Syahadat

Keislaman seseorang secara prinsip dikukuhkan dengan pengakuan/ikrarnya yang tertuang dalam rukun Islam yang pertama yaitu Syahadatain. Pengukuhan secara formal cukup disandarkan pada pengucapan dua kalimat syahadat tersebut, karena perkataan seseorang dapat dikatakan mengungkapkan apa yang ada di dalam dirinya. Syahadat sebagai Rukun Islam yang pertama, dengan urutan dan kedudukannya, merupakan unsur terpenting dalam keislaman seseorang. Syahadatain merupakan substansi keislaman, dasar dan ideologi seseorang yang hendak memilih Islam sebagai jalan hidupnya. Syahadatain merupakan kesadaran yang akan menentukan jalan hidup seseorang, membimbing dan mengarahkan segala tindak-tanduk dan perkataannya.
Seorang muslim yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat (baca: berikrar), berhak atas pengakuan Allah untuk setiap kebaikan yang dilakukannya kemudian, dan ia berhak pula atas segala hal yang terkait dalam kesatuan umat (baca: ikhwan fi al-din). Dan sebaliknya, syahadat seseorang juga menempatkannya pada konsekuensi terhadap Allah dan sesama umat (hamba Allah) berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhinya.

Latar Belakang
Syahadat merupakan substansi keislaman seseorang dan dengan syahadat pula status keislamannya ditetapkan. Namun apakah keabsahan sebuah ikrar (syahadat) dapat ditetapkan hanya dengan mengucapkannya atau adakah hal lain yang menjadi unsur terpenting lain yang harus dipenuhi untuk itu (seperti pemahaman, keyakinan dan lain sebagainya yang akan menjadi bahasan kemudian). Pada dasarnya ikrar seseorang menuntut adanya pihak yang dimaksudkan dalam melakukan ikrar tersebut, yang lebih membuatnya menjadi terikat dalam ikrar yang diucapkannya. Syahadat ditetapkan dengan (sebatas) mengucapkannya di satu sisi terkesan sebagai persoalan mudah sehingga setiap orang bisa melakukannya apabila cukup berkepentingan dengannya (lih. QS Al-Munafiqun: 1). Mengucapkan syahadat tanpa didasari dengan pengetahuan (memahami maknanya), keyakinan dan konsekuen (tidak berlaku syirik, ikhlas dalam perkataan dan perbuatan), adalah sesuatu yang sia-sia menurut Ijma’. [1]
Di masa Nabi s.a.w. kesaksian seperti ini tidak dianggap sebagai kesaksian yang benar sehingga selain dikategorikan sebagai kaum munafik (tidak diakui keislamannya) terdapat ayat Al-Quran yang berkenaan dengan prasyarat yang harus ditunjukkan seorang munafik yaitu bertaubat, shalat dan zakat (lihat: QS At-Taubah ayat 5 dan 11) yang akan membuat mereka berada dalam keislaman yang sesungguhnya sebagai “ikhwanukum fi al-dien”.
Dengan demikian kiranya cukup jelas bahwa kesaksian yang hanya sebatas perkataan tidak cukup menjadikan seseorang ditetapkan keislamannya. Kesaksian (Syahadatain) merupakan itikad, ideologi, keyakinan dan banyak yang tidak dapat terwakili dengan ucapan saja sebagaimana digambarkan ayat berikut:
قُلْ أَيُّ شَيْءٍ أَكْبَرُ شَهَادَةً قُلِ اللَّهُ شَهِيدٌ بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ أَئِنَّكُمْ لَتَشْهَدُونَ أَنَّ مَعَ اللَّهِ آلِهَةً أُخْرَى قُلْ لَا أَشْهَدُ قُلْ إِنَّمَا هُوَ إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنَّنِي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (الأنعام: ١٩)
“Katakanlah: "Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?" Katakanlah: "Allah". Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). Apakah sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?" Katakanlah: "Aku tidak mengakui." Katakanlah: "Sesungguhnya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)".

