Mengangkat Imam atau Bermakmum kepada Jamaah yang Masbuk

Hukum asal segala sesuatu di dalam ibadah adalah terlarang kecuali terdapat dalil yang menetapkan atau memerintahkannya. Kaidah ini mencakup segala bentuk tindakan yang dilakukan sebagai atau bagian dari suatu ibadah (mahdhah) yang tuntunannya telah ditetapkan secara khusus seperti shalat, baik fardhu atau tathawwu’ (sunah) dan ibadah telah ditetapkan syarat, rukun dan tata caranya melalui pewahyuan. Adapun hal yang terlarang dalam ibadah secara pendalilan terdiri dari dua kategori; pertama, hal yang secara sharih (jelas) dilarang di dalam Kitabullah atau Hadits Rasulullah s.a.w., dan kedua, hal yang tidak ada perintah atau ketetapan dalil (Quran dan Hadits) memerintahkannya dan atau membolehkannya.
_
Dalam menyempurnakan jumlah bilangan raka’at bagi makmum masbuk yang melewatkan satu atau lebih dari satu raka’at dalam shalat berjama’ah, Rasulullah s.a.w. memberikan tuntunan agar ia menyempurnakannya setelah imam melakukan salam (selesainya shalat tersebut), sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. berkata:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا (مسلم)
“Apabila shalat sedang ditunaikan, maka janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa. Datanglah dengan berjalan dan kalian harus melakukannya dengan tenang. Apapun yang kalian dapati (dalam shalat berjama’ah) maka shalatlah dengannya dan apa yang kalian lewatkan maka sempurnakanlah (setelahnya).”

Dalam hal menyempurnakan raka’at terdapat dua penafsiran sehubungan dengan bentuk jama’ yang digunakan pada redaksi hadits pada perintah untuk menyempurnakan raka'at yang tertinnggal. Sebagian mengatakan bahwa untuk menyempurnakannya dilakukan sendiri-sendiri dan sebagian mengatakan itu dilakukan dengan berjama’ah.
Penggunaan dhamir jama’ di dalam hadits ini memang tidak mengandung perintah untuk melakukannya secara berjama’ah. Namun, mengartikan sebaliknya juga (untuk melakukannya sendiri-sendiri atau secara munfarid) tidak memiliki kedudukan yang lebih kuat apalagi jika kemudian menetapkan larangan dari melakukannya dengan berjama’ah. Kedua hal tersebut merupakan penafsiran tersirat (mafhum) yang oleh An-Nawawi ungkapan ini dihukumi sebagai lafazh musytarak.
Di dalam kaidah ushul, sehubungan dengan lafazh musytarak, tidak dibenarkan untuk menggunakan dua makna atau lebih dan harus diatahkan pada satu makna yang memiliki dalil pendukung.
Terdapat satu riwayat yang dapat menjadi penguat atas pendapat kedua, yakni secara berjama'ah, yaitu riwayat yang diterima dari Mughirah bin Syu’bah, dari ayahnya r.a.:

... فَانْتَهَيْنَا إِلَى الْقَوْمِ وَقَدْ قَامُوا فِي الصَّلَاةِ فَصَلَّى بِهِمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ، وَقَدْ رَكَعَ بِهِمْ رَكْعَةً، فَلَمَّا أَحَسَّ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ يَتَأَخَّرُ، فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ فَصَلَّى بِهِمْ، فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقُمْتُ مَعَهُ فَرَكَعْنَا الرَّكْعَةَ الَّتِي سُبِقْنَا " (البيهقي: ٥١٤٣)
“... maka sampailah kami pada satu kaum dan mereka telah (mulai) shalat yang diimami oleh Abdurrahman bin ‘Auf, dan telah menunaikan satu raka’at. Ketika merasakan kehadiran Rasulullah s.a.w., Abdurrahman melangkah mundur akan tetapi kemudian Rasulullah s.a.w. memberinya isyarat (untuk melanjutkan) maka ia pun terus mengimami. Maka ketika salam, berdirilah Nabi s.a.w. dan aku pun berdiri bersamanya, maka kami pun shalat untuk raka’at yang kami lewatkan.” (Al-Baihaqi; 5143), musnad Ahmad no. 3459

Ungkapan قُمْتُ مَعَهُ (harfiah: berdiri bersamanya) dalam berbagai redaksi hadits digunakan untuk mengungkapkan kedudukan menjadi makmum (berjama’ah), seperti yang terdapat pada Shahih Muslim juz 2 no. 906, Musnad Ahmad no. 3459. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Rasulullah s.a.w. yang ketika itu menjadi makmum masbuk dan ketika menyempurnakan kekurangan raka’atnya beliau menjadi imam bagi Syu’bah. Imam Muslim dan Ad-Darimi juga meriwayatkan hadits ini dengan perbedaan tanpa lafazh مَعَهُ, akan tetapi ungkapan فَرَكَعْنَا (kamipun shalat) dalam hadits ini masih cukup menjelaskan bahwa Rasulullah s.a.w. dan Syu’bah menyempurnakan raka’atnya yang tertinggal secara berjama’ah.
Dengan demikian, mengangkat imam baru atau berjama’ah kembali di antara ma’mum yang masbuk atau apabila seseorang tertinggal seluruhnya dan masih mendapati seseorang sedang menyempurnakan raka’atnya adalah disyari’atkan.
_
Di samping hadits tersebut, sebagai pendukung (qarinah) kesimpulan ini, yakni mengangkat imam baru (atau yang disebut-sebut dengan istilah jama’ah berantai/bersambung), yaitu berbagai tuntunan yang ditetapkan dalam shalat berjama’ah, di antaranya:
a)        Menjaga keutuhan/sifat kesatuan berjamaah, sebagaimana dapat dipahami dari larangan mengenai orang yang memisahkan diri dari jama’ah shalat yang sedang ditunaikan (istilah hadits; shalat sendiri di belakang shaff).
b)        Tidak membiarkan orang shalat sendirian; sebagaimana disyari’atkannya shalat shadaqah yang diperintahkan Rasulullah s.a.w. ketika seseorang tertinggal dari shalat berjama’ah untuk ditemani shalatnya oleh shahabat yang lain.
c)        Maslahat shalat; karena apabila kondisi suatu masjid cukup ramai didatangi jama’ah secara tidak bersamaan (banyak yang masbuk), yang memunculkan kelompok-kelompok jama’ah (apalagi dalam shalat dengan bacaan zhahar) yang tentunya dapat menimbulkan “kegaduhan” atau saling mengganggu.

Wallahua’lam


Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!