Tampilkan postingan dengan label Fikih Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Muamalah. Tampilkan semua postingan

Sukses Berbisnis Ala Rasulullah s.a.w.

Dalam melakukan jual beli atau berbisnis, tak syak lagi bahwa seseorang melakukannya untuk mendapatkan keuntungan. Akan tetapi tidak sedikit dari orang yang melakukan usaha di bidang tersebut justru jauh dari mendapatkan keuntungan meskipun berkali-kali mensiasati usahanya bahkan dengan mengganti usaha jual belinya berkali-kali.
_
Menarik sekali apa yang dikatakan tentang Rasulullah s.a.w. mengenai usaha perdagangannya, sehingga Urwah bin Abi Al-Ja’d mengungkapkannya kesannya dengan mengatakan, “seandainya beliau membeli debu (sekalipun), niscaya akan mendapat keuntungan padanya.”
Apa rahasia di balik kesuksesan Rasulullah s.a.w. dalam melakukan perdagangan, selain bahwa hal tersebut merupakan buah dari keuletan dan pengalaman yang ditimbanya sejak usia muda dengan mengikuti perjalanan dagang bersama pamannya, ternyata yang menjadi prinsip usaha perdagangan Rasulullah s.a.w. sedikit sekali dipahami para pelaku usaha yang satu ini.
Pertama, kejujuran
Jujur mengatakan apa adanya dalam berdagang seringkali dipandang tabu. Apakah itu menyangkut kekurangan, cacat atau dalam bermain harga, jujur dalam hal-hal tersebut sering diasumsikan sebagai hal yang akan merugikan.
Berikut penegasan dari Rasulullah s.a.w.:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (متقف عليه)
“Penjual dan pembeli masih boleh memilih (untuk meneruskan atau membatalkan transaksi) selagi mereka belum berpisah. Jika keduanya berlaku jujur dan menjelaskan apa adanya, maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Jika keduanya menyembunyikan (cacat)  dan berdusta, maka akan dihapus berkah pada keduanya.” (HR. Bukhari, no. 1973, Muslim, no. 1532)
Berkah berarti nilai tambah (baca: keuntungan) baik secara dzahir maupun maknawi. Kejujuran merupakan dasar kepercayaan yang akan didapatkan sehingga hal itu akan melanggengkan usaha yang dilakukannya. Sebaliknya apabila seseorang berbohong, yang didapatnya hanya keuntungan semu dan sesaat. Keuntungan tersebut menjadi semu karena dengan berbohong itu berarti menolak keuntungan-keuntungan yang lebih besar yang dapat diraihnya dari kepercayaan dan kelanggengan perdagangannya.
Kedua, santun dan toleran
Dalam berbisnis atau perdagangan, tidak jarang orang yang memanfaatkan dominasi yang dimilikinya atas orang yang bertransaksi dengannya untuk mendapatkan keuntungan lebih. Orang yang tampak sangat membutuhkan sesuatu yang hendak dibelinya seringkali dimanfaatkan untuk menaikkan harga. Atau, seperti yang sudah berlaku dengan marak dengan adanya jargon ‘barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan’, penjual seringkali bersikap kaku ketika pembelinya berniat mengembalikan meskipun dengan alasan dan keluhan yang dapat diterima.
Santun dalam mensikapi kekurangan klien atau pelanggan, selain memiliki nilai kejujuran, juga merupakan jaminan kenyamanan yang didapatkan dalam melakukan perdagangan. Selebihnya, dalam hal mensikapi sesuatu yang di luar dugaan seperti pembatalan pembelian karena sesuatu hal, adalah kebaikan yang sangat luar biasa.
Rasulullah s.a.w. mengatakan:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى  (رواه البخاري)
“Allah merahmati orang yang berlaku santun ketika ia menjual, membeli atau melakukan pembayaran (tagihan).” (Riwayat Bukhari)
مَنْ أَقَالَ مُسْلِماً أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه أبو داود وابن ماجه، صححه الباني)
“Siapa yang menerima kembali (barang yang telah dibeli darinya apabila pembeli mengurungkan pembelian) dari seorang muslim, maka Allah akan mengangkatnya dari ketergelinciran di hari kiamat.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, dinyatakan shahih oleh Al-Albany)

Ketiga, takwa dan bersedekah
Hal terakhir ini barangkali relatif sulit untuk dapat dipahami dengan logika atau perhitungan dagang. Ketakwaan yang merupakan prinsip dasar dalam melakukan segala sesuatu, seringkali dipandang tidak relevan dalam suatu usaha atau bahkan dianggap merintangi. Dalam hal pembagian waktu saja, sebagai contoh dengan menyisihkan waktu untuk shalat, bisa jadi dipahami sebagai penghalang dan terlewatkannya peluang mendapatkan untung. Atau, dari contoh lain dengan menghindari hal-hal yang terlarang oleh agama seringkali dipahami sebagai kendala dalam berdagang.
_


Demikian pula dengan sedekah, apabila dihitung secara matematis akan cenderung dipahami sebagai pengurangan jumlah saja. Padahal di balik itu semua, Allah menjanjikan kelapangan dan berbagai kebaikan yang tidak terduga serta dapat membersihkan harta seseorang dari hal-hal yang dapat merusaknya.
Rasulullah s.a.w. berkata:
إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّاراً ، إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ (رواه الترمذي وابن ماجه، وصححه الألباني)
“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berbuat kebajikan dan bersodakah.” (HR. Tirmizi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albany)
Banyak tercatat bagaimana kemurahan hati Rasulullah s.a.w. dalam melakukan jual-beli, seperti dengan cara beliau membeli sesuatu hanya untuk diberikan kepada seseorang atau ketika beliau mewakilkan perdagangannya pada seorang shahabat, sehingga menimbulkan kesan kuat bahwa tujuan beliau bukan menumpuk-numpuk keuntungan. Dasar ketakwaan dapat diterjemahkan dengan menguatkan motivasi dan tujuan-tujuan di jalan Allah dalam melakukan usaha bisnis atau perdagangan, sehingga hal itu tidak menempatkan seseorang pada ketamakan dan sifat kikir yang akan mencelakakannya.



