Ibadah puasa (shaum),
intinya merupakan menahan diri. Secara syar’i pengertian puasa adalah menahan
diri dari makan, minum, hubungan badan dan hal-hal lain yang dapat membatalkan
shaum dari waktu terbit fajar sampai terbenam matahari sebagai taqarrub
kepada Allah.
_
Dari pengertian
tersebut, berbeda dengan ibadah yang lain, pada prinsipnya puasa merupakan
ibadah bathiniyah, karena bukan tentang melakukan atau mengerjakan sesuatu
melainkan menahan diri. Sifat menahan diri adalah bagaimana seseorang dapat
mengendalikan keinginan atas sesuatu meskipun hal tersebut semula dibolehkan
untuknya.
Dari sudut pandang syar’i,
hukum puasa terdiri dari puasa wajib/fardhu dan puasa sunat (tathawwu’).
Puasa wajib terdiri dari tiga bentuk, yaitu:
a)
Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa fardhu (wajib) yang ditetapkan
sebagai salah satu dari lima rukun Islam, yang berarti apabila seseorang
menolak untuk melaksanakannya dengan meyakininya bukan sebagai sebuah
pelanggaran (dosa) akan menempatkannya pada kekufuran. Istilah rukun ditetapkan
sebagai sesuatu yang apabila dilewatkan (atau tidak dipenuhi) akan membatalkan
sesuatu yang ditopang oleh rukun tersebut.
Rasulullah s.a.w. berkata:
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ، فَقَالَ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ؟
فَقَالَ: «الصَّلَوَاتِ الخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا»، فَقَالَ:
أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ: «شَهْرَ
رَمَضَانَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا»، فَقَالَ: أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ
اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الزَّكَاةِ؟ فَقَالَ: فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ، قَالَ: وَالَّذِي أَكْرَمَكَ،
لاَ أَتَطَوَّعُ شَيْئًا، وَلاَ أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ شَيْئًا،
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ،
أَوْ دَخَلَ الجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ» (البخاري)
Dari Thalhah bin Ubaidillah r.a., bahwasannya seorang
arab (badwi) yang berambut putih datang kepada Rasulullah s.a.w. dan berkata,
“ya Rasulullah, sampaikan kepadaku tentang apa yang Allah fardhukan atasku dari
shalat!” Rasulullah menjawab, “shalat yang lima waktu, selain itu engkau
mengerjakan yang sunnah.” Orang itu berkata lagi, “sampaikan padaku tentang apa
yang Allah fardhukan atasku dari puasa!” Rasulullah menjawab, “(puasa) bulan
Ramadhan, selain itu engkau dapat mengerjakan yang sunnah.” ... (Riwayat
Bukhari)
b)
Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa yang ditetapkan sebagai
“hukuman” atas suatu tindakan yang melanggar satu ketentuan syari’at seperti
dalam perkara suami yang menzhihar istrinya, jika seseorang tidak dapat
membebaskan seorang hamba sahaya, maka kifaratnya adalah berpuasa selama dua
bulan berturut-turut (lih. QS. Al-Mujadilah/58: 4).
c)
Puasa Nadzar
Puasa nadzar adalah puasa yang berkaitan dengan nadzar seseorang akan
sesuatu maka diwajibkan baginya puasa sebagaimana yang dinadzarkan olehnya.
Adapun puasa sunat adalah
beberapa puasa yang ditentukan oleh syari’at selain puasa Ramadhan seperti
puasa enam hari di buan Syawwal, puasa Arafah, puasa senin kamis, puasa Daud,
dll.
_
Sebagaimana ibadah
fardhu yang lain, puasa Ramadhan secara mutlak tidak diperkenankan untuk
ditinggalkan oleh seorang muslim kecuali karena uzur yang telah ditetapkan,
yang antara lain:
a)
Sakit dan Safar (dalam
Perjalanan)
Orang yang sedang menderita sakit atau sedang dalam
perjalanan diberikan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Akan
tetapi ia masih harus mengganti (meng-qadha) puasa di hari-hari lainnya
sehabis bulan Ramadhan.
b)
Wanita hamil atau wanita
yang sedang menyusui, Orang tua yang sudah lemah atau orang yang sakit keras
yang dikhawatirkan tidak sembuh (untuk dapat membayar puasanya).
Maka apabila seseorang
tidak berpuasa di bulan tersebut, satu hari saja, tanpa udzur yang telah
ditetapkan, mengenai hal itu Rasulullah s.a.w. mengatakan:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ
مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ، لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ (البخاري)
“Barangsiapa
yang berbuka satu hari saja dari Ramadhan tanpa udzur atau (bukan karena)
sakit, ia tidak ada dapat membayarnya dengan puasa seribu tahun meskipun ia
dapat menunaikannya.” (Riwayat Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!