi s.a.w. bersabda: “Kain yang diturunkan di bawah mata kaki, maka (orangnya) akan masuk neraka.” (Bukhari: 5787)

Imam Nawawi, dalam Syarahnya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menurunkan/menjuntaikan kain di bawah mata kaki (isbal) berlaku pada cara penggunaan kain sarung, gamis dan surban, yang hal itu tidak dibolehkan (haram) untuk melakukannya karena kesombongan. Apabila tidak didasari kesombongan maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini didasarkan pada dzahir hadits yang menunjukkan pembatasan (taqyid) bahwa sifat isbal tersebut khusus atas orang yang melakukannya dengan sombong. Demikian juga Asy-Syafi’i, dalam hal ini memaknainya secara berbeda (bukan dalam pengertian mutlaq untuk setiap bentuk isbal atau pakaian panjang.
Imam Bukhari menempatkan bab tersendiri mengenai taqyid tersebut dengan judul “Orang yang Menjulurkan Pakaian Karena Sombong” dan mencantumkan hadits-hadits dengan taqyid tersebut, di antaranya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا (رواه البخاري: ٥٧٨٨ ومسلم: ٢٠٨٧)
Hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. berkata: “Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kepada orang yang menjuntaikan kainnya dengan sombong.” (Riwayat Bukhari no. 5788 dan Muslim no. 2087)

Memaknai kata musbil (memanjangan kain di bawah mata kaki), terlebih dengan kaitan kedudukannya di akhirat sebagai penghuni neraka, tentu menyangkut hal yang sangat prinsip. Terlebih apabila memperhatikan hadits di atas (riwayat Muslim No. 171) sifat tersebut dirangkaikan dengan hal-hal yang sangat fatal, yakni orang yang suka mengungkit-ngungkit kebaikan (cenderung tidak ikhlas, syirik) dan yang bersumpah palsu.
_

Di dalam kaidah ilmu ushul fiqih, dapat juga diperhatikan bagaimana memaknai nash (dilalah an-nash) setidaknya ada empat pendekatan (yakni ‘ibarah, dilalah, isyarah dan iqtidha an-nash). Dengan memperhatikan hal-hal prinsip yang dirangkaikan dengan perilaku isbal, ungkapan hadits tersebut tidak dapat dimaknai dengan pendekatan harfiyah (‘ibarah an-nash), terlebih dengan adanya pembatasan (qayd; lih. Hadits Bukhari no. 5788), harus dipahami sebagai pengertian yang berbeda. Pembatasan mengenai adanya unsur kesombongan menunjukkan bahwa nash tersebut menunjukkan pada makna tertentu (isyarah an-nash) yang berkaitan dengan kelaziman hal tersebut.
Dengan memaknai isbal sebagai sikap sombong dapat dipahami keselarasannya dengan riwayat lain:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ (رواه مسلم)
“Tidak akan masuk surga orang yang didalam dirinya terdapat sebesar biji dzarrah (sekalipun) dari kesombongan.” (Riwayat Muslim)

Wallahu a’lam bish-shawwab.



Print Friendly and PDF