Zakat Sebagai Syari’at
Sebagai salah satu pondasi
dalam Islam, zakat sudah tentu memegang peranan penting dalam kehidupan umat
Islam. Perintah zakat selalu bersanding dengan shalat di dalam Al-Qran dan tidak
terdapat perbedaan pendapat dalam hal sifat wajib zakat bagi seorang muslim. Di
dalam Al-Quran disebutkan tiga hal dasar yang menempatkan seseorang dalam
kesatuan umat (lih. QS (At-Taubah (9): 5 dan 11) yakni taubat (manifestasi
keimanan), shalat dan zakat, yang dipertegas dengan hadits Nabi s.a.w.:
أمرت
أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله ويقيموا
الصلاة ويؤتوا الزكاة. فإذا فعلوا ذلك عصموا منى دماءهم وأموالهم إلا بحقها
وحسابهم على الله
“Aku diperintahkan untuk
memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan
Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat…” HR
Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar.
Hadits di atas merupakan
pentafsiran atas ayat QS Al-Anfal: 39 dan dua di ayat dalam surat Al-Taubah
tersebut di atas. Jika kita perhatikan, baik di dalam Al-Quran maupun hadits
Nabi s.a.w., zakat merupakan salah satu dari tiga unsur terpenting di dalam
Islam.[1]
Meskipun dalam sifat manfaat
zakat dalam bangunan sosial Islam bersifat derma/santunan bagi sebagian orang
lainnya, zakat bukanlah derma/santunan bila dipandang dari sudut pandang wajib
zakat (muzakki). Zakat merupakan
perangkat doktrinal perekonomian Islam (pranata sosial), berbeda dengan sistem
perekonomian yang dianut faham kapitalism (natural) yang totalitasnya berada di
tangan pemegang modal atau sebaliknya dengan faham sosialism. Sebagai syari’at,
zakat mengatur perpindahan sebagian harta benda tersebut karena sifat natural
perekonomian memang berpihak pada pemilik modal. Oleh karena itu, zakat tidak
seharusnya menempatkan seorang muzakki (baca: yang berpunya) lebih utama dan
lebih tinggi dari seorang yang menerimanya/mustahik (baca: yang tidak berpunya)
atau sebaliknya. Oleh karena itu, (karena dapat merubah substansi zakat itu
sendiri) selayaknya tidak terjadi interaksi langsung antara si kaya dan si
fakir dalam menunaikannya.[2]
Di antara problematika sosial
adalah perbedaan kaya dan miskin, yang dengan perbedaan tersebut seringkali
sifat ketidakadilan atau kezaliman terjadi tanpa dapat dikendalikan oleh sistem
sosial itu sendiri. Zakat dan bagian-bagian lain yang telah ditetapkan sebagai
hak Allah, hak Rasul dan fakir-miskin salah satu tujuannya diberlakukan Allah
untuk mengatasi permasalahan demikian. Seperti difirmankan Allah SWT:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“Supaya harta itu jangan hanya
berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS 59: 7)
Fiqih
Zakat
Dr. Yusuf Qardhawi merupakan
salah satu Ulama besar yang memiliki perhatian besar terhadap zakat. Beliau
mengarang kitab Fiqih yang secara khusus membahas Zakat secara lengkap dalam
dua jilid besar yang berjudul Fiqh al-Zakah. Di antara substansi pemikiran
Yusuf Qardhawi mengenai zakat adalah penekanan bahwa zakat bukanlah derma atau
santunan seorang kaya kepada fakir miskin, akan tetapi zakat adalah bagian yang
ditetapkan sebagai hak orang lain. Dalam pengertian syari’at juga beliau
menekankan disiplin dalam pendistribusiannya merupakan unsur penting zakat yang
harus dipenuhi. Dengan kata lain, tindakan mengkoordinir dan distribusi zakat
(yang kedua-duanya diperankan oleh ‘amil (lembaga pengelola) merupakan
keharusan yang secara syar’i telah ditetapkan dan dengan mengabaikannya akan
menempatkan zakat menyimpang dari substansinya.
