Keislaman seseorang secara prinsip dikukuhkan
dengan pengakuan/ikrarnya yang tertuang dalam rukun Islam yang pertama yaitu
Syahadatain. Pengukuhan secara formal cukup disandarkan pada pengucapan dua
kalimat syahadat tersebut, karena perkataan seseorang dapat dikatakan
mengungkapkan apa yang ada di dalam dirinya. Syahadat sebagai Rukun Islam yang
pertama, dengan urutan dan kedudukannya, merupakan unsur terpenting dalam
keislaman seseorang. Syahadatain merupakan substansi keislaman, dasar dan
ideologi seseorang yang hendak memilih Islam sebagai jalan hidupnya.
Syahadatain merupakan kesadaran yang akan menentukan jalan hidup seseorang, membimbing
dan mengarahkan segala tindak-tanduk dan perkataannya.
Seorang muslim yang telah mengucapkan
dua kalimat syahadat (baca: berikrar), berhak atas pengakuan Allah untuk setiap
kebaikan yang dilakukannya kemudian, dan ia berhak pula atas segala hal yang
terkait dalam kesatuan umat (baca: ikhwan fi al-din). Dan sebaliknya, syahadat
seseorang juga menempatkannya pada konsekuensi terhadap Allah dan sesama umat
(hamba Allah) berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Latar Belakang
Syahadat merupakan substansi keislaman seseorang
dan dengan syahadat pula status keislamannya ditetapkan. Namun apakah keabsahan
sebuah ikrar (syahadat) dapat ditetapkan hanya dengan mengucapkannya atau
adakah hal lain yang menjadi unsur terpenting lain yang harus dipenuhi untuk
itu (seperti pemahaman, keyakinan dan lain sebagainya yang akan menjadi bahasan
kemudian). Pada dasarnya ikrar seseorang menuntut adanya pihak yang dimaksudkan
dalam melakukan ikrar tersebut, yang lebih membuatnya menjadi terikat dalam
ikrar yang diucapkannya. Syahadat ditetapkan dengan (sebatas) mengucapkannya di
satu sisi terkesan sebagai persoalan mudah sehingga setiap orang bisa
melakukannya apabila cukup berkepentingan dengannya (lih. QS Al-Munafiqun: 1).
Mengucapkan syahadat tanpa didasari dengan pengetahuan (memahami maknanya),
keyakinan dan konsekuen (tidak berlaku syirik, ikhlas dalam perkataan dan
perbuatan), adalah sesuatu yang sia-sia menurut Ijma’. [1]
Di masa Nabi s.a.w. kesaksian seperti ini tidak
dianggap sebagai kesaksian yang benar sehingga selain dikategorikan sebagai
kaum munafik (tidak diakui keislamannya) terdapat ayat Al-Quran yang berkenaan
dengan prasyarat yang harus ditunjukkan seorang munafik yaitu bertaubat, shalat
dan zakat (lihat: QS At-Taubah ayat 5 dan 11) yang akan membuat mereka berada
dalam keislaman yang sesungguhnya sebagai “ikhwanukum fi al-dien”.
Dengan demikian kiranya cukup jelas
bahwa kesaksian yang hanya sebatas perkataan tidak cukup menjadikan seseorang
ditetapkan keislamannya. Kesaksian (Syahadatain) merupakan itikad,
ideologi, keyakinan dan banyak yang tidak dapat terwakili dengan ucapan saja
sebagaimana digambarkan ayat berikut:
قُلْ
أَيُّ شَيْءٍ أَكْبَرُ شَهَادَةً قُلِ اللَّهُ شَهِيدٌ بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ وَأُوحِيَ
إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ أَئِنَّكُمْ
لَتَشْهَدُونَ أَنَّ مَعَ اللَّهِ آلِهَةً أُخْرَى قُلْ لَا أَشْهَدُ قُلْ
إِنَّمَا هُوَ إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنَّنِي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (الأنعام: ١٩)
“Katakanlah:
"Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?" Katakanlah:
"Allah". Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan Al Quran ini
diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan
kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). Apakah sesungguhnya kamu
mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?" Katakanlah:
"Aku tidak mengakui." Katakanlah: "Sesungguhnya Dia adalah Tuhan
Yang Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu
persekutukan (dengan Allah)".
Syahadatain; Rukun, Syarat dan Batalnya (Riddah)
Rukun syahadat di dalam La Ilaha Illallah adalah;
al-nafyu dan al-itsbat, dan di dalam kalimat Muhammad Rasulullah adalah: yaitu
kalimat hamba dan utusan-Nya, dua rukun ini sama-sama menafikan ifrath
(melebih-lebihkan dan tafrith (meremehkan).
