Wanita Haid Dibolehkan Membaca dan Menyentuh Al-Quran

Suci (thahur) mengacu pada pengertian yang beragam (musytarak). Dalam kaitannya dengan benda materil, suci berarti bersih dari najis (kotor). Dalam kaitannya dengan hadats, kata suci berarti bersih dari hadats kecil maupun besar. Berkaitan dengan keimanan, kata suci berarti orang yang beriman. Di dalam syari’at telah ditetapkan hal-hal yang diwajibkan (sebagai syarat) ihwal suci dari ketiga kategori tersebut seperti shalat dan thawaf.

Bersuci atau keadaan suci dalam kaitan dengan Al-Quran, menyangkut dua bentuk interaksi – yakni membaca dan menyentuh (mushaf), secara sharih (jelas) tidak ditetapkan larangannya (keharaman).
Kita dapat memastikan bahwa Al Quran di masa Rasulullah s.a.w. tidak dapat ditemui dalam bentuk seperti yang kita jumpai kini, berupa mushaf yang secara utuh menuliskan setiap kata-katanya. Meskipun Rasulullah s.a.w. senantiasa memerintahkan untuk menuliskannya, konteks penulisan Al-Quran belum sampai pada bentuk kodifikasi yang dapat dibaca oleh setiap orang. Menyentuh Al-Quran di masa tersebut tidaklah sama dengan pengertian yang kita pahami saat ini karena belum ada mushaf yang beredar di tangan kaum muslimin.
Menyentuh Al-Quran kini dipahami maknanya dengan menyentuh mushaf. Dari pengertian ini kemudian muncullah pandangan para ulama bahwa bentuk tulisan yang di dalamnya terdapat sebagian dari Al-Quran menafikan penyebutan Al-Quran. Demikian pula bentuk pembukuan yang meskipun di dalamnya terdapat teks Al-Quran secara keseluruhan, seperti tafsir dan terjemah, dikecualikan dari hukum menyentuh Al-Quran.
Wanita haid dalam termasuk kategori orang yang tidak suci. Wudhu dan mandi tidak dapat membuat wanita haid menjadi suci selama masa haidnya. Keadaan ini – dalam pandangan sebagian ulama – tidak membolehkan wanita untuk menyentuh dan membaca Al-Quran (lih. perbedaan pendapat).
 Sebagian ulama memandang tidak mengapa bagi wanita haid untuk menyentuh dan membaca Al-Quran . Pendapat ini memaknai pengertian suci (الْمُطَهَّرُونَ) sebagai nisbat pada malaikat, sebagai mana disebutkan oleh banyak ahli tafsir, yang ditugaskan untuk membawanya dari Lauhul Mahfuzh yang juga merupakan penolakan atas orang-orang kafir (Quraisy) yang menganggap bahwa Al-Quran dibawa oleh syetan. Hal ini dapat dilihat pada ayat-ayat berikut:
وَمَا تَنَزَّلَتْ بِهِ الشَّيَاطِينُ ؛ وَمَا يَنبَغِي لَهُمْ وَمَا يَسْتَطِيعُونَ [٢٦: ١٢٠-١٢١]
 “Al-Quran itu tidak dibawa turun oleh syetan-syetan; dan tidaklah patut mereka untuk membawa Al-Quran dan merekapun tidak akan kuasa.”
بِأَيْدِي سَفَرَةٍ ؛ كِرَامٍ بَرَرَةٍ [٨٠: ١٥-١٦]
Di tangan para malaikat; yang mulia lagi berbakti.” (‘Abasa/80: 15-16)
Pada sudut pandang yang berbeda, dengan memaknai kandungan larangan pada ayat tersebutkata suci pada ayat tersebut untuk menunjukkan kesucian orang-orang beriman dan bukan untuk disentuh oleh orang-orang kafir-musyrik yang dinilai sebagai najis (tidak suci). Hal ini merupakan apa yang dimaksudkan oleh perkataan Nabi s.a.w.:
وَلَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ (رواه النسائي والدارقطني والبيهقي وغيرهم)
“Dan Al-Quran itu tidak (boleh) menyentuhnya kecuali (orang) yang suci.” (Riwayat Nasai, Daruquthni, Baihaqi dan perawi lainnya).
Ibnu Katsir mengatakan bahwa dalam sanad-sanad hadits tersebut terdapat catatan dan Al-Bani menyimpulkan derajat haditsnya shahih lighairih karena sanad-sanadnya lemah.

