Tampilkan postingan dengan label muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muslimah. Tampilkan semua postingan

Menutup Aurat; Meraih Jodoh Terbaik


“Dunia itu perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalehah.” (Hadits Riwayat Muslim)
_

Yang dimaksud dengan perhiasan adalah sesuatu yang berharga, memiliki nilai finansial atau manfaat. Kata perhiasan ( متاع ) dapat dipahami juga sebagai segala sesuatu yang menyenangkan. Penggunaan kata tersebut di dalam Al-Quran hanya disebutkan dengan dinisbatkan dengan dunia, yang salah satunya disebutkan secara bertolak belakang dengan akhirat, seperti yang dapat dilihat dari ayat berikut:

وَفَرِحُوا بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا مَتَاعٌ [١٣: ٢٦]
“... dan Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit).” (QS. Ar-Ra’d/13: 26)

Dengan kesenangan yang sedikit itulah manusia diuji dengan kecenderungan untuk menyenangi (dengan syahwat). Setiap manusia diuji dengan kesenangan tersebut, apakah kemudian ia mengikuti syahwatnya atau mendambakan sesuatu yang lain (akhirat)? Satu dari perhiasan duniawi tersebut justru luput dari perhatian padahal itu merupakan perhiasan yang paling baik. Akan tetapi  berbeda dengan perhiasan-perhiasan lain, yang satu ini tidak berhubungan dengan syahwat. Ialah wanita shalehah. Dan Rasulullah s.a.w. menggambarkan karakternya sebagai berikut:

خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا (رواه أبو داود)
“Sebaik-baik wanita ialah yang apabila engkau menatapnya ia membahagiakanmu, bila engkau memerintah ia taat dan apabila engkau bepergian ia menjagamu di dalam dirinya dan hartanya.” (Riwayat Abu Daud)
Ada kecenderung yang keliru yang seringkali hinggap dan atau dilekatkan pada seorang perempuan dalam relasinya dengan lelaki, yaitu kecenderungan untuk diperhatikan secara syahwati (sensualitas fisik). Provokasi dan stigma tentang perempuan dalam berbagai media, iklan-iklan, tren hidup dan lain sebagainya, banyak menempatkan perempuan tak lebih dari obyek kesenangan (syahwat) sehingga muncullah berbagai ikon stereotif yang didamba-damba oleh dan dari perempuan, yang justru tidak menempatkannya sebagai suatu perhiasan yang paling berharga di dunia ini.
Sifat perhiasan pada perempuan shalihah bukanlah sesuatu yang dapat diukur secara finansial, sebagai stereotif yang populer atau sekedar obyek kesenangan seksual. Justru sifatnya terbebas dari hal-hal tersebut dan salah satu bentuknya bahwa ia tampil dengan menutup aurat yang dapat dipahami sebagai cara untuk menyembunyikan sisi sensualitas atau sisi lain yang justru merendahkan perempuan.
Bagaimana seorang perempuan dapat melihat dirinya dengan cara yang terbaik adalah bagaimana ia terlihat di mata para lelaki dengan segala penutup yang sepenuhnya menyembunyikan (aurat) dirinya. Mengumbar aurat hanya akan membuatnya tidak lebih berharga dari benda-benda dunia lainnya yang cenderung dinilai secara sensual, finansial atau bahkan pasaran.
Dari itulah Allah SWT memerintahkan kepada kaum hawa:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا [٣٣: ٥٩]
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab/33: 59)