Sayyid Sabiq mendefinisikan
zakat sebagai: (إسم
لما يخرجه الإنسان من حق الله إلى الفقراء) segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang
sebagai hak Allah untuk fakir miskin.[3]
Di dalam syari’at Islam
terdapat dua jenis zakat yang difardhukan terhadap seorang muslim, yaitu zakat
Fitrah dan Zakat Mal. Zakat fitrah berlaku secara umum, tidak mengenal batasan
usia, jenis kelamin ataupun nishab. Zakat Fitrah diserahkan setiap menjelang
Idul Fitri dan diwajibkan atas setiap individu sebanyak 1 Sha’
(dikonversikan dengan 2,5 kg beras).
Sebaliknya dengan zakat mal
tidak berlaku secara umum; ditetapkan adanya batasan jenis, syarat wajib
seperti nishab dan dalam beberapa bagian berlaku hawl. Jenis-jenis zakat mal
antara lain:
- Zakat harta temuan dan barang tambang (bagian
wajib zakat 1/5 dan 1/10 yang dikeluarkan setiap kali mendapatkannya)
- Zakat pertanian/hasil tanaman (bagian wajib zakat
1/10 dan 1/20 yang dikeluarkan setiap kali panen)
- Zakat ternak (berlaku nishab dan hawl dengan jenis
yang berbeda-beda)
- Zakat niaga/hasil jual beli (bagian wajiib zakat
1/40 atau 2,5% yang dikeluarkan setiap satu tahun Hijriah dengan nishab setara
dengan nishab emas)
- Zakat Emas dan Perak (bagian wajib zakat 25% yang
dikeluarkan setiap satu tahun Hijriah dengan nishab 85 gram emas dan 200 gram
perak), dan
- dalam kondisi kekinian terdapat bagian lain yaitu
zakat profesi, investasi, saham dan obligasi.
Dalam hal distribusinya zakat
diserahkan kepada 8 bagian yang kesemuanya ditetapkan dengan jelas di dalam QS
Al-Taubah ayat: 60, yaitu:
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Pengurus zakat
4. Muallaf
5. Memerdekakan budak
6.
Orang berhutang
7.
Pada jalan Allah (sabilillah
8.
Orang yang sedang dalam perjalanan
Pengelolaan
Zakat dan Amil Zakat
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Dan
berdoalah bagi mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman bagi
jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Jumhur Ulama menetapkan bahwa
yang dimaksud dengan sedekah di atas adalah zakat, dan khitab ayat di
atas datang untuk Nabi s.a.w. dan siapa saja yang menjadi pemimpin kaum beriman
setelahnya. Qardhawi juga menegaskan bahwa zakat harus diambil dan
didistribusikan oleh seseorang atau suatu lembaga bukan dibiarkan berikan
langsung oleh wajib zakat seperti halnya ditunjukkan oleh hadits berikut:[4]
أن
النبي- صلى الله عليه وسلم- حين بعث معاذًا إلى اليمن قال له: (أعلمهم
أن الله افترض عليهم في أموالهم صدقة، تؤخذ من أغنيائهم، فترد على فقرائهم، فإن هم
أطاعوك لذلك، فإياك وكرائم أموالهم...)
Bahwasannya ketika Nabi s.a.w.
mengutus Mu’az ke Yaman berkata: “Beritahu mereka bahwa sesungguhnya Allah
telah mewajibkan zakat dalam (sebagian) harta mereka, (yang zakat itu) diambil
dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir dari
mereka. Apabila mereka mentaatimu, berhati-hatilah engkau terhadap orang-orang
kaya, ...” (HR Jama’ah)
Sebagai ketentuan syari’at
pengelolaan zakat oleh lembaga mengandung beberapa hikmah sebagai berikut:
-
Adanya kondisi tertentu yang tidak memungkinkan
mustahik zakat (si fakir sebagai contoh) untuk mengambil hak tersebut (termasuk
kecenderungan untuk menolak mengeluarkan zakat dari pihak si kaya – pen.)