Syarat syahadatain terdiri dari 7 hal, yaitu:
- Ilmu, menafikan jahl (kebodohan)
- Yaqin, menafikan syak (keraguan)
- Qabul, menafikan radd (penolakan)
- Inqiyad (patuh), menafikan tark
(meninggalkan)
- Ikhlas, menafikan syirik
- Shidq (jujur), menafikan kazb (dusta)
- Mahabbah (kecintaan), menafikan hal
sebaliknya.[2]
Hal-hal yang dapat membatalkan syahadat (keislaman) seperti yang telah
ditetapkan ahli fiqih terdiri dari:
- Syirik dalam beribadah kepada Allah
- Orang yang menjadikan antara dia dan
Allah perantara
- Orang yang tidak mau mengkafirkan
orang-orang musyrik dan orang yang masih ragu terhadap kekufuran mereka
dan membenarkan mazhab mereka
- Orang yang meyakini selain petunjuk
Nabi lebih sempurna dari petunjuk beliau atau hukum lain yang lebih baik
dari hukum beliau.
- Membenci sesuatu dari ajaran yang
dibawa oleh Rasulullah
- Menghina sesuatu dari agama
Rasulullah atau pahala maupun siksanya.
- Sihir
- Mendukung kaum musyrikin dan menolong
mereka dalam memusuhi kaum muslimin
- Meyakini bahwa sebagian di antara
manusia ada yang boleh keluar dari syari’at Rasulullah
- Berpaling dari agama Allah, tidak
mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya
Wacana Kekafiran
Kata kafir berasal dari kata
ka-fa-ra, secara harfiyah berarti menutupi sesuatu. Di dalam Islam kekafiran
diartikan sebagai sikap penolakan atau pengingkaran terhadap kebenaran (al-haq)
atau dengan kata lain sebagai lawan dari keimanan. Dalam pengertian para ulama
kekufuran terdiri dari empat; kufur ingkar, kufur juhud, kufur inad dan kufur
nifaq.[3]
Hal yang paling mendasar dalam kekafiran adalah penolakan terhadap Allah dan
Rasul-Nya yang di dalam Islam ditetapkan sebagai pintu masuk keislaman.
Penolakan bisa berbentuk itikad, sikap dan perbuatan senada dengan bentuk
pengakuan yang dapat diberlakukan dalam menetapkan keislaman seseorang. Maka
kekafiran adalah sikap tidak mempercayai, tidak menerima dalam bentuk perkataan
dan perbuatan atau negasi dari setiap ketetapan yang berlaku untuk keislaman
seseorang. Hal pertama bersifat bathin dan dua hal lainnya merupakan hal zahir
(konkret).
Secara hukum manusia hanya diberi
kewenangan untuk melakukan justifikasi atas perkara yang zahir. Oleh karena itu
cukuplah kiranya dalam menilai seseorang itu Islam atau bukan dilihat dari dua
hal terakhir; perkataan dan perbuatan. Perkataan dalam hal ini diwujudkan dalam
bentuk kesaksian, ikrar (mengucapkan syahadatain) dan perbuatan adalah
ketaatannya dalam menjalankan ajaran Islam.
Islam menempatkan berbagai hal
pada nilai dan kedudukan yang berbeda-beda. Nilai-nilai mendasar dan keutamaan
merupakan dua hal yang berbeda kedudukannya dan fungsinya. Oleh karena itu di
dalam syariat Islam terdapat kualifikasi nilai dan hukum yang di dalam istilah
fiqih disebut dengan wajib, sunnah, mubah dan haram. Atas dasar inilah, dalam
menilai kekafiran seseorang tidak serta-merta dilakukan hanya karena seseorang
melakukan tindakan atau bertentangan dengan apa diperintahkan atau dilarang di
dalam Islam. Maka di dalam pengertian para ulama terdapat dua kategori kufur;
asl (pokok; yang merupakan lawan dari iman) dan yang bersifat furu’.
Kesatuan Umat di dalam Islam
-
Ukhuwah Islamaiyah
Salah satu wujud kesatuan
umat yang digariskan di dalam Islam adalah ukhuwah Islamiyah. Jika melihat pada
akar kata “ukhuwah” dalam arti persaudaraan, ikatan ini cakupannya cukup luas
dan mendalam. Ukhuwah yang semula diistilahkan dalam hubungan darah (nasab),
-
Daulah Islamiyah
Berbeda dengan ukhuwah
islamiah, daulah merupakan kesatuan Islam secara politik yang untuk
mewujudkannya memerlukan proses yang panjang. Suatu kedaulatan dapat diwujudkan
salah satunya dalam bentuk negara atau institusi politik lainnya yang diakui
oleh umat Islam secara keseluruhan. Yang dimaksud dengan institusi politik
(untuk kontekstual Indonesia kini) tidak dapat disandarkan pada partai politik.
