Yang dimaksud dengan rukun adalah hal-hal yang harus
dipenuhi dalam satu ibadah yang apabila salah satu dari hal-hal tersebut tidak
terpenuhi maka ibadah tersebut batal (tidak tertunaikan).
Ibadah haji terdiri dari empat rukun (fardhu) yang harus
dikerjakan, yaitu:
a.
Ihram
Ihram merupakan niat
haji yang dalam pelaksanaannya. Ihram harus dilakukan pada batas-batas yang
telah ditentukan yang disebut dengan miqath, terdiri dari miqat
zamani dan miqat makani. Miqat zamani yaitu waktu yang
mengharuskan berihram dalam pelaksanaan haji atau umrah. Miqat makani,
yaitu batas-batas wilayah untuk ihram dalam melaksanakan haji atau umrah. Batas-batas
ini ditentukan pada beberapa titik sesuai dengan arah kedatangan jamaah haji saat
memasuki kota Mekah.
b.
Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi
Ka’bah sebanyak tujuh putaran dimulai dari sudut yang terdapat Hajar Aswad. Dilakukan
dengan menempatkan Ka’bah di sebelah kiri, putaran dilakukan secara berlawanan dengan
arah jarum jam. Tiga putaran pertama dilakukan dengan lari-lari kecil dan
sisanya dilakukan dengan berjalan cepat.
c.
Sa’i
Sa’i adalah
berlari-lari kecil/jalan cepat di antara bukit Shafa dan Marwa sebanyak tujuh
kali.
d.
Wukuf
Wukuf adalah berdiam diri di padang
Arafah dimulai sejak tergelincirnya matahari (tanggal 9) sampai terbitnya fajar
(tanggal 10).
Empat rukun di atas disepakati oleh tiga madzhab fiqih
sebagai rukun. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa rukun haji terdiri dari dua
rukun saja, yaitu wukuf di Arafah dan empat putaran thawaf ifadhah (dengan
memandang bahwa tiga putaran sisanya hukumnya sebagai wajib haji). Sedangkan
ihram, menurut madzhab Hanafi, termasuk kategori syarat sah dan sa’i dihukumi
sebagai wajib haji. Adapun madzhab Syafi’i menetapkan dua rukun lainnya selain
empat rukun di atas, yaitu: memotong rambut (tahallul) dan tertib rukun.