Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan

Penggunaan Hitungan Tahun Masehi

 Perhitungan tahun, muhasabah, tasyakur nikmat - dalam kaitan satu sama lainnya sepintas tidak ada kontradiksi atau sifat salah dan sesat. Betapa tidak, perhitungan tahun tak lain gambaran numerik keteraturan ciptaan Allah yang tentunya merupakan satu hal yang harus ditafakkuri. 

Artikel ini dimaksudkan sebagai wacana pengantar untuk pembahasan lain terkait perayaan dan hal-hal lain yang dikakukan dalam siklus penanggalan baik Hijriyah maupun Masehi.

Dalam konteks kekinian, tak jarang dari sekian banyak perayaan yang dibalut dengan ungkapan-ungkapan islami seperti tasyakur, haul, akan tetapi di dalamnya terdapat infiltrasi keyakinan dan ajaran dari luar Islam atau bahkan tak lebih dari sikap latah dan ikut-ikutan. Dalam perkembangannya beberapa kebiasaan tersebut diistilahkan, dibalut dengan istilah dan atau sama sekali diposisikan menyerupai syari'at.

Secara praktis, patut menjadi perhatian, di saat seorang muslim mengundang muslim lain ke satu pesta dikaitkan dengan hak muslim untuk memenuhi undangan, saling mendoakan, yang tentunya akan menjadi hal berbeda di saat pribadi muslim yang lain memahaminya sebagai hal yang tidak baik (baca: maksiat).

Bagi yang mengundang dengan pandangan tak ada salahnya sekedar tasyakur, minta doa, silaturahmi, dan lain- lain sebagainya sebagai apologi atau berlanjut ke vonis pada orang yang tidak datang.

Dari gambaran di atas, setidaknya kita dihadapkan pada:

Pertama, permasalahan terkait epistemologi dan disrupsi ikonik (syi'ar), hukum (syari'at) dan keyakinan (aqidah tauhid) di sisi lain. Sebagai contoh; doa dan saling mendoakan boleh jadi  berbeda ketika dipahami sebagai pengharapan baik, variabel interaksi sosial, atau sekedar basa-basi belaka sementara di dalam ajaran Islam doa diinisiasi sebagai ibadah (ta'abbudi).

Kedua, permasalahan sosial yang muncul dari tidak adanya kesepahaman sesama muslim dan atau pemahaman yang benar.

Islam datang dengan sempurna yang dengan kesempurnaannya orang-orang kafir pun sampai berputus asa (QS Al-Maidah 5: 3). Cukup ironis barangkali,  jika yang terjadi adalah kita mengikuti cara hidup di luar Islam. Terutama terkait hal yang diadopsi atau prilaku tasyabuh dengan orang-orang kafir, tanpa pemahaman yang benar, prilaku tersebut bukanlah persoalan yang patut dianggap remeh. 

Print Friendly and PDF

Kaidah Ke-3; Dilalah yang Jelas dan Kualifikasinya

 

القاعدة الثالثة: في الواضح الدلالة ومراتبه

 

الواضح الدلالة من النصوص هو ما دلّ على المراد منه بنفس صيغته من غير توقف على أمر خارجي. فإن كان يحتمل التأويل والمراد منه ليس هو المقصود أصالة من سياقه، سمّى الظاهر؛ وإن كان يحتمل التأويل والمراد منه هو المقصود أصلاة من سياقه، سمّي النص؛ وإن كان لا يحتمل التأويل ويقبل حكمه النسخ، سمّي المفسّر؛ وإن كان لا يحتمل التأويل ولا يقبل حكمه، سمّي المحكم.

وكل نصّ واضح الدلالة يجب العمل بما هو واضح الدلالة عليه، ولا يصح تأويل ما يحتمل التأويل منه إلا بدليل

 

“Dilalah yang jelas pada teks-teks syar’i adalah yang menunjukkan kandungan maksudnya sendiri dengan ungkapannya sendiri tanpa harus menunggu (dikaitkan dengan) hal-hal di luar teks tersebut. Apabila mengandung takwil dan maksudnya bukan dari (tendensi) runtutan kalimat, adalah zhahir. Apabila mengandung takwil dan maksudnya asalnya dari runtutan kalimat, disebut Nash. Apabila tidak mengandung takwil dan hukumnya dapat menerima naskh, disebut Mufassar. Apabila tidak mengandung takwil dan hukumnya tidak menerima naskh, disebut Muhkam.

