Air untuk Bersuci

Air dalam hal sifat suci dan fungsinya untuk bersuci, terdiri dari kategori-kategori sebagai berikut:
1.    Air secara umum (air mutlak)
Termasuk dalam pengertian air secara umum, yakni air yang bersifat suci dan dapat digunakan untuk bersuci, jenis-jenis air seperti:
a)      Air hujan, salju dan es
Sebagaimana termaktub dalam firman Allah SWT:
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا [٢٥: ٤٨]
“... dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (Al-Furqan/25: 48)
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ [٨: ١١]
“... dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (Al-Anfal/8: 11)

b)      Air laut
Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, ketika Rasulullah s.a.w. ditanya tentang air laut, beliau berkata:
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، اْلحِلُّ مَيْتَتُهُ (رواه الخمسة)
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (Riwayat perawi hadits yang lima)
c)      Air Zamzam
Berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib r.a., bahwasannya Rasulullah s.a.w. berdoa pada setimba air zamzam, kemudian beliau minum dan berwudhu dengannya (Hadits Riwayat Ahmad)
d)     Air yang berubah sifatnya karena lamanya penyimpanan atau kondisi tempat tersimpannya, atau tercampur dengan sesuatu yang larut tetapi tidak merubah substansi air secara umum, maka berdasarkan kesepakatan para ulama air tersebut hukumnya termasuk kategori air secara umum (mutlak).


2.    Air yang terpakai (musta’mal)
Yang dimaksud dengan air musta’mal yaitu air yang terpisah (mengalir) dari anggota badan setelah digunakan untuk berwudhu atau mandi. Dengan mengembalikannya pada hukum asal air secara umum, air tersebut tetap termasuk air suci dan mensucikan karena tidak ada dalil yang menyatakan ketidaksuciannya.

3.    Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci
Air yang bercampur dengan sesuatu yang tidak termasuk benda-benda najis seperti sabun, zafran, atau serbuk (tepung) yang tidak larut dalam air, hukumnya tetap sebagai air mutlak selama tetap melekat padanya penamaan air secara umum. Demikian sesuai dengan dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. ketika memandikan jenazah Zainab r.a. untuk mencampur airnya dengan bidara (sidr) dan kapur (Riwayat jama’ah perawi hadits). Dan disebutkan dalam riwayat lain bahwa Rasulullah dan Maimunah r.a. mandi dari satu wadah yang di dalamnya terdapat sisa-sisa tepung (riwayat Ahmad, An-Nasai dan Ibn Huzaimah).

4.    Air yang bercampur dengan najis
a)      Apabila najis tersebut merubah sifat-sifat air; bau, rasa dan warnanya, maka secara ijma’ ditetapkan bahwa air tersebut tidak sah untuk bersuci.
b)      Apabila najis tersebut tidak sampai merubah tiga sifat air mutlak maka air tersebut tetap termasuk air suci dan mensucikan (dapat digunakan untuk bersuci).


Print Friendly and PDF