Print Friendly and PDF

Halal-Haram Bisnis Online

Pada prinsipnya jual beli/bisnis online tidaklah berbeda dengan jual beli secara umum, selain bahwa dalam jual beli online proses transaksi tidak dilakukan dengan tatap muka dan pertukarannya tidak secara langsung. Transaksi online dapat dikategorikan pada jenis transaksi yang di dalam syari’at dikenal dengan istilah salam (السلم ) atau salaf  ( السلف ), yakni segala bentuk transaksi jual beli yang tertangguhkan.
_
Kehalalan jual beli mengacu pada prinsip dasar suka-sama-suka untuk melakukan pertukaran yang dilakukan oleh dua pihak yang bertransaksi. Baik off-line maupun on-line, prinsip tersebut berlaku secara mutlak. Artinya, tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau ‘berkeberatan’ di antara pihak-pihak yang bertransaksi, apakah karena sifat terkecoh atau bahkan tertipu. Jual beli on-line dibangun di atas prinsip kepercayaan yang notabene bersifat penilaian subyektif dan lebih terbuka untuk dicederai. Bagaimana mengatasi hal tersebut, ternyata telah dijelaskan di dalam Al-Quran sejak berabad-abad lalu sebelum munculna gadget atau perangkat dan bentuk-bentuk transaksi on-line.
Dan menakjubkan, Al-Quran mengungkapkan tentang pedoman transaksi seperti ini dalam  ayat yang terpanjang di dalam Al-Quran, yang berbunyi:

وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ [٢: ٢٨٢]
“... dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan (tanda bukti) persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 282)

Menuliskan pada ayat ini adalah segala bentuk ihwal register atau administrasi (pendokumenan) yang dapat dijadikan sebagai jaminan bagi kedua belah pihak yang bertransaksi. Register tersebut harus diakui oleh kedua belah pihak, difasilitasi oleh pihak yang berkompeten (pemerintah, lembaga swasta atau kelembagaan lain yang memiliki kedudukan sah dalam hukum yang berlaku). Penulisan tersebut hanya dapat diabaikan apabila transaksi bersifat langsung (tunai dan saling bertatap muka).
Cara seperti ini dinilai lebih adil di sisi Allah, karena memang dasar komitmen yang dibuat adalah kepercayaan yang secara prinsip kembali kepada masing-masing pihak dalam hubungan dengan konsekwensi yang akan datang dari Allah dan apa yang dihasilkan darinya adalah mengikis sifat saling meragukan (baca: ketidakpercayaan) yang bisa jadi memicu banyak permasalahan seperti prasangka buruk, gunjingan tidak baik, komentar-komentar yang buruk atau informasi hoax yang terlontar untuk menjatuhkan pihak tertentu.


Dalam hal ini maka perlu diperhatikan apa yang disyaratkan pada akad salam, bagi pihak atau material transaksi yang tertangguhkan disyaratkan hal-hal berikut:
a.       Memiliki jaminan akan keberadaannya, sehingga jual-beli tersebut tidak termasuk pada apa yang dikatakan Rasulullah s.a.w. dengan istilah menjual sesuatu yang tidak ada pada penjual.
b.      Ukuran, spesifikasi dan sifat-sifatnya dapat diketahui sehingga tidak akan tertukar dengan barang/materi yang lain
c.       Hendaklah penangguhan diketahui/ditetapkan masanya. (Sumber: Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah)
Sebagai kelengkapan dari transaksi tersebut, meskipun tidak menjadi syarat, jaminan tersebut berupa tanda bukti tertulis yang dapat mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat merusak akad jual beli dan atau mendzalimi satu sama lain.


Print Friendly and PDF

Ayat Terpanjang Al-Quran Ternyata Membahas Administrasi (1)

Al-Quran, kitabullah yang diturunkan kepada nabi dan rasul terakhir yang diutus Allah, telah banyak diketahui akan keagungan dan kemuliaannya. Kandungan hikmah dan pengetahuan yang terdapat padanya tidak pernah habis tergali meskipun segala bentuk interpretasi, penafsiran atau bahkan upaya-upaya yang mendiskreditkan (baca: kekufuran) selalu dilakukan manusia sejak semula ia diturunkan.
_
Secara materil (tertulis dalam mushaf), Al-Quran tidak lebih dari 604 halaman dengan pembagian 30 Juz dan 114 surat serta dengan 6200 lebih jumlah ayatnya, Al-Quran senantiasa menjadi bacaan, ditelaah, mengejawantah. Bahkan dengan pengulangan-pengulangan ayat, Al-Quran tetap menyuguhkan kekayaan khazanah yang tiada habis, tidak membosankan dan selalu menyingkap berbagai tabir kehidupan dan pengetahuan manusia. Satu huruf Al-Quran memiliki nilai kebaikan yang berlipat ganda. Dari kebaikan tersebut kita dapat memahami secara multidimensi, ia memberi kebaikan pada berbagai sudut pandang manusia termasuk ilmu pengetahuan.
Di dalam Al-Quran terdapat satu ayat yang secara penulisannya merupakan ayat terpanjang di dalam Al-Quran, yakni surah Al-Baqarah (2) ayat 282. Dari panjangnya ayat tersebut setidaknya dapat dimaknai mengenai urgensi pembahasan yang terkandung di dalamnya. Dari panjangnya ayat tersebut juga dapat dipahami sifat kompleks mengenai apa yang dibahasnya. Salah satu pembahasan yang terkandung tak lain adalah mengenai registerasi administratif – tulis menulis yang berhubungan dengan kegiatan mu’amalah/ekonomi.
Salah satu pokok pembahasan ayat dapat dilihat pada bagian berikut:

إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ [٢: ٢٨٢]
“... apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai (berutang-piutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah/2: 282)

Ungkapan tadaayana (berutang-piutang) yang memiliki akar kata ad-dayn memiliki arti segala bentuk kewajiban/beban pembayaran yang tertangguhkan (terutang) yang harus dipenuhi. Dari sudut pelakunya, kata ini menyerupai janji yang harus dipenuhi. Pada kata tadaayana Al-Maraghi memaknainya sebagai bentuk perjanjian yang dibatasi dengan hitungan hari, bulan, tahun atau batasan-batasan lain yang dapat diketahui secara pasti (tidak relatif – pen.) seperti waktu panen, masa menjelang haji yang tidak dapat diketahui secara pasti.
Ayat ini menunjukkan sifat penting tulis menulis seperti administrasi, registerasi, atau bentuk-bentuk tanda bukti tertulis yang harus dipenuhi pada suatu perjanjian yang dapat dipegang oleh kedua belah pihak. Selain menjadi barang bukti, tanda bukti tertulis dapat menjadi pedoman bagi kedua pihak dalam menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul dalam prosesnya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing.
Administrasi seringkali ditempatkan sebagai variabel yang dianggap sebagai formalitas belaka dengan kesan tidak terlalu penting sehingga cenderung diabaikan dan bahkan diisi sekenanya saja. Dalam prakteknya tidak jarang orang yang melakukan pemalsuan data-data di dalam pengadministrasian hanya karena keinginan untuk segera menyelesaikan urusannya. Padahal, sifat pemalsuan tersebut berhubungan dengan sesuatu yang memiliki kedudukan sebagai barng bukti yang dapat dibawa pada suatu pengadilan.
Dalam hal kaitan dengan hak dan kewajiban, administrasi memiliki kedudukan penting sebagai proses yang dapat mengantisipasi berbagai permasalahan menyangkut tata kelola, manajemen atau bahkan maksud tujuan dari suatu kegiatan atau institusi. Mengabaikannya dapat mengacaukan proses kegiatan dan sistem regulasi yang telah dibuat. Atau dalam kapasitas yang paling kecil, dalam transaksi yang dilakukan oleh dua pihak. Jika kedua pihak tersebut menyangkut institusi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian banyak orang.


Substansi tersebut digambarkan oleh Al-Quran, masih pada ayat yang sama dengan ungkapan firman-Nya:

ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ [٢: ٢٨٢]
“... yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan (tanda bukti) persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 282)



Print Friendly and PDF

Salam (Salaf); Transaksi yang Tertangguhkan

Salam merupakan transaksi jual beli yang dalam proses pergulirannya ada penangguhan dalam hal serah terima. Untuk transaksi ini juga digunakan istilah salaf, yang dalam istilah ini memiliki arti didahulukan, dalam artian bahwa salah satu pihak (pembeli) terlebih dahulu menyerahkan pembayaran sebelum seorang lain menyerahkan barangnya.
_
Salam dilakukan karena ada pertimbangan khusus atau kebutuhan yang mendesak dari salah satu pihak yang bertransaksi atau memang hal itu diperlukan karena sang penjual membutuhkan pembiayaan, sebagai contoh, sehubungan dengan barang yang hendak dijualnya.
Di dalam Al-Quran dapat dilihat akan kebolehan transaksi seperti ini, yaitu:

وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ [٢: ٢٣٣]
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran (terlebih dahulu) menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah/2: 233)

Ibnu Abbas mengatakan, “aku nyatakan (sebagai kesaksian) bahwa salaf yang terdapat jaminan sampai waktu yang ditentukan itu dihalalkan Allah di dalam Kitab-Nya dan Dia memperkenankannya.” Beliau kemudian membaca firman Allah:

إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ [٢: ٢٨٢]
“... apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai (berutang-piutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah/2: 282)

Kata “ad-dayn” mengacu pada segala bentuk transaksi tertangguhkan yang beban pembayarannya dapat terjamin (dzimmah), bukan hanya sifat pembayaran dengan uang akan tetapi berlaku sebaliknya berlaku pada penangguhan (barang) yang dijual. Kenisbian dari transaksi seperti harus terjaga dan mendapat jaminan yang salah bentuknya dalam bukti tertulis.
Diriwayatkan oleh Bukhari, bahwasannya ketika Rasulullah s.a.w. tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang melakukan transaksi salaf untuk kurma dengan kurun waktu satu tahun, dua tahun atau bahkan tiga tahun. Sehubungan ini Rasulullah s.a.w. mengatakan:

مَنْ سَلَّفَ فِي تَمْرٍ، فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ – وفي رواية - إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ (رواه البخاري)
“Barangsiapa melakukan salaf, lakukanlah dengan takaran yang pasti dan dengan timbangan yang pasti, dan dalam riwayat lain, untuk waktu yang ditentukan pula.” (Riwayat Bukhari)

Transaksi (dengan penangguhan) seperti ini, salam atau salaf, juga dikenal dengan istilah jual beli mahawij (jual-belinya orang-orang miskin), karena adanya keadaan mendesak dari masing-masing pihak yang bertransaksi. Dalam arti salah satunya dalam sifat kelapangan, transaksi salam ini dapat menjadi sifat tolong-menolong dan toleransi yang memiliki kedudukan utama karena ia merupakan kelapangan yang diberikan seseorang kepada orang-orang yang dalam keadaan sebaliknya.