Setiap teks yang termasuk jelas dilalah-nya (wadhih ad-dialalah) wajib diamalkan sebab sifat kejelasan dilalah padanya dan tidak sah pentakwilan untuk kategori yang mengandung takwil kecuali berdasarkan dalil.”

_

Adapun perbedaan mendasar antara teks yang jelas dilalah-nya (wadhih ad-dilalah) dan yang tidak jelas (ghair wadhih dilalah) adalah adanya dilalah yang terdapat pada teks tanpa harus menunggu/kaitan dengan hal-hal diluar teks tersebut atau adanya sifat penangguhan/keterkaitan dengan hal-hal di luar teks tersebut. Para ulama ushul menentukan pembagian wadhih ad-dilalah dengan urutan sebagai berikut:

1.         Zhahir ( الظاهر )

ما دل على المراد منه بنفس صيغته من غير توقف فهم المراد منه على أمر خارجي، ولم يكن المراد منه هو المقصود أصالة من السياق ويحتمل التأويل.

Yang menunjukkan suatu maksud (langsung) dari ungkapannya sendiri tanpa harus menunggu (dikaitkan) dengan hal-hal di luarnya, tidak pula yang dimaksudkannya makna yang datang/berasal dari urutan/rangkaian kalimat dan (teks zhahir ini) mengandung takwil.

Dengan demikian, teks; “... dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (2: 275),” adalah teks zhahir yang menghalalkan setiap jual beli dan mengharamkan setiap riba, selugas tersurat dari ungkapan “menghalalkan” dan “mengharamkan” yang tidak harus menunggu adanya keterkaitan (qarinah) dari hal-hal di luar teks.

 

2.         Nash ( النص )

ما دل بنفس صيغته على المعنى المقصود أصالة من سياقه، ويحتمل التأويل.

Yang menunjukkan dengan ungkapannya sendiri pada maksud yang terdapat dalam makna yang datang dari runtutan uraian kalimat dan (juga) mengandung takwil.

Maka setiap makna yang muncul secara langsung dari ungkapan teks tanpa harus ada keterkaitan (qarinah) dan maksud tersebut datang dari ungkapan runtutan kalimat disebut nash ‘alaih. Seperti pada teks; “... dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (2: 275),” me-nash-kan akan tidak adanya penyerupaan antara jual beli dan riba, sebab demikianlah makna yang terkandung dari ungkapan yang berasal dari runtutan kalimatnya.

 

Tanbih: Setiap dalil zhahir dan nash dinilai cukup jelas dilalahnya dari maknanya tanpa harus ditangguhkan/dikaitkan pada hal-hal diluarnya dan wajib mengamalkannya sesuai dengan kejelasan dilalah yang terdapat padanya.

 

3.         Mufassar ( المفسر )

Mufassar dalam pengertian ahli ushul adalah:

ما دل بنفسه على معناه المفصل تفصيلاً لا يبقى معه احتمال للتأويل

“(Dalil) yang menunjukan dengan uangkapannya sendiri pada makna tertentu dengan sifat rincian yang tidak menyisakan ruang untuk takwil.”

Seperti pada Firman Allah SWT; “ ... maka deralah mereka dengan delapan puluh deraan,” (An-Nur/24: 4) bahwa hitungan yang ditentukan sama sekali tidak dapat diartikan kurang ataupun lebih.

_

 

4.         Muhkam ( المحكم )

Muhkam dalam pengertian ahli ushul adalah:

ما دل على معناه الذي لا يقبل إبطالاً ولا تبديلاً بنفسه دلالة واضحة لا يبقى معها احتمال للتأويل

“(Dalil) yang menunjukkan dengan ungkapannya sendiri pada makna yang tidak dapat menerima pembatalan, penggantian dengan sifat penunjukkan yang jelas yang tidak menyisakan ruang untuk takwil.”

Maka ia tidak boleh ditakwil sama sekali atau memaknainya dengan makna lain selain makna yang telah dijelaskan padanya. Ia tidak dapat dinasakh baik pada saat turunnya risalah, pada masa fatrah ataupun setelah risalah, sebab ketentuan hukum (nyata-nyata) disandarkan padanya. Adapun hukum-hukum mendasar yang tidak dapat digantikan seperti: hanya beribadah kepada Allah SWT saja, mengimani rasul-rasul dan Kitab-kitab-Nya, atau keutamaan-keutamaan pokok yang tidak dapat berubah dengan ihwal kondisional, seperti berbuat baik kepada orang tua, keadilan, atau suatu hukum far’i (parsial) yang secara khusus ditetapkan penekanannya di dalam syari’at seperti hukum tentang orang yang menuduh perempuan baik-baik berzina, yang terdapat pada Firman Allah SWT; “... janganlah kalian menerima persaksian mereka selamanya,” (An-Nur/24: 4).

