Yusuf Qardhawi; Fiqih Prioritas

Di antara konsep terpenting yang di sampaikan Qardlawi dalam khazanah Islam sekarang ini adalah apa yang disebutnya dengan fiqih Prioritas (fiqh al-awlawiyyat), dan yang dimaksud adalah meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan adil, dari segi hukum, nilai, dan pelaksanaannya. Pekerjaan yang mula-mula dikerjakan harus didahulukan, berdasarkan penilaian syari'ah yang shahih, yang diberi petunjuk oleh cahaya wahyu, dan diterangi oleh akal. Selaras dengan istilah yang terdapat di dalam Al-Quran; “Cahaya di atas cahaya” (QS 24: 35).
Dasar Fiqih Prioritas adalah bahwa sesungguhnya nilai, hukum, pelaksanaan, dan pemberian beban kewajiban menurut pandangan agama ialah berbeda-beda satu dengan lainnya. Semuanya tidak berada pada satu tingkat. Ada yang besar dan ada pula yang kecil; ada yang pokok dan ada pula yang cabang; ada yang berbentuk rukun dan ada pula yang hanya sekadar pelengkap; ada persoalan yang menduduki tempat utama (esensi) tetapi ada pula yang hanya merupakan persoalan pinggiran; ada yang tinggi dan ada yang rendah; serta ada yang utama dan ada pula yang tidak utama.
Oleh karena itu sesuatu yang semestinya didahulukan harus didahulukan, dan yang semestinya diakhirkan harus diakhirkan. Sesuatu yang kecil tidak perlu dibesarkan, dan sesuatu yang penting tidak boleh diabaikan. Setiap perkara mesti diletakkan di tempatnya dengan seimbang dan lurus, tidak lebih dan tidak kurang. Sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ ﴿۷﴾ أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ ﴿۸﴾ وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ ﴿۹﴾
"Dan Allah SWT telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu." (QS Ar-Rahman (55):7-9)
Persoalan seperti itu telah dijelaskan di dalam nash Al-Qur'an, sebagaimana difirmankan Allah SWT:
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ ﴿١۹﴾ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ ﴿٢٠﴾
"Apakah orang-orang yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan mengurus Masjid al-Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum Muslim yang zalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan." (QS At-Taubah (9): 19-20)
Di samping itu Rasulullah saw juga bersabda, "Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih; yang paling tinggi di antaranya ialah 'la ilaha illa Allah,' dan yang paling rendah ialah 'menyingkirkan gangguan dari jalan.”
Para sahabat Nabi saw memiliki antusiasme untuk mengetahui amalan yang paling utama (atau yang diprioritaskan), untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu banyak sekali pertanyaan yang mereka ajukan kepada baginda Nabi saw mengenai amalan yang paling mulia, amalan yang paling dicintai Allah SWT. Jawaban yang diberikan Nabi saw atas pertanyaan itupun banyak sekali, sehingga tidak sedikit hadits yang dimulai dengan ungkapan 'Amalan yang paling mulia..."; dan ungkapan 'Amalan yang paling dicintai Allah ialah.[i]
Secara umum, dalam berbagai hal baik dalam Al-Quran maupun Hadits Nabi s.a.w., akan ditemukan sejumlah parameter yang berkaitan dengan amalan, nilai, kewajiban yang paling utama, paling baik dan paling dicintai di sisi Allah, dan sebaliknya parameter yang menakar perbuatan buruk dan kejahatan.
Latar Belakang
Tiga landasan (maqashid syar’iy) penetapan hukum dalam hubungannya dengan kemaslahatan untuk manusia di dalam syari’at Islam yang menempatkan masing-masing menjadi prioritas dalam urutan berikut: Dharuriyat, Hajjiyat dan Tahsinat. Di dalam fiqih prioritas/muwazanah, kemudian mengharuskan:
-          mendahulukan dharuriyat atas hajjiyat, apalagi terhadap tahsinat/mukmilat.
-          mendahulukan hajjiyat atas tahsinat.
Qardhawi mengungkap tentang kacaunya timbangan prioritas dalam umat Islam secara umum, bahkan disebutkannya pula bahwa kekacauan tersebut banyak terdapat pada kalangan yang menisbatkan dirinya dengan agama ini. Kekacauan seperti ini, kesalahan dalam menempatkan sesuatu dalam prioritasnya, menjadikan suatu keadaan yang sangat memprihatinkan bagi umat Islam sendiri. Sesuatu yang disebut fardhu dalam syari’at Islam menyangkut landasan dharuriyat (yang mencakup agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta kekayaan), apabila diabaikan akan menimbulkan kekacauan dalam aspek-aspek dharuriyat yang sudah tentu akan berpengaruh besar pada tatanan hidup umat Islam.
