Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih


Ilmu fiqih berkembang sejalan dengan perkembangan Islam, karena Islam merupakan kumpulan keyakinan (aqa’id), tuntunan budi pekerti (akhlak) dan hukum-hukum praktis. Hukum-hukum tersebut pada masa Rasulullah s.a.w.  terdiri dari hukum-hukum yang datang dari Al-Quran dan dari Rasulullah s.a.w. sendiri. Maka sumber hukum pada masa tersebut adalah Al-Quran dan As-Sunnah.
Pada masa shahabat r.a., banyak ditemui realitas baru dan bermunculan hal-hal yang belum pernah ditemui kaum muslimin pada masa Rasulullah s.a.w., maka berijtihadlah para ahli ijtihad dari kalangan shahabat. Pada masa ini ketentuan-ketentuan hukum mengacu pada Al-Quran, As-Sunnah dan ijtihad shahabat. Pada masa ini belum terdapat pembukuan apapun mengenai hukum-hukum, teori-teori atau kerangka ilmiahnya, bahkan belum lagi disebut sebagai ilmu fiqih.
Selanjutnya pada masa tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para imam mujtahid – yakni pada kurun dua abad, abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah – daulah Islam meluas dan banyak yang memeluk Islam dari kalangan selain bangsa Arab sehingga kaum muslimin dihadapkan pada berbagai persoalan baru, hal-hal kompleks dan berkembang pula peradaban dan pemikiran. Pada masa ini ketetapan hukum mengacu pada Al-Quran, As-Sunnah, ijtihad shahabat dan ijtihad para imam mujtahid. Pada masa inilah dimulai pembukuan hukum-hukum tersebut sejalan dengan dimulainya pembukuan hadits Rasulullah s.a.w., dibangun pula kerangka ilmiah, orang-orang yang ahli disebut fuqaha dan ilmunya sendiri disebut sebagai ilmu fiqih.
_
Adapun perkembangan ilmu ushul fiqih baru dimulai pada abab kedua Hijriyah, yakni ketika meluas kekuasaan daulah Islam dan orang-orang Arab mulai bergaul dengan bangsa lain, saling bertukar/mengirim tulisan. Muncullah kesamaran pemahaman dan kecenderungan lain (ihtimalat) dalam memahami teks-teks Islam sehingga muncul kebutuhan akan adanya rumusan dan kaidah-kaidah kebahasaan yang dapat membantu kemampuan memahami teks-teks hukum Islam yang berbahasa Arab bagi orang-orang non-Arab. Demikian pula sejalan dengan semakin jauhnya rentang waktu dari masa pensyari’atan, semakin kuat pula pertentangan antara ahli hadits dan ahli pikir (ra’y) dan banyak pula bermunculan orang-orang yang tidak memahami hujjah yang mengikuti hawa nafsu serta pengingkaran pada hujjah-hujjah hukum syar’i, sehingga menjadi tuntutan akan adanya kaidah dan pembahasan tentang dalil-dalil hukum syar’i serta tentang syarat-syarat pendalilan. Maka dari itulah kemudian tercipta disiplin ilmu ushul fiqih.
Adapun yang pertama kali menghimpun kaidah-kaidah tersebut dalam bentuk bebas dan dalam bentuk lembaran-lembaran terpisah-pisah adalah Imam Abu Yusuf, akan tetapi tulisannya tidak sampai kepada kita. Dan pembukan yang pertama kali menggunakan peulisan sistematis yang mencakup kaidah-kaidah, pembahasan dan penggunaannya adalah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (W. 204 H.), sehingga masyhurlah beliau di kalangan para ulama sebagai peletak dasar-dasar ilmu fiqih.
Setelah itu bermunculan para ulama yang melakukan penulisan ilmu ushul fiqih, seperti: Al-Mustashfa oleh Abu Hamid Al-Ghazali (W. 5050 H.), Al-Ahkam oleh Abu Hasan Al-Amidi (W. 631 H.), Al-Manhaj oleh Al-Baidhawi (W. 685 H.), dan lain-lainnya. Sedangkan di antara penulisan baru yang cukup luas kandungannya dan berkontribusi banyak dalam khazanah ilmu ushul fiqih di antaranya: “Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haqq min ‘Ilm al-Ushul” oleh Al-Imam Asy-Syaukani (W. 1250 H.), “Ushul al-Fiqh” oleh Al-Hudhari Bek (W. 1927 M.) dan “Tashil al-Wushul ila ‘Ilm al-Ushul” oleh Muhammad Abdurrahman Al-Mahlawai (W. 1920 M.)

Artikel ini merupakan resume yang diambil dari kitab 'Ilm Ushul al-Fiqh oleh M. Abdul Wahhab Al-Khallaf 



Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!