Ibadah haji memiliki kedudukan istimewa di dalam Islam,
bahkan Rasulullah s.a.w. mempadankan dengan jihad, amalan yang paling utama.
Beliau mengatakan:
جِهَادُ اْلكَبِيْرِ، وَالضَّعِيْفِ، وَاْلمَرْأَةِ،
اْلحَجُّ (رواه النسائي(
“Jihadnya orang lanjut usia, yang lemah dan perempuan
adalah berhaji.” (Riwayat Nasai)
Tidak setiap orang memiliki kemampuan untuk menempuh
perjalanan ibadah haji, karena dalam prosesnya dituntut berbagai persiapan yang
harus dipenuhi. Mental, fisik, harta benda dan tentunya perencanaan yang baik
untuk menempuh perjalanannya harus benar-benar disiapkan dan semua persiapan
tersebut harus dipenuhi dalam kerangka ketakwaan. Allah SWT berfirman:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن
فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ
خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ [٢: ١٩٧]
“Haji adalah beberapa bulan yang
dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan
haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di
dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan,
niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal
adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.”
(Al-Baqarah/2: 197)
Bekal takwa dapat dipahami bahwa dalam persiapan haji
tersebut – baik materil, fisik maupun non-materil – harus dipenuhi dengan cara
yang diridhoi Allah. Besarnya ongkos perjalanan, sebagai contoh, apabila
didapat dengan cara yang haram tidak termasuk perbekalan yang dibenarkan karena
hal tersebut bukanlah wujud ketakwaan. Bahkan pada permulaan ayat tersebut kita
dapat memperhatikan bagaimana perkataan yang kotor/keji (rafats),
dilarang bagi orang yang sedang mempersiapkan perjalanan haji. Dan, di samping
itu pula, berbekal dengan sesuatu yang haram merupakan kefasikan yang
jelas-jelas dilarang Allah. Dari sekian banyak persiapan tersebut, alangkah
celakanya (ma’aadzallaah) apabila ternyata berbuah kebaikan apa-apa bagi
seseorang.
Di dalam ibadah haji dikenal istilah haji mabrur yang
dapat dipahami dari hal tersebut bahwa ibadah haji seseorang diterima oleh
Allah SWT. Nabi s.a.w. mengatakan:
العُمْرَةُ إلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ
لما بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلا الجَنَّةُ (متفق عليه)
“Dari satu umrah ke umrah lainnya merupakan kifarat
(penghapus dosa) di antara keduanya. Dan haji mabrur tiada balasan lain baginya
kecuali surga.” (Riwayat Bukhari-Muslim)
_
Lalu apa yang disebut dengan haji mabrur itu sendiri? Diantara
pengertian yang banyak diungkapkan para ulama haji mabrur adalah haji yang
diterima Allah dan tidak tercampuri perbuatan dosa dan riya. Hal itu dapat
dipahami dari apa yang dikatakan oleh Rasulullah s.a.w.:
مَنْ حَجَّ للهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ
يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ (متفق عليه)
“Barang siapa yang berhaji karena
Allah, lalu ia tidak mengatakan rafast (yang buruk/jahat) dan tidak
berlaku fasik, ia akan kembali (dengan keadaan) seperti baru dilahirkan oleh
ibunya.” (Riwayat Bukhari-Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!