Setidaknya ada dua hikmah mendasar dari perintah tersebut, pertama: seorang perempuan akan lebih mudah dikenali yang dalam hal ini tentu berkaitan dengan agama atau keshalehannya. Berhijab, demikian dalam istilah yang umum digunakan, akan memperlihatkan sifat perhiasan wanita yang sebenarnya, yakni keshalehan. Melepas hijab, meskipun barangkali cukup sulit untuk dipahami sebaliknya, tetapi pastinya justru memperlihatkan sisi yang lain dari dirinya; bisa jadi sensualitas (kecantikan), kekayaan atau status sosialnya. Akan tetapi dengan berhijab, di samping bahwa itu dapat menutupi sensualitas, dengan kesan sederhana dan sifat pandangan yang terbatas padanya juga tidak terlalu memperlihatkan dua sisi lainnya, yakni kekayaan dan status sosial.
Kedua: hijab akan menjadikan seorang perempuan lebih terjaga dari gangguan. Berbagai tindak kejahatan, sebagai contoh, secara umum diasumsikan terpancing oleh cara dan perilaku perempuan itu sendiri karena sifat mengekspos potensi-potensi yang dapat memancing kejahatan tersebut. Dalam pengertian yang lebih luas, sifat terjaga dari gangguan tersebut adalah sesuatu yang akan tetap menempatkannya sebagai perhiasan dunia yang paling baik, yang hanya akan diraih (dipertemukan) dengan sosok pasangan yang terbaik pula baginya.
_

Sebagai satu catatan penting lain, untuk menjadi perhiasan terindah tersebut bukanlah sesuatu yang sulit untuk dapat dilakukan atau diraih seseorang. Boleh jadi satu ikatan pernikahan tidak bermula secara ideal sebagaimana Rasulullah s.a.w. mengarahkan, akan tetapi dengan pintu taubat dan segala kebaikan yang selalu dibukakan oleh Allah bagi setiap hamba-Nya, pasangan yang berkomitmen untuk menjadi yang terbaik di Mata Allah dan konsisten dengan komitmen tersebut, insyaallah perhiasan dunia – yang kebaikannya sampai kelak di akhirat – bisa diraih oleh pasangan manapun.



Print Friendly and PDF

Memilih Pasangan Hidup; Lihatlah Agamanya!

Sebelum memasuki jenjang pernikahan, ada semacam proses seleksi calon suami/istri yang ditempuh seseorang. Ada yang menganggap bahwa pacaran adalah proses pendewasaan atau mungkin semacam masa “percobaan”. Tentu menjadi persoalan besar jika itu sebuah percobaan, karena tentunya hal itu menyangkut apa saja yang dicoba di masa tersebut. Ada istilah lain, ta’aruf, dilakukan dengan mengutamakan batasan-batasan syar’i selama berlangsungnya hubungan tersebut. Atau cara lain yang barangkali untuk saat ini dinilai cukup ekstrem (atau bahkan dinilai tidak relevan) adalah proses penjodohan oleh masing-masing kedua belah pihak. Semua itu tidak lain proses yang diyakini oleh setiap orang yang melakukannya akan mengantarnya pada pasangan hidup yang terbaik untuk dirinya.
Pasangan hidup, dengan menangkap gagasan besar bahwa hal itu merupakan soal kehidupan, merupakan satu ungkapan yang sangat penting bagi seseorang. Hidup, seperti apapun kita menilainya bahkan sebagai permainan sekalipun, bukanlah sesuatu hal yang dapat dihadapi dengan main-main. Karena hidup (di dunia) tidak hanya tentang hidup itu sendiri, melainkan tentang kematian dan setelahnya, kehidupan yang sebenar-benarnya.

