Politik Uang

Menjelang musim pemilihan seperti, biasa dan semua orang tahu, banyak uang dihambur-hamburkan. Kalau saya bilang uang dibuang-buang. Kenapa begitu, karena uang dipake buat beli sesuatu yang tidak dapat dibeli, yaitu suara. Kalau misalnya dibutuhkan tujuh ribu suara, maka yang harus dibeli adalah 7.000 kali 50.000,- belum termasuk panitia pengkondisian yang bisa jadi justru minta lebih dari nominal targetnya. Kalau kebetulan dia tokoh, itu lebih ribet lagi, datangnya saja mesti dijemput, pulang mesti diantar dan saat dia pulang bukannya ngasih ongkos tapi minta diongkosin.

Terdapat fenomena aneh dalam praktik money politic, adalah perasaan berdosa kalau tidak mencoblos calon yang memberikan uang. Tidak terbayangkan orang yang menerima dari dua calon, mau tidak mau dia harus mengkhianati salah satunya, artinya mau tidak mau harus berbuat dosa. Jika dia memilih yang memberi jumlah lebih besar, uh, lacur sekali. Kalau dia memilih yang lebih kecil, itu lucu. Yang pasti ketika memilih kedua-duanya artinya malah dia berdosa kepada dua-duanya. Atau mungkin dengan mengembalikan pemberian salah satunya? Nggak harus banget! Mejadi golput, ketahuan pastinya! Yang lumayan lucu, pernah ada seorang guru yang juga tokoh agama, berkoar-koar berteriak “wani piro” untuk “memberikan” puluhan atau mungkin ratusan pemilih yang diklaimnya. Yang benar saja pak guru!
Memilih itu hak asasi dan suara pemilih tidak dapat dibeli, semua tahu. Tapi hampir semua mengatakan, daripada tidak mendapatkan apa-apa jual-beli itu bukannya halal?
Yang pasti, dan benar, memilih bukanlah dengan cara seperti itu. Kata guru yang lain, yang datang dari partai gratisan, menegaskan bahwa money politic adalah suap-menyuap (rasywah). Masing-masing pihak yang melakukannya dilaknat dan karena dilakukan dengan praktek jual beli, pemilih tidak akan pernah bisa berharap mendapat yang lainnya selama lima tahun kemudian karena suaranya sudah dijual. “Barang yang sudah dijual tidak dapat dikembalikan,” katanya.
Dan pada suatu ketika ada calon yang berkeliling menagih uang dan pemberiannya setelah dia kalah dalam pentas politik. Lho, kok? Dia menuduh kalau sang pemilih berkhianat dan menunjukkan fakta-fakta yang menguatkannya. Sang pemilih menjadi tampak menanggung dosa yang tidak dilakukannya. Bagaimana tidak, sang calon mengklaim telah memberikan milyaran rupiah padahal pemilih hanya menerima 25 ribu saja. Nyatanya, meskipun dikembalikannya uang itu tetap saja dia kena damprat. Belum lagi persoalan calo politik yang turut serta, misalnya, ternyata tarif yang ditetapkan saat itu lebih dari 25 ribu. Nah lho! Dan ketika itu pula ada kabar calon yang menyumbang masjid minta pemberiannya dikembalikan. Waduh, padahal semua orang tahu kalau masjid itu tidak memiliki hak pilih!
Melihat masalah yang runyam ini, sang pemilih datang kepada penasehat spiritual, menanyakan apa langkah yang seharusnya dilakukan. Saat itulah keluar fatwa; “Bahwa suap, sogokan atau money politic diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Artinya, prinsip suap menyuap ada dua: pertama, ada uang yang diserahterimakan; kedua, ada perbuatan yang harus dilakukan penerima suap. Walhasil, ketika salah satunya tidak terpenuhi maka itu tidak termasuk suap-menyuap.”

Nah lho! 
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!