Pengantar Dakwah Kerangka Fiqhiyah

Dakwah merupakan salah satu syi’ar (baca: identitas) yang melekat pada Islam. Dakwah secara harfiyah berarti ajakan atau seruan, yang secara sederhana merupakan ungkapan untuk membawa individu yang berada di luar diri seseorang untuk mengikuti sesuatu. Dalam ungkapan Al-Quran, kata ini selalu diidentikkan dengan kebaikan. Beberapa ungkapan seperti; 
Dakwah, seyogyanya tidak menempatkan manusia pada kontroversi dan pertentangan. Sementara dalam khazanah pemikiran (fiqih), sudut pandang dan persepsi yang berbeda senantiasa memunculkan hal-hal yang bersifat kontradiktif, yang dalam pengertian ini melahirkan kesimpulan yang sama secara subtantif sangatlah bertentangan. Khusus menyangkut ranah ilmu fiqih, perbedaan ini teraplikasikan secara materil dan sistem yang bersifat melibatkan lebih dari satu individu. Konsekwensinya, perbedaan tersebut sangat berpeluang melahirkan pergesekan bahkan pertentangan.
Dalam praktiknya, dakwah tidaklah bisa terlepas dari ranah pemahaman atas tekstual yang dibangun dalam kerangkan ilmu fiqih. Pada kapasitas tertentu, proporsi materi fiqhiyah seringkali memicu permasalahan yang bertentangan dengan substandi dakwah itu sendiri. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, proporsi tersebut seringkali beralih pada kapasitas atau wilayah yang sebenarnya bukan proporsinya.
Sekadar contoh saja, perbedaan pendapat mengenai hukum suatu tindakan sebagai sunnah (mustahab) dan tidak sunnah (boleh jadi hukum kebolehan, tidak dianjurkan/makruh atau bahkan terlarang/bid’ah). Ketika hal ini diupgrade pada wilayah i’tiqadiyah, yang terjadi kemudian adalah bukan sekadar polemik bahkan justifikasi/vonis akan keislaman seseorang oleh yang lainnya seperti pengkafiran.
Belum lagi menyangkut kerangka retorika, pemaparan tentang permasalahan yang disampaikan cenderung mengabaikan objektifitas dan kejujuran. Dakwah, yang semula memiliki tujuan untuk menyebar dan menebarkan kebaikan, karena bertentangan dengan prinsip dasar keislaman justru menjadi bumerang yang bukan saja mencelakakan orang yang melakukannya akan tetapi meninggalkan pengaruh buruk di belakangnya dan pada ruang lingkup yang lebih besar; dengan kata lain sesat dan menyesatkan.
Dan salah satu bentuk "dakwah" yang terjadi dalam kerangka Fiqhiyah adalah adanya kelompok yang dengan "dakwah"nya justru meninggalkan hal yang diwanti-wanti oleh Rasulullah s.a.w. sebagai ancaman, yaitu kelompok yang selalu mencerca kapasitas ibadah yang dilakukan orang lain. Kesan yang digambarkan oleh Rasulullah atas kelompok tersebut adalah:
تحقرون صلاتكم مع صلاتهم، وصيامكم مع صيامهم، وعملكم مع عملهم، يقرأون القرآن ولا يجاوز حناجرهم، يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية
"Kalian akan meremehkan shalat kalian dibandinglan dengan shalat yang mereka lakukan, meremehkan (kuantitas ) puasa kalian dibandingkan dengan puasa yang mereka lakukan; dan kalian akan meremehkan (kuantitas) amal kalian dibandingkan dengan amal mereka. Mereka membaca al-Qur'an tetapi tidak lebih dari kerongkongan mereka. Mereka menyimpang dari agama (ad-Din) bagaikan anak panah yang terlepas dari busurnya."



Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!