Di dalam akad salam, bagi pihak atau material transaksi yang tertangguhkan disyaratkan hal-hal berikut:
a.       Memiliki jaminan akan keberadaannya, sehingga jual-beli tersebut tidak termasuk pada apa yang dikatakan Rasulullah s.a.w. dengan istilah menjual sesuatu yang tidak ada pada penjual.
b.      Ukuran, spesifikasi dan sifat-sifatnya dapat diketahui sehingga tidak akan tertukar dengan barang/materi yang lain
c.       Hendaklah penangguhan diketahui/ditetapkan masanya. (Sumber: Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah)
Sebagai kelengkapan dari transaksi tersebut, meskipun tidak menjadi syarat, jaminan tersebut berupa tanda bukti tertulis yang dapat mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat merusak akad jual beli dan atau mendzalimi satu sama lain.


Print Friendly and PDF

Utang Piutang (Qardh)

Bagian dari tindakan manusia dalam hubungan dengan sesamanya secara ekonomi terdapat akad non-transaksional yang disebut utang-piutang atau pinjam meminjam. Berbeda dengan jual beli, akad ini lebih condong pada motif kepedulian dengan sesama dalam hal kaitan adanya orang yang kesulitan dan berkelapangan. Nilai yang terkandung pada akad ini adalah tolong-menolong antar sesama.
Be on the top!

Utang-piutang ( القرض ) berarti harta yang diberikan seseorang kepada seorang lainnya untuk dikembalikan dengan sama di saat ada kemampuan untuk mengembalikannya. Untuk pihak orang yang berutang/peminjam harta tersebut diistilahkan dengan utang dan dari pihak yang memberikannya (pemilik harta) disebut piutang.
Di dalam syari’at, akad ini (bagi pemilik harta) merupakan kebaikan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, karena di dalam tindakan tersebut terdapat nilai-nilai kepedulian (ar-rifq), kasih-sayang (ar-rahmah), memberi kemudahan dan jalan keluar untuk kesulitan orang lain. Oleh karena itu syari’at sangat menganjurkan akad ini dan mendorong orang-orang yang berkelapangan untuk dapat melakukannya.
Rasulullah s.a.w. mengatakan:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الْآخِرَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُسْلِمٍ – وفي رواية: مُعْسِرٍ – يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ فِي عَوْنِ أَخِيهِ (رواه مسلم وأبو داود وابن ماجه والترمذي والنسائي)
“Barang siapa yang (membantu) menghilangkan beban seorang muslim maka Allah akan menghilangkan darinya satu beban dari beban-beban (yang ditanggungnya) di hari kiamat. Dan barang siapa yang memudahkan seorang muslim – dalam riwayat lain: orang yang kesulitan – maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang menutupi (aib/cacat) seorang muslim di dunia maka Allah akan menutup cacat/kekurangannya di dunia dan di akhirat. Dan Allah ‘Azza wa Jalla akan selalu menolong hamba-Nya selama ia suka menolong saudaranya.” (Riwayat Abu Daud, Ibn Majah, At-Tirmidzi dan An-Nasai)

Apakah di dalam akad ini boleh disyaratkan untuk ditentukan waktu pembayarannya/pengembaliannya? Jumhur ulama ahli fiqih berpendapat tidak boleh. Adapun Imam Malik berpendapat akan kebolehan menentukan waktu pengembalian dan mensyaratkan akad dengannya. Hal ini didasarkan pada ayat:

إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ [٢: ٢٨٢]
“... apabila kalian berutang-piutang untuk waktu yang ditentukan maka hendaklah kalian menuliskannya. ...” (QS. 2: 282), yang berarti menunjukkan kebolehannya. Dan 

Rasulullah s.a.w. mengatakan:

المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ (رواه االبخاري وغيره)
“Orang-orang muslim itu harus memenuhi syarat-syarat mereka.” (Riwayat Bukhari dan yang lainnya)
_

Syarat-syarat yang dimaksud adalah kesepakatan-kesepakatan yang dibuat tanpa ada sifat dzalim atas salah satu pihak darinya dan secara umum tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at. Adapun yang sudah nyata-nyata dilarang dijadikan kesepakatan/syarat adalah apabila akad pinjaman tersebut dibuat untuk mengambil keuntungan. Hal ini didasarkan pada kaidah yang disepakati (ijma’) para shahabat:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا
“Setiap bentuk pinjaman yang mendatangkan manfaat/keuntungan termasuk satu bentuk dari bentuk-bentuk riba.” (lih. As-Sunan Ash-Shaghir lil-Baihaqi II: 273)

Pembahasan lebih lanjut mengenai kaidah ini dapat dilihat disini. di sini




Print Friendly and PDF

Pinjaman yang Termasuk Riba

Artikel ini secara khusus ditulis untuk mendalami kaidah dalam praktik utang-piutang (termasuk hukum gadai) yang berkenaan dengan kaidah:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا
“Setiap bentuk pinjaman yang mendatangkan manfaat/keuntungan termasuk satu bentuk dari bentuk-bentuk riba.” (lih. As-Sunan Ash-Shaghir lil-Baihaqi II: 273)