-
Timbul kesan meminta-minta dan dapat membuatnya
menjadi terhina apabila yang berhak atas zakat datang langsung untuk
mengambilnya.
-
Praktik penyerahan langsung merupakan
pengambilalihan tanggung jawab yang besar dalam mendistribusikan zakat oleh
seorang individu saja; besar kemungkinan terjadi kekeliruan dalam menentukan
siapa yang paling berhak dan siapa yang tidak berhak karena keterbatasan
individu dalam hal kemampuan dan ketelitian.
-
Bahwa zakat/shadaqah diperuntukkan tidak untuk
satu individu atau sekelompok orang tertentu saja, tanpa disiplin pengelolaan
akan mengakibatkan kekacauan dalam penyalurannya.[5]
Lembaga pengelolaan zakat
(‘amil) adalah lembaga publik (milik umat) yang harus dilandasi dengan prinsip
keterbukaan dan akuntabilitas serta manajemen komprehensif (profesional) sehingga
target maksimal dari nilai-nilai yang terdapat dalam syari’at zakat (hikmah tasyrie’) dan yang paling penting
adalah pelaksanaan zakat secara mendasar sebagai syari’at yang tidak
menyimpang. Oleh karena itu dalam hal kelembagaan ‘amil zakat dalam
mengelola/mendistribusikan zakat seyogyanya memperhatikan hal-hal berikut:
a. Syari’at sebagai
tolak ukur
Mengembalikan
mekanisme pelaksanaan zakat pada ketentuan syari’at merupakan pedoman utama
karena sebagai apapun itu nilai zakat yang paling utama adalah ditetapkannya
sebagai salah satu pondasi Islam. Jika di kemudian hari terdapat kontradiksi
dengan kebijakan lain atau ketentuan hukum yang diberlakukan, segala bentuk
penyesuaian semestinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar zakat
sebagai syari’at.
b. Teritorial Distribusi
Seperti
yang diungkapkan dalam hadits Nabi s.a.w. di atas: “... diambil dari golongan
kaya dari mereka untuk diserahkan kepada kaum fakir dari mereka.” Dalam hal ini
Rasulullah tidak memerintahkan agar sebagian dari harta tersebut dibawa ke
Madinah (pusat peradaban Islam saat itu). Distribusi zakat pada wilayah
pengambilannya di sisi lain mengandung hikmah keseimbangan dalam sifat
berputarnya kekayaan di suatu tempat. Di sisi lain hal ini juga akan sangat
berpengaruh pada syi’ar Islam karena dengan disiplin tersebut akan jelas
terlihat bagaimana zakat sebagai pranata sosial Islam terwujud dengan baik.
c. Profesionalisme
Disiplin
pelaksanaan aturan-aturan syari’at dalam pelaksanaan zakat menuntut adanya
pemahaman dan disiplin tertentu. Oleh karena itu, disamping memahami
prinsip-prinsip dasar zakat sebagai syari’at personil amil zakat seyogyanya
dibekali dengan kesadaran dan kemampuan untuk bekerja secara profesional dan
proporsional. Secara umum mengenai lembagai amil zakat adalah aspek transparansi
dan akuntabilitasnya, yang merupakan prinsip utama yang harus diterapkan dalam
manajemen operasionalnya. Di zaman shahabat petugas pengumpul dan penyalur
zakat juga disebut dengan nama mushaddiq yang berarti orang-orang yang dapat
dipercaya.
Oleh karena
itu personil lembaga amil zakat seyogyanya mendapatkan pembekalan mengenai
prinsip dasar dan aturan syari’at dalam pelaksanaan zakat serta pelatihan yang
berhubungan dengan kinerja pendistribusian zakat oleh lembaga pengelolaan
zakat.
Selain sebagai lembaga
pengelola/distribusi zakat ‘amil zakat diharapkan juga menjadi gerakan dakwah
(amar ma’ruf nahy munkar) karena dengan kinerja pro-aktifnya dapat menjadi
upaya dalam mendorong pelaksanaan zakat sesuai dengan syari’at Islam.
