5 Hal yang Membatalkan Shalat

Batal berarti bahwa suatu perbuatan mukallaf dihukumi tidak sah atau tidak tertunai dan perbuatan tersebut harus dilakukan kembali. Di samping tidak terpenuhinya syarat sah, hal-hal berikut ini merupakan pembatal sholat yang apabila seseorang melakukannya berarti ia harus mengulang sholatnya.

a.         Makan dan Minum
Ditetapkan secara ijma’ bahwa makan dan minum dalam sholat dapat membatalkan sholat dan orang yang melakukannya harus mengulang kembali sholatnya. Hal ini berlaku baik dalam sholat fardhu maupun sholat sunat.
Rasulullah s.a.w. berkata:
"إن في الصلاة لشغلا" (رواه البخاري ومسلم)
“Sesungguhnya shalat itu merupakan hal menyibukkan*” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
*   Menyibukkan dalam pengertian ini maksudnya tidak boleh melakukan perbuatan lain.  Hadits ini zhahirnya berkaitan dengan ihwal berbicara dalam shalat dan makan minum merupakan tindakan/perbuatan yang sejenis sebagai hal yang tidak termasuk di luar shalat.

b.        Berkata-kata (berbicara) dengan Sengaja
Yang dimaksud dengan berkata-kata atau bicara adalah mengatakan sesuatu yang tidak disyari’atkan/tidak dibolehkan dalam shalat. Banyak riwayat lain yang menyebutkan dilarangnya berbicara di dalam shalat
عن زيد بن أرقم قال: كنا نتكلم في الصلاة، يكلم الرجل منا صاحبه وهو إلى جنبه في الصلاة، حتى نزلت (وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ) فأمرنا بالسكوت ونهينا عن الكلام. (رواه الجماعة)
 Dari Zaid bin Arqam r.a., ia berkata: Kami (suatu ketika) berbincang dalam shalat, seseorang dari kami (terbiasa) berbicara dengan orang di sebelahnya ketika sedang shalat, sampai kemudian turunlah ayat: “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” (2: 238), maka kami diperintahkan untuk diam (membisu) dan dilarang untuk bicara.” (Riwayat Jama’ah)
Akan tetapi perkataan yang dimaksudkan untuk kemaslahatan shalat itu dibolehkan sebagaimana disyari’atkannya untuk mengatakan tasbih (subhaanallaah) apabila mendapati imam melakukan kekeliruan atau lupa.
Madzhab Maliki memboleh mengatakan sesuatu selain ucapan tasbih untuk kemaslahatan shalat apabila ucapan tasbih tidak dimengerti oleh imam.

c.         Banyak bergerak (di luar gerakan shalat) secara sengaja
Yaitu melakukan sesuatu yang tidak disyariatkan atau selain tindakan sholat dalam bentuk gerakan banyak, hal ini disepakati dapat membatalkan shalat. Dan tindakan kecil atau sedikit demikian pula disepakati tidak membatalkan shalat. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran banyaknya gerakan yang dapat membatalkan sholat. Jumhur ulama mengatakan bahwa ukuran tersebut dikembalikan pada penilaian kewajaran (adat) yang berlaku, maka dipandang membatalkan memberikan isyarat dengan tangan untuk menjawab salam, melepaskan alas kaki, membenahi letak tutup kepala atau melepasnya, membetulkan letak pakaian, mengangkat atau meletakkan anak kecil di pangkuan, menghalangi orang yang berlalu di hadapan dan hal-hal serupa lainnya.

d.        Meninggalkan Rukun dan Batalnya Syarat Sah Shalat
    Termasuk kategori meninggalkan rukun apa yang disebutkan oleh Rasulullah s.a.w. dengan ungkapan, “Sesungguhnya kamu belum shalat”; kepada orang yang tidak membaguskan shalatnya dengan gerakan yang tergesa-gesa (tidak tumaninah). Secara sengaja meninggalkan atau menambah rukun adalah membatalkan shalat. Adapun yang lupa maka hal itu dipandang tidak mengapa. Dalam hal ini madzhab Hanafi membolehkan seseorang untuk memutus shalat (sementara) bagi seseorang dengan uzur seperti kekhawatiran akan hilangnya harta benda (yang belum diamankan), adanya ternak yang terlepas dari kekangnya, terganggu oleh tangisan anak atau menghindari bahaya atau hal memalukan.
Adapun menyangkut syarat sah, tanggalnya salah satu syarat – baik dengan sengaja atau tidak – seperti berpaling dari kiblat, terbukanya aurat (secara dominan), dan lain-lainnya merupakan hal-hal yang membatalkan shalat.

e.         Tertawa
Merupakan ketetapan Ijma’ bahwa tertawa termasuk hal yang membatalkan sholat. An-Nawawi mengatakan bahwa tertawa yang membatalkan sholat adalah yang dengan tawa tersebut terbangun dua huruf. Dan banyak ulama memandang tersenyum dan tawa kecil yang tidak dapat tertahankan tidak membatalkan. Adapun apabila itu termasuk tertawa besar/banyak maka membatalkan dan ukuran sedikit atau banyaknya dikembalikan pada penilaian kewajaran (adat) yang berlaku.


Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!