Tidak sedikit yang tampak di mata kita sebagai pasangan ideal tiba-tiba kandas di tengah jalan atau bahkan berakhir dengan tragis. Atau sebaliknya, tidak sedikit orang yang tampak memiliki banyak hal dalam hidupnya tetapi tak kunjung menemukan pasangan hidupnya sementara yang lain terkesan memiliki banyak kekurangan justru tampak bahagia dengan pasangan hidupnya dan mereka melewati semua dengan begitu mudahnya. Secara umum, permasalahan yang mengemuka dalam hal ini dipandang bersumber dari “kesalahan” dalam memilih pasangan. Sementara di sisi lain, kita juga mendapati bagaimana sebuah pasangan yang terlahir dari proses penjodohan (yang kini cenderung dianggap sebagai cara kuno) justru tampil sebagai pasangan ideal.
Sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah s.a.w. setidaknya ada empat kategori yang dijadikan orang sebagai ukuran dalam menentukan pasangan hidup. Beliau mengatakan:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ (رواه البخاري ومسلم)
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal; hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah yang beragama, (karena) kamu sangat membutuhkannya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Paras yang elok atau kecantikan adalah “kesalahan” pertama dalam menentukan pasangan hidup. Penulis tidak akan mengemukakan bahwa ini tentang kecantikan yang akan memudar. Kecantikan dalam hal ini tidak hanya menyangkut paras yang elok, melainkan gambaran fisik dan gerak-gerik tubuh, yang mana padanya terdapat sifat menarik secara seksual.
“Kesalahan” kedua dan ketiga, harta dan keturunan (kehormatan dan status sosial), pada prinsipnya tidak berbeda dengan kecantikan hanya saja dalam kapasitas dan ruang lingkup yang lebih luas. Harta dan kehormatan sangat identik dengan kebaikan. Akan tetapi apabila keduanya ditempatkan sebagai tujuan atau secara absolut, harta dan kehormatan seringkali menempatkan manusia pada kekufuran. Ada atau tidak ada, harta justru seringkali menjadi pemicu permasalahan sebuah keluarga.
Ketiga hal, yang dalam hal ini penulis mengemukakannya sebagai sebagai kesalahan dengan tanda kutip, pada dasarnya bukanlah sebuah kesalahan. Akan tetapi sudut pandang yang keliru yang menempatkan ketiga hal tersebut sebagai kesalahan adalah faktor utamanya. Untuk dikatakan tidak penting, baik untuk laki-laki maupun perempuan, ketiga hal tersebut seringkali menjadi motivasi yang kuat bagi seseorang dalam memilih pasangan. Akan tetapi kita tidak akan dapat memahami komitmen seperti apa yang kemudian akan dibangun di atas tiga hal tersebut jika sudut pandang yang keempat tidak mendasari atau justru diabaikan.
Yang dimaksud dengan sudut pandang yang keliru adalah bahwa semua itu tidak dinilai dengan sudut pandang tauhid (baca: keberagamaan). Kita memahami benar bahwa ketiga hal tersebut pada dasarnya adalah nikmat-nikmat yang dianugerahkan Allah SWT. Akan tetapi di saat sudut pandang tauhidullah dikesampingkan, ketiga persoalan tersebut bukan lagi sebagai potensi (baca: nikmat) yang dapat membawa pada kebaikan-kebaikan hidup. Tanpa tahuhidullah, dalam hubungan dengan persoalan memilih pasangan hidup ketiga hal tersebut tak lain justru dilatarbelakangi oleh nafsu sahwat yang akan mencelakakan.
Allah SWT berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ [٣: ١٤]
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran/3: 14)