Syahadatain; Rukun, Syarat dan Batalnya (Riddah)
Rukun syahadat di dalam La Ilaha Illallah adalah; al-nafyu dan al-itsbat, dan di dalam kalimat Muhammad Rasulullah adalah: yaitu kalimat hamba dan utusan-Nya, dua rukun ini sama-sama menafikan ifrath (melebih-lebihkan dan tafrith (meremehkan).
Syarat syahadatain terdiri dari 7 hal, yaitu:
  1. Ilmu, menafikan jahl (kebodohan)
  2. Yaqin, menafikan syak (keraguan)
  3. Qabul, menafikan radd (penolakan)
  4. Inqiyad (patuh), menafikan tark (meninggalkan)
  5. Ikhlas, menafikan syirik
  6. Shidq (jujur), menafikan kazb (dusta)
  7. Mahabbah (kecintaan), menafikan hal sebaliknya.[2]
Hal-hal yang dapat membatalkan syahadat (keislaman) seperti yang telah ditetapkan ahli fiqih terdiri dari:
  1. Syirik dalam beribadah kepada Allah
  2. Orang yang menjadikan antara dia dan Allah perantara
  3. Orang yang tidak mau mengkafirkan orang-orang musyrik dan orang yang masih ragu terhadap kekufuran mereka dan membenarkan mazhab mereka
  4. Orang yang meyakini selain petunjuk Nabi lebih sempurna dari petunjuk beliau atau hukum lain yang lebih baik dari hukum beliau.
  5. Membenci sesuatu dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah
  6. Menghina sesuatu dari agama Rasulullah atau pahala maupun siksanya.
  7. Sihir
  8. Mendukung kaum musyrikin dan menolong mereka dalam memusuhi kaum muslimin
  9. Meyakini bahwa sebagian di antara manusia ada yang boleh keluar dari syari’at Rasulullah
  10. Berpaling dari agama Allah, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya

Wacana Kekafiran
Kata kafir berasal dari kata ka-fa-ra, secara harfiyah berarti menutupi sesuatu. Di dalam Islam kekafiran diartikan sebagai sikap penolakan atau pengingkaran terhadap kebenaran (al-haq) atau dengan kata lain sebagai lawan dari keimanan. Dalam pengertian para ulama kekufuran terdiri dari empat; kufur ingkar, kufur juhud, kufur inad dan kufur nifaq.[3] Hal yang paling mendasar dalam kekafiran adalah penolakan terhadap Allah dan Rasul-Nya yang di dalam Islam ditetapkan sebagai pintu masuk keislaman. Penolakan bisa berbentuk itikad, sikap dan perbuatan senada dengan bentuk pengakuan yang dapat diberlakukan dalam menetapkan keislaman seseorang. Maka kekafiran adalah sikap tidak mempercayai, tidak menerima dalam bentuk perkataan dan perbuatan atau negasi dari setiap ketetapan yang berlaku untuk keislaman seseorang. Hal pertama bersifat bathin dan dua hal lainnya merupakan hal zahir (konkret).
Secara hukum manusia hanya diberi kewenangan untuk melakukan justifikasi atas perkara yang zahir. Oleh karena itu cukuplah kiranya dalam menilai seseorang itu Islam atau bukan dilihat dari dua hal terakhir; perkataan dan perbuatan. Perkataan dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk kesaksian, ikrar (mengucapkan syahadatain) dan perbuatan adalah ketaatannya dalam menjalankan ajaran Islam.
Islam menempatkan berbagai hal pada nilai dan kedudukan yang berbeda-beda. Nilai-nilai mendasar dan keutamaan merupakan dua hal yang berbeda kedudukannya dan fungsinya. Oleh karena itu di dalam syariat Islam terdapat kualifikasi nilai dan hukum yang di dalam istilah fiqih disebut dengan wajib, sunnah, mubah dan haram. Atas dasar inilah, dalam menilai kekafiran seseorang tidak serta-merta dilakukan hanya karena seseorang melakukan tindakan atau bertentangan dengan apa diperintahkan atau dilarang di dalam Islam. Maka di dalam pengertian para ulama terdapat dua kategori kufur; asl (pokok; yang merupakan lawan dari iman) dan yang bersifat furu’.

Kesatuan Umat di dalam Islam
-            Ukhuwah Islamaiyah
Salah satu wujud kesatuan umat yang digariskan di dalam Islam adalah ukhuwah Islamiyah. Jika melihat pada akar kata “ukhuwah” dalam arti persaudaraan, ikatan ini cakupannya cukup luas dan mendalam. Ukhuwah yang semula diistilahkan dalam  hubungan darah (nasab),