Evaluasi
Pelaksanaan dan Tinjauan Prospektif
Pengingkaran terhadap zakat
merupakan suatu sikap yang secara keislaman dapat menggugurkan keislaman
seseorang; maka sungguh tepat apa yang dilakukan oleh Abu Bakar r.a. saat itu
dengan menyiapkan sejumlah pasukan untuk memerangi kaum inkar zakat.
Pengingkaran terhadap zakat pada prinsipnya dapat menempatkan seseorang kepada
kekafiran (lih. QS 09: 5 dab 11 dan Perkataan Rasulullah s.a.w. tentang tiga
prinsip kesatuan umat). [6]
Selain bentuk pengingkaran
permasalahan lain yang terdapat dalam aktualisasi zakat itu sendiri. Secara
prinsipil kewajiban zakat bukanlah persoalan yang diperdebatkan lagi dalam hal
sifat wajibnya, akan tetapi beberapa kondisi dan permasalahan justru
seolah-olah menempatkan zakat tidak sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam
syariat seperti hal-hal berikut ini.
Perubahan Substansi Zakat dan Kedudukannya
Al-Quran menyebutkan bahwa
sebagian dari harta si kaya adalah hak yang lainnya (lih. QS 51:19, 70:24-25). Mafhum al-ayat mensiratkan bahwa bagian tersebut haram hukumnya digunakan
oleh si pemilik harta karena bagian tersebut merupakan titipan Allah, yakni
menjadi hak yang harus diserahkan kepada orang lain.
Dalam pelaksanaannya zakat
juga mengalami pergeseran dalam hal keharusannya (wajib) seolah-olah hanya
sebatas amalan tambahan (nafilah;
sedekah dalam arti santunan/derma seseorang kepada orang lain). Hal seperti ini
salah satunya terdapat dalam praktek penyerahan langsung oleh muzakki kepada
mustahik.
Al-Quran tidak menggunakan kata memberi (أعطى) yang merupakan kata kerja (fi’il) yang menuntut adanya maf’ul
muthawa’ (objek penderita) dalam
ayat-ayat yang berkaitan dengan zakat, melainkan dengan kata أتا – إيـتاء (berarti menyerahkan, mengeluarkan) yang sangat tergantung dengan adanya
penerimaan yang baik.[7]
Kecenderungan untuk
menyerahkan zakat secara langsung (jika disertai dengan maksud menyantuni,
membantu dan kecenderungan lain (seperti riya’,
sum’ah) pada dasarnya sama saja
dengan menggunakan/memanfaatkan bagian tersebut untuk kepentingan sendiri
karena ada sifat timbal balik yang didapatkannya (lih. QS Al-Lail : 19-20).
Yang cukup memprihatinkan, tidak jarang kita menjumpai fenomena orang yang
mengeluarkan zakat dalam bentuk paket sembako yang dalam prakteknya justru
menimbulkan kemadlaratan yang lebih besar dari sifat manfaat yang diharapkan
dari zakat itu sendiri. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam
dan praktek demikian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syari’at.
Ketidakdisiplinan dalam
Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat
Salah satu faktor yang
menimbulkan keengganan dari muzakki untuk menyerahkan zakatnya kepada lembaga
‘amil zakat adalah disiplin pengelolaan zakat karena tidak sedikit lembaga
terkait yang tidak menjungjung tinggi aspek transparansi, akuntabilitas dan
profesionalitas yang memadai serta disiplin yang mengatur distribusi zakat
secara proporsional. Hal ini seringkali dikait-kait dengan masalah kepercayaan.
Disiplin lain yang cukup
terabaikan adalah dalam materi wajib zakat dalam hal penghitungan dan hal-hal
lain menyangkut ketentuan zakat seperti nishab, haul, penentuan bagian wajib
zakat, dsb. Kesan seperti ini cukup kuat mengingat pemahaman masyarakat sendiri
mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam zakat relatif tidak difahami
dengan baik sementara dalam prakteknya penghitungan bagian wajib zakat
seringkali dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa bantuan atau didampingi
pemuka agama atau amil zakat ataupun orang lain yang cukup berkompeten dalam
hal itu.