Oleh karena itu Rasulullah s.a.w. mendorong untuk mengambil latar belakang yang keempat, yakni agama pasangan. Agama pasangan, yang pada prinsipnya memang harus sama, bukan sekedar persoalan agama yang sama melainkan bagaimana pasangan menempatkan agama dalam hidupnya. Hal ini juga tentunya menyangkut aktualisasinya dalam tindakan dan sikap, dan bukan untuk dibandingkan dengan ketiga unsur yang lainnya, keberagamaan seseorang adalah sudut pandang itu sendiri yang akan menempatkan ketiga unsur pasangan sebelumnya tetap menjadi potensi (nikmat) yang akan melahirkan kebaikan-kebaikannya. Sudut pandang agama akan menempatkan ketiga hal tersebut sebagai nikmat yang dapat disyukuri dan bukannya sahwat yang mengebu.
Keberagamaan pasangan adalah komitmen yang tidak akan lekang oleh keadaan. Keberagamaan akan mampu merubah kekurangan, sisi negatif dan sifat “kesalahan” melekat pada ketiga unsur sebelumnya sebagai karunia. Keberagamaan juga yang akan menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul dalam menjalani rumah tangga, apakah hal itu menyangkut ketiga unsur tersebut atau bukan. Keberagamaan, yang boleh jadi dipandang tidak akan terlalu merepotkan apabila diabaikan karena menurutnya masih bisa diajarkan kemudian, yang sama sekali tidak ditentukan oleh atau lahir dari kecantikan, harta benda atau bahkan kehormatan (status sosial). Dengan keberagamaan yang baik, sebagai potensi atau sebagai komitmen, adalah hal yang akan memudahkan sepasang manusia dalam menghadapi persoalan lahiriah, materi dan status sosial. Insyaallah.




Print Friendly and PDF

Wanita Haid Dibolehkan Membaca dan Menyentuh Al-Quran

Suci (thahur) mengacu pada pengertian yang beragam (musytarak). Dalam kaitannya dengan benda materil, suci berarti bersih dari najis (kotor). Dalam kaitannya dengan hadats, kata suci berarti bersih dari hadats kecil maupun besar. Berkaitan dengan keimanan, kata suci berarti orang yang beriman. Di dalam syari’at telah ditetapkan hal-hal yang diwajibkan (sebagai syarat) ihwal suci dari ketiga kategori tersebut seperti shalat dan thawaf.

Bersuci atau keadaan suci dalam kaitan dengan Al-Quran, menyangkut dua bentuk interaksi – yakni membaca dan menyentuh (mushaf), secara sharih (jelas) tidak ditetapkan larangannya (keharaman).
Kita dapat memastikan bahwa Al Quran di masa Rasulullah s.a.w. tidak dapat ditemui dalam bentuk seperti yang kita jumpai kini, berupa mushaf yang secara utuh menuliskan setiap kata-katanya. Meskipun Rasulullah s.a.w. senantiasa memerintahkan untuk menuliskannya, konteks penulisan Al-Quran belum sampai pada bentuk kodifikasi yang dapat dibaca oleh setiap orang. Menyentuh Al-Quran di masa tersebut tidaklah sama dengan pengertian yang kita pahami saat ini karena belum ada mushaf yang beredar di tangan kaum muslimin.
Menyentuh Al-Quran kini dipahami maknanya dengan menyentuh mushaf. Dari pengertian ini kemudian muncullah pandangan para ulama bahwa bentuk tulisan yang di dalamnya terdapat sebagian dari Al-Quran menafikan penyebutan Al-Quran. Demikian pula bentuk pembukuan yang meskipun di dalamnya terdapat teks Al-Quran secara keseluruhan, seperti tafsir dan terjemah, dikecualikan dari hukum menyentuh Al-Quran.
Wanita haid dalam termasuk kategori orang yang tidak suci. Wudhu dan mandi tidak dapat membuat wanita haid menjadi suci selama masa haidnya. Keadaan ini – dalam pandangan sebagian ulama – tidak membolehkan wanita untuk menyentuh dan membaca Al-Quran (lih. perbedaan pendapat).
 Sebagian ulama memandang tidak mengapa bagi wanita haid untuk menyentuh dan membaca Al-Quran . Pendapat ini memaknai pengertian suci (الْمُطَهَّرُونَ) sebagai nisbat pada malaikat, sebagai mana disebutkan oleh banyak ahli tafsir, yang ditugaskan untuk membawanya dari Lauhul Mahfuzh yang juga merupakan penolakan atas orang-orang kafir (Quraisy) yang menganggap bahwa Al-Quran dibawa oleh syetan. Hal ini dapat dilihat pada ayat-ayat berikut:
وَمَا تَنَزَّلَتْ بِهِ الشَّيَاطِينُ ؛ وَمَا يَنبَغِي لَهُمْ وَمَا يَسْتَطِيعُونَ [٢٦: ١٢٠-١٢١]
 “Al-Quran itu tidak dibawa turun oleh syetan-syetan; dan tidaklah patut mereka untuk membawa Al-Quran dan merekapun tidak akan kuasa.”
بِأَيْدِي سَفَرَةٍ ؛ كِرَامٍ بَرَرَةٍ [٨٠: ١٥-١٦]
Di tangan para malaikat; yang mulia lagi berbakti.” (‘Abasa/80: 15-16)
Pada sudut pandang yang berbeda, dengan memaknai kandungan larangan pada ayat tersebutkata suci pada ayat tersebut untuk menunjukkan kesucian orang-orang beriman dan bukan untuk disentuh oleh orang-orang kafir-musyrik yang dinilai sebagai najis (tidak suci). Hal ini merupakan apa yang dimaksudkan oleh perkataan Nabi s.a.w.:
وَلَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ (رواه النسائي والدارقطني والبيهقي وغيرهم)
“Dan Al-Quran itu tidak (boleh) menyentuhnya kecuali (orang) yang suci.” (Riwayat Nasai, Daruquthni, Baihaqi dan perawi lainnya).
Ibnu Katsir mengatakan bahwa dalam sanad-sanad hadits tersebut terdapat catatan dan Al-Bani menyimpulkan derajat haditsnya shahih lighairih karena sanad-sanadnya lemah.

