Ada suatu kesan atas Islam dalam hukum halal-haram yang
cukup sering terdengar bahwa terlalu banyak yang dilarang atau diharamkan di
dalam Islam. Anggapan ini sebenarnya sama sekali tidak berdasar dan dengan
sangat mudah kita dapat menegaskan bahwa apa yang dibolehkan di dalam Islam
sangatlah jauh lebih banyak kalau dibandingkan dengan apa yang diharamkan.
Demikian pula dengan makanan, pengharaman hanya berlaku untuk beberapa kategori
dan jenis makanan saja.
Keharaman makanan (atau sifat konsumsi lain) secara fiqhiyah
terdiri dari dua kategori, yakni: haram secara ‘aini (li-dzatih)
dan haram sababi (li’aridh). Haram ‘aini, adalah keharaman
yang melekat pada sesuatu karena unsur materialnya ditetapkan sebagai hal yang
diharamkan seperti darah, bangkai, daging babi dan khamr yang hukumnya bersifat
tetap dalam keadaan apapun. Adapun haram sababi adalah yang diharamkan
karena faktor-faktor di luar material makanan itu sendiri seperti cara
menyembelih, cara mendapatkan dan hal lain yang dapat mengakibatkan berlakunya keharaman.
Sapi merupakan jenis binatang yang halal untuk dimakan.
Akan tetapi apabila tidak disembelih dengan cara yang dibenarkan atau didapatkan
dengan cara yang tidak benar pula hukumnya menjadi haram. Sembelihan yang
dilakukan orang kafir atau orang beriman (sekalipun) yang dilakukan tanpa
menyebut nama Allah menjadikan sapi tersebut haram untuk dikonsumsi. Dan
sebaliknya, binatang yang jenisnya diharamkan – contohnya, babi – hukumnya
tidak dapat berubah meskipun disembelih dengan cara syar’i karena sifat haram
melekat pada dzat/material babi itu sendiri.
Di dalam Al-Quran ditegaskan:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ [٢: ١٧٣]
“Sesungguhnya yang diharamkan atas kalian hanyalah
(terdiri dari) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan
selain (menyebutkan Nama) Allah...”
Dengan menggunakan ungkapan “sungguh-hanyalah” (إِنَّمَا) di atas menekankan bahwa sesuatu
yang diharamkan sangatlah sedikit. Ada yang memahami dengan keliru pemaknaan
tersebut dengan hanya mengharamkan hal-hal yang disebutkan dalam ayat tersebut
saja (atau dalam Al-Quran saja) dan mengabaikan penetapan lain yang bersumber
dari Rasulullah s.a.w. atau ketetapan para ulama.
Berikut ini penjelasan dari jenis-jenis makanan yang
diharamkan di dalam Al-Quran, termasuk yang tidak disebutkan dalam ayat di
atas, yang antara lain:
a.
Bangkai; Yang dimaksud dengan bangkai adalah binatang
yang mati tidak dengan cara disembelih secara syar’i. Penyembelihan merupakan
cara untuk menghilangkan nyawa binatang dengan memutus urat leher. Secara
syar’i dalam melakukan penyembelihan tersebut disebutkan nama Allah SWT. Dan
termasuk kategori bangkai bagian tubuh yang diambil dari binatang tanpa proses
penyembelihan.
b.
Darah; disebutkan pada ayat lain dengan istilah “darah
yang mengalir” (lih. QS. Al-An’am/6: 145). Istilah tersebut mengecualikan apa
yang disebutkan Nabi s.a.w. sebagai dua bagian darah yang tidak diharamkan,
yakni hati dan limpa.
c.
Daging Babi (khinzir); merupakan spesies ternak
yang banyak dikembangkan di berbagai belahan dunia yang dianggap sebagai
spesies unggul sebagai potensi ekonomi karena pertumbuhannya yang relatif cepat.
Meskipun di dalam Al-Quran pengharamannya disebutkan dengan ungkapan “daging”
babi, keharaman babi berlaku secara mutlak mencakup segala bagian. Dalam perkembangannya,
termasuk yang harus dicermati dalam produk makanan saat ini, adalah penggunaan
ekstraksi unsur babi.
d.
Penyembelihan atas nama selain Allah; yaitu segala bentuk
penyembelihan yang dilakukan dengan tidak menyebutkan nama Allah. Ketentuan ini
berlaku selain pada dua jenis binatang yang ditetapkan oleh Rasulullah s.a.w.
sebagai pengecualiannya, yaitu belalang dan ikan (hewan yang hidup di air).
e.
Minuman keras (khamr); yaitu segala jenis minuman
(atau bentuk lain) yang memabukkan. Pengertian khamr di sini tidak dapat
disempitkan pada jenis atau kandungan material, seperti alkohol/etanol, melainkan
pada segala unsur yang dapat mengakibatkan kondisi mabuk ketika dikonsumsi. Hal
ini dapat dilihat dari penegasan yang dikatakan oleh Rasulullah s.a.w.:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه الجماعة)
“Semua yang
memabukkan itu haram.” (diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadits)
Senada dengan hadits
tersebut, apa yang dikatakan oleh Abdullah bin Umar r.a.: bahwa, “Segala
sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.”
Illat memabukkan ditetapkan dalam kualifikasi khamr,
tidak berarti harus selalu membuat seseorang mabuk ketika mengkonsumsinya. Meskipun
dikonsumsi dalam jumlah yang sedikit dan tidak sampai membuat seseorang mabuk, khamr
tetaplah haram untuk dikonsumsi. Rasulullah s.a.w. menegaskan:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ (رواه الجماعة إلا البخاري)
“Apapun yang (apabila dikonsumsi) dalam jumlah banyaknya
memabukkan, maka dengan sedikitnyapun adalah haram.” (Riwayat diriwayatkan oleh
jama’ah ahli hadits, kecuali Bukhari)