بســــــــــــم الله الرحمن الرحيم
Konsep dasar ekonomi Islam berpijak pada prinsip dasar
kebersamaan dan tidak adanya tindakan saling menzalimi. Ekonomi sebagai sistem
yang mengatur bagaimana manusia saling memenuhi satu sama lain atas suatu
kebutuhan yang tidak bisa dipenuhinya sendiri. Pengadaan barang (produksi),
sifat beralihnya barang (distribusi),
dan penggunaanya (konsumsi) merupakan tiga unsur kegiatan ekonomi.
Allah menjanjikan sifat bertambah bagi potensi suatu
tatanan kehidupan dengan mensyaratkan adanya ketakwaan (yang bersifat) kolektif
(7: 96). Setiap kesatuan bangsa memiliki potensi dan sumber daya yang menjadi
modal dasar kehidupan di dalamnya yang nilainya memiliki kadar yang jelas. Akan
tetapi dengan kehendak Allah nilai atau pencapaian suatu bangsa tidak
semata-mata ditentukan dengan potensi dasar yang menjadi latar belakangnya
melainkan karena ketakwaan yang dibangun oleh tatanan tersebut.
Sistem ekonomi merupakan suatu tatanan kebangsaan yang sangat
berpengaruh dan hal itulah yang cukup banyak mendapat perhatian di dalam Islam.
Dalam khazanah ilmu fiqih, wilayah ekonomi mendapat perhatian khusus dengan
adanya bidang mu’amalah. Secara sederhana kita dapat membuat premis, bagaimana
cara untuk mencapai kemajuan ekonomi yang jawaban paling logisnya adalah dengan
menciptakan sistem yang benar dalam ekonomi itu sendiri.
Perhatian khusus yang diberikan Quran dapat dilihat
dari salah satu ayat yang merupakan ayat terpanjang di dalam Quran, yaitu
pada surah Al-Baqarah ayat 282 yang secara rinci mengupas salah satu bentuk
tindakan ekonomi yang dilakukan manusia.
Kita boleh saja mengasumsikan bahwa untuk memajukan
ekonomi bisa dirumuskan dengan peningkatan produksi, mengefektifkan biaya distribusi
dan tingkat konsumsi yang efisien. Salah satu kecenderungan yang dilakukan
untuk aktualisasinya dilakukan dengan tradisi menabung. Menabung dapat
didefinisikan sebagai meminimalisir pembelanjaan yang pada dasarnya sangat
berpengaruh pada tingkat kemampuan produksi dan tentunya termasuk distribusi. Jadi,
yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah, cara benar manakah yang kita
implementasikan dalam sistem perekonomian kita.
Terdapat satu sistem ekonomi yang di dalam Al Quran
merupakan hal yang dilarang keras yaitu sistem ribawi yang lebih cenderung
diberlakukan oleh banyak negara. Sistem ribawi dikatakan Al-Quran sebagai
sistem yang akan mengalami kegagalan dalam memajukan perekonomian (lih. QS. 30:
39). Di beberapa ayat Quran juga mengkontradiksikan sistem ribawi dengan keimanan/ketakwaan
(lih. 2: 278, 3: 130).
Penulis dalam hal ini membuat kesimpulan tentang riba (tidak
secara khusus dalam bentuk transaksi tertentu) sebagai pembayaran yang
dilakukan pada tempat yang seharusnya tidak mendapatkan pembayaran. Dari ungkapan
sederhana tersebut kita bisa dengan mudah membuat kesimpulan, sangat tidak
mungkin perekonomian suatu bangsa dapat mencapai kemajuan apabila sistem ribawi
justru masif digunakan. Dari pengertian ini pula menempatkan koruspi sebagai
bentuk tindakan ribawi karena sifatnya termasuk jenis pembayaran atas sesuatu
yang tidak seharusnya dibayar.
Ekonomi merupakan sistem yang mengatur bagaimana orang
saling membutuhkan, saling percaya dengan satu sistem hitungan yang pasti, yang
tentunya akan sangat kacau jika hitungan tersebut dikacaukan nilai dan
fungsinya. Tingkat kebutuhan kemudian menjadi ranah eksploitatif, saling
percaya bermitra dengan sikap oportunis dan hitungan (nominal) hanya simbol transaksi
yang nilainya mengikuti keinginan yang mendominasi saja. Sungguh masuk akal
tentang bagaimana kemudian Allah menempatkan orang yang enggan meninggalkan
sistem ribawi sebagai tantangan kepada Allah dan Rasul-Nya (2: 278).
Di sisi lain, Allah SWT justru menempatkan sikap sukarela
dalam melepaskan suatu hak sebagai sumber atau sistem yang akan melipatgandakan
kekayaan seseorang. Zakat, sebagai contoh, merupakan bentuk penyisihan dari suatu
hasil yang didapatkan seseorang yang dalam sifat penyerahannya tidak berbentuk
transaksi tukar menukar justru, atau shadaqah secara umum, yang akan
mengantarkan suatu bangsa dapat memperoleh nilai berlipat ganda hingga tujuh
ratus lipat (2: 261).
Sebagai penutup mari kita kembali mendalami ketentuan
Allah menyangkut sifat perpindahan harta benda pada ayat berikut ini:
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ
فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُم مِّن
زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ [٣۰: ٣٩]
“Dan yang kalian bayarkan dalam
bentuk riba untuk bertambahnya (peningkatan) ekonomi manusia sesungguhnya di
sisi Allah tidaklah dapat mengembangkannya. Akan tetapi apa yang kalian
serahkan pada suatu zakat dengan mengharap ridha Allah, mereka itulah yang akan
dapat melipat gandakan (nilainya).” (30: 39)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!