Suci (thahur) mengacu pada pengertian yang beragam
(musytarak). Dalam kaitannya dengan benda materil, suci berarti bersih
dari najis (kotor). Dalam kaitannya dengan hadats, kata suci berarti
bersih dari hadats kecil maupun besar. Berkaitan dengan keimanan, kata
suci berarti orang yang beriman. Di dalam syari’at telah ditetapkan hal-hal
yang diwajibkan (sebagai syarat) ihwal suci dari ketiga kategori tersebut
seperti shalat dan thawaf.
Bersuci atau keadaan suci dalam kaitan dengan Al-Quran,
menyangkut dua bentuk interaksi – yakni membaca dan menyentuh (mushaf), secara sharih
(jelas) tidak ditetapkan larangannya (keharaman).
Kita dapat memastikan bahwa Al Quran di masa Rasulullah
s.a.w. tidak dapat ditemui dalam bentuk seperti yang kita jumpai kini, berupa
mushaf yang secara utuh menuliskan setiap kata-katanya. Meskipun Rasulullah
s.a.w. senantiasa memerintahkan untuk menuliskannya, konteks penulisan Al-Quran
belum sampai pada bentuk kodifikasi yang dapat dibaca oleh setiap orang. Menyentuh
Al-Quran di masa tersebut tidaklah sama dengan pengertian yang kita pahami saat
ini karena belum ada mushaf yang beredar di tangan kaum muslimin.
Menyentuh Al-Quran kini dipahami maknanya dengan
menyentuh mushaf. Dari pengertian ini kemudian muncullah pandangan para ulama
bahwa bentuk tulisan yang di dalamnya terdapat sebagian dari Al-Quran menafikan
penyebutan Al-Quran. Demikian pula bentuk pembukuan yang meskipun di dalamnya
terdapat teks Al-Quran secara keseluruhan, seperti tafsir dan terjemah, dikecualikan
dari hukum menyentuh Al-Quran.
Wanita haid dalam termasuk kategori orang yang tidak
suci. Wudhu dan mandi tidak dapat membuat wanita haid menjadi suci selama masa
haidnya. Keadaan ini – dalam pandangan sebagian ulama – tidak membolehkan
wanita untuk menyentuh dan membaca Al-Quran (lih. perbedaan pendapat).
Sebagian ulama
memandang tidak mengapa bagi wanita haid untuk menyentuh dan membaca Al-Quran
. Pendapat ini memaknai pengertian suci (الْمُطَهَّرُونَ) sebagai nisbat pada malaikat,
sebagai mana disebutkan oleh banyak ahli tafsir, yang ditugaskan untuk
membawanya dari Lauhul Mahfuzh yang juga merupakan penolakan atas orang-orang
kafir (Quraisy) yang menganggap bahwa Al-Quran dibawa oleh syetan. Hal ini
dapat dilihat pada ayat-ayat berikut:
وَمَا تَنَزَّلَتْ بِهِ الشَّيَاطِينُ ؛ وَمَا
يَنبَغِي لَهُمْ وَمَا يَسْتَطِيعُونَ [٢٦: ١٢٠-١٢١]
“Al-Quran itu tidak dibawa turun oleh
syetan-syetan; dan tidaklah patut mereka untuk membawa Al-Quran dan merekapun
tidak akan kuasa.”
بِأَيْدِي سَفَرَةٍ ؛ كِرَامٍ بَرَرَةٍ [٨٠: ١٥-١٦]
“Di tangan para
malaikat; yang mulia lagi berbakti.” (‘Abasa/80: 15-16)
Pada sudut pandang yang berbeda, dengan memaknai
kandungan larangan pada ayat tersebutkata suci pada ayat tersebut untuk
menunjukkan kesucian orang-orang beriman dan bukan untuk disentuh oleh
orang-orang kafir-musyrik yang dinilai sebagai najis (tidak suci). Hal ini
merupakan apa yang dimaksudkan oleh perkataan Nabi s.a.w.:
وَلَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
(رواه النسائي والدارقطني والبيهقي
وغيرهم)
“Dan Al-Quran itu tidak (boleh) menyentuhnya kecuali
(orang) yang suci.” (Riwayat Nasai, Daruquthni, Baihaqi dan perawi lainnya).
Ibnu Katsir mengatakan bahwa dalam sanad-sanad hadits
tersebut terdapat catatan dan Al-Bani menyimpulkan derajat haditsnya shahih
lighairih karena sanad-sanadnya lemah.
