Umroh

Dari Abu Hurairah r.a., Nabi s.a.w. berkata:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ (رواه أحمد والبخاري ومسلم)
“Dari satu umroh ke umroh lainnya adalah penghapus dosa di antara keduanya dan haji mabrur tiada balasan untuknya kecuali surga.” (Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim)


Secara harfiyah umroh berarti berziarah, mengunjungi. Secara syar’i umroh adalah berziarah ke ka’bah dengan dengan melakukan thawaf, sa’i dan bercukur (tahallul). Umroh dapat dilakukan kapan saja, dapat dilakukan sebelum/bersama haji dan dapat pula berulang-ulang melakukannya (dalam hal ini Imam Malik memandang makruh apabila dilakukan dua kali atau lebih dalam satu tahun).
Umroh tidak termasuk amalan wajib, demikian ditetapkan oleh jumhur ulama dengan mendasarkan pada riwayat yang menyebutkan bahwa Jabir r.a. pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w., apakah umroh merupakan kewajiban. Rasulullah s.a.w. berkata:
لا، وأن تعتمروا هو أفضل (رواه أحمد، والترمذي)
“Tidak, akan tetapi umroh kalian itu adalah sangat diutamakan.” (Riwayat Ahmad dan Turmudzi)
Adapun ulama Syafi’iyah dan Ahmad umroh hukumnya fardhu dengan mendasarkan pada:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ [٢: ١٩٦]
“Dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah... (QS. Al-Baqarah/2: 196)
Pandangan yang menetapkan kefardhuan umroh karena pada ayat tersebut umroh diathafkan pada haji, sehingga hukumnya mengikuti haji dan memandang bahwa hadits tentang sunnahnya umroh tidak dapat dijadikan hujjah atas apa yang ditetapkan oleh Al-Quran. Sementara di pihak lain Turmudzi menukil pandangan dari Asy-Syafi’i yang mengatakan: “Tidak ada atsar yang menyebutkan ketetapan umroh (sebagai fardhu).” (lih. Fiqh Al-Sunnah, Sayyid Sabiq).


Rukun Umroh
Rukun Umroh terdiri dari:
1.    Niat beserta ihram pada miqath
2.    Thawaf tujuh putaran
3.    Sa’i
4.    Tahallul
Selama berihram dalam umrah berlaku larangan-larangan yang terdapat dalam ibadah haji yang apabila dilanggar mewajibkan adanya pembayaran dam/kifarat.



Print Friendly and PDF