Di antara
konsep terpenting yang di sampaikan Qardlawi dalam khazanah Islam sekarang ini
adalah apa yang disebutnya dengan fiqih Prioritas (fiqh al-awlawiyyat), dan
yang dimaksud adalah meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan adil,
dari segi hukum, nilai, dan pelaksanaannya. Pekerjaan yang mula-mula dikerjakan
harus didahulukan, berdasarkan penilaian syari'ah yang shahih, yang diberi
petunjuk oleh cahaya wahyu, dan diterangi oleh akal. Selaras dengan istilah
yang terdapat di dalam Al-Quran; “Cahaya di atas cahaya” (QS 24: 35).
Dasar Fiqih Prioritas adalah
bahwa sesungguhnya nilai, hukum, pelaksanaan, dan pemberian beban kewajiban
menurut pandangan agama ialah berbeda-beda satu dengan lainnya. Semuanya tidak
berada pada satu tingkat. Ada yang besar dan ada pula yang kecil; ada yang
pokok dan ada pula yang cabang; ada yang berbentuk rukun dan ada pula yang
hanya sekadar pelengkap; ada persoalan yang menduduki tempat utama (esensi)
tetapi ada pula yang hanya merupakan persoalan pinggiran; ada yang tinggi dan
ada yang rendah; serta ada yang utama dan ada pula yang tidak utama.
Oleh karena itu sesuatu yang
semestinya didahulukan harus didahulukan, dan yang semestinya diakhirkan harus
diakhirkan. Sesuatu yang kecil tidak perlu dibesarkan, dan sesuatu yang penting
tidak boleh diabaikan. Setiap perkara mesti diletakkan di tempatnya dengan
seimbang dan lurus, tidak lebih dan tidak kurang. Sebagaimana difirmankan oleh
Allah SWT:
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ ﴿۷﴾ أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ ﴿۸﴾ وَأَقِيمُوا
الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ ﴿۹﴾
"Dan Allah SWT telah
meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan
melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil
dan janganlah kamu mengurangi neraca itu." (QS Ar-Rahman (55):7-9)
Persoalan seperti itu telah
dijelaskan di dalam nash Al-Qur'an, sebagaimana difirmankan Allah SWT:
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ كَمَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ
الظَّالِمِينَ ﴿١۹﴾ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ
اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللَّهِ
وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ ﴿٢٠﴾
"Apakah orang-orang yang memberi minuman kepada orang-orang
yang mengerjakan ibadah haji dan mengurus Masjid al-Haram, kamu samakan dengan
orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan
Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk
kepada kaum Muslim yang zalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta
berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi
derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat
kemenangan." (QS At-Taubah (9): 19-20)
Di samping itu Rasulullah saw
juga bersabda, "Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih; yang paling tinggi
di antaranya ialah 'la ilaha illa Allah,' dan yang paling rendah ialah
'menyingkirkan gangguan dari jalan.”
Para sahabat Nabi saw memiliki
antusiasme untuk mengetahui amalan yang paling utama (atau yang
diprioritaskan), untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu
banyak sekali pertanyaan yang mereka ajukan kepada baginda Nabi saw mengenai
amalan yang paling mulia, amalan yang paling dicintai Allah SWT. Jawaban yang
diberikan Nabi saw atas pertanyaan itupun banyak sekali, sehingga tidak sedikit
hadits yang dimulai dengan ungkapan 'Amalan yang paling mulia..."; dan
ungkapan 'Amalan yang paling dicintai Allah ialah.[i]
Secara umum, dalam berbagai
hal baik dalam Al-Quran maupun Hadits Nabi s.a.w., akan ditemukan sejumlah
parameter yang berkaitan dengan amalan, nilai, kewajiban yang paling utama,
paling baik dan paling dicintai di sisi Allah, dan sebaliknya parameter yang
menakar perbuatan buruk dan kejahatan.
Latar Belakang
Tiga landasan (maqashid
syar’iy) penetapan hukum dalam hubungannya dengan kemaslahatan untuk
manusia di dalam syari’at Islam yang menempatkan masing-masing menjadi
prioritas dalam urutan berikut: Dharuriyat, Hajjiyat dan Tahsinat. Di dalam
fiqih prioritas/muwazanah, kemudian mengharuskan:
-
mendahulukan dharuriyat atas hajjiyat, apalagi
terhadap tahsinat/mukmilat.
-
mendahulukan hajjiyat atas tahsinat.
