PENGELOLAAN ZAKAT

Zakat Sebagai Syari’at
Sebagai salah satu pondasi dalam Islam, zakat sudah tentu memegang peranan penting dalam kehidupan umat Islam. Perintah zakat selalu bersanding dengan shalat di dalam Al-Qran dan tidak terdapat perbedaan pendapat dalam hal sifat wajib zakat bagi seorang muslim. Di dalam Al-Quran disebutkan tiga hal dasar yang menempatkan seseorang dalam kesatuan umat (lih. QS (At-Taubah (9): 5 dan 11) yakni taubat (manifestasi keimanan), shalat dan zakat, yang dipertegas dengan hadits Nabi s.a.w.:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة. فإذا فعلوا ذلك عصموا منى دماءهم وأموالهم إلا بحقها وحسابهم على الله
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat…” HR Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar.
Hadits di atas merupakan pentafsiran atas ayat QS Al-Anfal: 39 dan dua di ayat dalam surat Al-Taubah tersebut di atas. Jika kita perhatikan, baik di dalam Al-Quran maupun hadits Nabi s.a.w., zakat merupakan salah satu dari tiga unsur terpenting di dalam Islam.[1]
Meskipun dalam sifat manfaat zakat dalam bangunan sosial Islam bersifat derma/santunan bagi sebagian orang lainnya, zakat bukanlah derma/santunan bila dipandang dari sudut pandang wajib zakat (muzakki). Zakat merupakan perangkat doktrinal perekonomian Islam (pranata sosial), berbeda dengan sistem perekonomian yang dianut faham kapitalism (natural) yang totalitasnya berada di tangan pemegang modal atau sebaliknya dengan faham sosialism. Sebagai syari’at, zakat mengatur perpindahan sebagian harta benda tersebut karena sifat natural perekonomian memang berpihak pada pemilik modal. Oleh karena itu, zakat tidak seharusnya menempatkan seorang muzakki (baca: yang berpunya) lebih utama dan lebih tinggi dari seorang yang menerimanya/mustahik (baca: yang tidak berpunya) atau sebaliknya. Oleh karena itu, (karena dapat merubah substansi zakat itu sendiri) selayaknya tidak terjadi interaksi langsung antara si kaya dan si fakir dalam menunaikannya.[2]
Di antara problematika sosial adalah perbedaan kaya dan miskin, yang dengan perbedaan tersebut seringkali sifat ketidakadilan atau kezaliman terjadi tanpa dapat dikendalikan oleh sistem sosial itu sendiri. Zakat dan bagian-bagian lain yang telah ditetapkan sebagai hak Allah, hak Rasul dan fakir-miskin salah satu tujuannya diberlakukan Allah untuk mengatasi permasalahan demikian. Seperti difirmankan Allah SWT:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“Supaya harta itu jangan hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS 59: 7)
Fiqih Zakat
Dr. Yusuf Qardhawi merupakan salah satu Ulama besar yang memiliki perhatian besar terhadap zakat. Beliau mengarang kitab Fiqih yang secara khusus membahas Zakat secara lengkap dalam dua jilid besar yang berjudul Fiqh al-Zakah. Di antara substansi pemikiran Yusuf Qardhawi mengenai zakat adalah penekanan bahwa zakat bukanlah derma atau santunan seorang kaya kepada fakir miskin, akan tetapi zakat adalah bagian yang ditetapkan sebagai hak orang lain. Dalam pengertian syari’at juga beliau menekankan disiplin dalam pendistribusiannya merupakan unsur penting zakat yang harus dipenuhi. Dengan kata lain, tindakan mengkoordinir dan distribusi zakat (yang kedua-duanya diperankan oleh ‘amil (lembaga pengelola) merupakan keharusan yang secara syar’i telah ditetapkan dan dengan mengabaikannya akan menempatkan zakat menyimpang dari substansinya.