-            Daulah Islamiyah
Berbeda dengan ukhuwah islamiah, daulah merupakan kesatuan Islam secara politik yang untuk mewujudkannya memerlukan proses yang panjang. Suatu kedaulatan dapat diwujudkan salah satunya dalam bentuk negara atau institusi politik lainnya yang diakui oleh umat Islam secara keseluruhan. Yang dimaksud dengan institusi politik (untuk kontekstual Indonesia kini) tidak dapat disandarkan pada partai politik.
Sementara untuk terwujudnya suatu kedaulatan setidaknya harus diwujudkan dengan adanya suatu teritorial tertentu dengan populasi yang menempatinya (umat Islam) dengan suatu bentuk kepemimpinan (ulul amr) yang disandarkan pada kesatuan umat Islam yang menempatinya tersebut.
Kesatuan umat yang sudah jelas diatur dengan syari’at adalah ukhuwah islamiah dan hal ini merupakan wujud kesatuan yang dapat diterapkan di manapun. Kesatuan ini menetapkan hak dan kewajiban seorang muslim terhadap yang lainnya, merasakan apa yang dirasakan satu sama lainnya seperti ungkapan Rasulullah yang menggambarkannya seperti satu tubuh.
Substansi persaudaraan melebihi ikatan apapun yang dapat mengukuhkan relasi seseorang dengan yang lainnya, yang dengan dasar ini apapun yang dikehendaki oleh kesatuan tersebut akan dapat diwujudkan dengan mudah. Kesatuan politik (daulah), sebagai contoh, tidak mungkin dapat dibangun dengan baik apabila landasan persaudaraan tidak dapat diwujudkan. Politik identik dengan inkonsistensi, sebaliknya dengan persaudaraan yang lebih menekankan pada komitmen yang bahkan tidak rasional atau bukan atas dasar kepentingan. Oleh karena itu, menurut hemat saya, pelanggaran terhadap komitmen persaudaraan lebih parah dari pelanggaran terhadap komitmen politik dan sudah seharusnya mendapatkan prioritas. Hal ini juga senada dengan apa yang diistilahkan Al-Quran dengan istilah kesatuan ikhwan fi al-din.
Akan tetapi anomali kehidupan tampaknya cenderung mengatakan sebaliknya; peperangan terjadi antar sesama muslim yang berbeda kebangsaan, pentengkaran terjadi antar sesama muslim yang berbeda organisasi atau partai; bukan sebaliknya.
Mengkafirkan Orang Lain
Rasulullah s.a.w. bersabda:
سيخرج قوم في آخر الزمان، أحداث الأسنان، سفهاء الأحلام، يقولون من خير قول البرية، لا يجاوز إيمانهم حناجرهم، يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية، فأينما لقيتموهم فاقتلوهم فإن في قتلهم أجرا لمن قتلهم يوم القيامة.
“Akan muncul suatu golongan di akhir zaman, orang-orang yang masih ingusan dan bodoh pemikirannya, mereka berkata-kata dengan Al-Quran, sementara iman mereka tidak melewati kerongkongan sama sekali. Mereka keluar (menyimpang) dari agama ini seperti keluarnya anak panah dari busurnya. Dimanapun kalian bertemu dengan mereka, maka bunuhlah mereka karena barang siapa yang dapat membunuhnya ia akan mendapatkan pahala di hari akhir.” H.R. Bukhari
Belakangan ini terdapat orang yang mengatasnamakan Al-Qur’an melakukan pengkafiran terhadap orang di luar golongannya atau bahkan yang tidak sepaham dengannya dengan pemahaman dangkal dan tidak berdasar. 
Kekafiran seseorang tidak bisa ditetapkan dengan mudahnya dilakukan seseorang dengan menyandarkan suatu hal yang secara syar’i belum tentu dapat dipastikan kebenarannya. Mengkafirkan seseorang tidak dapat dilakukan dengan suatu gejala, kondisi umum karena hal itu sangat bersifat individual. Dalam hal ini Al-Quran menetapkan tiga hal mendasar untuk menentukan apakah seseorang berada di dalam atau di luar Islam; yakni taubat, shalat dan zakat (lih. Surat 09: 05 dan 11).
Ulama salaf menetapkan bahwa tidak setiap pelanggaran terhadap syari’at menyebabkan kekafiran (dalam pengertian negasi dari keimanan). Para ulama menetapkan suatu pelanggaran yang di dalam nash diistilahkan dengan kata kufur sebagai kategori kufr duna kufr seperti yang terdapat dalam istilah kufur nikmat (Ibrahim: 7) dan kekufuran dalam ayat tahkim (Al-Maidah: 44).
Hal lain yang tak kalah penting dalam wacana kekafiran adalah, siapakah orang yang paling berhak mengkafirkan/menetapkan kekafiran seseorang secara sah. Hal ini penting karena hal itu merupakan suatu justifikasi yang setelah penetapannya akan berpengaruh pada wilayah lain. Setiap orang bisa saja memandang/menilai orang lain sebagai orang kafir, tetapi tidak ada jaminan terhadap penilaiannya tersebut terlebih apabila dilakukan tanpa ada dasar pengetahuan yang kuat.




[1] Fathul Majid, Abd al-Rahman ibn Hasan, Beirut, 1992, hal. ....
[2] Abd al-Rahman ibn Hasan, hal. 103, dalam penjelasan sebelumnya dijelaskan bahwa yang ditetapkan di dalam ijma’ yaitu ilmu, yakin, ikhlas dan shidq.
[3] Ibn Manzhur, Lisan al’Arabiy, al-Maktabah al-Syamilah e-book, 2012
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!