Manfaat yang dimaksud dalam kaidah tersebut adalah manfaat/keuntungan yang didapatkan oleh pemberi pinjaman. Keharaman ini terbatas pada ihwal dijadikannya sebagai syarat atau kesepakatan yang dibuat saat akad pinjam-meminjam. Karena ketentuan yang berlaku dalam akad pinjam-meminjam adalah pengembalian pokok pinjaman, tidak kurang dan tidak lebih. Hal ini yang tersurat dalam ayat:

... وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ ؛ وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ [٢: ٢٧٩-٢٨٠]
“... Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah/2: 279-280)

Keharaman ini karena substansi yang terdapat dalam akad pinjam-meminjam adalah tolong menolong antar sesama dan apabila seseorang yang berkelapangan mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain hal itu merupakan kezhaliman. Hal ini karena antara peminjam dan pemberi pinjaman tidak dalam kedudukan yang sama, sehingga apabila pada piutang tersebut disyaratkan sesuatu hal maka karena desakan kebutuhan atau mungkin keadaan darurat yang melatarbelakanginya akan membuat si peminjam menerima syarat tersebut.
_

Berbeda halnya apabila hal tersebut tidak disyaratkan atau tidak pernah disepakati, akan tetapi atas inisiatif orang yang berutang sebagai ungkapan terima kasih, hal ini dibolehkan dan bahkan dianjurkan. Rasulullah s.a.w. berkata:

إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً (أخرجه مسلم، برقم: ١٦٠٠)
“Sesungguhnya sebaik-baiknya manusia adalah orang yang paling baik dalam melakukan pembayaran/pengembalian utang.” (Riwayat Muslim)


Print Friendly and PDF

Hukum Jual Beli

Jual beli secara mutlak berkenaan dengan perpindahan kepemilikan barang  yang dilakukan dengan cara pertukaran atau penggantian dengan mata uang. Jual beli saat ini secara umum dilakukan dengan menggunakan mata uang sebagai alat transaksi. Pemilik uang (sebelum transaksi) adalah pembeli dan pemilik barang adalah penjual. Jual beli terjadi di saat uang dan barang disepakati telah bertukar kepemilikan.

Secara tegas Islam menetapkan kehalalan jual beli sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan  materil.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا [٢: ٢٧٥]
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah/2: 275)
Rasulullah s.a.w. memberi pandangan atas jual beli sebagai cara yang halal dan menegaskan dengan perkataannya:
طَلَبُ الْحَلَالِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه الطبراني)
“Mencari (rejeki) yang halal adalah kewajiban setiap muslim.”
Wajib hukumnya bagi yang berusaha (mencari rejeki) untuk mengetahui hal-hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam usahanya supaya ia dapat mewujudkan bentuk usaha (kasab) yang sah (halal). Umar bin Khattab mengatakan kepada para orang-orang di pasar: “Tidak boleh ada jual beli di pasar kita ini kecuali dilakukan oleh orang yang memahami aturan (agama) tentang jual beli. Karena jika tidak, maka akan terjadi riba, baik orang itu suka atau tidak suka melakukannya.”  
Riba bukanlah jual beli, akan tetapi dapat terjadi pada akad (transaksi) jual beli. Riba pada transaksi jual beli bukanlah bagian dari jual beli dengan kehalalannya. Riba pada jual beli dapat menjadikan perubahahan status kehalalan jual beli. Contoh sederhana adanya riba dalam jual beli seperti:
-            Kelebihan atau kekurangan timbangan
-            Kualitas barang yang berbeda dengan kesepakatan transaksi
-            Uang kembali (kelebihan pembayaran) yang tidak dibayarkan atau secara sepihak
 Ketika Rasulullah s.a.w. ditanya tentang sebaik-baiknya usaha, beliau menjawab:
عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ (رواه أحمد والحاكم وغيرهما)
“(Sebaik-baiknya usaha) adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur.” (Riwayat Ahmad dan Hakim)


Jual-beli mabrur artinya bentuk jual beli yang terbebas dari tipu-menipu atau tindakan khianat, karena prinsip jual-beli adalah bentuk transaksi yang dilandasi dengan suka sama suka. Tipu menipu atau tindakan khianat sangat bertentangan dengan prinsip tersebut dan akan menimbulkan kerugian pada sebagian pihak yang bertransaksi.
Di samping dua hal tersebut, bentuk transaksi jual beli yang ditentang oleh Islam, adalah apa yang disebut dengan jual-beli gharar (tidak jelas). Termasuk dalam pengertian gharar adalah penjualan yang memiliki sifat menyembunyikan/tidak diketahuinya unsur dalam jual beli (seperti jenis atau kualitas barang) atau adanya sifat bertaruh atau judi (gambling, termasuk apa yang disebut dengan ungkapan membeli kucing dalam karung).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ [٤: ٢٩]

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (An-Nisa/4: 29) 
Print Friendly and PDF

