Hukum Meninggalkan Shalat Jumat

Para ulama berijma’ bahwa hukum shalat jumat itu fardhu ‘ain, artinya kewajiban yang melekat pada setiap pribadi, bagi muslim laki-laki yang telah mukallaf (baligh). Dalam kaitan dengan keutamaan hari jumat sendiri, dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, ini adalah hari yang lebih utama di sisi Allah dibandingkan dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
_
Di zaman Rasulullah s.a.w. terdapat kelompok orang yang cenderung menghindari kewajiban tersebut dan selalu meninggalkannya. Tidak berbeda dengan kondisi saat ini, ada sebagian laki-laki muslim yang berdalih dengan kesibukan atau bahwa sekedar mengikuti rasa malas dan keengganan, meninggalkan shalat jumat dengan sesuka hati. Akan hal tersebut Rasulullah s.a.w. menyampaikan peringatan keras:

لينتهين أقوام عن ودعهم الجمعات أو ليختمن الله على قلوبهم ثم ليكونن من الغافلين (رواه مسلم وأحمد والنسائي)
“Hendaklah orang-orang menghentikan kebiasaan mengabaikan shalat jumat, atau Allah benar-benar akan menutup hatinya sehingga dengan pasti ia akan termasuk golongan orang-orang yang lalai. (Riwayat Muslim, Ahmad dan Nasai; dari Abu Hurairah dan Ibn Umar)

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ (رواه أحمد وأبو داود والنسائي)
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat jumat dengan meremehkan (kedudukannya), maka Allah akan mengunci hatinya.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Nasai; dari Adh-Dhamriy - shahih)


Dalam riwayat-riwayat lain disebutkan secara berturut-turut dalam meninggalkannya. Lafadz mengunci ( طبع ) di dalam Al-Quran digunakan untuk mengungkapkan gambaran hati orang-orang munafik (QS. 63: 3) yang Allah tetapkan kelak mereka akan ditempatkan di neraka yang paling dalam (QS 4: 145). Rasulullah s.a.w. juga mengancam akan membakar rumah-rumah orang yang mangkir dari shalat jum’at karena sangat membenci kebiasaan tersebut. 
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!