Hukum Jual Beli

Jual beli secara mutlak berkenaan dengan perpindahan kepemilikan barang  yang dilakukan dengan cara pertukaran atau penggantian dengan mata uang. Jual beli saat ini secara umum dilakukan dengan menggunakan mata uang sebagai alat transaksi. Pemilik uang (sebelum transaksi) adalah pembeli dan pemilik barang adalah penjual. Jual beli terjadi di saat uang dan barang disepakati telah bertukar kepemilikan.

Secara tegas Islam menetapkan kehalalan jual beli sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan  materil.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا [٢: ٢٧٥]
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah/2: 275)
Rasulullah s.a.w. memberi pandangan atas jual beli sebagai cara yang halal dan menegaskan dengan perkataannya:
طَلَبُ الْحَلَالِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه الطبراني)
“Mencari (rejeki) yang halal adalah kewajiban setiap muslim.”
Wajib hukumnya bagi yang berusaha (mencari rejeki) untuk mengetahui hal-hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam usahanya supaya ia dapat mewujudkan bentuk usaha (kasab) yang sah (halal). Umar bin Khattab mengatakan kepada para orang-orang di pasar: “Tidak boleh ada jual beli di pasar kita ini kecuali dilakukan oleh orang yang memahami aturan (agama) tentang jual beli. Karena jika tidak, maka akan terjadi riba, baik orang itu suka atau tidak suka melakukannya.”  
Riba bukanlah jual beli, akan tetapi dapat terjadi pada akad (transaksi) jual beli. Riba pada transaksi jual beli bukanlah bagian dari jual beli dengan kehalalannya. Riba pada jual beli dapat menjadikan perubahahan status kehalalan jual beli. Contoh sederhana adanya riba dalam jual beli seperti:
-            Kelebihan atau kekurangan timbangan
-            Kualitas barang yang berbeda dengan kesepakatan transaksi
-            Uang kembali (kelebihan pembayaran) yang tidak dibayarkan atau secara sepihak
 Ketika Rasulullah s.a.w. ditanya tentang sebaik-baiknya usaha, beliau menjawab:
عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ (رواه أحمد والحاكم وغيرهما)
“(Sebaik-baiknya usaha) adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur.” (Riwayat Ahmad dan Hakim)


Jual-beli mabrur artinya bentuk jual beli yang terbebas dari tipu-menipu atau tindakan khianat, karena prinsip jual-beli adalah bentuk transaksi yang dilandasi dengan suka sama suka. Tipu menipu atau tindakan khianat sangat bertentangan dengan prinsip tersebut dan akan menimbulkan kerugian pada sebagian pihak yang bertransaksi.
Di samping dua hal tersebut, bentuk transaksi jual beli yang ditentang oleh Islam, adalah apa yang disebut dengan jual-beli gharar (tidak jelas). Termasuk dalam pengertian gharar adalah penjualan yang memiliki sifat menyembunyikan/tidak diketahuinya unsur dalam jual beli (seperti jenis atau kualitas barang) atau adanya sifat bertaruh atau judi (gambling, termasuk apa yang disebut dengan ungkapan membeli kucing dalam karung).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ [٤: ٢٩]

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (An-Nisa/4: 29) 
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!