RIBA

Muh. Baqir As-Shadr[1] mengelompokkan sistem perekonomian modern ke dalam dua kelompok besar yaitu Kapitalisme dan Sosialisme. Kapitalisme merupakan faham ekonomi bebas yang mengagungkan sifat natural pasar yang berpihak kepada pemilik uang (modal). Sistem ini yang dalam istilah populer mengantarkan manusia pada keadaan “yang kaya makin kaya – yang miskin makin miskin”. Kapitalisme mengalami kegagalan dalam hal menjaga keseimbangan antara kemapanan dengan ketertinggalan karena prinsip tinggal landasnya. Sebaliknya sosialisme, ekonomi terencana yang lahir sebagai perlawanan terhadap eksistensi kapitalisme, sistem ini juga mengalami kegagalan karena ketidakmampuannya dalam mengakomodir kepemilikan dan karena kondisi ketertinggalannya yang tidak mampu mengimbangi sifat natural pasar yang lebih berpihak kepada pemilik modal yang notabene telah dikuasai oleh negara-negara maju (kapitalis).
Dalam kegagalannya, masing-masing sistem ini tidak membuka diri terhadap sistem ekonomi alternatif lain, sementara Islam yang memiliki tatanan siap pakai yang baik secara teoritis maupun ideologis telah sekian lama berdenyut dalam nadi kehidupan umat Islam, sampai saat ini belum diberi kesempatan untuk diterapkan. Umat (negara-negara) Islam sendiri secara historis telah terjebak berkiblat pada salah satu sistem di atas; pertama terpengaruh dengan masifnya gerakan negara-negara kapitalisme dan kemundian muncul kesadaran untuk melawan kapitalisme dengan mengambil poros sosialisme sebagai antitesis dari faham kapitalisme, akan tetapi mengabaikan metoda Islam sendiri yaitu sistem ekonomi Islam.
Salah satu prinsip yang diatur dalam metoda Islam (mu’amalah) adalah diharamkannya riba/suku bunga sebagai ekses modal yang gagasannya lahir dari pelaku-pelaku ekonomi kapitalis. Haram dalam pengertian syari’at berhubungan dengan hal-hal yang dapat mencelakakan dan hal-hal yang tidak baik bagi umat manusia, sudah selayaknya mendapat perhatian yang besar agar tidak sampai terjerumus ke dalamnya. 
Pengertian Riba:
Secara kebahasaan riba adalah suatu nilai tambah atau sifat berkembang. Riba dalam pengertian syari’at adalah tambahan dalam/berkembangnya barang pokok (modal), baik sedikit maupun banyak.[2]
Sifat mengembang yang dimaksud adalah bertambahnya nilai modal secara pasif tanpa adanya upaya produktif seperti perdagangan, industri dan lain-lainnya yang sifat mengembangnya di sini diistilahkan dengan laba atau keuntungan. Salah satu media berkembangnya riba yang sangat jelas adalah riba yang terdapat dalam praktik pinjam-meminjam/utang-piutang, karena di dalam prinsip Islam akad ini tidak termasuk dalam kategori perdagangan atau usaha. Oleh karena itu harta benda yang dipinjamkan pada dasarnya menyerupai simpanan dalam sifat tidak mengembangnya.
Rasulullah s.a.w. berkata:
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء. رواه أحمد والبخاري

Hukum Riba dan Ancaman Bagi Pemakan Riba
Riba diharamkan di dalam syari’at agama-agama samawi. Pengharaman riba di dalam Al-Quran terdiri dari beberapa redaksi dan ini berkaitan dengan proses pengharamannya, yaitu:
a.         Bahwa riba tidak akan mendatangkan kebaikan (nilai tambah) apapun di mata Allah;[3]
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم: 39)
"Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan untuk menambah harta manusia, maka yang demikian itu tidak (berarti) bisa menambah di sisi Allah ..." (QS.Ar Ruum:39).
b.        Kemurkaan Allah kepada orang-orang Yahudi yang memakan riba padahal mereka telah dilarang-Nya dari perbuatan tersebut:[4]
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا ( ) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (النساء: 160-161)
"Maka lantaran kedzaliman yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi itu, Kami haramkan atas mereka beberapa jenis makanan yang baik-baik yang sedianya dihalalkan kepada mereka. Dan lantaran perbuatan mereka yang menghalangi manusia dari jalan Allah yang banyak sekali itu serta mereka yang mengambil riba, padahal mereka telah dilarangnya" (QS. An Nisa : 160-161).
c.         Larangan terhadap riba yang berlipat-lipat;[5]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (آل عمران: 130)
"Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda..." (QS. Ali'Imran:130)
d.        Larangan riba secara tegas dan menyeluruh;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (البقرة: 278)
"Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggal­kanlah apa yang masih tersisa dari riba jika kamu orang-orang yang beriman..." (QS. Al Baqarah : 278).
Di dalam Al-Quran disebutkan ancaman dan laknat Allah terhadap pemakan riba seperti digambarkannya bahwa orang tersebut tak ubahnya orang yang dirasuki syaithan karena terkena gangguan jiwa (lih. QS. 02 Al-Baqarah: 275), bahwa orang yang tidak meninggalkan riba sama saja dengan menantang peperangan dengan Allah dan Rasul-Nya (QS. 02 Al-Baqarah: 279) yang di dalam ayat sebelumnya (276) disebutkan dalam sighat mubalaghah sebagai tindakan kekafiran dan dosa yang sangat besar.



