Haji; Sifat Wajib dan Keutamaannya

Ibadah haji, meskipun telah dikenal sebagai salah satu dari lima rukun Islam, bagi sebagian orang Islam terkesan sebagai ibadah yang “bukan untuknya”. Ibadah haji terkesan diperuntukkan untuk orang-orang tertentu saja, sebagai contoh untuk orang Indonesia, yang memiliki kekayaan yang lebih. Bahkan, terdapat kesan yang nyaris menggeser substansi haji sebagai ibadah, ada sebagian orang yang menganggap haji untuk tujuan prestise atau status sosial.

Kesan tersebut barangkali melekat karena berangkat haji identik dengan besarnya nominal uang untuk ongkosnya. Penulis pada suatu kali mendapati seseorang yang mengadukan keresahannya, “percuma sekarang ini naik haji, sepulang dari sana tetap saja tidak dipanggil haji.” Hal ini terkait dengan kondisi masyarakat di lingkungannya yang tidak lagi memanggil haji kepada orang yang telah berangkat menunaikan ibadah tersebut.
Ibadah haji hanya untuk orang-orang kaya saja, demikian terkesan pada orang yang secara finansial tidak memiliki kemampuan untuk membayar ongkosnya. Akan tetapi kenyataannya, dari sekian banyak orang yang secara finansial memiliki kemampuan tersebut, keinginan untuk menunaikan haji bisa jadi tidak termasuk dalam list “belanja” kekayaannya. Banyak yang telah menghabiskan uang untuk bepergian ke luar negeri, membeli barang mewah, dengan nominal uang yang jauh melebihi nominal uang yang harus dikeluarkan untuk pergi haji.
Sebagai salah satu pondasi (rukun) Islam, haji merupakan kewajiban yang secara mutlak harus diketahui sifat wajibnya – secara darurat – oleh setiap individu (muslim) dan seyogyanya setiap orang harus memiliki kehendak untuk menunaikannya. Meningkari haji sebagai kewajiban adalah kufur. Pembatasan haji – bagi yang mampu melakukan perjalanannya – dan berbagai kondisi yang disebut-sebut sebagai “alasan”, pada dasarnya tidak sebanding dengan substansi haji sebagai salah satu pondasi keislaman dan keutamaannya.
Rasulullah s.a.w. pada suatu kali ditanya seorang shahabat, “amalan apakah yang paling utama?” Rasulullah s.a.w. menjawab, “beriman kepada Allah dan Rasulnya. Beliau ditanyai lagi, “kemudian apa lagi?” Rasulullah s.a.w. menjawab, “jihad di jalan Allah.” Beliau ditanyai lagi, “dan apa lagikah?” Rasulullah s.a.w. menjawab, “dan haji yang mabrur.” (Hadits muttafaq ‘alaih)
Aisyah r.a. suatu kali bertanya kepada Rasulullah s.a.w., “Anda menyebutkan bahwa perbuatan yang paling utama adalah jihad, lantas bagaimana kami (para wanita) dapat berjihad?” Rasulullah s.a.w. berkata:
لَكِنَّ أَفْضَلَ اْلجِهَادِ: حَجٌّ مَبْرُوْرٌ (رواه البخاري ومسلم)
“Akan tetapi jihad yang paling utama adalah haji mabrur.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Para ulama bersepakat bahwa kewajiban haji mencakup syarat-syarat yang antara lain: islam, baligh, berakal, merdeka dan memiliki kemampuan (untuk perjalanannya). Bagi orang yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut tidak diwajibkan haji. Ketiga syarat yang pertama merupakan syarat umum yang melekat pada setiap ibadah. Adapun dua syarat berikutnya merupakan kekhususan yang meleka pada ibadah haji.
Merdeka, bukan seorang abdi (sahaya), disyaratkan karena ibadah haji merupakan ibadah yang dalam pelaksanaannya memerlukan banyak waktu dan potensi lain yang dimiliki seseorang. Artinya, seseorang harus terbebas dari ikatan yang menghalanginya untuk memenuhi serangkaian prosesi haji.
Adapun syarat adanya kemampuan secara rinci mencakup:
1)        Kemampuan fisik; setiap orang secara jasmani memiliki kemampuan untuk menunaikan segala bentuk aktivitas yang melekat pada ibadah haji.
2)        Memiliki bekal untuk perjalanan dan pelaksanaannya.
3)        Keamanan dan tidak adanya unsur kekuasaan (politik, perang) yang menghalangi seseorang dari menunaikan haji.

Penting untuk diperhatikan, syarat wajib tidak mencakup kesiapan secara bathin atau mental individual (yang sering disebut-sebut sebagai “ketidaksiapan”). Ibadah haji bukanlah ibadah yang dilakukan secara sukarela (seperti ibadah sunnah/mustahab) dan tidak memiliki pilihan dapat ditinggalkan tanpa mengakibatkan dosa. Haji merupakan kewajiban yang melekat pada setiap individu dan hal itu berlaku bagi siapa saja yang telah memenuhi lima kriteria di atas.  
Print Friendly and PDF