Sayyid Sabiq mendefinisikan zakat sebagai: (إسم لما يخرجه الإنسان من حق الله إلى الفقراء) segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai hak Allah untuk fakir miskin.[3]
Di dalam syari’at Islam terdapat dua jenis zakat yang difardhukan terhadap seorang muslim, yaitu zakat Fitrah dan Zakat Mal. Zakat fitrah berlaku secara umum, tidak mengenal batasan usia, jenis kelamin ataupun nishab. Zakat Fitrah diserahkan setiap menjelang Idul Fitri dan diwajibkan atas setiap individu sebanyak 1 Sha’ (dikonversikan dengan 2,5 kg beras).
Sebaliknya dengan zakat mal tidak berlaku secara umum; ditetapkan adanya batasan jenis, syarat wajib seperti nishab dan dalam beberapa bagian berlaku hawl. Jenis-jenis zakat mal antara lain:
-      Zakat harta temuan dan barang tambang (bagian wajib zakat 1/5 dan 1/10 yang dikeluarkan setiap kali mendapatkannya)
-    Zakat pertanian/hasil tanaman (bagian wajib zakat 1/10 dan 1/20 yang dikeluarkan setiap kali panen)
-      Zakat ternak (berlaku nishab dan hawl dengan jenis yang berbeda-beda)
-      Zakat niaga/hasil jual beli (bagian wajiib zakat 1/40 atau 2,5% yang dikeluarkan setiap satu tahun Hijriah dengan nishab setara dengan nishab emas)
-     Zakat Emas dan Perak (bagian wajib zakat 25% yang dikeluarkan setiap satu tahun Hijriah dengan nishab 85 gram emas dan 200 gram perak), dan
-      dalam kondisi kekinian terdapat bagian lain yaitu zakat profesi, investasi, saham dan obligasi.
Dalam hal distribusinya zakat diserahkan kepada 8 bagian yang kesemuanya ditetapkan dengan jelas di dalam QS Al-Taubah ayat: 60, yaitu:
1.      Orang fakir
2.      Orang miskin
3.      Pengurus zakat
4.      Muallaf
5.      Memerdekakan budak
6.      Orang berhutang
7.      Pada jalan Allah (sabilillah
8.      Orang yang sedang dalam perjalanan
Pengelolaan Zakat dan Amil Zakat
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah bagi mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Jumhur Ulama menetapkan bahwa yang dimaksud dengan sedekah di atas adalah zakat, dan khitab ayat di atas datang untuk Nabi s.a.w. dan siapa saja yang menjadi pemimpin kaum beriman setelahnya. Qardhawi juga menegaskan bahwa zakat harus diambil dan didistribusikan oleh seseorang atau suatu lembaga bukan dibiarkan berikan langsung oleh wajib zakat seperti halnya ditunjukkan oleh hadits berikut:[4]
أن النبي- صلى الله عليه وسلم- حين بعث معاذًا إلى اليمن قال له: (أعلمهم أن الله افترض عليهم في أموالهم صدقة، تؤخذ من أغنيائهم، فترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوك لذلك، فإياك وكرائم أموالهم...)
Bahwasannya ketika Nabi s.a.w. mengutus Mu’az ke Yaman berkata: “Beritahu mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat dalam (sebagian) harta mereka, (yang zakat itu) diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir dari mereka. Apabila mereka mentaatimu, berhati-hatilah engkau terhadap orang-orang kaya, ...” (HR Jama’ah)
Sebagai ketentuan syari’at pengelolaan zakat oleh lembaga mengandung beberapa hikmah sebagai berikut:
-          Adanya kondisi tertentu yang tidak memungkinkan mustahik zakat (si fakir sebagai contoh) untuk mengambil hak tersebut (termasuk kecenderungan untuk menolak mengeluarkan zakat dari pihak si kaya – pen.)
-          Timbul kesan meminta-minta dan dapat membuatnya menjadi terhina apabila yang berhak atas zakat datang langsung untuk mengambilnya.