Demikian pula dalam hadits-hadits Rasulullah s.a.w., banyak diriwayatkan darinya ihwal keharaman riba, seperti:

a.         Keharaman riba tidak hanya berlaku untuk orang yang memakannya saja
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن آكل الربا وموكله وشاهديه هم سواء (رواه مسلم)
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan harta riba, yang memberikannya, saksi-saksinya (dan orang-orang yang menuliskannya[6]), mereka semua sama saja.”
b.        Dosa memakan riba
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم {درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشد من ست وثلاثين زنية} رواه أحمد)
Satu dirham harta riba yang dimakan oleh seseorang dan dia mengetahui hal itu (terlarang) lebih keji dari tiga puluh enam kali perzinahan.
الربا اثنان وستون بابا أدناها مثل إتيان الرجل أمه
“Riba itu terdiri dari enam puluh dua cabang dan yang paling rendah darinya sama dengan (dosa) seseorang yang menyetubuhi ibunya.”[7]

Bagian-bagian Riba
1.        Riba Nasiah( النسيئة )  ; Yaitu kelebihan yang disyaratkan dalam suatu transaksi pinjaman dengan alasan/sebab adanya penangguhan.
Disyaratkan dalam pengertian di atas adalah terjadinya kesepakatan tentang adanya tambahan yang harus dibayar di saat pinjaman tersebut dikembalikan (termasuk dalam bentuk angsuran). Hal ini berhubungan dengan aturan syari’at mengenai pinjam meminjam/utang piutang yang mengharuskan pembayaran dengan jumlah/takaran yang sama karena pada prinsipnya pinjam-meminjam/utang-piutang di dalam Islam adalah perbuatan tolong-menolong.
2.        Riba Fadhalah( الفضلة )  ; Yaitu kelebihan takaran/jumlah yang terdapat dalam transaksi pertukaran barang yang sejenis atau pertukaran barang sejenis dengan timbangan yang sama tetapi berbeda nilainya (kualitas).[8]

Riba, Bunga dan Keuntungan
Larangan syari’at terhadap riba sudah sangat jelas dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai keharamannya. Akan tetapi terdapat suatu paham pemikiran yang mengatakan bahwa riba tidaklah sama dengan bunga karena bunga merupakan ekses modal yang dipandang secara prinsip ekonomi bersifat mengembang. Akan tetapi pandangan ini juga tidak dapat dibenarkan secara general, karena sifat mengembang tersebut ada ketika modal digunakan untuk produksi bukan untuk konsumsi.
Pemberlakuan suku bunga mendapat penolakan dari para pakar ekonomi dan pemikir Barat sendiri seperti Plato, Aristoteles dan pemikir-pemikir lainnya; yang dengan tegas mengecam diberlakukannya suku bunga. Dalam praktiknya, tatanan peradaban Kapitalisme Barat yang memberlakukan suku bunga yang harus dibayarkan, tidak dapat menjelaskan kenapa bunga harus dibayarkan. Beberapa pemikir ekonomi klasik memang menyetujui pemberlakuan suku bunga sebagai kompensasi atas laba yang bisa didapatkan dengan adanya modal, akan tetapi sekali lagi mereka tidak dapat menjelaskan adanya hubungan yang tepat antara laba yang berubah-ubah dengan bunga yang tetap. Atas hal ini Keynes, seorang pakar ekonomi, mengecam pemikiran para ahli ekonomi klasik.
Baik untuk keperluan konsumsi maupun produksi, bunga sebagai ekses modal yang disimpan pada dasarnya cukup membahayakan karena hal itu sama saja berarti dibebankan kepada konsumen. Adapun mengenai bunga produktif, dalam hal ini di dalam Islam telah diatur dengan dibolehkannya praktik mudharabah, bunga (dalam pengertian ini lebih tepat sebut sebagai keuntungan) tidak sebagai ekses modal melainkan pengembangan produktif.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian riba di dalam Al-Quran dan bunga pada perbankan modern merupakan dua sisi mata uang yang sama,[9] yakni pada dasarnya hanya soal nama saja yang berbeda.

Pendapat Ulama tentang Menaikkan Harga dalam Pembayaran Berangsur
Beberapa ulama[10] berpendapat dengan bersandar pada keumuman asas kebolehan segala sesuatu berpendapat bahwa menaikkan harga untuk pembelian yang diangsur diperbolehkan karena itu adalah hak penjual dalam menentukan harga dan dikatakan bahwa tidak ada nash yang melarang hal tersebut.
Perlu digarisbawahi bahwa pengertian kebebasan menaikkan harga oleh penjual pada dasarnya tidak dapat terlepas dari asas “an taradh”/sama-sama suka yang menempatkan terjadinya transaksi jual beli bukan tindakan dapat merugikan salah satu pihak. Penjual dapat saja menaikkan harganya dengan sesuka hati akan tetapi hal itu tidak dapat terlepas dari penilaian pembeli untuk menetapkan harga sehingga dapat terjadi transaksi. Dalam hal ini penjual dan pembeli mempunyai kedudukan yang sama.
_
Berbeda halnya dalam transaksi pembelian berangsur/kredit, menaikkan harga karena keterbatasan pembeli (ketidakmampuan untuk membayar dengan tunai) merupakan perlakuan sepihak dalam transaksi tersebut yang menempatkan pembeli tidak mempunyai posisi tawar (bargaining position). Dalam pengertian ahli fiqih, harga lebih yang harus dibayar oleh pembeli dalam hal ini adalah pembayaran untuk sesuatu hal yang tidak ada.
Dalam pengertian lain kredit/angsuran merupakan pinjaman. Di dalam syari’at Islam, akad pinjam-meminjam adalah praktik tolong menolong dan apakah itu termasuk tolong-menolong apabila terdapat sifat menguntungkan bagi salah satu pihak? Sementara itu juga ada tambahan dalam akad pinjam-meminjam jelas-jelas ditetapkan sebagai riba.
Ada juga pendapat mengatakan bahwa transaksi tersebut telah menjadi adat/hukum yang diterima secara luas oleh masyarakat umum. Pendapat ini jelas rusak; karena umpamanya meminum khamr telah dianggap biasa apakah hal seperti itu dapat disebutkan sebagai faktor yang membolehkan khamr?
Dalam hal ini kita sepatutnya memperhatikan apa yang dikatakan Fadhalah bin ‘Ubaid, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abdullah bin Salam dan Ubay bin Ka’b, karena Rasulullah s.a.w sendiri memerintahkan kepada kita untuk mengikuti sunnah para shahabat, yakni apa yang kita dengar dari mereka r.a.:
كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجوه الربا
“Setiap bentuk pinjaman yang membuahkan hasil adalah salah satu bentuk riba.”

