Hikmah pada Larangan Mendekati Perbuatan Zina


Zina secara fiqhiyah mengacu pada bentuk tindakan seksual/persetubuhan di luar pernikahan. Di antara tiga ayat yang berhubungan dengan perzinahan, dapat dilihat bahwa dua di antaranya secara zhahir tidak menggunakan ungkapan larangan melainkan dengan menegaskan konsekwensinya, yakni mengenai hadd (hukuman) yang harus dijatuhkan kepada pezina (24: 2) dan bahwa seorang pezina tidak layak dinikahi kecuali oleh seorang pezina juga (24: 3).
_

Satu ungkapan lain dari ayat tentang perzinahan adalah larangan untuk mendekati perbuatan zina, yakni dalam Firman Allah SWT:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [١٧: ٣٢]
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra/17: 32)

Berbeda dengan larangan-larangan lain (seperti pembunuhan, dengan ungkapan ‘jangan membunuh’), larangan berzina tidak diungkapkan dengan bentuk pelarangan langsung (fi’il nahy) akan tetapi yang dilarang adalah mendekatinya. As-Sa’diy mengungkapkan ini merupakan bentuk pelarangan yang lebih mendalam (ablagh) dari pada dengan bentuk larangan atas perbuatannya langsung. Dari ungkapan tersebut dapat dipahami betapa Allah sangat murka dan dalam menjatuhkan hukuman pun ditegaskan pula agar jangan berbelas kasihan kepada orang yang dihukum atas perzinahan (lih. QS 24: 3). Maka setelah larangan tersebut Allah menegaskan betapa zina merupakan sesuatu yang hina (tercela) dan seburuk-buruknya cara. Demikian itu karena Allah telah mensyari’atkan bagaimana tindakan tersebut dapat dilakukan, yaitu melalui pernikahan.
Seksualitas (syahwat atas lawan jenis) merupakan sunnatullah yang dengannya Allah menguji manusia dengan menanamkan rasa suka atau hasrat  yang sangat besar. Bagi orang dapat melewati ujian tersebut dijanjikan akan mendapatkan kesenangan yang lebih baik dari Allah (lih. QS. 3: 14). Manusia tidak dituntut untuk melepaskan diri dari seksualitas akan tetapi justru seksualitas ditempatkan pada kedudukan istimewa yang dengan menjaganya (23: 5 dan 70: 29) berarti kehormatan diri.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan larangan tersebut (jangan mendekati) sebagai hal-hal yang mengarah pada (wasilah dan dzari’ah) perzinahan. Mendekati zina, dengan pengertian sebagai hubungan seks di luar nikah, dapat dipahami sebagai segala bentuk aktivitas yang merupakan perwujudan dorongan seksual (baca: ketertarikan) yang dilakukan seseorang atas lawan jenis yang bukan istrinya. Hal itu bahkan dapat dipahami bahkan dengan berupa pandangan mata saja, sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah s.a.w.:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)
“Sesungguhnya Allah menetapkan atas keturunan Adam bagian dari zina, yang akan dijumpainya tanpa kecuali. Maka mata berzina dengan melihat, lidah berzina dengan ucapan, jiwa (hati/pikiran berzina dengan) berangan-angan dan mendambakannya. Dan kemaluanlah kemudian yang membenarkannya atau mendustakannya.” (Riwayat Bukhari, Muslim, dan perawi lainnya)
_
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dari hadits ini juga dapat disimpulkan bahwa tindakan-tindakan yang walaupun secara fiqhiyah tidak sampai pada kategori zina (yang terkena hadd), apa yang dilakukan oleh mata, sentuhan tangan –dalam riwayat lain langkah kaki sekalipun – atau bahkan sekedar angan-angan di dalam pikiran, adalah termasuk zina (dalam sudut pandang tertentu). Pacaran, yang dapat dipahami sebagai komitmen dua pasang manusia di luar pernikahan (bukan sebelum pernikahan, karena tidak relevan – pen.), jika dengan hal tersebut menjadi legitimasi untuk dapat saling menatap, dapat bersentuhan atau memunculkan angan-angan ketertarikan, merupakan hal yang dapat dikategorikan sebagai tindakan mendekati perzinahan atau bagian dari perzinahan itu sendiri.




Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!