Kita juga dapat memperhatikan bahwa kata يَمَسُّ (secara harfiyah berarti menyentuh) di dalam Al-Quran
mensiratkan makna sifat bertemunya/kedatangan sesuatu yang merubah atau
meninggalkan bekas pada objeknya. Kata tersebut digunakan untuk adzab yang
menimpa seseorang (6: 49, 11: 48), atau terpengaruh oleh sesuatu (15: 48, 39:
61), atau sesuatu yang berhubungan dengan kesucian atau seksualitas (19: 20).
Arti menyentuh di sini memiliki tendensi memberi pengaruh pada objek yang
disentuhnya atau bersifat tidak baik. Oleh karena itu pada ayat tersebut kata
tersebut disebutkan dalam bentuk negatif (nafy) untuk menegaskan bahwa
Al-Quran yang diturunkan kepada Rasulullah s.a.w. terjaga keutuhannya dan
terbebas dari perubahan-perubahan yang banyak terjadi pada kitab-kitab selain
Al-Quran. Adapun untuk arti menyentuh dengan tangan (dan tidak memiliki
tendensi merubah atau merusak) Al-Quran menggunakan kata لمس (6: 7).
Kata الْمُطَهَّرُونَ (yang disucikan) dan طَاهِرٌ (yang suci) dalam
kedua nash tersebut disebutkan dalam dua bentuk kata yang tindakan mensucikan
diri, melainkan dalam bentuk maf’ul dari kata kerja transitif (fi’il
muta’addi mutawa’ah). Para ahli tafsir dalam hal ini juga memaknai kata
tersebut dengan mengembalikannya pada para malaikat yang membawanya di lauhul
mahfuzh, sebagai makhluk yang disucikan. Sementara yang terdapat pada perkataan Nabi s.a.w. berbentuk fa’il
(pelaku) dari kata kerja intransitif (lazim) yang tidak menisbikan
perbuatan bersuci (mandi dan wudhu).
Kita dapat memperhatikan apa dikecualikan oleh Rasulullah
s.a.w. untuk dikerjakan Aisyah r.a. ketika menunaikan haji dan ketika itu ia
sedang haid, yaitu thawaf dan shalat. Membaca Al-Quran (dan tidak menutup
kemungkinan bahwa saat itu juga Aisyah membawa lembaran yang berisi ayat
Al-Quran), tidak termasuk hal yang dilarang untuk dikerjakannya. Sementara,
baik sebagai bagian dari manasik atau di luar manasik, membaca atau menyentuh
lembaran Al-Quran tentu akan menjadi perhatian Rasulullah s.a.w. saat haji jika
memang tidak diperkenankan.
Pada suatu kali Rasulullah s.a.w. berkata pada Aisyah
r.a. untuk mengambilkan tikar dari mesjid dan Aisyah r.a. mengatakan bahwa saat
itu ia sedang haid. Rasulullah s.a.w. berkata:
"إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ" (رواه
الجماعة إلا البخاري)
“Sesungguhnya haidmu itu bukanlah
pada tanganmu,” (Riwayat jama’ah ahli hadits selain Bukhari)
Kita dapat menyimpulkan bahwa sejauh ini tidak ditemukan
dalil yang secara sharih dan pasti (qath’i) mengenai larangan
memegang Al-Quran atau membacanya bagi wanita haid yang dapat menempatkan
hukumnya sebagai keharaman. Hal itu juga dapat dilihat dari pandangan Ibnu
Abbas dan Bukhari yang memandang tidak mengapa bagi seorang wanita haid untuk
menyentuh Al-Quran. Adapun adanya kesan larangan dari sikap para shahabat,
seperti halnya disebutkan bahwa Abdullah bin Umar membenci/memakruhkan wanita
haid yang menyentuh mushaf (Baihaqi: 1478), merupakan bentuk penghormatan (ta’dzhim)
pada Al-Quran terutama mushafnya. Tuntutan bersuci, memiliki wudhu, dalam hal ini merupakan adab terhadap Al-Quran.
Dalam kondisi tertentu, seperti dalam hal ini wanita
haid, jika ia adalah seseorang yang
hendak belajar Al-Quran sejatinya memiliki hajat (kepentingan) yang sangat
mulia dan kondisinya memang tidak memungkinkan untuk bersuci karena masa
haidnya belum habis. Sebagaimana keadaan junub (yang asalnya dilarang untuk
memasuki mesjid) dibolehkan apabila memiliki hajat dan itu sekedar untuk
memenuhi hajatnya.
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ
حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا [٤: ٤٣]
“(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan
junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (Annisa/4: 43)
Wallaahu a’lam bish-shawwab.