Batal berarti bahwa suatu perbuatan mukallaf dihukumi
tidak sah atau tidak tertunai dan perbuatan tersebut harus dilakukan kembali.
Di samping tidak terpenuhinya syarat sah, hal-hal berikut ini merupakan
pembatal sholat yang apabila seseorang melakukannya berarti ia harus mengulang
sholatnya.
a.
Makan dan Minum
Ditetapkan secara
ijma’ bahwa makan dan minum dalam sholat dapat membatalkan sholat dan orang
yang melakukannya harus mengulang kembali sholatnya. Hal ini berlaku baik dalam
sholat fardhu maupun sholat sunat.
Rasulullah s.a.w.
berkata:
"إن في الصلاة لشغلا" (رواه
البخاري ومسلم)
“Sesungguhnya
shalat itu merupakan hal menyibukkan*” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
* Menyibukkan dalam pengertian ini maksudnya
tidak boleh melakukan perbuatan lain. Hadits
ini zhahirnya berkaitan dengan ihwal berbicara dalam shalat dan makan minum
merupakan tindakan/perbuatan yang sejenis sebagai hal yang tidak termasuk di
luar shalat.
b.
Berkata-kata (berbicara) dengan Sengaja
Yang dimaksud
dengan berkata-kata atau bicara adalah mengatakan sesuatu yang tidak
disyari’atkan/tidak dibolehkan dalam shalat. Banyak riwayat lain yang
menyebutkan dilarangnya berbicara di dalam shalat
عن زيد بن أرقم قال: كنا نتكلم في الصلاة، يكلم الرجل منا
صاحبه وهو إلى جنبه في الصلاة، حتى نزلت (وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ) فأمرنا
بالسكوت ونهينا عن الكلام. (رواه الجماعة)
Dari Zaid bin Arqam r.a., ia berkata: Kami
(suatu ketika) berbincang dalam shalat, seseorang dari kami (terbiasa)
berbicara dengan orang di sebelahnya ketika sedang shalat, sampai kemudian
turunlah ayat: “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” (2:
238), maka kami diperintahkan untuk diam (membisu) dan dilarang untuk bicara.”
(Riwayat Jama’ah)
Akan tetapi
perkataan yang dimaksudkan untuk kemaslahatan shalat itu dibolehkan sebagaimana
disyari’atkannya untuk mengatakan tasbih (subhaanallaah) apabila
mendapati imam melakukan kekeliruan atau lupa.
Madzhab Maliki
memboleh mengatakan sesuatu selain ucapan tasbih untuk kemaslahatan shalat
apabila ucapan tasbih tidak dimengerti oleh imam.
c.
Banyak bergerak (di luar gerakan shalat) secara sengaja
Yaitu melakukan
sesuatu yang tidak disyariatkan atau selain tindakan sholat dalam bentuk
gerakan banyak, hal ini disepakati dapat membatalkan shalat. Dan tindakan kecil
atau sedikit demikian pula disepakati tidak membatalkan shalat. Akan tetapi
para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran banyaknya gerakan yang dapat
membatalkan sholat. Jumhur ulama mengatakan bahwa ukuran tersebut dikembalikan
pada penilaian kewajaran (adat) yang berlaku, maka dipandang membatalkan
memberikan isyarat dengan tangan untuk menjawab salam, melepaskan alas kaki,
membenahi letak tutup kepala atau melepasnya, membetulkan letak pakaian,
mengangkat atau meletakkan anak kecil di pangkuan, menghalangi orang yang
berlalu di hadapan dan hal-hal serupa lainnya.
d.
Meninggalkan Rukun dan Batalnya Syarat Sah Shalat
Termasuk kategori meninggalkan rukun apa yang disebutkan oleh Rasulullah s.a.w. dengan ungkapan, “Sesungguhnya kamu belum shalat”; kepada orang yang tidak membaguskan shalatnya dengan gerakan yang tergesa-gesa (tidak tumaninah). Secara sengaja meninggalkan atau menambah rukun adalah membatalkan shalat. Adapun yang lupa maka hal itu dipandang tidak mengapa. Dalam hal ini madzhab Hanafi membolehkan seseorang untuk memutus shalat (sementara) bagi seseorang dengan uzur seperti kekhawatiran akan hilangnya harta benda (yang belum diamankan), adanya ternak yang terlepas dari kekangnya, terganggu oleh tangisan anak atau menghindari bahaya atau hal memalukan.
Termasuk kategori meninggalkan rukun apa yang disebutkan oleh Rasulullah s.a.w. dengan ungkapan, “Sesungguhnya kamu belum shalat”; kepada orang yang tidak membaguskan shalatnya dengan gerakan yang tergesa-gesa (tidak tumaninah). Secara sengaja meninggalkan atau menambah rukun adalah membatalkan shalat. Adapun yang lupa maka hal itu dipandang tidak mengapa. Dalam hal ini madzhab Hanafi membolehkan seseorang untuk memutus shalat (sementara) bagi seseorang dengan uzur seperti kekhawatiran akan hilangnya harta benda (yang belum diamankan), adanya ternak yang terlepas dari kekangnya, terganggu oleh tangisan anak atau menghindari bahaya atau hal memalukan.
Adapun menyangkut
syarat sah, tanggalnya salah satu syarat – baik dengan sengaja atau tidak –
seperti berpaling dari kiblat, terbukanya aurat (secara dominan), dan
lain-lainnya merupakan hal-hal yang membatalkan shalat.
e.
Tertawa
Merupakan
ketetapan Ijma’ bahwa tertawa termasuk hal yang membatalkan sholat. An-Nawawi
mengatakan bahwa tertawa yang membatalkan sholat adalah yang dengan tawa
tersebut terbangun dua huruf. Dan banyak ulama memandang tersenyum dan tawa
kecil yang tidak dapat tertahankan tidak membatalkan. Adapun apabila itu
termasuk tertawa besar/banyak maka membatalkan dan ukuran sedikit atau
banyaknya dikembalikan pada penilaian kewajaran (adat) yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!