-          Praktik penyerahan langsung merupakan pengambilalihan tanggung jawab yang besar dalam mendistribusikan zakat oleh seorang individu saja; besar kemungkinan terjadi kekeliruan dalam menentukan siapa yang paling berhak dan siapa yang tidak berhak karena keterbatasan individu dalam hal kemampuan dan ketelitian.
-          Bahwa zakat/shadaqah diperuntukkan tidak untuk satu individu atau sekelompok orang tertentu saja, tanpa disiplin pengelolaan akan mengakibatkan kekacauan dalam penyalurannya.[5]
Lembaga pengelolaan zakat (‘amil) adalah lembaga publik (milik umat) yang harus dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas serta manajemen komprehensif (profesional) sehingga target maksimal dari nilai-nilai yang terdapat dalam syari’at zakat (hikmah tasyrie’) dan yang paling penting adalah pelaksanaan zakat secara mendasar sebagai syari’at yang tidak menyimpang. Oleh karena itu dalam hal kelembagaan ‘amil zakat dalam mengelola/mendistribusikan zakat seyogyanya memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Syari’at sebagai tolak ukur
Mengembalikan mekanisme pelaksanaan zakat pada ketentuan syari’at merupakan pedoman utama karena sebagai apapun itu nilai zakat yang paling utama adalah ditetapkannya sebagai salah satu pondasi Islam. Jika di kemudian hari terdapat kontradiksi dengan kebijakan lain atau ketentuan hukum yang diberlakukan, segala bentuk penyesuaian semestinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar zakat sebagai syari’at.
b.      Teritorial Distribusi
Seperti yang diungkapkan dalam hadits Nabi s.a.w. di atas: “... diambil dari golongan kaya dari mereka untuk diserahkan kepada kaum fakir dari mereka.” Dalam hal ini Rasulullah tidak memerintahkan agar sebagian dari harta tersebut dibawa ke Madinah (pusat peradaban Islam saat itu). Distribusi zakat pada wilayah pengambilannya di sisi lain mengandung hikmah keseimbangan dalam sifat berputarnya kekayaan di suatu tempat. Di sisi lain hal ini juga akan sangat berpengaruh pada syi’ar Islam karena dengan disiplin tersebut akan jelas terlihat bagaimana zakat sebagai pranata sosial Islam terwujud dengan baik.
c.       Profesionalisme
Disiplin pelaksanaan aturan-aturan syari’at dalam pelaksanaan zakat menuntut adanya pemahaman dan disiplin tertentu. Oleh karena itu, disamping memahami prinsip-prinsip dasar zakat sebagai syari’at personil amil zakat seyogyanya dibekali dengan kesadaran dan kemampuan untuk bekerja secara profesional dan proporsional. Secara umum mengenai lembagai amil zakat adalah aspek transparansi dan akuntabilitasnya, yang merupakan prinsip utama yang harus diterapkan dalam manajemen operasionalnya. Di zaman shahabat petugas pengumpul dan penyalur zakat juga disebut dengan nama mushaddiq yang berarti orang-orang yang dapat dipercaya.
Oleh karena itu personil lembaga amil zakat seyogyanya mendapatkan pembekalan mengenai prinsip dasar dan aturan syari’at dalam pelaksanaan zakat serta pelatihan yang berhubungan dengan kinerja pendistribusian zakat oleh lembaga pengelolaan zakat.
Selain sebagai lembaga pengelola/distribusi zakat ‘amil zakat diharapkan juga menjadi gerakan dakwah (amar ma’ruf nahy munkar) karena dengan kinerja pro-aktifnya dapat menjadi upaya dalam mendorong pelaksanaan zakat sesuai dengan syari’at Islam.
