Objek Pembahasan Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih

Pada artikel sebelum telah dikemukakan mengenai pengertian ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih, yang meskipun satu sama lain saling terkait, kedua ilmu tersebut memiliki disiplin dan kegunaan yang berbeda dalam fungsi dan kedudukannya. Maka suatu pembahasan/kajian atau pembicaraan dalam kerangka aktualisasi hukum syari’at yang mengarah pada satu hasil tertentu harus jelas objek pembahasannya.

_

Tak jarang muncul kerancuan dalam pembahasan yang terkait dengan dua disiplin ilmu tersebut yang disebabkan oleh ketidakjelasan dalam menetapkan atau membatasi ruang lingkup objek pembahasan sehingga memunculkan polemik atau bahkan sesat pikir. Dalam konteks aktualisasi hukum fiqih, tak jarang muncul konfontrasi dengan menggunakan legitimasi pendalilan yang tidak tepat. Atau sebaliknya, dilalah suatu dalil dengan ketetapan hukum yang dikandungnya seringkali mendapat penolakan dengan alasan kontekstual, kepentingan atau bahkan sekadar selera seseorang belaka.

Abdul Wahab Khalaf memaparkan masing-masing objek pembahasan dalam ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih sebagai berikut:

a)      Objek Pembahasan Ilmu Fiqih adalah:

فعل المكلف من حيث ما يثبت له من الأحكام الشرعية

“Perbuatan mukallaf selaras dengan hal-hal yang ditetapkan hukum-hukum syari’at.”

b)      Objek Pembahasan Ilmu Ushul Fiqih:

الدليل الشرعي الكلي من حيث ما يثبت به من الأحكام الكلية

“Dalil syar’i kulli (umum/general atau prinsip) selaras dengan hal-hal yang ditetapkan dengan hukum-hukum kulli.”

Penjelasan atas kaidah di atas dapat dilihat dari contoh berikut; Bahwasannya di dalam Al-Quran terdapat beragam ungkapan seperti perintah (al-amr), larangan (an-nahy), umum (al-‘am) dan mutlaq (al-ithlaq), yang dari hal-hal tersebut kemudian ditetapkan hukum-hukum umum (al-ahkam al-kulliyah) seperti al-amr lil ijab (ungkapan perintah menunjukkan hukum wajib), an-nahy lit-tahrim (larangan menunjukkan hukum haram), dsb. Maka kaidah tentang perintah diterapkan pada contoh dalil berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ [٥: ١]

“Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad...” (Al-Maidah/5: 1)

Pemberlakuan kaidah al-amr lil-ijab adalah pokok/objek pembahasan ilmu ushul fiqh yang dari kaidah tersebut kemudian dipahami hukum memenuhi aqad (perjanjian/kesepakatan) adalah wajib. Pemberlakuan kewajiban memenuhi akad atas mukallaf adalah objek pembahasan ilmu fiqih.

_

Kedua objek pembahasan di atas terkait dengan maksud/kegunaan kedua ilmu tersebut, yakni bahwa maksud/kegunaan ilmu fiqih adalah:

تطبيق الأحكام الشرعية على أفعال الناس وأقوالهم،  وإنها لا يقصد منها إلا تطبيق موادها وأحكامها على أفعال الناس وأقوالهم وتعريف كل مكلف بما يجب عليه وما يحرم عليه

“Pemberlakuan hukum-hukum syari’at atas tindakan perbuatan dan perkataan manusia (mukallaf), dan tidak ada maksud lain selain aktualisasi ketetapan dan hukum-hukumnya atas perbuatan dan perkataan manusia serta memberitahukan segala yang wajib dan yang terlarang atas mukallaf.”

Adapun maksud/kegunaan ilmu ushul fiqih adalah:

تطبيق قواعده ونظرياته على الأدلة التفصيلية للتوصل إلى الأحكام الشرعية التي تدل عليها

“Pemberlakuan kaidah-kaidah dan kajian-kajian atas dalil-dalil tertentu agar sampai pada (pemahaman) hukum-hukum syar’iyah yang dimaksudkan oleh dalil-dalil tersebut.”

 

(Artikel ini didasarkan pada Ilmu Ushul Al-Fiqh oleh Muhammad Abdul Wahhab Al-Khallaf)

 

 


Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!