Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan

Sekapur Sirih tentang Ekonomi Islam

بســــــــــــم الله الرحمن الرحيم

Konsep dasar ekonomi Islam berpijak pada prinsip dasar kebersamaan dan tidak adanya tindakan saling menzalimi. Ekonomi sebagai sistem yang mengatur bagaimana manusia saling memenuhi satu sama lain atas suatu kebutuhan yang tidak bisa dipenuhinya sendiri. Pengadaan barang (produksi), sifat beralihnya barang  (distribusi), dan penggunaanya (konsumsi) merupakan tiga unsur kegiatan ekonomi.
Allah menjanjikan sifat bertambah bagi potensi suatu tatanan kehidupan dengan mensyaratkan adanya ketakwaan (yang bersifat) kolektif (7: 96). Setiap kesatuan bangsa memiliki potensi dan sumber daya yang menjadi modal dasar kehidupan di dalamnya yang nilainya memiliki kadar yang jelas. Akan tetapi dengan kehendak Allah nilai atau pencapaian suatu bangsa tidak semata-mata ditentukan dengan potensi dasar yang menjadi latar belakangnya melainkan karena ketakwaan yang dibangun oleh tatanan tersebut.
Sistem ekonomi merupakan suatu tatanan kebangsaan yang sangat berpengaruh dan hal itulah yang cukup banyak mendapat perhatian di dalam Islam. Dalam khazanah ilmu fiqih, wilayah ekonomi mendapat perhatian khusus dengan adanya bidang mu’amalah. Secara sederhana kita dapat membuat premis, bagaimana cara untuk mencapai kemajuan ekonomi yang jawaban paling logisnya adalah dengan menciptakan sistem yang benar dalam ekonomi itu sendiri.
Perhatian khusus yang diberikan Quran dapat dilihat dari salah satu ayat yang merupakan ayat terpanjang di dalam Quran, yaitu pada surah Al-Baqarah ayat 282 yang secara rinci mengupas salah satu bentuk tindakan ekonomi yang dilakukan manusia.
Kita boleh saja mengasumsikan bahwa untuk memajukan ekonomi bisa dirumuskan dengan peningkatan produksi, mengefektifkan biaya distribusi dan tingkat konsumsi yang efisien. Salah satu kecenderungan yang dilakukan untuk aktualisasinya dilakukan dengan tradisi menabung. Menabung dapat didefinisikan sebagai meminimalisir pembelanjaan yang pada dasarnya sangat berpengaruh pada tingkat kemampuan produksi dan tentunya termasuk distribusi. Jadi, yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah, cara benar manakah yang kita implementasikan dalam sistem perekonomian kita.
Terdapat satu sistem ekonomi yang di dalam Al Quran merupakan hal yang dilarang keras yaitu sistem ribawi yang lebih cenderung diberlakukan oleh banyak negara. Sistem ribawi dikatakan Al-Quran sebagai sistem yang akan mengalami kegagalan dalam memajukan perekonomian (lih. QS. 30: 39). Di beberapa ayat Quran juga mengkontradiksikan sistem ribawi dengan keimanan/ketakwaan (lih. 2: 278, 3: 130).
Penulis dalam hal ini membuat kesimpulan tentang riba (tidak secara khusus dalam bentuk transaksi tertentu) sebagai pembayaran yang dilakukan pada tempat yang seharusnya tidak mendapatkan pembayaran. Dari ungkapan sederhana tersebut kita bisa dengan mudah membuat kesimpulan, sangat tidak mungkin perekonomian suatu bangsa dapat mencapai kemajuan apabila sistem ribawi justru masif digunakan. Dari pengertian ini pula menempatkan koruspi sebagai bentuk tindakan ribawi karena sifatnya termasuk jenis pembayaran atas sesuatu yang tidak seharusnya dibayar.
Ekonomi merupakan sistem yang mengatur bagaimana orang saling membutuhkan, saling percaya dengan satu sistem hitungan yang pasti, yang tentunya akan sangat kacau jika hitungan tersebut dikacaukan nilai dan fungsinya. Tingkat kebutuhan kemudian menjadi ranah eksploitatif, saling percaya bermitra dengan sikap oportunis dan hitungan (nominal) hanya simbol transaksi yang nilainya mengikuti keinginan yang mendominasi saja. Sungguh masuk akal tentang bagaimana kemudian Allah menempatkan orang yang enggan meninggalkan sistem ribawi sebagai tantangan kepada Allah dan Rasul-Nya (2: 278).
Di sisi lain, Allah SWT justru menempatkan sikap sukarela dalam melepaskan suatu hak sebagai sumber atau sistem yang akan melipatgandakan kekayaan seseorang. Zakat, sebagai contoh, merupakan bentuk penyisihan dari suatu hasil yang didapatkan seseorang yang dalam sifat penyerahannya tidak berbentuk transaksi tukar menukar justru, atau shadaqah secara umum, yang akan mengantarkan suatu bangsa dapat memperoleh nilai berlipat ganda hingga tujuh ratus lipat (2: 261).
Sebagai penutup mari kita kembali mendalami ketentuan Allah menyangkut sifat perpindahan harta benda pada ayat berikut ini:
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ [٣۰: ٣٩]
“Dan yang kalian bayarkan dalam bentuk riba untuk bertambahnya (peningkatan) ekonomi manusia sesungguhnya di sisi Allah tidaklah dapat mengembangkannya. Akan tetapi apa yang kalian serahkan pada suatu zakat dengan mengharap ridha Allah, mereka itulah yang akan dapat melipat gandakan (nilainya).” (30: 39)
Print Friendly and PDF