Hukum mengamalkan dalil muhkam adalah wajib secara mutlak.

 

 

* Pengertian takwil adalah:

   صرف اللفظ عن ظاهره بدليل

   “mengalihkan makna dari makna zhahir-nya dengan dalil.”

Dan merupakan satu ketetapan bahwa asal dilalah hukum adalah tidak ada pengalihan makna dari makna zhahir. Adapun contoh takwil dapat dilihat pada pengecualian hukum jual beli yang telah ditetapkan (Al-Baqarah/2: 275), yang dikhususkan dengan hadits Rasulullah s.a.w. tentang jual beli dengan tipuan (gharar).

 

Ringkasan pembahasan Abdul Wahhab Al-Khallaf dalam ‘Ilm Ushul Al-Fiqh

 

 

 

  

Print Friendly and PDF

Mafhum Mukhalafah ( مفهوم المخالفة ); tidak Dapat Dijadikan Dasar Hukum

  

Kaidah:

 

النص الشرعي لا دلالة له على حكم مفهوم المخالفة

Tidak ada dilalah pada Nash Syar’i atas hukum pada makna tersirat – dari sudut pandang – sebaliknya (mafhum mukhalafah).”

 

Apabila satu nash menunjukkan satu hukum yang sifat batasan (jenis) tertentu, dengan sifat tertentu, memiliki syarat tertentu, berorientasi pada satu maksud/target atau batasan bilangan, keberadaan hukum nash tersebut pada kondisi yang sesuai dengan batasan adalah (hukum) yang tersurat pada nash tersebut. Adapun hukum yang bersifat kebalikan dari batasan yang ditetapkan disebut sebagai mafhum mukhalafah.

Makna umum dari kaidah ini adalah bahwasannya pada suatu nash tidak terdapat dilalah hukum mafhum mukhalafah untuk makna tersuratnya, akan tetapi hukum mafhum mukhalafah yang didiamkan (maskut ‘anh) dapat diketahui dengan dalil lain dari dalil-dalil syar’i seperti hukum kebolehan pada segala sesuatu.

Perhatikan Firman Allah SWT:

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً [٦: ١٤٥]

“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir ...,” (Al-An’am/6: 145)

Hukum yang tersurat (mantuq) adalah haramnya darah yang mengalir. Adapun kualifikasi darah yang tidak mengalir merupakah hukum yang tersirat (mafhum mukhalafah) yang tidak ada dilalah dari ayat ini akan hukumnya. Akan tetapi hukum kebolehan “darah” yang tidak mengalir diketahui dari hukum asal tentang kebolehan segala sesuatu atau dalil lain seperti hadits Nabi yang menyebutkan, “dihalalkan kepada kalian dua bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua bangkai ialah ikan dan belalang, dan dua darah ialah hati dan limpa.”.

Bentuk Mafhum Mukhalafah menurut bentuk pembatasan pada hukum-hukum tersurat (mantuq) terdiri dari lima macam:

1)      Sifat (Mafhum al-Wasf); seperti dalam Firman Allah SWT, “...(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);” (An-Nisa/4: 23), dengan mafhum mukhalafah pada sifat untuk anak-anak susuan.

2)      Sasaran/Target (Mafhum al-Ghayah); seperti pada Firman Allah SWT, “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain,” (Al-Baqarah/2: 230), dengan mafhum mukhalafah pada sasarannya suami lain yang mentalaq pada kali ketiga.

_

3)      Syarat (Mafhum al-Syarth); seperti pada Firman Allah SWT, “... Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil,” (Ath-Thalaq/65: 6), dengan mafhum mukhalafah pada syaratnya perempuan yang ditalaq yang tidak sedang hamil.

4)      Bilangan (Mafhum al-‘Adad); seperti pada Firman Allah SWT, “maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali deraan,” (An-Nur/24: 4), dengan mafhum mukhalafah pada bilangan lebih sedikit atau lebih banyak dari 80.

5)      Gelar (Mafhum al-Laqb); seperti pada Firman Allah SWT, “Muhammad itu adalah utusan Allah,” (Al-Fath/48: 29), dengan mafhum mukhalafah pada gelar selain Muhammad ; atau “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; ...,” (An-Nisa/4: 23), dengan mafhum mukhalafah gelar selain ibu kalian.

