Ibadah haji, meskipun telah dikenal sebagai salah satu
dari lima rukun Islam, bagi sebagian orang Islam terkesan sebagai ibadah yang “bukan
untuknya”. Ibadah haji terkesan diperuntukkan untuk orang-orang tertentu saja,
sebagai contoh untuk orang Indonesia, yang memiliki kekayaan yang lebih. Bahkan,
terdapat kesan yang nyaris menggeser substansi haji sebagai ibadah, ada
sebagian orang yang menganggap haji untuk tujuan prestise atau status sosial.
Kesan tersebut barangkali melekat karena berangkat haji
identik dengan besarnya nominal uang untuk ongkosnya. Penulis pada suatu kali
mendapati seseorang yang mengadukan keresahannya, “percuma sekarang ini naik
haji, sepulang dari sana tetap saja tidak dipanggil haji.” Hal ini terkait
dengan kondisi masyarakat di lingkungannya yang tidak lagi memanggil haji
kepada orang yang telah berangkat menunaikan ibadah tersebut.
Ibadah haji hanya untuk orang-orang kaya saja, demikian
terkesan pada orang yang secara finansial tidak memiliki kemampuan untuk
membayar ongkosnya. Akan tetapi kenyataannya, dari sekian banyak orang yang
secara finansial memiliki kemampuan tersebut, keinginan untuk menunaikan haji
bisa jadi tidak termasuk dalam list “belanja” kekayaannya. Banyak yang telah
menghabiskan uang untuk bepergian ke luar negeri, membeli barang mewah, dengan
nominal uang yang jauh melebihi nominal uang yang harus dikeluarkan untuk pergi
haji.
Sebagai salah satu pondasi (rukun) Islam, haji merupakan
kewajiban yang secara mutlak harus diketahui sifat wajibnya – secara darurat –
oleh setiap individu (muslim) dan seyogyanya setiap orang harus memiliki
kehendak untuk menunaikannya. Meningkari haji sebagai kewajiban adalah kufur. Pembatasan
haji – bagi yang mampu melakukan perjalanannya – dan berbagai kondisi yang
disebut-sebut sebagai “alasan”, pada dasarnya tidak sebanding dengan substansi
haji sebagai salah satu pondasi keislaman dan keutamaannya.
Rasulullah s.a.w. pada suatu kali ditanya seorang
shahabat, “amalan apakah yang paling utama?” Rasulullah s.a.w. menjawab, “beriman
kepada Allah dan Rasulnya. Beliau ditanyai lagi, “kemudian apa lagi?”
Rasulullah s.a.w. menjawab, “jihad di jalan Allah.” Beliau ditanyai lagi, “dan
apa lagikah?” Rasulullah s.a.w. menjawab, “dan haji yang mabrur.” (Hadits muttafaq
‘alaih)
Aisyah r.a. suatu kali bertanya kepada Rasulullah s.a.w.,
“Anda menyebutkan bahwa perbuatan yang paling utama adalah jihad, lantas
bagaimana kami (para wanita) dapat berjihad?” Rasulullah s.a.w. berkata:
لَكِنَّ أَفْضَلَ اْلجِهَادِ: حَجٌّ مَبْرُوْرٌ
(رواه البخاري ومسلم)
“Akan tetapi jihad yang paling utama adalah haji mabrur.”
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
Para ulama bersepakat bahwa kewajiban haji mencakup
syarat-syarat yang antara lain: islam, baligh, berakal, merdeka dan memiliki
kemampuan (untuk perjalanannya). Bagi orang yang tidak memenuhi kualifikasi
tersebut tidak diwajibkan haji. Ketiga syarat yang pertama merupakan syarat
umum yang melekat pada setiap ibadah. Adapun dua syarat berikutnya merupakan
kekhususan yang meleka pada ibadah haji.
Merdeka, bukan seorang abdi (sahaya), disyaratkan karena
ibadah haji merupakan ibadah yang dalam pelaksanaannya memerlukan banyak waktu
dan potensi lain yang dimiliki seseorang. Artinya, seseorang harus terbebas
dari ikatan yang menghalanginya untuk memenuhi serangkaian prosesi haji.
Adapun syarat adanya kemampuan secara rinci mencakup:
1)
Kemampuan fisik; setiap orang secara jasmani memiliki
kemampuan untuk menunaikan segala bentuk aktivitas yang melekat pada ibadah
haji.
2)
Memiliki bekal untuk perjalanan dan pelaksanaannya.
3)
Keamanan dan tidak adanya unsur kekuasaan (politik,
perang) yang menghalangi seseorang dari menunaikan haji.
Penting untuk diperhatikan, syarat wajib tidak mencakup
kesiapan secara bathin atau mental individual (yang sering disebut-sebut
sebagai “ketidaksiapan”). Ibadah haji bukanlah ibadah yang dilakukan secara
sukarela (seperti ibadah sunnah/mustahab) dan tidak memiliki pilihan dapat
ditinggalkan tanpa mengakibatkan dosa. Haji merupakan kewajiban yang melekat
pada setiap individu dan hal itu berlaku bagi siapa saja yang telah memenuhi
lima kriteria di atas.