Bahaya Meninggalkan Shalat Berjamaah

Rasulullah s.a.w. bersabda:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّهُنَّ مَنْ سُنَنَ الْهُدَى، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ، لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً، وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً، وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ (رواه مسلم: ٦٥٤)
“Barang siapa yang mengidam-idamkan perjumpaan dengan Allah kelak dalam keadaan islam, maka hendaklah ia menjaga shalat-shalatnya (yang lima) setiap kali ia diseru untuknya. Sesungguhnya Allah telah mensyari’atkan bagi Nabi kalian ini jalan hidayah, dan sesungguhnya shalat-shalat itu adalah jalan hidayah. Dan seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian seperti shalatnya orang-orang yang suka tertinggal (orang munafik) di rumahnya, sungguh kalin telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan sekiranya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian sungguh kalian telah menjadi sesat karenanya. Dan tidaklah seseorang yang bersuci dan ia menyempurnakan wudhunya kemudian datang ke mesjid kecuali bahwa Allah akan menuliskan pada setiap langkahnya satu kebaikan dan mengangkatnya  (pada setiap langkah tersebut) satu derajat dan dihapus darinya satu keburukan. Dan aku melihat kami semua dan tidak ada yang tertinggal dari shalat kecuali orang munafik yang benar-benar telah diketahui kemunafikannya, dan (dari yang ada tersebut) seorang lelaki didatangkan (untuk shalat) kemudian ia bersandar di antara dua orang lain sampai dapat bergabung di dalam shaff. (Muslim: No. 654)

Berjumpa dengan Allah SWT merupakan hal yang dirindukan seorang yang beriman. Demikian hal itu ditegaskan dalam berbagai ungkapan di dalam Al-Quran sebagai indikasi keimanan seseorang karena tidak ada hal yang lebih indah bagi seorang makhluk kecuali bahwa ia berjumpa dengan Sang Pencipta. Cita-cita itu adalah rasa cinta, mahabbah, yang bentuknya tidak akan dapat dijumpai seseorang dalam kecintaan atas sesuatu selain-Nya atau kecintaan pada makhluk. Allah adalah Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun terlebih dengan apa yang ada pada seorang makhluk. Kebesarannya tidaklah bertambah meskipun semua makhluk taat ataupun sebaliknya, tiada berkurang meskipun semua makhluk membangkang. Dan, cita-cita untuk berjumpa dengan-Nya, wujud cinta kepada-Nya adalah dengan mengikuti Rasulullah s.a.w.


Shalat berjamaah secara jumhur ditetapkan hukumnya sebagai sunnah muakkadah. Shalat berjamaah merupakan syi’ar dan setiap orang yang beriman dilarang untuk mengabaikannya (5: 2). Substansinya dapat kita pahami dari kedudukan shalat itu sendiri, merujuk pada perkataan Nabi s.a.w., sebagai tiang agama. Shalat berjamaah adalah wujud kebersamaan, kesatuan dan pengukuhan kolektif atas hal prinsip agama. Hikmah yang dapat dipetik darinya adalah, bahwa jika dalam urusan prinsip tersebut umat tidak ada kebersamaan maka bagaimana halnya dalam urusan lain. Jika Rasulullah s.a.w., dalam riwayat di atas dengan mensinyalir kecenderungan pada kesesatan, maka layaklah dipertanyakan kepada seseorang yang menolak shalat berjamaah; apakah yang hendak dicari selain jalan yang benar? Jika hal itu diklaim sebagai alasan yang benar untuk meninggalkan shalat berjama'ah, dapatkah itu diutarakan ketika kelak semua alasan-alasan yang dibuat tertolak di hadapan-Nya?
Apakah itu perjumpaan dengan Allah SWT, atau rasa cinta kepada-Nya, atau jalan kebenaran (sunan al-huda), syi’ar atau agama itu sendiri adalah ungkapan yang satu untuk niat yang bersih kepada Allah dengan menjalankan agama yang lurus. Mengabaikan shalat berjamaah, meskipun tidak dikatan langsung oleh Rasulullah s.a.w. sebagai kemunafikan, adalah indikasi dan benih-benih kemunafikan yang tujuannya bertolak belakang dengan fitroh, al-Islam dan aqidah yang benar. Apakah itu status sosial, keilmuan, kemapanan atau hal-hal lain yang melekat (ekslusif) pada seseorang bukanlah hal-hal yang dapat disandingkan untuk mengenyampingkan substansi dan kenisbian shalat berjamaah.
Dalam riwayat lain Rasulullah s.a.w. mengatakan:

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ، وَلَا بَدْوٍ، لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ، إِلَّا اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ (رواه أحمد وأبو داود)
“Tidaklah tiga orang yang tinggal dalam suatu kampung yang tidak didirikan shalat (berjamaah) oleh mereka, kecuali bahwa disanalah setan telah menguasai mereka. Maka berjamaahlah kalian, sesungguhnya serigala hanya memakan kambing yang terpisah dari kawanannya.” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)

Hasbunallah wa ni’mal wakiil




Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!