Dari Abu
Hurairah r.a., Nabi s.a.w. berkata:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ
كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ
إِلاَّ الْجَنَّةُ (رواه أحمد
والبخاري ومسلم)
“Dari satu umroh ke umroh lainnya adalah penghapus dosa
di antara keduanya dan haji mabrur tiada balasan untuknya kecuali surga.” (Riwayat
Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Secara harfiyah umroh berarti berziarah, mengunjungi. Secara
syar’i umroh adalah berziarah ke ka’bah dengan dengan melakukan thawaf, sa’i
dan bercukur (tahallul). Umroh dapat dilakukan kapan saja, dapat dilakukan
sebelum/bersama haji dan dapat pula berulang-ulang melakukannya (dalam hal ini
Imam Malik memandang makruh apabila dilakukan dua kali atau lebih dalam satu
tahun).
Umroh tidak termasuk amalan wajib, demikian ditetapkan
oleh jumhur ulama dengan mendasarkan pada riwayat yang menyebutkan bahwa Jabir
r.a. pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w., apakah umroh merupakan
kewajiban. Rasulullah s.a.w. berkata:
لا، وأن تعتمروا هو أفضل (رواه أحمد، والترمذي)
“Tidak, akan tetapi umroh kalian itu adalah sangat
diutamakan.” (Riwayat Ahmad dan Turmudzi)
Adapun ulama Syafi’iyah dan Ahmad umroh hukumnya fardhu
dengan mendasarkan pada:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
لِلَّهِ [٢: ١٩٦]
“Dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah... (QS. Al-Baqarah/2:
196)
Pandangan yang menetapkan kefardhuan umroh karena pada ayat
tersebut umroh diathafkan pada haji, sehingga hukumnya mengikuti haji
dan memandang bahwa hadits tentang sunnahnya umroh tidak dapat dijadikan hujjah
atas apa yang ditetapkan oleh Al-Quran. Sementara di pihak lain Turmudzi
menukil pandangan dari Asy-Syafi’i yang mengatakan: “Tidak ada atsar yang
menyebutkan ketetapan umroh (sebagai fardhu).” (lih. Fiqh Al-Sunnah, Sayyid
Sabiq).
Rukun Umroh
Rukun Umroh terdiri dari:
1.
Niat beserta ihram pada miqath
2.
Thawaf tujuh putaran
3.
Sa’i
4.
Tahallul
Selama berihram dalam umrah berlaku larangan-larangan
yang terdapat dalam ibadah haji yang apabila dilanggar mewajibkan adanya
pembayaran dam/kifarat.