Kita juga dapat memperhatikan bahwa kata يَمَسُّ (secara harfiyah berarti menyentuh) di dalam Al-Quran mensiratkan makna sifat bertemunya/kedatangan sesuatu yang merubah atau meninggalkan bekas pada objeknya. Kata tersebut digunakan untuk adzab yang menimpa seseorang (6: 49, 11: 48), atau terpengaruh oleh sesuatu (15: 48, 39: 61), atau sesuatu yang berhubungan dengan kesucian atau seksualitas (19: 20). Arti menyentuh di sini memiliki tendensi memberi pengaruh pada objek yang disentuhnya atau bersifat tidak baik. Oleh karena itu pada ayat tersebut kata tersebut disebutkan dalam bentuk negatif (nafy) untuk menegaskan bahwa Al-Quran yang diturunkan kepada Rasulullah s.a.w. terjaga keutuhannya dan terbebas dari perubahan-perubahan yang banyak terjadi pada kitab-kitab selain Al-Quran. Adapun untuk arti menyentuh dengan tangan (dan tidak memiliki tendensi merubah atau merusak) Al-Quran menggunakan kata لمس (6: 7).
Kata الْمُطَهَّرُونَ (yang disucikan) dan  طَاهِرٌ (yang suci)  dalam kedua nash tersebut disebutkan dalam dua bentuk kata yang tindakan mensucikan diri, melainkan dalam bentuk maf’ul dari kata kerja transitif (fi’il muta’addi mutawa’ah). Para ahli tafsir dalam hal ini juga memaknai kata tersebut dengan mengembalikannya pada para malaikat yang membawanya di lauhul mahfuzh, sebagai makhluk yang disucikan. Sementara yang terdapat  pada perkataan Nabi s.a.w. berbentuk fa’il (pelaku) dari kata kerja intransitif (lazim) yang tidak menisbikan perbuatan bersuci (mandi dan wudhu).
Kita dapat memperhatikan apa dikecualikan oleh Rasulullah s.a.w. untuk dikerjakan Aisyah r.a. ketika menunaikan haji dan ketika itu ia sedang haid, yaitu thawaf dan shalat. Membaca Al-Quran (dan tidak menutup kemungkinan bahwa saat itu juga Aisyah membawa lembaran yang berisi ayat Al-Quran), tidak termasuk hal yang dilarang untuk dikerjakannya. Sementara, baik sebagai bagian dari manasik atau di luar manasik, membaca atau menyentuh lembaran Al-Quran tentu akan menjadi perhatian Rasulullah s.a.w. saat haji jika memang tidak diperkenankan.
Pada suatu kali Rasulullah s.a.w. berkata pada Aisyah r.a. untuk mengambilkan tikar dari mesjid dan Aisyah r.a. mengatakan bahwa saat itu ia sedang haid. Rasulullah s.a.w. berkata:
"إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ"  (رواه الجماعة إلا البخاري)
“Sesungguhnya haidmu itu bukanlah pada tanganmu,” (Riwayat jama’ah ahli hadits selain Bukhari)
Kita dapat menyimpulkan bahwa sejauh ini tidak ditemukan dalil yang secara sharih dan pasti (qath’i) mengenai larangan memegang Al-Quran atau membacanya bagi wanita haid yang dapat menempatkan hukumnya sebagai keharaman. Hal itu juga dapat dilihat dari pandangan Ibnu Abbas dan Bukhari yang memandang tidak mengapa bagi seorang wanita haid untuk menyentuh Al-Quran. Adapun adanya kesan larangan dari sikap para shahabat, seperti halnya disebutkan bahwa Abdullah bin Umar membenci/memakruhkan wanita haid yang menyentuh mushaf (Baihaqi: 1478), merupakan bentuk penghormatan (ta’dzhim) pada Al-Quran terutama mushafnya. Tuntutan bersuci, memiliki wudhu,  dalam hal ini merupakan adab terhadap Al-Quran.
Dalam kondisi tertentu, seperti dalam hal ini wanita haid, jika ia adalah seseorang  yang hendak belajar Al-Quran sejatinya memiliki hajat (kepentingan) yang sangat mulia dan kondisinya memang tidak memungkinkan untuk bersuci karena masa haidnya belum habis. Sebagaimana keadaan junub (yang asalnya dilarang untuk memasuki mesjid) dibolehkan apabila memiliki hajat dan itu sekedar untuk memenuhi hajatnya.
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا [٤: ٤٣]
“(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (Annisa/4: 43)