Jika kita memperhatikan apa
yang tercantum di dalam Al-Quran bahwa tidak semata-mata ‘amil dijadikan salah
satu ashnaf penerima kalau tidak ada hikmah yang besar di dalamnya (lih. QS
9:60) dan adanya perintah mengambil bagian wajib zakat untuk diberikan kepada
yang berhak (QS 9:103) dan apa yang dicontohkan oleh Nabi s.a.w. dan atsar para Shahabat r.a., pelaksanaan
pengelolaan zakat menuntut adanya institusi yang membantu fakir-miskin
mendapatkan haknya dalam bagian tersebut. Dalam masa khalifah Abu Bakar r.a.
umat Islam telah mengenal baitul mal sebagai lembaga pengelola zakat dan karena
kondisi tertentu pada saat itu Abu Bakar sampai menyiapkan sejumlah pasukan
dalam pelaksanaannya untuk tegaknya syari’at yang satu ini.
Dalam hal ini pemerintahan di
Indonesia memfasilitasinya dengan adanya lembaga Badan Amil Zakat, Infak dan
Shadaqah (BAZIS) dan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun
demikian, hal ini tidak serta merta menjamin pelaksanaan zakat dapat diwujudkan
sesuai dengan syari’at dan apa-apa yang menjadi hikmahnya (baca: atsar, pengaruh dalam realita sosial
umat Islam) dapat dilihat di dalam masyarakat kita.
Pemberdayaan Generasi Muda
dalam Kegiatan Keagamaan
Pentingnya kesinambungan dalam
pelaksanaan zakat setidaknya lebih berpeluang untuk diwujudkan dengan adanya
keterlibatan dan peran aktif generasi muda. Konsistensi pelaksanaan berbagai
aturan syari’at dalam hal ini juga memerlukan disiplin tertentu yang seharusnya
tidak terbatas dengan kondisi sosial tertentu seperti sungkanisme dan ewuh-pekewuh yang cukup kental di masyarakat
kita. Peran pemuda dalam hal ini diharapkan dapat meminimalisir permasalahan
tersebut sehingga pelaksanaan zakat dapat berjalan dengan baik. Harapan lain,
terwujudnya langkah proaktif dalam kinerja dan peran ‘amil dengan melakukan
penjemputan bagian wajib zakat.
Di samping itu, dengan
keterlibatan pemuda diharapkan dapat menjadi pemicu bagi kalangan muda dalam
keterlibatannya dalam aktivitas bidang keagamaan lainnya sehingga pemuda tidak
selalu identik dengan prilaku tidak baik dan bertentangan dengan nilai-nilai
Islam.
Penutup
Zakat adalah tanggung jawab
sosial seorang muslim dan setiap seorang individu yang memiliki kafasitas
tertentu dalam kepentingan umat bertanggungjawab terhadap tuntasnya pelaksanaan
zakat (dalam arti tidak selesai dengan dikeluarkannya oleh seorang muzakki).
Al-Quran banyak menyebutkan dengan mencela orang yang tidak mendorong kepada
memberi makan kepada kaum miskin bahkan dikatakan sebagai orang yang
mendustakan agama (QS Al-Ma’un: 3) dan salah dalam menilai hal ikhwal materi
(QS Al-Fajr: 18). Jadi dalam hal kaitannya dengan zakat tidaklah cukup pada
tahap dikeluarkannya zakat dari wajib zakat melainkan tuntas sejak dari
pengumpulan, pengelolaan dan distribusinya.
Tegaknya syari’at Islam tidak
berdiri begitu saja tanpa ada upaya untuk mewujudkannya dari umat Islam
sendiri. Oleh karena itu Allah menegaskan bahwa sepantasnya ada bagian kelompok
yang memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran (al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar; lih. QS 3:104).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!