Air dalam hal sifat suci dan fungsinya untuk bersuci, terdiri dari kategori-kategori
sebagai berikut:
1. Air secara umum
(air mutlak)
Termasuk
dalam pengertian air secara umum, yakni air yang bersifat suci dan dapat
digunakan untuk bersuci, jenis-jenis air seperti:
a) Air hujan, salju dan
es
Sebagaimana
termaktub dalam firman Allah SWT:
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا [٢٥: ٤٨]
“... dan
Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (Al-Furqan/25: 48)
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً
لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ [٨: ١١]
“... dan
Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan
itu.” (Al-Anfal/8: 11)
b) Air laut
Berdasarkan
riwayat dari Abu Hurairah, ketika Rasulullah s.a.w. ditanya tentang air laut,
beliau berkata:
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، اْلحِلُّ مَيْتَتُهُ (رواه الخمسة)
“Laut itu
suci airnya dan halal bangkainya.” (Riwayat perawi hadits yang lima)
c) Air Zamzam
Berdasarkan
riwayat dari Ali bin Abi Thalib r.a., bahwasannya Rasulullah s.a.w. berdoa pada
setimba air zamzam, kemudian beliau minum dan berwudhu dengannya (Hadits
Riwayat Ahmad)
d) Air yang berubah sifatnya
karena lamanya penyimpanan atau kondisi tempat tersimpannya, atau tercampur
dengan sesuatu yang larut tetapi tidak merubah substansi air secara umum, maka
berdasarkan kesepakatan para ulama air tersebut hukumnya termasuk kategori air
secara umum (mutlak).
2. Air yang terpakai
(musta’mal)
Yang
dimaksud dengan air musta’mal yaitu air yang terpisah (mengalir) dari anggota
badan setelah digunakan untuk berwudhu atau mandi. Dengan mengembalikannya pada
hukum asal air secara umum, air tersebut tetap termasuk air suci dan mensucikan
karena tidak ada dalil yang menyatakan ketidaksuciannya.
3. Air yang bercampur
dengan sesuatu yang suci
Air yang
bercampur dengan sesuatu yang tidak termasuk benda-benda najis seperti sabun,
zafran, atau serbuk (tepung) yang tidak larut dalam air, hukumnya tetap sebagai
air mutlak selama tetap melekat padanya penamaan air secara umum. Demikian sesuai
dengan dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. ketika
memandikan jenazah Zainab r.a. untuk mencampur airnya dengan bidara (sidr)
dan kapur (Riwayat jama’ah perawi hadits). Dan disebutkan dalam riwayat lain
bahwa Rasulullah dan Maimunah r.a. mandi dari satu wadah yang di dalamnya
terdapat sisa-sisa tepung (riwayat Ahmad, An-Nasai dan Ibn Huzaimah).
4. Air yang bercampur
dengan najis
a) Apabila najis
tersebut merubah sifat-sifat air; bau, rasa dan warnanya, maka secara ijma’
ditetapkan bahwa air tersebut tidak sah untuk bersuci.
b) Apabila najis
tersebut tidak sampai merubah tiga sifat air mutlak maka air tersebut tetap
termasuk air suci dan mensucikan (dapat digunakan untuk bersuci).