Ilmu fiqih berkembang
sejalan dengan perkembangan Islam, karena Islam merupakan kumpulan keyakinan (aqa’id),
tuntunan budi pekerti (akhlak) dan hukum-hukum praktis. Hukum-hukum tersebut
pada masa Rasulullah s.a.w. terdiri dari
hukum-hukum yang datang dari Al-Quran dan dari Rasulullah s.a.w. sendiri. Maka sumber
hukum pada masa tersebut adalah Al-Quran dan As-Sunnah.
Pada masa shahabat r.a.,
banyak ditemui realitas baru dan bermunculan hal-hal yang belum pernah ditemui
kaum muslimin pada masa Rasulullah s.a.w., maka berijtihadlah para ahli ijtihad
dari kalangan shahabat. Pada masa ini ketentuan-ketentuan hukum mengacu pada
Al-Quran, As-Sunnah dan ijtihad shahabat. Pada masa ini belum terdapat
pembukuan apapun mengenai hukum-hukum, teori-teori atau kerangka ilmiahnya,
bahkan belum lagi disebut sebagai ilmu fiqih.
Selanjutnya pada masa
tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para imam mujtahid – yakni pada kurun dua abad,
abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah – daulah Islam meluas dan banyak yang memeluk Islam
dari kalangan selain bangsa Arab sehingga kaum muslimin dihadapkan pada
berbagai persoalan baru, hal-hal kompleks dan berkembang pula peradaban dan
pemikiran. Pada masa ini ketetapan hukum mengacu pada Al-Quran, As-Sunnah,
ijtihad shahabat dan ijtihad para imam mujtahid. Pada masa inilah dimulai
pembukuan hukum-hukum tersebut sejalan dengan dimulainya pembukuan hadits
Rasulullah s.a.w., dibangun pula kerangka ilmiah, orang-orang yang ahli disebut
fuqaha dan ilmunya sendiri disebut sebagai ilmu fiqih.
_
Adapun perkembangan ilmu
ushul fiqih baru dimulai pada abab kedua Hijriyah, yakni ketika meluas
kekuasaan daulah Islam dan orang-orang Arab mulai bergaul dengan bangsa lain,
saling bertukar/mengirim tulisan. Muncullah kesamaran pemahaman dan
kecenderungan lain (ihtimalat) dalam memahami teks-teks Islam sehingga
muncul kebutuhan akan adanya rumusan dan kaidah-kaidah kebahasaan yang dapat
membantu kemampuan memahami teks-teks hukum Islam yang berbahasa Arab bagi
orang-orang non-Arab. Demikian pula sejalan dengan semakin jauhnya rentang
waktu dari masa pensyari’atan, semakin kuat pula pertentangan antara ahli
hadits dan ahli pikir (ra’y) dan banyak pula bermunculan orang-orang yang
tidak memahami hujjah yang mengikuti hawa nafsu serta pengingkaran pada hujjah-hujjah
hukum syar’i, sehingga menjadi tuntutan akan adanya kaidah dan pembahasan
tentang dalil-dalil hukum syar’i serta tentang syarat-syarat pendalilan. Maka dari
itulah kemudian tercipta disiplin ilmu ushul fiqih.
Adapun yang pertama kali
menghimpun kaidah-kaidah tersebut dalam bentuk bebas dan dalam bentuk
lembaran-lembaran terpisah-pisah adalah Imam Abu Yusuf, akan tetapi tulisannya
tidak sampai kepada kita. Dan pembukan yang pertama kali menggunakan peulisan
sistematis yang mencakup kaidah-kaidah, pembahasan dan penggunaannya adalah
Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (W. 204 H.), sehingga masyhurlah beliau di
kalangan para ulama sebagai peletak dasar-dasar ilmu fiqih.
Setelah itu bermunculan
para ulama yang melakukan penulisan ilmu ushul fiqih, seperti: Al-Mustashfa
oleh Abu Hamid Al-Ghazali (W. 5050 H.), Al-Ahkam oleh Abu Hasan Al-Amidi (W.
631 H.), Al-Manhaj oleh Al-Baidhawi (W. 685 H.), dan lain-lainnya. Sedangkan di
antara penulisan baru yang cukup luas kandungannya dan berkontribusi banyak
dalam khazanah ilmu ushul fiqih di antaranya: “Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq
al-Haqq min ‘Ilm al-Ushul” oleh Al-Imam Asy-Syaukani (W. 1250 H.), “Ushul
al-Fiqh” oleh Al-Hudhari Bek (W. 1927 M.) dan “Tashil al-Wushul ila ‘Ilm
al-Ushul” oleh Muhammad Abdurrahman Al-Mahlawai (W. 1920 M.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!