Kita juga dapat memperhatikan bahwa kata يَمَسُّ (secara harfiyah berarti menyentuh) di dalam Al-Quran mensiratkan makna sifat bertemunya/kedatangan sesuatu yang merubah atau meninggalkan bekas pada objeknya. Kata tersebut digunakan untuk adzab yang menimpa seseorang (6: 49, 11: 48), atau terpengaruh oleh sesuatu (15: 48, 39: 61), atau sesuatu yang berhubungan dengan kesucian atau seksualitas (19: 20). Arti menyentuh di sini memiliki tendensi memberi pengaruh pada objek yang disentuhnya atau bersifat tidak baik. Oleh karena itu pada ayat tersebut kata tersebut disebutkan dalam bentuk negatif (nafy) untuk menegaskan bahwa Al-Quran yang diturunkan kepada Rasulullah s.a.w. terjaga keutuhannya dan terbebas dari perubahan-perubahan yang banyak terjadi pada kitab-kitab selain Al-Quran. Adapun untuk arti menyentuh dengan tangan (dan tidak memiliki tendensi merubah atau merusak) Al-Quran menggunakan kata لمس (6: 7).
Kata الْمُطَهَّرُونَ (yang disucikan) dan  طَاهِرٌ (yang suci)  dalam kedua nash tersebut disebutkan dalam dua bentuk kata yang tindakan mensucikan diri, melainkan dalam bentuk maf’ul dari kata kerja transitif (fi’il muta’addi mutawa’ah). Para ahli tafsir dalam hal ini juga memaknai kata tersebut dengan mengembalikannya pada para malaikat yang membawanya di lauhul mahfuzh, sebagai makhluk yang disucikan. Sementara yang terdapat  pada perkataan Nabi s.a.w. berbentuk fa’il (pelaku) dari kata kerja intransitif (lazim) yang tidak menisbikan perbuatan bersuci (mandi dan wudhu).
Kita dapat memperhatikan apa dikecualikan oleh Rasulullah s.a.w. untuk dikerjakan Aisyah r.a. ketika menunaikan haji dan ketika itu ia sedang haid, yaitu thawaf dan shalat. Membaca Al-Quran (dan tidak menutup kemungkinan bahwa saat itu juga Aisyah membawa lembaran yang berisi ayat Al-Quran), tidak termasuk hal yang dilarang untuk dikerjakannya. Sementara, baik sebagai bagian dari manasik atau di luar manasik, membaca atau menyentuh lembaran Al-Quran tentu akan menjadi perhatian Rasulullah s.a.w. saat haji jika memang tidak diperkenankan.
Pada suatu kali Rasulullah s.a.w. berkata pada Aisyah r.a. untuk mengambilkan tikar dari mesjid dan Aisyah r.a. mengatakan bahwa saat itu ia sedang haid. Rasulullah s.a.w. berkata:
"إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ"  (رواه الجماعة إلا البخاري)
“Sesungguhnya haidmu itu bukanlah pada tanganmu,” (Riwayat jama’ah ahli hadits selain Bukhari)
Kita dapat menyimpulkan bahwa sejauh ini tidak ditemukan dalil yang secara sharih dan pasti (qath’i) mengenai larangan memegang Al-Quran atau membacanya bagi wanita haid yang dapat menempatkan hukumnya sebagai keharaman. Hal itu juga dapat dilihat dari pandangan Ibnu Abbas dan Bukhari yang memandang tidak mengapa bagi seorang wanita haid untuk menyentuh Al-Quran. Adapun adanya kesan larangan dari sikap para shahabat, seperti halnya disebutkan bahwa Abdullah bin Umar membenci/memakruhkan wanita haid yang menyentuh mushaf (Baihaqi: 1478), merupakan bentuk penghormatan (ta’dzhim) pada Al-Quran terutama mushafnya. Tuntutan bersuci, memiliki wudhu,  dalam hal ini merupakan adab terhadap Al-Quran.
Dalam kondisi tertentu, seperti dalam hal ini wanita haid, jika ia adalah seseorang  yang hendak belajar Al-Quran sejatinya memiliki hajat (kepentingan) yang sangat mulia dan kondisinya memang tidak memungkinkan untuk bersuci karena masa haidnya belum habis. Sebagaimana keadaan junub (yang asalnya dilarang untuk memasuki mesjid) dibolehkan apabila memiliki hajat dan itu sekedar untuk memenuhi hajatnya.
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا [٤: ٤٣]
“(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (Annisa/4: 43)

Wallaahu a’lam bish-shawwab.
Print Friendly and PDF