 

 

Ringkasan pembahasan Abdul Wahhab Al-Khallaf dalam ‘Ilm Ushul Al-Fiqh

 

 

Print Friendly and PDF

Hukum Syar’i ( الأحكام الشرعية ); Unsur-unsur dan Rinciannya


c.         Obyek Hukum (al-mahkum fih);

Obyek Hukum adalah:

فعل المكلف الذي تعلق به حكم الشارع

“Perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan ketetapan hukum (yang diberlakukan) atas mukallaf.”

Sebagai contoh, berkaitan dengan Firman Allah SWT; “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu...,” (Al-Maidah/5: 1), sifat menunaikan yang berkesuaian dengan dari apa yang disampaikan dalam ayat dari tindakan mukallaf adalah memenuhi perjanjian atau akad-akad yang oleh karenanya hal tersebut dijadikan sebagai perkara wajib. Dengan demikian segala ketetapan hukum syar’i dipastikan terkait dengan suatu tindakan mukallaf yang dapat berupa tuntutan dan pilihan (taklifi) atau wadh’iyi.

 

Syarat sah pemberlakuan taklif atas mukallaf

-        Hendaklah berupa perkara yang sepenuhnya dapat diketahui oleh mukallaf sehingga memungkinkan untuk dipenuhi sebagaimana mestinya

-        Hendaklah diketahui bahwa taklif tersebut datang dari yang memiliki kuasa untuk men-taklif dan yang wajib atas mukallaf untuk diikuti segala ketentuan hukumnya.

-        Hedaklah berupa tindakan yang memungkinkan untuk dilakukan oleh mukallaf atau suatu tindakan yang ada dalam batas kemampuan mukallaf untuk menunaikan atau menghindarinya. Dalam hal ini ada dua sifat kondisional, yaitu:

o   Bahwasannya tidak sah secara syar’i untuk men-taklif mukallaf dengan hal yang mustahil untuk dilakukan

o   Bahwasannya tidak sah secara syar’i men-taklif mukallaf untuk dikerjakan orang lain atau agar orang lain menghindari taklif tersebut.

 

d.         Pelaku Hukum (al-mahkum ‘alaih)

Pelaku hukum adalah:

المكلف الذي تعلق حكم الشارع بفعله

“Mukallaf yang hukum syari’at terkait dengan perbuatannya.”

Untuk diberlakukannya suatu taklif pada mukallaf disyaratkan hal-hal berikut:

(1)    Hendaklah ia memiliki kuasa untuk memahami dalil taklif

Yakni, hendaklah ada kuasa padanya untuk memahami teks perundang-undangan baik yang berupa nash Al-Quran atau Sunnah baik dengan dirinya sendiri atau melalui perantara dikarenakan orang yang tidak memiliki kuasa untuk memahami dalil taklif tidak mungkin dapat memenuhi apa yang diberlakukan padanya dan ia tidak akan bisa memaksudkan tindakannya kepada hukum tersebut.

(2)    Hendaklah ia memiliki ahliyyah atas pemberlakuan taklif

Ahliyyah secara bahasa memiliki arti kelayakan (shalahiyyah). Adapun secara istilah ia terdiri dari dua pengertian, yaitu

·         Ahliyyah al-Wujub; yaitu kelayakan seorang manusia untuk ditetapkan padanya berbagai hak dan kewajiban, yang azas khususnya adalah bagaimana ia diciptakan dan yang dikhususkan atas seorang manusia dari makhluk-makhluk (al-hayawan) lainnya. Kekhususan ini yang disebut oleh fuqaha dengan istilah al-dzimmah, yaitu sifat fithriyah manusia yang dengannya ditetapkan baginya hak-hak sebelum/dari yang lainnya  dan ditetapkan pula kewajiban-kewajiban atas yang lainnya.

·         Ahliyyah al-Ada-i; yaitu kelayakan atas seorang mukallaf untuk dinilai perkataan dan perbuatannya secara syar’i. Dengan gambaran, segala perkataan atau perbuatan yang datang darinya dapat dinilai sebagai perkara yang berdampak atau memiliki konsekuensi hukum.

Dalam sudut pandang Ahliyyah al-Ada-i, seorang manusia terdiri dari tiga kategori, yakni: Pertama, yang tidak berlaku atasnya (‘adiimul ahliyyah lil-ada-i), seperti seorang anak selama usia kanak-kanaknya atau seorang gila berapapun usianya; Kedua, kurang memenuhi (naaqishul ahliyyah lil-adaa-i), seperti seorang yang cerdas yang belum matang usianya (al-hilm); dan yang Ketiga, adalah orang yang sempurna (kaamilul ahliyyah lil-adaa-i), seorang yang telah dewasa dan sehat akal.

