Pada artikel sebelum
telah dikemukakan mengenai pengertian ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih, yang
meskipun satu sama lain saling terkait, kedua ilmu tersebut memiliki disiplin
dan kegunaan yang berbeda dalam fungsi dan kedudukannya. Maka suatu
pembahasan/kajian atau pembicaraan dalam kerangka aktualisasi hukum syari’at yang
mengarah pada satu hasil tertentu harus jelas objek pembahasannya.
_
Tak jarang muncul kerancuan
dalam pembahasan yang terkait dengan dua disiplin ilmu tersebut yang disebabkan
oleh ketidakjelasan dalam menetapkan atau membatasi ruang lingkup objek
pembahasan sehingga memunculkan polemik atau bahkan sesat pikir. Dalam konteks
aktualisasi hukum fiqih, tak jarang muncul konfontrasi dengan menggunakan
legitimasi pendalilan yang tidak tepat. Atau sebaliknya, dilalah suatu dalil
dengan ketetapan hukum yang dikandungnya seringkali mendapat penolakan dengan
alasan kontekstual, kepentingan atau bahkan sekadar selera seseorang belaka.
Abdul Wahab Khalaf memaparkan
masing-masing objek pembahasan dalam ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih sebagai
berikut:
a)
Objek Pembahasan Ilmu
Fiqih adalah:
فعل المكلف من حيث ما يثبت له من الأحكام الشرعية
“Perbuatan
mukallaf selaras dengan hal-hal yang ditetapkan hukum-hukum syari’at.”
b)
Objek Pembahasan Ilmu
Ushul Fiqih:
الدليل الشرعي الكلي من حيث ما يثبت به من الأحكام الكلية
“Dalil syar’i kulli (umum/general
atau prinsip) selaras dengan hal-hal yang ditetapkan dengan hukum-hukum kulli.”
Penjelasan atas kaidah
di atas dapat dilihat dari contoh berikut; Bahwasannya di dalam Al-Quran
terdapat beragam ungkapan seperti perintah (al-amr), larangan (an-nahy), umum
(al-‘am) dan mutlaq (al-ithlaq), yang dari hal-hal tersebut kemudian ditetapkan
hukum-hukum umum (al-ahkam al-kulliyah) seperti al-amr lil ijab (ungkapan
perintah menunjukkan hukum wajib), an-nahy lit-tahrim (larangan
menunjukkan hukum haram), dsb. Maka kaidah tentang perintah diterapkan pada contoh
dalil berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا
بِالْعُقُودِ [٥: ١]
“Wahai orang-orang
beriman, penuhilah akad-akad...” (Al-Maidah/5: 1)
Pemberlakuan kaidah al-amr
lil-ijab adalah pokok/objek pembahasan ilmu ushul fiqh yang dari kaidah
tersebut kemudian dipahami hukum memenuhi aqad (perjanjian/kesepakatan) adalah
wajib. Pemberlakuan kewajiban memenuhi akad atas mukallaf adalah objek
pembahasan ilmu fiqih.
_
Kedua objek pembahasan
di atas terkait dengan maksud/kegunaan kedua ilmu tersebut, yakni bahwa maksud/kegunaan
ilmu fiqih adalah:
تطبيق الأحكام الشرعية على أفعال الناس وأقوالهم، وإنها لا يقصد منها إلا تطبيق موادها وأحكامها
على أفعال الناس وأقوالهم وتعريف كل مكلف بما يجب عليه وما يحرم عليه
“Pemberlakuan
hukum-hukum syari’at atas tindakan perbuatan dan perkataan manusia (mukallaf),
dan tidak ada maksud lain selain aktualisasi ketetapan dan hukum-hukumnya atas
perbuatan dan perkataan manusia serta memberitahukan segala yang wajib dan yang
terlarang atas mukallaf.”
Adapun maksud/kegunaan
ilmu ushul fiqih adalah:
تطبيق قواعده ونظرياته على الأدلة
التفصيلية للتوصل إلى الأحكام الشرعية التي تدل عليها
“Pemberlakuan kaidah-kaidah
dan kajian-kajian atas dalil-dalil tertentu agar sampai pada (pemahaman)
hukum-hukum syar’iyah yang dimaksudkan oleh dalil-dalil tersebut.”
(Artikel ini didasarkan pada Ilmu
Ushul Al-Fiqh oleh Muhammad Abdul Wahhab Al-Khallaf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!