Wallaahu a’lam bish-shawwab.
Print Friendly and PDF

Bolehkah Membaca Al-Quran Ketika Haid

Terdapat perbedaan pendapat dalam menyentuh dan membaca Al-Quran bagi orang yang tidak suci/bersuci. Pengertian tidak suci disini mengacu pada empat kondisi berbeda, yakni: bersih dari najis (secara materil), terbebas dari hadats kecil (tidak memiliki wudhu), terbebas dari hadats besar (junub, haid, nifas; yang mewajibkan mandi) dan tidak beriman (non-muslim).
Wanita haid termasuk pada golongan tidak suci dari hadats besar yang bersucinya dilakukan dengan mandi janabah. Akan tetapi dalam hal ini juga tidak menafikan adanya sunnah untuk berwudhu sebagaimana ditetapkan bagi orang yang junub untuk berwudhu (meskipun tidak membuatnya menjadi suci untuk dapat melakukan shalat).
Dalam hal ini terdapat tiga perbedaan pendapat mengenai hukum menyentuh dan membaca Al-Quran bagi wanita haid, yaitu:
a)        Tidak diperbolehkan secara mutlak baik untuk menyentuh maupun membaca Al-Quran
b)        Membolehkan untuk membaca tetapi tidak dengan menyentuhnya.
c)        Membolehkan menyentuh dan membaca Al-Quran