 

 

Merupakan ringkasan pembahasan M. Abdul Wahhab Al-Khallaf dalam ‘Ilm Ushul al-Fiqh

 

Sebelumnya; bagian 1, bagian 2  

Print Friendly and PDF

Hukum Syar’i ( الأحكام الشرعية ); Unsur-unsur dan Rinciannya

 Adapun pembagian hukum wadh’i adalah sebagai berikut:

1)      Sebab Hukum (al-sabab), yaitu:

ما جعله الشارع علامة على مسببه وربط وجود المسبب بوجوده وعدمه بعدمه

“Yang dijadikan syari’at sebagai tanda keberadaan (‘alamah) suatu yang disebabkannya (musabbab), dan keberadaan musabbab terkait erat/tergantung pada keberadaan sebab, atau ketiadaannya oleh ketiadaan sebab.

Sebab bermacam-macam bentuknya, yaitu:

(a)    Sebab atas hukum taklifi; seperti waktu yang dijadikan syari’at sebagai sebab wajibnya shalat sebagaimana difirmankan:

أَقِمِ الصَّلَاة َلِدُلُوْكِ الشَّمْسِ [١٧: ٧٨]

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir..,” (Al-Isra/17: 78)

(b)     Sebab hukum kepemilikan dan kehalalan atau hilangnya kedua hal tersebut; seperti jual beli yang menetapkan kepemilikan (bagi seseorang) dan hilangnya kepemilikan bagi seorang lainnya.

(c)    Sebab yang berupa perbuatan mukallaf atas kuasanya sendiri; seperti membunuh yang membuatnya wajib memenuhi qishash.

 

2)      Syarat (al-syarth), yaitu:

ما يتوقف وجود الحكم على وجوده ويلزم من عدمه عدم الحكم

“Yang menjadikan suatu hukum bergantung pada keberadaannya dan dari ketiadaannya memastikan ketiadaan hukum.”

Suatu syarat ada yang ditetapkan oleh Syari’at dan dinamakan dengan al-syarth al-syar’iy dan ada yang ditetapkan oleh otoritas mukallaf yang dinamakan dengan al-syarth al-ja’liy.

Contoh yang pertama adalah semua syarat yang ditetapkan oleh syari’at seperti syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum pernikahan, shalat, zakat, haji dan lain-lain. ...

Adapun contoh yang kedua seperti syarat yang dibuat seorang suami berkenaan dengan jatuhnya thalaq, syarat yang dibuat seorang majikan terkait kebebasan budaknya. ...

 

3)      Penghalang (al-mani’), yaitu:

ما يلزم من وجوده عدم الحكم، أو بطلان السبب

“Apa yang dipastikan dengan keberadaannya ketiadaan hukum atau batalnya sebab hukum,” dan dalam pengertian lain menurut ulama ushul:

أمر يوجد مع تحقق السبب وتوافر شروطه، ويمنع من ترتب المسبب على سببه

“Perkara yang ditemui bersamaan dengan keberadaan sebab dan terpenuhinya syarat, akan tetapi menghalangi dari pemberlakuan (hukum) musabbab dengan keberadaan sebab.

Dalam pengertian ushul, ketiadaan syarat tidak termasuk kategori penghalang (al-mani’) meskipun menghalangi  musabbab (konsekuensi hukum) dari sebab hukum.

 

4)      Keringanan (al-rukhshakh) dan yang memberatkan (al‘azimah)

Rukhshakh adalah:

ما شرعه الله من الأحكام تخفيفا على المكلف في حالة خاصة تقتضي هذا التخفيف، أو هي ما شرع لعذر شاق في حالات خاصة، أو هي استباحة المحظور بدليل مع قيام دليل الحظر

“Apa yang Allah syari’atkan dari beberapa hukum sebagai keringanan atas mukallaf dalam kondisi tertentu yang menuntut adanya keringanan ini, atau yang disyari’atkan sebab adanya udzur yang memberatkan pada kondisi tertentu, atau (dalam bentuk) dibolehkannya perkara terlarang berdasarkan satu dalil dengan (tidak menafikan) pemberlakuan dalil pelarangan.”

Adapun ‘azimah adalah:

ما شرعه الله أصالة من الأحكام العامة التي لا تختص بحال دون حال ولا بمكلف دون مكلف

“Apa yang Allah syari’atkan dari permulaannya pada hukum-hukum umum yang tidak dikhususkan dengan kaitan kondisi tertentu atau individu mukallaf.”

