Ketentuan dan Sunnah Seputar Pernikahan

Akad Nikah
Inti rukun yang terdapat dalam akad nikah adalah kesediaan dua belah pihak dan terwujudnya kesepakatan mereka mengenai ikatan pernikahan itu sendiri. Maka uraian rukun akad adalah:
a)        Adanya pasangan
b)        Ijab, yakni bentuk pernyataan dari wali mempelai perempuan atau orang yang menempati kedudukan tersebut (wali pengganti), dengan kata-kata seperti aku “nikahkan engkau”.
c)        Qabul, yakni penerimaan dari mempelai pria atas pernyataan wali dengan ungkapan seperti, “aku menerima pernikahan”.
_

Dan disyaratkan dalam akad nikah hal-hal berikut:
a)        Adanya mempelai (diketahui keberadaanya/ta’yin)
b)        Kesediaan kedua mempelai. Tidak dibenarkan adanya bentuk keterpaksaan pada masing-masing kedua mempelai. Dalam hal ini diwajibkan bagi wali untuk meminta persetujuan dari calon mempelai wanita, baik ia seorang gadis atau seorang janda.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwasannya Rasulullah s.a.w. berkata:

لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلا تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَن. قالوا: يا رسول الله وكيف إذنها؟ قال: أَنْ تَسْكُتَ. (متفق عليه)
“Tidak dapat dinikahkan seorang janda tanpa dimintai pendapat dan tidak dinikahkan seorang gadis tanpa diminta persetujuannya.” Para shahabat bertanya, “bagaimana ia dapat (menyampaikan) persetujuan?” Rasulullah s.a.w. berkata, “dia terdiam.” (Riwayat Bukhari-Muslim)
c)        Wali, disyaratkan untuk wali; laki-laki, merdeka, baligh dan berakal serta sama dalam agama (muslim). Yang paling berhak menjadi wali adalah ayah, kemudian orang yang diwasiatkan oleh ayahnya, kemudian kakek dari ayahnya, kemudian anak laki-laki, kemudian saudara laki-laki, kemudian pamannya, kemudian yang paling dekat dalam ikatan nashab dan terakhir hakim/penguasa.
d)       Maskawin/mahar
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا [٤: ٤]
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa/4: 4)
e)        Tidak ada hal yang menghalangi masing-masing dari kedua mempelai untuk menikah, seperti wanita yang diharamkan untuk dinikahi yang diungkapkan pada ayat berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء\٤: ٢٣]
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa/4: 23)

Malam Pertama (Berkumpulnya Pengantin)
a)        Disunnahkan bagi lelaki (suami) untuk bersikap lemah lembut sebelum berkumpul, meletakkan tangan di ubun-ubunnya seraya berdo’a memohon berkah dan mengucapkan:
اللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبلْتهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبلْتهَا عَلَيْهِ (رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه)
Allaahumma innii as-aluka khairahaa wakhaira maa jabaltahaa ‘alaihi wa a’uudzubika min syarrihaa wasyarri ma jabaltahaa ‘alaih
“Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan dari hal (watak) yang telah Engkau jadikan atasnya. Aku berlindung kepadamu dari keburukannya dan keburukan hal yang telah Engkau jadikan atasnya.” (Riwayat Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah)
b)        Membaca basmalah dan do’a sebelum berkumpul, yang bahwasannya bila dikehendaki bagi mereka anak ketika itu maka syaithan tidak akan dapat mencelakakan anaknya selamanya, yakni doa;
بِاسْمِ الله، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا. (متفق عليه)
Bismillahi allaahumma jannibnasy-syaithaana wa jannibisy-syaithaan maa razaqtanaa
“Dengan Nama Allah. Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami.” (Riwayat Bukhari-Muslim)
_

c)        Diperbolehkan bagi suami untuk menggauli istrinya dari arah yang ia sukai tetapi diharamkan untuk melakukannya pada dubur.
d)       Diharamkan bagi pasangan suami-istri melakukan hubungan dengan dilihat orang lain atau menyebarluaskan perihal berkumpulnya (jima’) tersebut; untuk konteks saat ini dengan membuat rekaman video atau gambar.
e)        Disunnahkan untuk tidak tidur dalam keadaan junub kecuali setelah berwudhu.
f)         Disunnahkan berwudhu sebelum mengulang berkumpul lagi.

Dirangkum dari
Mukhtashar al-Fiqh al-Islamiy fi Dhaui al-Quran wa as-Sunnah At-Tuwaijari
dan Fiqh as-Sunnah Sayyid Sabiq


Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!