Qardhawi mengungkap tentang
kacaunya timbangan prioritas dalam umat Islam secara umum, bahkan disebutkannya
pula bahwa kekacauan tersebut banyak terdapat pada kalangan yang menisbatkan
dirinya dengan agama ini. Kekacauan seperti ini, kesalahan dalam menempatkan
sesuatu dalam prioritasnya, menjadikan suatu keadaan yang sangat memprihatinkan
bagi umat Islam sendiri. Sesuatu yang disebut fardhu dalam syari’at Islam menyangkut
landasan dharuriyat (yang mencakup agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta
kekayaan), apabila diabaikan akan menimbulkan kekacauan dalam aspek-aspek
dharuriyat yang sudah tentu akan berpengaruh besar pada tatanan hidup umat
Islam.
Peran terpenting yang dapat dilakukan dalam fiqh
pertimbangan/prioritas ini ialah:[ii]
(1) Memberikan pertimbangan antara berbagai
kemaslahatan dan manfaat dari berbagai kebaikan yang disyariatkan.
(2) Memberikan pertimbangan antara berbagai
bentuk kerusakan, madharat, dan kejahatan yang dilarang oleh agama.
(3) Memberikan pertimbangan antara maslahat dan
kerusakan, antara kebaikan dan kejelekan apabila dua hal yang bertentangan ini
bertemu satu sama lain.
Kepentingan
Umat dan Tegaknya Syari’at Islam
Terwujudnya kemaslahatan yang
terkandung dalam syari’at Islam di sisi lain merupakan kebutuhan umat Islam,
karena jika tidak hal ini tidak hanya menyangkut tanggung jawab individual dan
resiko, melainkan umat Islam secara keseluruhan. Dalam konteks kekinian,
keadaan seperti ini merupakan salah satu faktor penting yang menempatkan umat
Islam menjadi diperbudak dan terjajah oleh nilai-nilai dan sistem yang diseret
untuk satu kepentingan tertentu.
Islam mengatur lingkup
tanggung jawab seseorang sesuai dengan kapasitas dan peranan yang dimilikinya
secara general; tidak seorangpun terlepas dari tanggung jawab tersebut. Sabda
Rasulullah s.a.w.:
"كلكم راع, وكلكم مسؤول عن رعيته"
“Setiap orang adalah pemimpin dan setiap orang akan dimintai
pertanggungjawabannya dalam kepemimpinannya.”
Dalam konteks khilafah,
besarnya tanggung jawab seseorang dan pemenuhan tanggungjawab tersebut sangat
berpengaruh besar terhadap tantanan dan tegaknya syari’at di sisi lain. Karena
kepentingan umat secara umum merupakan substansi dalam tegaknya syari’at;
bagaimana jadinya apabila syari’at tidak menjadi prioritas dalam tatanan umat
itu sendiri karena jika hal itu diabaikan sama saja dengan membiarkan umat
dalam genggaman nilai-nilai dan kepentingan tertentu dalam konteks kekinian
yang digambarkan sebagai zaman fitnah ini.
"فَأَمَّا
الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ
الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ"
“Orang-orang yang mempunyai kesesatan di hati mereka akan
mengikuti sesuatu yang keliru (menyerupai kebenaran) dengan tujuan menimbulkan
fitnah dan menyelewengkan pentafsirannya.” (QS Ali Imran: 7)
Gambaran
Kacaunya Timbangan Prioritas pada Umat
Berbagai pertentangan antara
syari’at dengan berbagai sektor kehidupan dalam hal prioritas dan realitasnya.
Pertentangan tersebut tidak sebatas dalam kualifikasi ibadah dan hukum syari’at
pada sisi kebaikan semata, bahkan pertentangan tersebut telah mencampurkan hak
dan bathil pada kesejajaran sehingga pandangan umat menjadi kabur dalam menilai
segala sesuatu dengan benar dan memilah nilai kebaikan dari segala sesuatu.
Beberapa kondisi yang
menggambarkan kacaunya timbangan prioritas pada umat:
-
Ikhtilath/kontaminasi syari’at oleh nilai-nilai yang
bertentangan dengan nilai-nilai Islam, contohnya: kekhawatiran atas timbulnya
kerugian (inflasi/susut) dalam kekayaan yang tidak mengalir mengalahkan
haramnya riba yang diberlakukan dalam transaksi pinjam-meminjam.
-
Menempatkan keutamaan amalan-amalan nawafil di
atas amalan fardhu, contohnya: Pelaksanaan qurban lebih mendapat prioritas
daripada pengelolaan zakat.
-
Tidak adanya kualifikasi dalam menempatkan
permasalahan umat dan ketidakdisiplinan dalam pelaksanaan berbagai aturan
syari’at.
