Adat, Tradisi, Kebiasaan dan Batasan Syari'at


Saya (pen.) mendefinisikan tradisi sebagai sesuatu yang biasa kita lakukan sehingga seseorang yang melakukannya cukup kesulitan untuk meninggalkannya. Kesulitan di sini tidak selalu tentang alasan logis dan rasional atau prinsip, akan tetapi seringkali bersifat remeh temeh atau lebih tepatnya kompleks (baca: tidak dapat dinalar). Ada semacam ketidaknyamanan, kekhawatiran atau bahkan ketakutan yang besar ketika meninggalkannya.
­_
Ketika seseorang mengatakan ‘ini sudah menjadi kebiasaan saya’, sebagai contoh, juga termasuk adat/kebiasaan (tradisi) tersendiri  baginya.
Di dalam kaidah ushul fiqh dikatakan:
العادة محكمة
“Adat kebiasaan itu (dapat) dijadikan hukum.”
Secara praktis adat memang cenderung menempati kedudukan hukum bahkan dalam kesadaran sebagian orang itu menjadi prioritas di atas hukum. Akan tetapi di dalam kaitan dengan hukum syar’i, tidak setiap adat/kebiasaan dapat dijadikan hukum, karena tidak jarang banyak terjadi kontradiksi antara adat dan hukum syar’i yang kadang-kadang bersifat prinsip, seperti menyangkut aqidah atau pokok-pokok agama.
An-Nawawi mengatakan, “pemberlakuan adat sebagai dasar hukum di antaranya berlaku pada hal-hal yang tidak terdapat pembatasan secara Syari’at. Para ulama ushul menjelaskan bahwa adat yang dimaksud dalam kaidah tersebut segala bentuk adat kebiasaan yang tidak merubah apa yang ada pada pemahaman ahli agama, akal sehat dan tidak ada unsur kemunkaran dan hendaknya pula kebiasaan tersebut merupakan sesuatu yang berlaku di berbagai wilayah dan negara. (Musthafa Ar-Ruhaili, I: 298)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a., ia mengatakan: “apa yang dinilai baik oleh kaum muslimin (pen. umum, keseluruhan) adalah baik di sisi Allah dan apa yang dinilai buruk maka itu buruk di sisi Allah.” (Riwayat Abu Daud)
Para ulama juga mengambil ikhtisar dari beberapa petunjuk Al-Quran dan Hadits Rasulullah s.a.w., bahwa terdapat ruang tertentu yang sepenuhnya disandarkan pada yang berlaku sewajarnya seperti: batasan wajar dari sebagian harta anak yatim yang dapat digunakan pemeliharanya yang fakir (lih. An-Nisa/4: 6), atau pada apa yang dikatakan Nabi kepada Hindun, “ambillah yang dapat mencukupi untukmu dan untuk anakmu dengan baik (dalam batas kewajaran).”, yang tentu batasannya adalah apa yang sewajarnya berlaku pada saat itu.
Di dalam Al-Quran disebutkan:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ [٧: ١٩٩] 
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (Al-A’raf/7: 199)
_
Kata ‘Urf merupakan ungkapan Bahasa Arab yang juga digunakan untuk adat/kebiasaan yang mengacu pada segala hal baik yang dikenal manusia dan tidak bertentangan dengan Syari’at. Di luar itu, dalam menilai adat sebagai dasar hukum, hendaknya diperhatikan hal-hal yang dengan jelas dibatasi oleh Syari’at dan segala bentuk pembatasan Syari’at sendiri. Selebihnya, sebagai satu prinsip mendasar yang harus selalu dipegang orang beriman adalah bahwa Allah Maha Mengetahui akan hal yang dapat merusak dan yang bermanfaat yang dengannya Allah menentukan berbagai ketentuan yang harus diikutinya.
وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [٢: ٢٢٠]
“dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”




Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!