Pendapat pertama memahami pengertian kata المطهَّرون (mereka yang disucikan; QS. Al-Waqi’ah/56: 79) sebagai orang-orang yang suci dari hadats dan najis. Pendapat ini juga menyandarkan pada perkataan Rasulullah s.a.w.:
وَلَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ (رواه النسائي والدارقطني والبيهقي وغيرهم)
“Tidak (boleh) menyentuhnya kecuali orang yang suci.” (Riwayat Nasai, Daruquthni, Baihaqi dan periwayat lainnya).
Pendapat kedua, dan ini disebutkan sebagai pendapat jumhur ulama, mebolehkan membaca Al-Quran dengan dengan bersandar pada nash diatas yang secara dzahirnya menyebutkan ihwal menyentuh saja dan tidak menjadikan hujjah hadits yang melarang untuk membaca karena haditsnya dha’if.
Adapun pendapat ketiga menetapkan kebolehan secara mutlak dengan landasan bahwa pengertian المطهَّرون pada ayat di atas bukanlah berarti suci dari hadats melainkan mensifati para malaikat. Demikian itu dengan melihat korelasi dengan ayat-ayat sebelumnya. Adapun mengenai nash hadits yang disebutkan di atas, pendapat ketiga ini tidak menggunakannya sebagai dalil karena kedudukan hadits-haditsnya yang lemah (dha’if) dan mursal serta memaknai kata طاهر (suci) dengan suci dari najis (yakni najisnya orang-orang musyrik/kafir).
Pendapat ketiga juga bersandar pada tidak adanya nash yang secara sharih melarang bagi wanita haid dan apa yang tersirat dari apa yang dikatakan Rasulullah s.a.w. kepada Aisyah r.a. yang ketika itu sedang haid:
فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)
“... lakukan apa saja yang dilakukan orang-orang yang berhaji selain thawaf pada baitullah sampai engkau suci.” (Riwayat Bukhari dan Muslim dan periwayat lainnya).
Dalam riwayat-riwayat lainnya disebutkan:
... غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ وَلَا تُصَلِّي
“... selain bertawaf pada baitullah dan janganlah mengerjakan shalat.”


Print Friendly and PDF

Wearing and Showing Up

To wear is about to show the personality beyond the others. We should think about our self. Know we know a way that’s most popular at social media called selfish style. It’s commonly on imaging our self by photograph or others media. The way to show is what we are shown. To wear is about it for some person.
Wearing clothes has many perceptions meaning. For some it’s just to do like it to be and the other is about something more than it. But any way, the wearing is not about the most important things but it’s important how to do with it.
The jilbab is one of the characters to mention the identity of Muslim females. The substantive matter is about covering the body that’s viewed to the other. There were some caution that’s mentioned as the principle matter in wearing it, it’s like the parts can be showed and some style that’s forbidden.

The forbidden ways are about the indication that’s come with called ‘fitnah’. It’s meaning bad thing that Ibn Katheer said about it as: something that’s makes people got away from the religion. Fitnah is about the matters that purpose someone to do the bad things. Some of it is the sexuality interest. The woman, as generally as to be, has more sexual impressions that are showed on her body. It’s why the Islam made some rule about clothing for the women. It’s also meaning that the rule is however it’s not about to expose the sexuality is allowed matters.
It mentioned by the Qoran:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا [الأحزاب: ٥٩]
“O Prophet, tell your wives and your daughters and the women of the believers to bring down over themselves [part] of their outer garments. That is more suitable that they will be known and not be abused. And ever is Allah Forgiving and Merciful.” (33: 59)
The more suitable that they will be known is about matter to be showed and it’s about the syi’ar (identity). As we know as the joyful of live, iman (religion) is the biggest things that’s Allah awarded us beside many other joys. Is this the most reasonable to show it isn’t?
In other way, the Prophet p.b.u.h mentions about wearing jilbab that’s unrecognized, it’s also about the matter to be showed, he said:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ ... [رواه أحمد ومسلم في الصحيح]
“There are two characters that were the hell inmates; the people have the whip like for the cow whips, and the other is the women was wearing clothes but she precisely nudes.”
It’s about the woman that’s wearing the clothes (jilbab and so on) but it’s still showing her sexuality.



Print Friendly and PDF