Di dalam bukunya Qardhawi
membagi pembahasan Fiqih Prioritas pada berbagai bidang, yang antara lain:
a. Prioritas Keilmuan
·
Prioritas Ilmu atas amal
·
Prioritas pemahaman atas hafalan
·
Prioritas Maksud dan Tujuan atas Penampilan Luar
·
Prioritas Ijtihad atas Taqlid
·
Prioritas Studi dan Perencanaan pada Urusan Dunia
·
Prioritas dalam Pendapat-pendapat fiqh
b. Prioritas dalam Bidang
Fatwa dan Dakwah
·
Memprioritaskan persoalan yang ringan dan mudah
atas persoalan yang berat dan sulit
·
Pengakuan terhadap kondisi darurat
·
Mengubah fatwa karena perubahan waktu dan tempat
·
Menjaga sunnah pentahapan (marhalah) dalam da'wah
·
Meluruskan budaya kaum muslimin
·
Ukuran yang benar: perhatian terhadap isu-isu yang
disorot oleh al-Qur'an
c. Prioritas dalam
Berbagai Bidang Amal
·
Prioritas amal yang kontinyu atas amal yang
terputus-putus
·
Prioritas amalan yang luas manfaatnya atas
perbuatan yang kurang bermanfaat
·
Prioritas terhadap amal perbuatan yang lebih lama
manfaatnya dan lebih langgeng kesannya
·
Prioritas beramal pada zaman fitnah
·
Prioritas amalan hati atas amalan anggota badan
·
Perbedaan tingkat keutamaan sesuai dengan tingkat
perbedaan waktu, tempat dan keadaan
d. Prioritas dalam
Perkara yang Diperintahkan
·
Prioritas perkara pokok atas perkara cabang
Sebuah pertanyaan: Dengan apakah kita menentukan
seseorang itu saudara seagama atau bukan? Al-quran mengatakan:
فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فإخوانكم فى الدين
·
Prioritas fardhu atas sunnah dan nawafil
·
Prioritas fardhu 'ain atas fardhu kifayah
·
Prioritas hak hamba atas hak Allah semata-mata
·
Prioritas hak masyarakat atas hak individu
·
Prioritas wala' (loyalitas) kepada umat atas wala'
terhadap kabilah dan individu
e. Prioritas dalam
Perkara yang Dilarang
·
Prioritas dalam perkara yang dilarang
·
Membedakan antara Kekufuran, Kemusyrikan, dan
Kemunafiqan yang Besar dan yang Kecil
·
Kemaksiatan Besar yang Dilakukan oleh Hati Manusia
·
Bid'ah dalam Aqidah
·
Syubhat
·
Makruh
f. Prioritas dalam
Bidang Reformasi
·
Memperbaiki Diri sebelum Memperbaiki Sistem
·
Pembinaan Sebelum Jihad
·
Mengapa Pembinaan lebih Diberi Prioritas?
·
Prioritas Perjuangan Pemikiran
g. Fiqih Prioritas dalam
Warisan Pemikiran Umat Islam
- Imam Al-Ghazali dan Fiqih Prioritas
- Ibnu Taymiyah
[i] Diriwayatkan dari 'Amr
bin Abasah r. a. berkata bahwa ada seorang lelaki, yang berkata kepada
Rasulullah saw: "Wahai Rasulullah apakah Islam itu?"
Beliau menjawab, "Islam itu
ialah penyerahan hatimu kepada Allah, dan selamatnya kaum Muslim dari lidah dan
tanganmu."
Lelaki itu bertanya lagi:
"Manakah Islam yang paling utama?"
Rasulullah saw menjawab,
"Iman."
Lelaki itu bertanya lagi:
"Apa pula iman itu?"
Beliau menjawab, "Engkau
beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, rasul-rasul-Nya,
hari kebangkitan setelah mati."
Lelaki itu bertanya lagi:
"Manakah iman yang paling utama?"
Rasulullah saw menjawab,
"Berhijrah."
Lelaki itu bertanya lagi.
"Apakah yang dimaksud dengan berhijrah itu?"
Rasulullah saw menjawab,
"Engkau meninggalkan kejelekan."
Lelaki itu bertanya kembali:
"Manakah hijrah yang paling utama?"
Rasulullah saw menjawab,
"Jihad."
Dia bertanya lagi: "Apakah
yang dimaksud dengan jihad itu?"
Beliau menjawab, "Hendaklah
engkau memerangi orang-orang kafir apabila engkau berjumpa dengan mereka."
Dia bertanya lagi: "Jihad
mana yang paling utama?"
Rasulullah saw menjawab, "Jihad orang yang
mempersembahkan kuda dan darahnya." (H.R. Ahmad dengan Riwayat Shahih)
[ii] Fiqih
Muwazanah (Perimbangan) yang dalam pembahasan kali ini diistilahkan dengan
Fiqih Prioritas, selain terangkum dalam disiplin Ilmu Ushul Fiqh, telah
mendapatkan perhatian khusus dari Syaikh Islam Ibn Taimiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!