Pernikahan hukumnya sangat dianjurkan (mustahab) oleh
Syari’at, sehingga orang yang tidak melakukannya dapat dinilai sebagai orang
yang menolak sunnah yang membuatnya tidak mendapat pengakuan dari Nabi
s.a.w. sebagai umatnya. Tidak sedikit orang yang memiliki pandangan negatif
atau merasa terganjal dengan perkawinan dalam hidupnya, padahal Allah SWT
menetapkan syari’at tersebut sebagai sesuatu yang akan memberikan banyak
kebaikan bagi dirinya. Allah SWT berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ
أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً
وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [٣٠: ٢١]
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.” (Ar-Rum/30: 21)
_
Sakinah adalah
rasa tentram dan damai, yang dengannya seseorang dapat memaknai apa saja yang
dilakukannya dalam hidup sehingga ia dapat lebih menyempurnakan hal-hal penting
di dalam hidupnya dengan lebih baik. Mawaddah adalah kebaikan hidup yang
akan menghubungkan seseorang dengan yang lainnya, yang merupakan wujud nyata
dan pembuka kebaikan-kebaikan dalam ruang lingkup hubungan dengan sesama (hablun
minannas). Rahmah adalah kenisbian yang menjamin kebaikan yang
didapat seseorang dalam ukuran yang jauh lebih baik dan lebih besar dari
kebaikan yang bisa dilakukan atau dipenuhi.
Untuk meraih ketiga hal tersebut hanya akan dapat diraih
dengan memperhatikan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Syari’at terutama
dalam pernikahan. Syari’at mengatur, sejak sebelum sebuah pernikahan
dilaksanakan dan, bahkan, ketika ikatan pernikahan tersebut berakhir (thalaq).
Pernikahan sangat terkait dengan satu fungsi tubuh yang
dengannya akan membedakan mana cara yang benar dan mana yang tidak, yakni alat
reproduksi. Berbagai tindakan manusia terkait dengan hal tersebut akan mengarah
pada tindakan yang tidak benar dan tidak baik kecuali bahwa hal itu dilakukan
dalam bingkai pernikahan. Di luar pernikahan, tindakan-tindakan tersebut
dikategorikan sebagai perzinahan.
Bagaimana pernikahan itu akan dapat menjaga dirinya dari
perzinahan dan apa yang harus dilakukan seseorang apabila tidak memiliki
kemampuan untuk menikah, Rasulullah s.a.w. memberi tuntutan:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ
اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (متفق عليه)
“Wahai segenap kaum muda, barangsiapa yang telah mampu
untuk kawin, maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka
hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah penawar baginya.
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
_
Sifat berpasang-pasangan merupakan sunnatullah. Di
dalamnya Allah menjadikan rasa sakinah,
mawaddah dan rahmah yang itu hanya dapat diraih hanya jika
manusia melakukannyasecara sesuai dengan syari’at-Nya (yakni pernikahan).
Sementara mengenai perzinahan, Allah menempatkannya sebagai satu hal yang hina
(fahisyah) dan seburuk-buruknya cara (lih. QS. Al-Isra/17: 32).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!