Rukun Haji

Yang dimaksud dengan rukun adalah hal-hal yang harus dipenuhi dalam satu ibadah yang apabila salah satu dari hal-hal tersebut tidak terpenuhi maka ibadah tersebut batal (tidak tertunaikan).

Ibadah haji terdiri dari empat rukun (fardhu) yang harus dikerjakan, yaitu:
a.         Ihram
Ihram merupakan niat haji yang dalam pelaksanaannya. Ihram harus dilakukan pada batas-batas yang telah ditentukan yang disebut dengan miqath, terdiri dari miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani yaitu waktu yang mengharuskan berihram dalam pelaksanaan haji atau umrah. Miqat makani, yaitu batas-batas wilayah untuk ihram dalam melaksanakan haji atau umrah. Batas-batas ini ditentukan pada beberapa titik sesuai dengan arah kedatangan jamaah haji saat memasuki kota Mekah.
b.        Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dimulai dari sudut yang terdapat Hajar Aswad. Dilakukan dengan menempatkan Ka’bah di sebelah kiri, putaran dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam. Tiga putaran pertama dilakukan dengan lari-lari kecil dan sisanya dilakukan dengan berjalan cepat.
c.         Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil/jalan cepat di antara bukit Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali.
d.        Wukuf
Wukuf adalah berdiam diri di padang Arafah dimulai sejak tergelincirnya matahari (tanggal 9) sampai terbitnya fajar (tanggal 10).

Empat rukun di atas disepakati oleh tiga madzhab fiqih sebagai rukun. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa rukun haji terdiri dari dua rukun saja, yaitu wukuf di Arafah dan empat putaran thawaf ifadhah (dengan memandang bahwa tiga putaran sisanya hukumnya sebagai wajib haji). Sedangkan ihram, menurut madzhab Hanafi, termasuk kategori syarat sah dan sa’i dihukumi sebagai wajib haji. Adapun madzhab Syafi’i menetapkan dua rukun lainnya selain empat rukun di atas, yaitu: memotong rambut (tahallul) dan tertib rukun. 
Print Friendly and PDF