Peran terpenting yang dapat dilakukan dalam fiqh pertimbangan/prioritas ini ialah:[ii]
(1)     Memberikan pertimbangan antara berbagai kemaslahatan dan manfaat dari berbagai kebaikan yang disyariatkan.
(2)     Memberikan pertimbangan antara berbagai bentuk kerusakan, madharat, dan kejahatan yang dilarang oleh agama.
(3)     Memberikan pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, antara kebaikan dan kejelekan apabila dua hal yang bertentangan ini bertemu satu sama lain.
Kepentingan Umat dan Tegaknya Syari’at Islam
Terwujudnya kemaslahatan yang terkandung dalam syari’at Islam di sisi lain merupakan kebutuhan umat Islam, karena jika tidak hal ini tidak hanya menyangkut tanggung jawab individual dan resiko, melainkan umat Islam secara keseluruhan. Dalam konteks kekinian, keadaan seperti ini merupakan salah satu faktor penting yang menempatkan umat Islam menjadi diperbudak dan terjajah oleh nilai-nilai dan sistem yang diseret untuk satu kepentingan tertentu.
Islam mengatur lingkup tanggung jawab seseorang sesuai dengan kapasitas dan peranan yang dimilikinya secara general; tidak seorangpun terlepas dari tanggung jawab tersebut. Sabda Rasulullah s.a.w.:
"كلكم راع, وكلكم مسؤول عن رعيته"
“Setiap orang adalah pemimpin dan setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam kepemimpinannya.”
Dalam konteks khilafah, besarnya tanggung jawab seseorang dan pemenuhan tanggungjawab tersebut sangat berpengaruh besar terhadap tantanan dan tegaknya syari’at di sisi lain. Karena kepentingan umat secara umum merupakan substansi dalam tegaknya syari’at; bagaimana jadinya apabila syari’at tidak menjadi prioritas dalam tatanan umat itu sendiri karena jika hal itu diabaikan sama saja dengan membiarkan umat dalam genggaman nilai-nilai dan kepentingan tertentu dalam konteks kekinian yang digambarkan sebagai zaman fitnah ini.   
"فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ"
“Orang-orang yang mempunyai kesesatan di hati mereka akan mengikuti sesuatu yang keliru (menyerupai kebenaran) dengan tujuan menimbulkan fitnah dan menyelewengkan pentafsirannya.” (QS Ali Imran: 7)
Gambaran Kacaunya Timbangan Prioritas pada Umat
Berbagai pertentangan antara syari’at dengan berbagai sektor kehidupan dalam hal prioritas dan realitasnya. Pertentangan tersebut tidak sebatas dalam kualifikasi ibadah dan hukum syari’at pada sisi kebaikan semata, bahkan pertentangan tersebut telah mencampurkan hak dan bathil pada kesejajaran sehingga pandangan umat menjadi kabur dalam menilai segala sesuatu dengan benar dan memilah nilai kebaikan dari segala sesuatu.
Beberapa kondisi yang menggambarkan kacaunya timbangan prioritas pada umat:
-          Ikhtilath/kontaminasi syari’at oleh nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, contohnya: kekhawatiran atas timbulnya kerugian (inflasi/susut) dalam kekayaan yang tidak mengalir mengalahkan haramnya riba yang diberlakukan dalam transaksi pinjam-meminjam.
-          Menempatkan keutamaan amalan-amalan nawafil di atas amalan fardhu, contohnya: Pelaksanaan qurban lebih mendapat prioritas daripada pengelolaan zakat.
-          Tidak adanya kualifikasi dalam menempatkan permasalahan umat dan ketidakdisiplinan dalam pelaksanaan berbagai aturan syari’at.
