Hukum atau Fiqih Islam (baca:
hukum syar’i) adalah segala bentuk ketetapan Syari’at mengenai segala bentuk
tindakan mukallaf dengan disandarkan pada dalil-dalilnya. Yang dimaksud dengan
penyandaran pada dalil adalah sumber yang dijadikan dasar ketetapan hukum
tersebut. Tanpa dalil, ketetapan hukum tersebut adalah bentuk tindakan
mendahului Allah sebagai satu-satu pemilik ketetapan tersebut. Jadi, dalam hal
menyampaikan suatu hukum pada dasarnya seseorang sedang berbicara atas nama
Allah dan sangatlah tidak patut apabila seseorang menetapkan/mengatakan sesuatu
yang Allah sendiri tidak menetapkan hukumnya.
Dalil secara bahasa berarti yang
menunjuk (al-hadi) pada segala sesuatu baik tampak (materil) atau maknawi,
baik atau buruk. Dalam istilah ilmu ushul fiqh dalil adalah:
مايستدل بالنظر الصحيح فيه على حكم شرعي
عملي على سبيل القطع أو الظن
“Hal-hal yang dijadikan dalil
dengan menggunakan metode yang benar akan hukum praktis syar’i baik dengan cara
qath’i maupun zhanni.”
Dalil-dalil syar’i yang ditetapkan
berdasarkan penelitian secara umum merujuk pada empat sumber, yang disepakati
oleh jumhur ulama serta disepakati pula urutan pemberlakuannya, sebagai
berikut: 1) Al-Quran; 2) As-Sunnah; 3) Ijma’; dan 4) Qiyas.
Adapun yang menjadi landasan
keempat sumber hukum tersebut adalah:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ
مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ
وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
[النساء: ٥٩]
“Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.” (An-Nisa/4: 59)
Adapun landasan tentang urutan
pemberlakuannya adalah:
عن معاذ بن جبل أن رسول الله صلى الله عليه
وسلم لما بعثه إلى اليمن قال: كيف تقضي إذا عرض لك قضاء؟ قال: أقضي بكتاب الله،
قال: فإن لم تجد فى كتاب الله؟ قال: فبسنة رسول الله، قال: فإن لم تجد فى سنة رسول
الله؟ قال: أجتهد رأيي ولاآلو، فضرب رسول الله على صدره وقال: الحمد لله الذي وفق
رسول رسول الله لما يرضى رسول الله. (رواه البغاوي)
“Dari Mu’adz bin Jabal r.a.,
bahwasannya ketika Rasulullah s.a.w. mengutusnya ke Yaman, beliau bertanya:
“Bagaimana engkau akan memutuskan sesuatu jika engkau dihadapkan dengan suatu
perkara?” Mu’adz r.a. berkata: “Aku akan menghakimi dengan Kitab Allah.”
Rasulullah s.a.w. kembali bertanya, “jika tidak kau dapati pada Kitab Allah?”
Mu’adz berkata, “maka dengan sunnah Rasulullah s.a.w..” Rasulullah bertanya,
“jika tidak kau dapati dalam sunnah Rasul Allah?” Mu’adz berkata, “aku akan
berijtihad dan akal pikiranku dan tidak akan melampaui (ketetapan Allah dan
Rasul-Nya).” Maka Rasulullah s.a.w. menepuk dadanya seraya berkata, “segala
puji bagi Allah yang telah menunjukkan kepata utusan Rasul-Nya akan apa yang
diridhai oleh Rasul Allah.” (Riwayat Al-Baghawi)
Al-Quran sebagai Sumber Hukum Pertama
Al-Quran adalah Kalam Allah yang
diturunkan oleh Ruh al-Amin kepada kalbu Rasulullah s.a.w. dengan
lafazh-lafazhnya yang berbahasa Arab dan makna yang hakiki, sebagai hujjah
bahwasannya beliau adalah utusan Allah dan menjadi perundang-undangan bagi
manusia, mengikuti petunjuknya dan menjadikan ibadah dengan membacanya.
_
Ialah Al-Quran yang termaktub
dalam bentuk tertulis dari surah Al-Fatihah sampai An-Nas, yang sampai kepada
kita secara mutawatir baik secara tertulis maupun secara lisan dari generasi ke
generasi, yang terpelihara dari segala bentuk perubahan atau penggantian,
sebagaimana tegaskan dalam Firman-Nya:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ
لَحَافِظُونَ [١٥: ٩]
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan
Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr/15: 9)
Di antara kekhusususan Al-Quran
adalah bahwa ia diturunkan dengan Bahasa Arab langsung dari sisi Allah SWT dan
Rasulullah s.a.w. tak lebih dari sekedar membacakan dan menyampaikannya. Maka
dalam hal ini tidak termasuk Al-Quran hal-hal sebagai berikut:
-
Apa yang diilhamkan Allah kepada
Rasulullah s.a.w. tidak dengan (redaksi) lafazhnya melainkan maknanya saja.
Rasulullah s.a.w. mengungkapkannya dengan redaksi sendiri. maka hal seperti ini
tidak termasuk sebagai ayat Al-Quran, melainkan hadits Nabi s.a.w., termasuk
apa yang dikenal dengan istilah hadits qudsi.
-
Tafsir surah atau ayat dengan
lafazh Bahasa Arab berupa ungkapan persamaan (sinonim/muradhif).
-
Terjemah surah atau ayat dengan
bahasa asing (selain Arab) meskipun kedalaman maknanya terungkapkan secara
rinci atau dengan kesesuaian makna dari segi dilalah.
Termasuk kekhususan Al-Quran
bahwa ia dinukilkan secara mutawatir, yakni bentuk periwayatan yang nyata-nyata
menunjukkan keabsahannya secara ilmiah dan kepastiannya. Maka tidak termasuk
Al-Quran ketika ada qira-ah (satu cara bacaan yang khusus) yang tidak
dinukil dengan periwayatan mutawatir, seperti ada ungkapan, “sebagian shahabat
membaca begini...”, maka bacaan tersebut tidak termasuk Al-Quran.
Kehujjahan Al-Quran
Bukti nyata bahwa Al-Quran adalah hujjah atas
manusia, hukum-hukumnya merupakan perundang-undangan (dustuur) yang
wajib diikuti adalah bahwa Al-Quran berasal dari Allah SWT dan bahwa ia
dinukilkan dari-Nya secara qath’i (pasti) yang tidak dapat diragukan
kebenarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!