Rukhshah terdiri dari:

(a)    Dibolehkannya hal-hal terlarang karena perkara darurat atau sifat kebutuhan (hajiyat); seperti orang yang dipaksa untuk mengucapkan kata-kata kufur, dibolehkan baginya melakukannya untuk mengalihkan paksaan tersebut sementara hatinya tetap konsisten dalam keimanan.

(b)    Meninggalkan perkara wajib apabila terdapat udzur yang menjadikannya kesulitan dalam menunaikannya; seperti pada orang yang sakit atau dalam perjalanan pada bulan Ramadhan, dibolehkan baginya tidak berpuasa.

(c)    Disahkannya hukum-hukum pengecualian;

(d)    Naskh (diangkatnya) pemberlakuan suatu hukum

5)      Absah / Sah dan Batal (al-shihhah wal-bathl)

Apa yang dibebankan syari’at atas perbuatan mukallaf dan apa yang ditetapkan sebagai sabab dan syarat, apabila seorang mukallaf terkait langsung dengannya ada yang ditetapkan keabsahannya (shihhah) dan ketidakabsahannya (bathl). Adapun pengertian absah/sah secara syar’i adalah:

ترتب آثرها الشرعية عليها

“Terpenuhinya konsekuensi syar’iyyah atas ketetapan-keteatapan (hukum taklif dan wadh’iy).”

Dan yang tidak ketidakabsahan hukum (bathl) adalah:

عدم ترتب الشرعية عليها

“Tidak berlakunya konsekwensi syar’iyyah atas ketetapan-ketetapan hukum.

 

Sebelumnya – Selanjutnya 

Print Friendly and PDF

Hukum Syar’i ( الأحكام الشرعية ); Unsur-unsur dan Rinciannya

 Hukum Syar’i (Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah); Unsur-unsur dan Rinciannya

Hukum syar’i terdiri dari empat unsur, yaitu:

a.         Penentu Hukum (al-hakim); yakni sumber datangnya hukum

Tidak ada perselisihan di kalangan ulama kaum muslimin bahwa sumber hukum-hukum syar’iyyah  untuk seluruh perbuatan mukallaf adalah Allah SWT. Telah masyhur dalam kaidah pokok, bahwa:

لا حكم إلا لله

“tidak ada hukum selain hukum Allah,” yang dibenarkan oleh Firman Allah SWT:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ  [٦: ٥٧]

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (Al-An’am/6: 57)

 

b.         Hukum (al-hukm); yakni yang datang dari penentu hukum (al-hakim) yang menunjukkan kehendak-Nya pada perbuatan mukallaf

Hukum syar’i dalam istilah ulama ushul adalah:

خطاب الشارع المتعلق بأفعال المكلفين، طلبا أوتخييرا أو وضعا

“Ketetapan Pembuat syari’at yang terkait dengan perbuatan mukallaf baik berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.”

Macam-macam hukum syar’i:

a)      Hukum Taklifi (al-hukm at-taklifiy), yaitu:

ما اقتضى طلب فعل من المكلف أو كفه عن فعل أو تخييره بين  فعل والكف عنه

“Yang menghendaki adanya tuntutan mengerjakannya dari mukallaf atau untuk menahan diri (meninggalkan) dari (melakukannya) atau untuk dipilih sendiri oleh mukallaf dalam mengerjakan atau meninggalkannya.”

Sebagai contoh:

 

b)      Hukum Wadh’i (al-hukm al-wadh’iy), yaitu:

فهو ما اقتضى وضع شيء سببا لشيئ، أو شرطا له، أو مانعا منه

“Yang menghendaki ditempatkannya sesuatu sebagai sabab, syarat atau penghalang dari hal tersebut.”

Adapun pembagian hukum taklifi terdiri dari lima bagian, yaitu:

1)      Wajib (al-wajib), yaitu:

ما طلب الشارع فعله من المكلف طلبا حتما بأن اقترن طلبه بما يدل على تحتيم فعله

“Yang dituntut oleh syari’at dari mukallaf untuk dikerjakan dengan sifat tuntutan yang tegas karena tuntutan tersebut ada keterkaitan dengan dalil yang menunjukkan keharusannya secara tegas.” Sebagaimana bahwa ungkapan (shighah) tuntutan sendiri menunjukkan tuntutan yang tegas atau adanya konsekuensi ihwal meninggalkannya sebagai penegasan tuntutan tersebut atau kaitan syar’i (qarinah syar’iyyah) lainnya.

