Hidup Tentram, Penuh Cinta dan Dilimpahi Rahmat


Pernikahan hukumnya sangat dianjurkan (mustahab) oleh Syari’at, sehingga orang yang tidak melakukannya dapat dinilai sebagai orang yang menolak sunnah yang membuatnya tidak mendapat pengakuan dari Nabi s.a.w. sebagai umatnya. Tidak sedikit orang yang memiliki pandangan negatif atau merasa terganjal dengan perkawinan dalam hidupnya, padahal Allah SWT menetapkan syari’at tersebut sebagai sesuatu yang akan memberikan banyak kebaikan bagi dirinya. Allah SWT berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [٣٠: ٢١]
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Ar-Rum/30: 21)

_
Sakinah adalah rasa tentram dan damai, yang dengannya seseorang dapat memaknai apa saja yang dilakukannya dalam hidup sehingga ia dapat lebih menyempurnakan hal-hal penting di dalam hidupnya dengan lebih baik. Mawaddah adalah kebaikan hidup yang akan menghubungkan seseorang dengan yang lainnya, yang merupakan wujud nyata dan pembuka kebaikan-kebaikan dalam ruang lingkup hubungan dengan sesama (hablun minannas). Rahmah adalah kenisbian yang menjamin kebaikan yang didapat seseorang dalam ukuran yang jauh lebih baik dan lebih besar dari kebaikan yang bisa dilakukan atau dipenuhi.
Untuk meraih ketiga hal tersebut hanya akan dapat diraih dengan memperhatikan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Syari’at terutama dalam pernikahan. Syari’at mengatur, sejak sebelum sebuah pernikahan dilaksanakan dan, bahkan, ketika ikatan pernikahan tersebut berakhir (thalaq).
Pernikahan sangat terkait dengan satu fungsi tubuh yang dengannya akan membedakan mana cara yang benar dan mana yang tidak, yakni alat reproduksi. Berbagai tindakan manusia terkait dengan hal tersebut akan mengarah pada tindakan yang tidak benar dan tidak baik kecuali bahwa hal itu dilakukan dalam bingkai pernikahan. Di luar pernikahan, tindakan-tindakan tersebut dikategorikan sebagai perzinahan.
Bagaimana pernikahan itu akan dapat menjaga dirinya dari perzinahan dan apa yang harus dilakukan seseorang apabila tidak memiliki kemampuan untuk menikah, Rasulullah s.a.w. memberi tuntutan:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (متفق عليه)
“Wahai segenap kaum muda, barangsiapa yang telah mampu untuk kawin, maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah penawar baginya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
_

Sifat berpasang-pasangan merupakan sunnatullah. Di dalamnya Allah  menjadikan rasa sakinah, mawaddah dan rahmah yang itu hanya dapat diraih hanya jika manusia melakukannyasecara sesuai dengan syari’at-Nya (yakni pernikahan). Sementara mengenai perzinahan, Allah menempatkannya sebagai satu hal yang hina (fahisyah) dan seburuk-buruknya cara (lih. QS. Al-Isra/17: 32).



Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!