Hikmah Diharamkannya Riba
Allah SWT berfirman:
والله يعلم المفسد من المصلح، ولو شاء الله لأعنتكم، إن الله عزيز حكيم (البقرة:220)
“Dan Allah mengetahui yang membuat kerusakan dan dari yang melakukan perbaikan. Dan apabila Allah berkehendak niscaya Ia akan menyengsarakanmu. Sesungguhnya Allah itu Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Riba/bunga, seperti dalam pembahasan mengenai pendapa para ahli ekonomi di atas, pada dasarnya tidak akan memberikan keuntungan dalam perekonomian suatu negara. Keuntungan yang dihasilkan riba hanya berpihak kepada pemilik uang dan dalam prinsip ekonomi Islam hal ini ditentang karena akan menimbulkan kesenjangan/kedudukan yang tidak sejajar antara orang yang berharta dan tidak. Tatanan sosial seperti tidaklah sesuai dengan nilai-nilai Islam; seperti halnya adanya ketentuan yang mengharuskan adanya amil dalam pengelolaan zakat untuk menjaga jangan sampai timbul kesenjangan sosial yang timbul karena keadaan kaya dan miskin.
Syari’at Islam diberikan oleh Allah tidak lain untuk melahirkan kemaslahatan bagi Makhluknya. Dalam hal adanya larangan-Nya, pada dasarnya hal ini berhubungan dengan dampak buruk atau kerusakan yang dapat ditimbulkan untuk dihindari. Sayid Sabiq mengemukakan hikmah diharamkannya riba sebagai berikut;
-          Dapat menimbulkan adanya permusuhan dan menjauh sifat tolong-menolong sesama umat, karena agama Allah menghendaki kuatnya kecenderungan tolong-menolong sesama umat dan saling memberi manfaat.
-          Riba mendorong terciptanya tabi’at buruk berupa orang yang menghasilkan sesuatu tanpa melakukan kerja keras dan perangai hidup bermewah-mewah, yaitu pola hidup yang menyerupai benalu yang hidup diatas kerja keras (menghisap) orang lain.
-          Riba adalah jalan untuk praktik penjajahan.

Pinjaman Lumbung Masjid dengan Bunga; Bolehkah?
Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"من جمع مالا من حرام ثم تصدق به، لم يكن فيه أجر، وكان إصره عليه"
“Barang siapa yang mengumpulkan harta yang haram kemudian dia bersedekah dengannya, dia tidak akan mendapat pahala apapun darinya dan tetap akan mendapat siksaan karenanya.”
Dr. Yusuf Qardhawi menyampaikan satu penekanan terhadap permasalahan seperti ini dengan menulis satu judul “Niat yang baik tidak dapat merubah sesuatu hal yang haram” dalam kitabnya “al-halal wa al-haram fi al-islam” dengan mendasarkan pada firman Allah dan Tuntunan Rasul seperti yang terdapat dalam hadits di atas.
Lumbung Masjid merupakan bentuk kelembagaan baitul mal seperti halnya yang terdapat di zaman Rasulullah dan para shahabat. Secara kelembagaan batul mal adalah milik umat, demikian ditegaskan Qardhawi dalam kitab al’ibadah fi al-Islam, yang dalam pengertian ushul fiqh disebutkan sebagai hak Allah. Dalam syari’at Islam, tindakan menyisihkan sebagian kekayaan untuk dipergunakan di jalan Allah atau menurut aturan Allah disebut sebagai shadaqah. Zakat dalam pengertian hak fakir-miskin juga di beberapa tempat di dalam Al-Quran disebutkan sebagai shadaqah. Shadaqah sebagai syari’at, apapun itu bentuknya, disyaratkan berasal dari sumber yang halal.





[1] lih. M. Baqir Ash-Shadr, Buku Induk Ekonomi Islam; Iqtishaduna
[2] Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid III
[3] Ayat ini turun di Mekah, sebagai kecaman terhadap praktik riba orang-orang jahiliyah.
[4] Ayat ini turun pada tahun-tahun pertama (disebutkan tahun ke-4 atau 5) sebelum turunnya pengharaman langsung.
[5] Pengharaman riba yang berlipat-lipat ini karena maraknya utang-piutang yang menjadi berlipat-lipat karena keterlambatan pembayaran di kalangan masyarakat Jahiliyah.
[6] Tambahan ini terdapat dalam hadits-hadits yang diriwayatkan Ashabussunan
[7] Hadits ini diriwayatkan dalam banyak redaksi yang diriwayatkan oleh Thabrani, Ibn Jarir, Baihaqi.
[8] Sayid Sabiq, h. ....
[9] Fajar Hidayanto dalam makalahnya “Praktek Riba dan Kesenjangan Sosial”
[10] Penulis tidak menggunakan istilah “jumhur” untuk menghidari kecenderungan untuk menilai kebenaran secara kuantitatif, untuk menjaga obyektifitas penilaian terhadap permasalahan yang sedang dibicarakan. Seperti yang dikatakan oleh Asy-Syaukani: “Ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, Al-Muayyid Billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. (Nailul Authar 5: 153)
Print Friendly and PDF