2)      Mandub (al-mandub), yaitu:

ما طلب الشارع فعله من المكلف طلبا غير حتم

“Yang dituntut oleh syari’at dari mukallaf untuk dikerjakan dengan sifat tuntutan tanpa penegasan,” disebabkan adanya ungkapan tuntutan tidak menunjukkan penegasannya atau adanya qarinah yang menunjukkan ketiadaan penegasan.

3)      Haram (al-muharram), yaitu:

هو ما طلب الشارع الكف عن فعله طلبا حتما، بأن تكون صيغة طلب الكف نفسها

دالة على أنه حتم

“Yang yang dituntut oleh syari’at dari mukallaf untuk meninggalkannya dengan sifat tuntutan yang tegas,” dikarenakan ungkapan (shighah) tuntutan untuk meninggalkannya menunjukkan penegasannya.

Adapun hukum haram terdiri dari dua bentuk, yaitu:

(a)    Haram dzatnya (al-muharram ashalah lidzatih); yakni perbuatan yang ditetapkan hukum haramnya semula dari keberadaannya sendiri seperti berzinah, mencuri, shalat dalam keadaan tidak suci, dan lain-lain yang diharamkan secara dzat perbuatannya dikarenakan adanya sifat merusak dan madharat pada perbuatan tersebut.

(b)    Haram berunsur (al-muharram li’aridh); yakni perbuatan yang semula ketetapan hukumnya adalah wajib, mandub atau mubah, tetapi muncul keterkaitan (qarinah) unsur yang menjadikannya haram. Seperti shalat dengan pakaian curian, jual beli dengan unsur tipuan (ghasy), dan lain-lain yang terdapat unsur baru yang membuatnya haram.

4)      Makruh (al-makruh), yaitu:

ما طلب الشارع من المكلف الكف عن فعله طلبا غير حتم

“Yang dituntut syari’at dari mukallaf untuk ditinggalkan dengan sifat tuntutan tanpa penegasan,” dikarenakan ungkapannya (shighah) sendiri menunjukkan tuntutan untuk meninggalkannya tanpa penegasan atau adanya qarinah yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut dimaksudkan ihwal tidak disenangi (karahah) dan bukannya haram.

5)      Mubah (al-mubah), yaitu:

ما خيَّر الشارع المكلف بين فعله وتركه

“Yang dibebaskan oleh syari’at atas mukallaf untuk memilihnya sendiri antara mengerjakan atau meninggalkannya.”

 

