Terdapat perbedaan pendapat dalam menyentuh dan membaca
Al-Quran bagi orang yang tidak suci/bersuci. Pengertian tidak suci disini
mengacu pada empat kondisi berbeda, yakni: bersih dari najis (secara materil),
terbebas dari hadats kecil (tidak memiliki wudhu), terbebas dari hadats besar
(junub, haid, nifas; yang mewajibkan mandi) dan tidak beriman (non-muslim).
Wanita haid termasuk pada golongan tidak suci dari hadats
besar yang bersucinya dilakukan dengan mandi janabah. Akan tetapi dalam hal ini
juga tidak menafikan adanya sunnah untuk berwudhu sebagaimana ditetapkan bagi
orang yang junub untuk berwudhu (meskipun tidak membuatnya menjadi suci untuk
dapat melakukan shalat).
Dalam hal ini terdapat tiga perbedaan pendapat mengenai
hukum menyentuh dan membaca Al-Quran bagi wanita haid, yaitu:
a)
Tidak diperbolehkan secara mutlak baik untuk menyentuh
maupun membaca Al-Quran
b)
Membolehkan untuk membaca tetapi tidak dengan menyentuhnya.
c)
Membolehkan menyentuh dan membaca Al-Quran
Pendapat pertama memahami pengertian kata المطهَّرون (mereka yang disucikan; QS. Al-Waqi’ah/56:
79) sebagai orang-orang yang suci dari hadats dan najis. Pendapat ini juga
menyandarkan pada perkataan Rasulullah s.a.w.:
وَلَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
(رواه النسائي والدارقطني والبيهقي وغيرهم)
“Tidak (boleh) menyentuhnya kecuali orang yang suci.” (Riwayat Nasai, Daruquthni, Baihaqi dan periwayat
lainnya).
Pendapat kedua, dan ini disebutkan sebagai pendapat jumhur
ulama, mebolehkan membaca Al-Quran dengan dengan bersandar pada nash
diatas yang secara dzahirnya menyebutkan ihwal menyentuh saja dan tidak
menjadikan hujjah hadits yang melarang untuk membaca karena haditsnya dha’if.
Adapun pendapat ketiga menetapkan kebolehan secara mutlak
dengan landasan bahwa pengertian المطهَّرون pada ayat di atas bukanlah berarti suci dari hadats melainkan
mensifati para malaikat. Demikian itu dengan melihat korelasi dengan ayat-ayat
sebelumnya. Adapun mengenai nash hadits yang disebutkan di atas, pendapat
ketiga ini tidak menggunakannya sebagai dalil karena kedudukan hadits-haditsnya
yang lemah (dha’if) dan mursal serta memaknai kata طاهر (suci) dengan suci dari najis (yakni
najisnya orang-orang musyrik/kafir).
Pendapat ketiga juga bersandar pada tidak adanya nash
yang secara sharih melarang bagi wanita haid dan apa yang tersirat dari apa
yang dikatakan Rasulullah s.a.w. kepada Aisyah r.a. yang ketika itu sedang haid:
فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ
غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)
“... lakukan apa saja yang dilakukan orang-orang yang
berhaji selain thawaf pada baitullah sampai engkau suci.” (Riwayat
Bukhari dan Muslim dan periwayat lainnya).
Dalam riwayat-riwayat lainnya disebutkan:
... غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ وَلَا تُصَلِّي
“... selain bertawaf pada baitullah
dan janganlah mengerjakan shalat.”