Evaluasi Pelaksanaan dan Tinjauan Prospektif
Pengingkaran terhadap zakat merupakan suatu sikap yang secara keislaman dapat menggugurkan keislaman seseorang; maka sungguh tepat apa yang dilakukan oleh Abu Bakar r.a. saat itu dengan menyiapkan sejumlah pasukan untuk memerangi kaum inkar zakat. Pengingkaran terhadap zakat pada prinsipnya dapat menempatkan seseorang kepada kekafiran (lih. QS 09: 5 dab 11 dan Perkataan Rasulullah s.a.w. tentang tiga prinsip kesatuan umat). [6]
Selain bentuk pengingkaran permasalahan lain yang terdapat dalam aktualisasi zakat itu sendiri. Secara prinsipil kewajiban zakat bukanlah persoalan yang diperdebatkan lagi dalam hal sifat wajibnya, akan tetapi beberapa kondisi dan permasalahan justru seolah-olah menempatkan zakat tidak sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam syariat seperti hal-hal berikut ini.
Perubahan Substansi Zakat dan Kedudukannya
Al-Quran menyebutkan bahwa sebagian dari harta si kaya adalah hak yang lainnya (lih. QS 51:19, 70:24-25). Mafhum al-ayat mensiratkan bahwa bagian tersebut haram hukumnya digunakan oleh si pemilik harta karena bagian tersebut merupakan titipan Allah, yakni menjadi hak yang harus diserahkan kepada orang lain.
Dalam pelaksanaannya zakat juga mengalami pergeseran dalam hal keharusannya (wajib) seolah-olah hanya sebatas amalan tambahan (nafilah; sedekah dalam arti santunan/derma seseorang kepada orang lain). Hal seperti ini salah satunya terdapat dalam praktek penyerahan langsung oleh muzakki kepada mustahik.
Al-Quran  tidak menggunakan kata memberi (أعطى) yang merupakan kata kerja (fi’il) yang menuntut adanya maf’ul muthawa’ (objek penderita) dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan zakat, melainkan dengan kata أتا – إيـتاء  (berarti menyerahkan, mengeluarkan) yang sangat tergantung dengan adanya penerimaan yang baik.[7]
Kecenderungan untuk menyerahkan zakat secara langsung (jika disertai dengan maksud menyantuni, membantu dan kecenderungan lain (seperti riya’, sum’ah) pada dasarnya sama saja dengan menggunakan/memanfaatkan bagian tersebut untuk kepentingan sendiri karena ada sifat timbal balik yang didapatkannya (lih. QS Al-Lail : 19-20). Yang cukup memprihatinkan, tidak jarang kita menjumpai fenomena orang yang mengeluarkan zakat dalam bentuk paket sembako yang dalam prakteknya justru menimbulkan kemadlaratan yang lebih besar dari sifat manfaat yang diharapkan dari zakat itu sendiri. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan praktek demikian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syari’at.
Ketidakdisiplinan dalam Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat
Salah satu faktor yang menimbulkan keengganan dari muzakki untuk menyerahkan zakatnya kepada lembaga ‘amil zakat adalah disiplin pengelolaan zakat karena tidak sedikit lembaga terkait yang tidak menjungjung tinggi aspek transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas yang memadai serta disiplin yang mengatur distribusi zakat secara proporsional. Hal ini seringkali dikait-kait dengan masalah kepercayaan.
Disiplin lain yang cukup terabaikan adalah dalam materi wajib zakat dalam hal penghitungan dan hal-hal lain menyangkut ketentuan zakat seperti nishab, haul, penentuan bagian wajib zakat, dsb. Kesan seperti ini cukup kuat mengingat pemahaman masyarakat sendiri mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam zakat relatif tidak difahami dengan baik sementara dalam prakteknya penghitungan bagian wajib zakat seringkali dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa bantuan atau didampingi pemuka agama atau amil zakat ataupun orang lain yang cukup berkompeten dalam hal itu.
