Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum
larangan minum (dan makan) sambil berdiri. Sebagian menetapkan keharamannya,
sebagian lain menetapkan makruh dan sebagian lagi menetapkan tidak etis saja (yukhalif
al-aula).
Rasulullah s.a.w. mengatakan:
عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ
قَائِمًا» قَالَ قَتَادَةُ: فَقُلْنَا، فَالْأَكْلُ؟ قَالَ: «هُوَ أَشَدُّ أو أَخْبَثُ»
(رواه مسلم)
Dari Qatadah, dari Anas
r.a., bahwasannya Nabi s.a.w. melarang seseorang dari minum sambil berdiri. Qatadah
mengatakan, maka kami bertanya kepada Anas; bagaimana dengan makan? Anas r.a.
menjawab: “Hal itu lebih buruk atau lebih berdosa.” (Riwayat Muslim: 2024)
Makan dan minum sambil berdiri boleh jadi tidak begitu
dipermasalahkan bahkan oleh sebagian kalangan dianggap sebagai gaya hidup dan
dipandang baik (tidak masalah). Kita mengenal istilah standing party
yang “nyaris” mengharuskan makan dan minum sambil berdiri. Namun secara umum,
sebagai bagian dari tradisi dan etika yang berlaku, makan dan minum sambil
berdiri bukanlah kebiasaan yang diakui oleh berbagai budaya. Terlepas dari
perbedaan pendapat mengenai hukum makan dan minum sambil berdiri, di balik
larangan tersebut ternyata menyimpan banyak hikmah/manfaat bagi manusia.
Makan dan minum yang dilakukan sambil duduk lebih identik dengan ketenangan. Makan secara umum (terutama makan yang bersifat rutin
atau pokok) lebih banyak dilakukan orang sambil duduk. Oleh karena itu, telah
menjadi bagian dari budaya secara umum, meja makan merupakan atribut keseharian
yang dapat dipastikan mengkondisikan orang untuk melakukan aktivitas terkait
dengannya dengan cara duduk. Ketenangan lebih identik dengan duduk daripada
berdiri karena pada saat berdiri lebih identik dengan ketegangan (dan
tergesa-gesa). Tergesa-gesa berbeda dengan sikap sigap, dan hal ini juga
ditegaskan Rasulullah s.a.w. sebagai perilaku syetan, dan tidak identik dengan
etos kerja yang tinggi.
Memandang tidak mengapa (sebagaimana juga ditetapkan
hukumnya oleh sebagian pandangan fiqhiyah) tidak berarti tidak apa-apa. Diungkapkan
oleh banyak pakar kesehatan, makan dan minum sambil berdiri ternyata mengakibatkan
banyak hal-hal buruk bagi tubuh manusia. Hal ini menunjukkan bagaimana Islam
mengatur berbagai sendi-sendi kehidupan secara utuh bahkan untuk perilaku yang boleh
jadi dianggap remeh temeh sekalipun.
Makan dan minum sambil berdiri dapat mengakibatkan
terjadinya naiknya asam lambung atau Gastroesophageal Reflux Disease
(GERD). Dalam hal terjadi secara terus-menerus, reflux asam lambung dapat
mengakibatkan kerusakan berat (kanker) pada otot-otot pangkal tenggorokan (lower
esophageal sphincter – LES). LES adalah lingkaran otot pada bagian bawah
dari esofagus. LES berfungsi sebagai pintu otomatis yang akan terbuka ketika
makanan atau minuman turun dan akan menutup setelahnya untuk mencegah asam dan
makanan yang ada di perut agar tidak naik kembali ke kerongkongan atau
esofagus. Kerusakan inilah yang secara umum memicu terjadinya penyakit asam
lambung.
Dalam riwayat lain disebutkan dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah
s.a.w. berkata,
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدُكُمْ قَائِمًا،
فَمَنْ شَرِبَ قَائِمًا فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah sekali-kali di antara kalian minum sambil
berdiri. Maka barang siapa yang terlanjur minum sambil berdiri, hendaklah memuntahkannya.” (Riwayat Muslim: 2026,
dan perawi lainnya)