Menjelang musim pemilihan seperti, biasa dan semua
orang tahu, banyak uang dihambur-hamburkan. Kalau saya bilang uang
dibuang-buang. Kenapa begitu, karena uang dipake buat beli sesuatu yang tidak
dapat dibeli, yaitu suara. Kalau misalnya dibutuhkan tujuh ribu suara, maka
yang harus dibeli adalah 7.000 kali 50.000,- belum termasuk panitia
pengkondisian yang bisa jadi justru minta lebih dari nominal targetnya. Kalau
kebetulan dia tokoh, itu lebih ribet lagi, datangnya saja mesti dijemput,
pulang mesti diantar dan saat dia pulang bukannya ngasih ongkos tapi minta
diongkosin.
Terdapat fenomena aneh dalam praktik money politic,
adalah perasaan berdosa kalau tidak mencoblos calon yang memberikan uang. Tidak
terbayangkan orang yang menerima dari dua calon, mau tidak mau dia harus mengkhianati
salah satunya, artinya mau tidak mau harus berbuat dosa. Jika dia memilih yang
memberi jumlah lebih besar, uh, lacur sekali. Kalau dia memilih yang lebih
kecil, itu lucu. Yang pasti ketika memilih kedua-duanya artinya malah dia
berdosa kepada dua-duanya. Atau mungkin dengan mengembalikan pemberian salah
satunya? Nggak harus banget! Mejadi golput, ketahuan pastinya! Yang
lumayan lucu, pernah ada seorang guru yang juga tokoh agama, berkoar-koar
berteriak “wani piro” untuk “memberikan” puluhan atau mungkin ratusan
pemilih yang diklaimnya. Yang benar saja pak guru!
Memilih itu hak asasi dan suara pemilih tidak dapat
dibeli, semua tahu. Tapi hampir semua mengatakan, daripada tidak mendapatkan
apa-apa jual-beli itu bukannya halal?
Yang pasti, dan benar, memilih bukanlah dengan cara
seperti itu. Kata guru yang lain, yang datang dari partai gratisan, menegaskan
bahwa money politic adalah suap-menyuap (rasywah). Masing-masing
pihak yang melakukannya dilaknat dan karena dilakukan dengan praktek jual beli,
pemilih tidak akan pernah bisa berharap mendapat yang lainnya selama lima tahun
kemudian karena suaranya sudah dijual. “Barang yang sudah dijual tidak dapat
dikembalikan,” katanya.
Dan pada suatu ketika ada calon yang berkeliling menagih
uang dan pemberiannya setelah dia kalah dalam pentas politik. Lho, kok? Dia menuduh
kalau sang pemilih berkhianat dan menunjukkan fakta-fakta yang menguatkannya. Sang
pemilih menjadi tampak menanggung dosa yang tidak dilakukannya. Bagaimana tidak,
sang calon mengklaim telah memberikan milyaran rupiah padahal pemilih hanya
menerima 25 ribu saja. Nyatanya, meskipun dikembalikannya uang itu tetap saja
dia kena damprat. Belum lagi persoalan calo politik yang turut serta, misalnya,
ternyata tarif yang ditetapkan saat itu lebih dari 25 ribu. Nah lho! Dan ketika
itu pula ada kabar calon yang menyumbang masjid minta pemberiannya
dikembalikan. Waduh, padahal semua orang tahu kalau masjid itu tidak memiliki
hak pilih!
Melihat masalah yang runyam ini, sang pemilih datang
kepada penasehat spiritual, menanyakan apa langkah yang seharusnya dilakukan. Saat
itulah keluar fatwa; “Bahwa suap, sogokan atau money politic diberikan
kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Artinya, prinsip
suap menyuap ada dua: pertama, ada uang yang diserahterimakan; kedua,
ada perbuatan yang harus dilakukan penerima suap. Walhasil, ketika salah
satunya tidak terpenuhi maka itu tidak termasuk suap-menyuap.”
Nah lho!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!