Sementara untuk terwujudnya
suatu kedaulatan setidaknya harus diwujudkan dengan adanya suatu teritorial
tertentu dengan populasi yang menempatinya (umat Islam) dengan suatu bentuk
kepemimpinan (ulul amr) yang disandarkan pada kesatuan umat Islam yang
menempatinya tersebut.
Kesatuan umat yang sudah jelas diatur dengan
syari’at adalah ukhuwah islamiah dan hal ini merupakan wujud kesatuan yang
dapat diterapkan di manapun. Kesatuan ini menetapkan hak dan kewajiban seorang
muslim terhadap yang lainnya, merasakan apa yang dirasakan satu sama lainnya
seperti ungkapan Rasulullah yang menggambarkannya seperti satu tubuh.
Substansi persaudaraan melebihi ikatan apapun yang
dapat mengukuhkan relasi seseorang dengan yang lainnya, yang dengan dasar ini
apapun yang dikehendaki oleh kesatuan tersebut akan dapat diwujudkan dengan mudah.
Kesatuan politik (daulah), sebagai contoh, tidak mungkin dapat dibangun dengan
baik apabila landasan persaudaraan tidak dapat diwujudkan. Politik identik
dengan inkonsistensi, sebaliknya dengan persaudaraan yang lebih menekankan pada
komitmen yang bahkan tidak rasional atau bukan atas dasar kepentingan. Oleh
karena itu, menurut hemat saya, pelanggaran terhadap komitmen persaudaraan
lebih parah dari pelanggaran terhadap komitmen politik dan sudah seharusnya
mendapatkan prioritas. Hal ini juga senada dengan apa yang diistilahkan
Al-Quran dengan istilah kesatuan ikhwan fi al-din.
Akan tetapi anomali kehidupan tampaknya cenderung
mengatakan sebaliknya; peperangan terjadi antar sesama muslim yang berbeda
kebangsaan, pentengkaran terjadi antar sesama muslim yang berbeda organisasi
atau partai; bukan sebaliknya.
Mengkafirkan Orang Lain
Rasulullah s.a.w. bersabda:
سيخرج قوم في آخر الزمان، أحداث الأسنان، سفهاء الأحلام، يقولون من خير قول
البرية، لا يجاوز إيمانهم حناجرهم، يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية، فأينما
لقيتموهم فاقتلوهم فإن في قتلهم أجرا لمن قتلهم يوم القيامة.
“Akan muncul suatu
golongan di akhir zaman, orang-orang yang masih ingusan dan bodoh pemikirannya,
mereka berkata-kata dengan Al-Quran, sementara iman mereka tidak melewati
kerongkongan sama sekali. Mereka keluar (menyimpang) dari agama ini seperti
keluarnya anak panah dari busurnya. Dimanapun kalian bertemu dengan mereka,
maka bunuhlah mereka karena barang siapa yang dapat membunuhnya ia akan
mendapatkan pahala di hari akhir.” H.R. Bukhari
Belakangan ini terdapat orang yang mengatasnamakan
Al-Qur’an melakukan pengkafiran terhadap orang di luar golongannya atau bahkan
yang tidak sepaham dengannya dengan pemahaman dangkal dan tidak berdasar.
Kekafiran seseorang tidak bisa ditetapkan dengan
mudahnya dilakukan seseorang dengan menyandarkan suatu hal yang secara syar’i belum
tentu dapat dipastikan kebenarannya. Mengkafirkan seseorang tidak dapat
dilakukan dengan suatu gejala, kondisi umum karena hal itu sangat bersifat
individual. Dalam hal ini Al-Quran menetapkan tiga hal mendasar untuk
menentukan apakah seseorang berada di dalam atau di luar Islam; yakni taubat,
shalat dan zakat (lih. Surat 09: 05 dan 11).
Ulama salaf menetapkan bahwa tidak setiap
pelanggaran terhadap syari’at menyebabkan kekafiran (dalam pengertian negasi
dari keimanan). Para ulama menetapkan suatu pelanggaran yang di dalam nash
diistilahkan dengan kata kufur sebagai kategori kufr duna kufr seperti yang
terdapat dalam istilah kufur nikmat (Ibrahim: 7) dan kekufuran dalam ayat tahkim
(Al-Maidah: 44).
Hal lain yang tak kalah penting dalam wacana
kekafiran adalah, siapakah orang yang paling berhak mengkafirkan/menetapkan
kekafiran seseorang secara sah. Hal ini penting karena hal itu merupakan suatu
justifikasi yang setelah penetapannya akan berpengaruh pada wilayah lain.
Setiap orang bisa saja memandang/menilai orang lain sebagai orang kafir, tetapi
tidak ada jaminan terhadap penilaiannya tersebut terlebih apabila dilakukan
tanpa ada dasar pengetahuan yang kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!