Puasa Ramadhan; Pengertian Puasa dan Hukumnya

Ibadah puasa (shaum), intinya merupakan menahan diri. Secara syar’i pengertian puasa adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan badan dan hal-hal lain yang dapat membatalkan shaum dari waktu terbit fajar sampai terbenam matahari sebagai taqarrub kepada Allah.
_
Dari pengertian tersebut, berbeda dengan ibadah yang lain, pada prinsipnya puasa merupakan ibadah bathiniyah, karena bukan tentang melakukan atau mengerjakan sesuatu melainkan menahan diri. Sifat menahan diri adalah bagaimana seseorang dapat mengendalikan keinginan atas sesuatu meskipun hal tersebut semula dibolehkan untuknya.
Dari sudut pandang syar’i, hukum puasa terdiri dari puasa wajib/fardhu dan puasa sunat (tathawwu’). Puasa wajib terdiri dari tiga bentuk, yaitu:
a)        Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa fardhu (wajib) yang ditetapkan sebagai salah satu dari lima rukun Islam, yang berarti apabila seseorang menolak untuk melaksanakannya dengan meyakininya bukan sebagai sebuah pelanggaran (dosa) akan menempatkannya pada kekufuran. Istilah rukun ditetapkan sebagai sesuatu yang apabila dilewatkan (atau tidak dipenuhi) akan membatalkan sesuatu yang ditopang oleh rukun tersebut.
Rasulullah s.a.w. berkata:

عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: «الصَّلَوَاتِ الخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا»، فَقَالَ: أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ: «شَهْرَ رَمَضَانَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا»، فَقَالَ: أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الزَّكَاةِ؟ فَقَالَ: فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ، قَالَ: وَالَّذِي أَكْرَمَكَ، لاَ أَتَطَوَّعُ شَيْئًا، وَلاَ أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ شَيْئًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ، أَوْ دَخَلَ الجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ» (البخاري)
Dari Thalhah bin Ubaidillah r.a., bahwasannya seorang arab (badwi) yang berambut putih datang kepada Rasulullah s.a.w. dan berkata, “ya Rasulullah, sampaikan kepadaku tentang apa yang Allah fardhukan atasku dari shalat!” Rasulullah menjawab, “shalat yang lima waktu, selain itu engkau mengerjakan yang sunnah.” Orang itu berkata lagi, “sampaikan padaku tentang apa yang Allah fardhukan atasku dari puasa!” Rasulullah menjawab, “(puasa) bulan Ramadhan, selain itu engkau dapat mengerjakan yang sunnah.” ... (Riwayat Bukhari)

b)        Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa yang ditetapkan sebagai “hukuman” atas suatu tindakan yang melanggar satu ketentuan syari’at seperti dalam perkara suami yang menzhihar istrinya, jika seseorang tidak dapat membebaskan seorang hamba sahaya, maka kifaratnya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut (lih. QS. Al-Mujadilah/58: 4).

c)        Puasa Nadzar
Puasa nadzar adalah puasa yang berkaitan dengan nadzar seseorang akan sesuatu maka diwajibkan baginya puasa sebagaimana yang dinadzarkan olehnya.
Adapun puasa sunat adalah beberapa puasa yang ditentukan oleh syari’at selain puasa Ramadhan seperti puasa enam hari di buan Syawwal, puasa Arafah, puasa senin kamis, puasa Daud, dll.
_
Sebagaimana ibadah fardhu yang lain, puasa Ramadhan secara mutlak tidak diperkenankan untuk ditinggalkan oleh seorang muslim kecuali karena uzur yang telah ditetapkan, yang antara lain:
a)        Sakit dan Safar (dalam Perjalanan)
Orang yang sedang menderita sakit atau sedang dalam perjalanan diberikan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Akan tetapi ia masih harus mengganti (meng-qadha) puasa di hari-hari lainnya sehabis bulan Ramadhan.
b)        Wanita hamil atau wanita yang sedang menyusui, Orang tua yang sudah lemah atau orang yang sakit keras yang dikhawatirkan tidak sembuh (untuk dapat membayar puasanya).
Maka apabila seseorang tidak berpuasa di bulan tersebut, satu hari saja, tanpa udzur yang telah ditetapkan, mengenai hal itu Rasulullah s.a.w. mengatakan:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ، لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ (البخاري)
“Barangsiapa yang berbuka satu hari saja dari Ramadhan tanpa udzur atau (bukan karena) sakit, ia tidak ada dapat membayarnya dengan puasa seribu tahun meskipun ia dapat menunaikannya.” (Riwayat Bukhari)




Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!