Meraih Haji Mabrur

Ibadah haji memiliki kedudukan istimewa di dalam Islam, bahkan Rasulullah s.a.w. mempadankan dengan jihad, amalan yang paling utama. Beliau mengatakan:

جِهَادُ اْلكَبِيْرِ، وَالضَّعِيْفِ، وَاْلمَرْأَةِ، اْلحَجُّ (رواه النسائي(
“Jihadnya orang lanjut usia, yang lemah dan perempuan adalah berhaji.” (Riwayat Nasai)

Tidak setiap orang memiliki kemampuan untuk menempuh perjalanan ibadah haji, karena dalam prosesnya dituntut berbagai persiapan yang harus dipenuhi. Mental, fisik, harta benda dan tentunya perencanaan yang baik untuk menempuh perjalanannya harus benar-benar disiapkan dan semua persiapan tersebut harus dipenuhi dalam kerangka ketakwaan. Allah SWT berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ [٢: ١٩٧]
“Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (Al-Baqarah/2: 197)

Bekal takwa dapat dipahami bahwa dalam persiapan haji tersebut – baik materil, fisik maupun non-materil – harus dipenuhi dengan cara yang diridhoi Allah. Besarnya ongkos perjalanan, sebagai contoh, apabila didapat dengan cara yang haram tidak termasuk perbekalan yang dibenarkan karena hal tersebut bukanlah wujud ketakwaan. Bahkan pada permulaan ayat tersebut kita dapat memperhatikan bagaimana perkataan yang kotor/keji (rafats), dilarang bagi orang yang sedang mempersiapkan perjalanan haji. Dan, di samping itu pula, berbekal dengan sesuatu yang haram merupakan kefasikan yang jelas-jelas dilarang Allah. Dari sekian banyak persiapan tersebut, alangkah celakanya (ma’aadzallaah) apabila ternyata berbuah kebaikan apa-apa bagi seseorang.
Di dalam ibadah haji dikenal istilah haji mabrur yang dapat dipahami dari hal tersebut bahwa ibadah haji seseorang diterima oleh Allah SWT. Nabi s.a.w. mengatakan:

العُمْرَةُ إلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لما بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلا الجَنَّةُ (متفق عليه)
“Dari satu umrah ke umrah lainnya merupakan kifarat (penghapus dosa) di antara keduanya. Dan haji mabrur tiada balasan lain baginya kecuali surga.” (Riwayat Bukhari-Muslim)
_
Lalu apa yang disebut dengan haji mabrur itu sendiri? Diantara pengertian yang banyak diungkapkan para ulama haji mabrur adalah haji yang diterima Allah dan tidak tercampuri perbuatan dosa dan riya. Hal itu dapat dipahami dari apa yang dikatakan oleh Rasulullah s.a.w.:

مَنْ حَجَّ للهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ (متفق عليه)
“Barang siapa yang berhaji karena Allah, lalu ia tidak mengatakan rafast (yang buruk/jahat) dan tidak berlaku fasik, ia akan kembali (dengan keadaan) seperti baru dilahirkan oleh ibunya.” (Riwayat Bukhari-Muslim)


Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!