Selanjutnya; bagian 2, bagian 3
Print Friendly and PDF

Sumber Hukum Syar’i (Al-Adillah asy-Syar’iyah) Bagian 4: Qiyas


Qiyas dalam pengertian ulama ushul adalah:
إلحاق واقعة لا نص على حكمها بواقعة ورد نص بحكمها، في الحكم الذي ورد به النص، لتساوي الواقعتين في علة هذا الحكم
“mengikutkan satu perkara yang tidak ada nash (dalil) ketetapan hukumnya kepada perkara yang ada nash ketetapan hukumnya dengan hukum yang ada pada perkara yang ada nashnya tersebut karena kesamaan ‘illat hukumnya.
Rukun Qiyas:
1)        Perkara Pokok (Al-Ashl); Adalah perkara yang terdapat ketetapan hukumnya. Dikenal juga dengan sebutan al-muqyas ‘alaih, al-mahmul ‘alaih atau al-musyabbah bih.
2)        Perkara Cabang (Al-Far’u); adalah perkara yang tidak terdapat ketetapan hukum dan hendak disejajarkan dengan perkara pokok dalam hukumnya. Dikenal juga dengan sebutan al-muqyas, al-mahmul atau al-musyabbah.
3)        Hukum Pokok (Hukm Al-Ashl); adalah hukum syar’i yang berlaku pada perkara pokok.
4)        ‘Ilat Hukum (Al-‘Illah); adalah sifat/ihwal yang dijadikan landasan ketetapan hukum perkara pokok yang merupakan landasan yang menunjukkan keberadaan sifat tersebut pada perkara cabang yang hendak disejajarkan ketetapan hukumnya.
Disyaratkan pada perkara pokok berupa perkara yang terdapat ketetapan hukumnya di dalam Syari’at  dan perkara cabang berupa perkara yang tidak ada ketetapan hukumnya, serta tidak adanya penghalang (maani’) dalam ihwal keserupaannya.
Tidak semua hukum perkara yang ditetapkan oleh syari’at dapat diqiyaskan kepada perkara lain. Dalam mengaplikasikan hukum asal perkara pokok dengan qiyas pada perkara cabang disyaratkan hal-hal berikut:
a)        Ia berupa hukum praktis (‘amaliy) yang ditetapkan langsung dalam Syari’at.
b)        Hendaklah hukum asal tersebut dapat dipahami ‘illatnya secara logika (akal). Karena apabila tidak dapat dimengerti ‘illatnya tidak mungkin diberlakukan qiyas karena dasar penerapan qiyas adalah pengetahuan tentanga ‘illat hukum dan dapat dimengerti pula bagaimana menempatkannya pada perkara cabang.
Adapun hukum syar’i terdiri dari dua kategori:
(1)      Hukum-hukum yang Allah rahasiakan pengetahuan tentang ‘illat hukumnya. Tidak adanya pemaparan yang membuat ‘illatnya dapat dipahami akal tak lain untuk menguji hamba-Nya. kategori seperti ini disebut ta’abbudiyah atau makna yang tidak dapat dipahami akal (ghair ma’qul al-ma’na).
(2)      Hukum-hukum yang pengetahuan tentang ‘illat hukumnya tidak dirahasiakan, akan tetapi Allah mengarahkan pemahaman akal pikiran melalui nash (secara tekstual) atau melalui petunjuk-petunjuk lain yang dengannya didapat pemahaman tentangnya. Hukum seperti ini disebut dengan hukum yang dapat dipahami maknanya, yang merupakan kategori yang dapat diberlakukan pendekatan qiyas atas perkara lainnya.
c)        Hendaklah hukum asal tidak berupa hukum yang dikhususkan untuk satu perkara, yang mencakup dua sifat kekhususan sebagai berikut:
(1)      ‘Illat hukum yang tidak terdapat pada perkara-perkara selainnya, seperti ‘illat safar untuk qashar shalat, yang secara pemaknaannya dipahami sebagai gambaran sifat kesusahan (masyaqah) sementara gambaran safar tidak dapat ditemukan selain pada keberadaan jarak yang ditempuh.
(2)      Apabil terdapat dalil yang menegaskan pengkhususan hukum asal satu perkara, seperti hukum-hukum yang khusus diberlakukan untuk Rasulullah s.a.w., seperti hukum kebolehan menikahi jumlah istri lebih dari empat dan haramnya dinikahinya istri-istri beliau sepeninggalnya.
Adapun ‘Illat Hukum merupakan rukun yang paling penting dalam qiyas, karena ‘illat hukum merupakan dasar pemberlakuan qiyas. Dalam pengertian ulama ushul, ‘illat adalah:
وصف في الأصل بنـي عليه حكمه ويعرف به وجود هذا الحكم في الفرع
Sifat pada perkara pokok (al-ashl) yang merupakan dasar ketetapan hukum perkara tersebut yang dengan ‘illat tersebut dapat ditemukan pemberlakuannya pada perkara cabang (al-far’).
­_
Syarat-syarat ‘illat:
a)        Hendaklah berupa sifat yang nyata (zhahir), yakni bersifat dapat diteliti secara nyata.
b)        Hendaklah berupa sifat yang spesifik (mundhabit), yakni berupa sifat tertentu dan jelas yang memungkinkan ditemukan sifatnya pada perkara cabang dengan mudah.
c)        Hendaklah berupa sifat yang berkesuaian (munasib), yakni dapat dipahami secara kronologis dalam kaitan dengan terwujudnya hikmah ketetapan hukum.
d)        Hendaklah tidak berupa sifat yang hanya terdapat (ghair munqashir) pada perkara pokok, yakni sifat yang dapat ditemukan pada pribadi/perkara (afrad) yang lain.
Dari segi kesesuaian ‘illat, para ulama ushul membagi ‘illat pada tiga macam:
1)        Munashib muatstsar; yaitu sifat kesesuaian yang terdapat pada ketetapan syar’it yang ditegaskan langsung dalam nash atau secara ijma’.
2)        Munashib mula-am; yaitu sifat kesesuaian yang terdapat pada ketetapan syari’at akan tetapi tidak ditegaskan pada nash maupun ijma’.
3)        Munashib mursal; yaitu sifat keseuaian yang tidak terdapat pada ketetapan syari’at akan tetapi ketetapan tersebut mengacu pada satu bentuk maslahat yang terlepas dari sifat ketetapan maupun pembatalan. Hal seperti ini dikenal dengan istilah maslahah mursalah.

Artikel ini merupakan resume pembahasan dari kitab ‘Ilm Ushul Al-Fiqh
karya Muh. Abdul Wahhab Al-Khallaf.

Sebelumnya: 123
Print Friendly and PDF