Di dalam bukunya Qardhawi membagi pembahasan Fiqih Prioritas pada berbagai bidang, yang antara lain:
a.       Prioritas Keilmuan
·         Prioritas Ilmu atas amal
·         Prioritas pemahaman atas hafalan
·         Prioritas Maksud dan Tujuan atas Penampilan Luar
·         Prioritas Ijtihad atas Taqlid
·         Prioritas Studi dan Perencanaan pada Urusan Dunia
·         Prioritas dalam Pendapat-pendapat fiqh
b.      Prioritas dalam Bidang Fatwa dan Dakwah
·         Memprioritaskan persoalan yang ringan dan mudah atas persoalan yang berat dan sulit
·         Pengakuan terhadap kondisi darurat
·         Mengubah fatwa karena perubahan waktu dan tempat
·         Menjaga sunnah pentahapan (marhalah) dalam da'wah
·         Meluruskan budaya kaum muslimin
·         Ukuran yang benar: perhatian terhadap isu-isu yang disorot oleh al-Qur'an
c.       Prioritas dalam Berbagai Bidang Amal
·         Prioritas amal yang kontinyu atas amal yang terputus-putus
·         Prioritas amalan yang luas manfaatnya atas perbuatan yang kurang bermanfaat
·         Prioritas terhadap amal perbuatan yang lebih lama manfaatnya dan lebih langgeng kesannya
·         Prioritas beramal pada zaman fitnah
·         Prioritas amalan hati atas amalan anggota badan
·         Perbedaan tingkat keutamaan sesuai dengan tingkat perbedaan waktu, tempat dan keadaan
d.      Prioritas dalam Perkara yang Diperintahkan
·         Prioritas perkara pokok atas perkara cabang
Sebuah pertanyaan: Dengan apakah kita menentukan seseorang itu saudara seagama atau bukan? Al-quran mengatakan:
فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فإخوانكم فى الدين
·         Prioritas fardhu atas sunnah dan nawafil
·         Prioritas fardhu 'ain atas fardhu kifayah
·         Prioritas hak hamba atas hak Allah semata-mata
·         Prioritas hak masyarakat atas hak individu
·         Prioritas wala' (loyalitas) kepada umat atas wala' terhadap kabilah dan individu
e.       Prioritas dalam Perkara yang Dilarang
·         Prioritas dalam perkara yang dilarang
·         Membedakan antara Kekufuran, Kemusyrikan, dan Kemunafiqan yang Besar dan yang Kecil
·         Kemaksiatan Besar yang Dilakukan oleh Hati Manusia
·         Bid'ah dalam Aqidah
·         Syubhat
·         Makruh
f.       Prioritas dalam Bidang Reformasi
·         Memperbaiki Diri sebelum Memperbaiki Sistem
·         Pembinaan Sebelum Jihad
·         Mengapa Pembinaan lebih Diberi Prioritas?
·         Prioritas Perjuangan Pemikiran
g.      Fiqih Prioritas dalam Warisan Pemikiran Umat Islam
  • Imam Al-Ghazali dan Fiqih Prioritas
  • Ibnu Taymiyah





[i] Diriwayatkan dari 'Amr bin Abasah r. a. berkata bahwa ada seorang lelaki, yang berkata kepada Rasulullah saw: "Wahai Rasulullah apakah Islam itu?"
Beliau menjawab, "Islam itu ialah penyerahan hatimu kepada Allah, dan selamatnya kaum Muslim dari lidah dan tanganmu."
Lelaki itu bertanya lagi: "Manakah Islam yang paling utama?"
Rasulullah saw menjawab, "Iman."
Lelaki itu bertanya lagi: "Apa pula iman itu?"
Beliau menjawab, "Engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kebangkitan setelah mati."
Lelaki itu bertanya lagi: "Manakah iman yang paling utama?"
Rasulullah saw menjawab, "Berhijrah."
Lelaki itu bertanya lagi. "Apakah yang dimaksud dengan berhijrah itu?"
Rasulullah saw menjawab, "Engkau meninggalkan kejelekan."
Lelaki itu bertanya kembali: "Manakah hijrah yang paling utama?"
Rasulullah saw menjawab, "Jihad."
Dia bertanya lagi: "Apakah yang dimaksud dengan jihad itu?"
Beliau menjawab, "Hendaklah engkau memerangi orang-orang kafir apabila engkau berjumpa dengan mereka."
Dia bertanya lagi: "Jihad mana yang paling utama?"
Rasulullah saw menjawab, "Jihad orang yang mempersembahkan kuda dan darahnya." (H.R. Ahmad dengan Riwayat Shahih)
[ii]   Fiqih Muwazanah (Perimbangan) yang dalam pembahasan kali ini diistilahkan dengan Fiqih Prioritas, selain terangkum dalam disiplin Ilmu Ushul Fiqh, telah mendapatkan perhatian khusus dari Syaikh Islam Ibn Taimiyah. 
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!