Jika kita memperhatikan apa yang tercantum di dalam Al-Quran bahwa tidak semata-mata ‘amil dijadikan salah satu ashnaf penerima kalau tidak ada hikmah yang besar di dalamnya (lih. QS 9:60) dan adanya perintah mengambil bagian wajib zakat untuk diberikan kepada yang berhak (QS 9:103) dan apa yang dicontohkan oleh Nabi s.a.w. dan atsar para Shahabat r.a., pelaksanaan pengelolaan zakat menuntut adanya institusi yang membantu fakir-miskin mendapatkan haknya dalam bagian tersebut. Dalam masa khalifah Abu Bakar r.a. umat Islam telah mengenal baitul mal sebagai lembaga pengelola zakat dan karena kondisi tertentu pada saat itu Abu Bakar sampai menyiapkan sejumlah pasukan dalam pelaksanaannya untuk tegaknya syari’at yang satu ini.
Dalam hal ini pemerintahan di Indonesia memfasilitasinya dengan adanya lembaga Badan Amil Zakat, Infak dan Shadaqah (BAZIS) dan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun demikian, hal ini tidak serta merta menjamin pelaksanaan zakat dapat diwujudkan sesuai dengan syari’at dan apa-apa yang menjadi hikmahnya (baca: atsar, pengaruh dalam realita sosial umat Islam) dapat dilihat di dalam masyarakat kita.
Pemberdayaan Generasi Muda dalam Kegiatan Keagamaan
Pentingnya kesinambungan dalam pelaksanaan zakat setidaknya lebih berpeluang untuk diwujudkan dengan adanya keterlibatan dan peran aktif generasi muda. Konsistensi pelaksanaan berbagai aturan syari’at dalam hal ini juga memerlukan disiplin tertentu yang seharusnya tidak terbatas dengan kondisi sosial tertentu seperti sungkanisme dan ewuh-pekewuh yang cukup kental di masyarakat kita. Peran pemuda dalam hal ini diharapkan dapat meminimalisir permasalahan tersebut sehingga pelaksanaan zakat dapat berjalan dengan baik. Harapan lain, terwujudnya langkah proaktif dalam kinerja dan peran ‘amil dengan melakukan penjemputan bagian wajib zakat.
Di samping itu, dengan keterlibatan pemuda diharapkan dapat menjadi pemicu bagi kalangan muda dalam keterlibatannya dalam aktivitas bidang keagamaan lainnya sehingga pemuda tidak selalu identik dengan prilaku tidak baik dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Penutup
Zakat adalah tanggung jawab sosial seorang muslim dan setiap seorang individu yang memiliki kafasitas tertentu dalam kepentingan umat bertanggungjawab terhadap tuntasnya pelaksanaan zakat (dalam arti tidak selesai dengan dikeluarkannya oleh seorang muzakki). Al-Quran banyak menyebutkan dengan mencela orang yang tidak mendorong kepada memberi makan kepada kaum miskin bahkan dikatakan sebagai orang yang mendustakan agama (QS Al-Ma’un: 3) dan salah dalam menilai hal ikhwal materi (QS Al-Fajr: 18). Jadi dalam hal kaitannya dengan zakat tidaklah cukup pada tahap dikeluarkannya zakat dari wajib zakat melainkan tuntas sejak dari pengumpulan, pengelolaan dan distribusinya.
Tegaknya syari’at Islam tidak berdiri begitu saja tanpa ada upaya untuk mewujudkannya dari umat Islam sendiri. Oleh karena itu Allah menegaskan bahwa sepantasnya ada bagian kelompok yang memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran (al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar; lih. QS 3:104).




[1] Lih. Ibn Hasan Al Al-Syaikh, Fathul Majid
[2] Yusuf Al-Qardhawi, Al-ibadah fi Al-islam (1971), hal. 241
[3] Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah Jilid I
[4] Yusuf Qardhawi, Fiqh al-Zakah
[5] Yusuf Al-Qardhawi, hal. 242
[6] Bukhari No. 25, Muslim, No. 22
[7] Al-Manna Al-Qaththan, Mabahis fi Ulum Al-Quran
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!