Jual beli secara mutlak berkenaan dengan perpindahan
kepemilikan barang yang dilakukan dengan
cara pertukaran atau penggantian dengan mata uang. Jual beli saat ini secara
umum dilakukan dengan menggunakan mata uang sebagai alat transaksi. Pemilik
uang (sebelum transaksi) adalah pembeli dan pemilik barang adalah penjual. Jual
beli terjadi di saat uang dan barang disepakati telah bertukar kepemilikan.
Secara tegas Islam menetapkan kehalalan jual beli sebagai
cara untuk mendapatkan keuntungan materil.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا [٢: ٢٧٥]
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Al-Baqarah/2: 275)
Rasulullah s.a.w. memberi pandangan atas jual beli
sebagai cara yang halal dan menegaskan dengan perkataannya:
طَلَبُ الْحَلَالِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ
مُسْلِمٍ (رواه الطبراني)
“Mencari (rejeki) yang halal adalah kewajiban setiap
muslim.”
Wajib hukumnya bagi yang berusaha (mencari rejeki) untuk
mengetahui hal-hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam usahanya supaya
ia dapat mewujudkan bentuk usaha (kasab) yang sah (halal). Umar bin Khattab
mengatakan kepada para orang-orang di pasar: “Tidak boleh ada jual beli di
pasar kita ini kecuali dilakukan oleh orang yang memahami aturan (agama)
tentang jual beli. Karena jika tidak, maka akan terjadi riba, baik orang itu
suka atau tidak suka melakukannya.”
Riba bukanlah jual beli, akan tetapi dapat terjadi pada
akad (transaksi) jual beli. Riba pada transaksi jual beli bukanlah bagian dari
jual beli dengan kehalalannya. Riba pada jual beli dapat menjadikan perubahahan
status kehalalan jual beli. Contoh sederhana adanya riba dalam jual beli
seperti:
-
Kelebihan atau kekurangan timbangan
-
Kualitas barang yang berbeda dengan kesepakatan transaksi
-
Uang kembali (kelebihan pembayaran) yang tidak dibayarkan
atau secara sepihak
Ketika Rasulullah
s.a.w. ditanya tentang sebaik-baiknya usaha, beliau menjawab:
عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ
بَيْعٍ مَبْرُورٍ (رواه أحمد والحاكم
وغيرهما)
“(Sebaik-baiknya usaha) adalah pekerjaan yang dilakukan
seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur.” (Riwayat
Ahmad dan Hakim)
Jual-beli mabrur artinya bentuk jual beli yang
terbebas dari tipu-menipu atau tindakan khianat, karena prinsip jual-beli
adalah bentuk transaksi yang dilandasi dengan suka sama suka. Tipu menipu atau
tindakan khianat sangat bertentangan dengan prinsip tersebut dan akan
menimbulkan kerugian pada sebagian pihak yang bertransaksi.
Di samping dua hal tersebut, bentuk transaksi jual beli
yang ditentang oleh Islam, adalah apa yang disebut dengan jual-beli gharar
(tidak jelas). Termasuk dalam pengertian gharar adalah penjualan yang
memiliki sifat menyembunyikan/tidak diketahuinya unsur dalam jual beli (seperti
jenis atau kualitas barang) atau adanya sifat bertaruh atau judi (gambling,
termasuk apa yang disebut dengan ungkapan membeli kucing dalam karung).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ
مِّنكُمْ [٤: ٢٩]
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
(An-Nisa/4: 29)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!