Sumber Hukum Syar’i (Al-Adillah asy-Syar’iyah)


Hukum atau Fiqih Islam (baca: hukum syar’i) adalah segala bentuk ketetapan Syari’at mengenai segala bentuk tindakan mukallaf dengan disandarkan pada dalil-dalilnya. Yang dimaksud dengan penyandaran pada dalil adalah sumber yang dijadikan dasar ketetapan hukum tersebut. Tanpa dalil, ketetapan hukum tersebut adalah bentuk tindakan mendahului Allah sebagai satu-satu pemilik ketetapan tersebut. Jadi, dalam hal menyampaikan suatu hukum pada dasarnya seseorang sedang berbicara atas nama Allah dan sangatlah tidak patut apabila seseorang menetapkan/mengatakan sesuatu yang Allah sendiri tidak menetapkan hukumnya.
Dalil secara bahasa berarti yang menunjuk (al-hadi) pada segala sesuatu baik tampak (materil) atau maknawi, baik atau buruk. Dalam istilah ilmu ushul fiqh dalil adalah:
مايستدل بالنظر الصحيح فيه على حكم شرعي عملي على سبيل القطع أو الظن
“Hal-hal yang dijadikan dalil dengan menggunakan metode yang benar akan hukum praktis syar’i baik dengan cara qath’i maupun zhanni.”
Dalil-dalil syar’i yang ditetapkan berdasarkan penelitian secara umum merujuk pada empat sumber, yang disepakati oleh jumhur ulama serta disepakati pula urutan pemberlakuannya, sebagai berikut: 1) Al-Quran; 2) As-Sunnah; 3) Ijma’; dan 4) Qiyas.
Adapun yang menjadi landasan keempat sumber hukum tersebut adalah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
[النساء: ٥٩]
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa/4: 59)
Adapun landasan tentang urutan pemberlakuannya adalah:
عن معاذ بن جبل أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما بعثه إلى اليمن قال: كيف تقضي إذا عرض لك قضاء؟ قال: أقضي بكتاب الله، قال: فإن لم تجد فى كتاب الله؟ قال: فبسنة رسول الله، قال: فإن لم تجد فى سنة رسول الله؟ قال: أجتهد رأيي ولاآلو، فضرب رسول الله على صدره وقال: الحمد لله الذي وفق رسول رسول الله لما يرضى رسول الله. (رواه البغاوي)
“Dari Mu’adz bin Jabal r.a., bahwasannya ketika Rasulullah s.a.w. mengutusnya ke Yaman, beliau bertanya: “Bagaimana engkau akan memutuskan sesuatu jika engkau dihadapkan dengan suatu perkara?” Mu’adz r.a. berkata: “Aku akan menghakimi dengan Kitab Allah.” Rasulullah s.a.w. kembali bertanya, “jika tidak kau dapati pada Kitab Allah?” Mu’adz berkata, “maka dengan sunnah Rasulullah s.a.w..” Rasulullah bertanya, “jika tidak kau dapati dalam sunnah Rasul Allah?” Mu’adz berkata, “aku akan berijtihad dan akal pikiranku dan tidak akan melampaui (ketetapan Allah dan Rasul-Nya).” Maka Rasulullah s.a.w. menepuk dadanya seraya berkata, “segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kepata utusan Rasul-Nya akan apa yang diridhai oleh Rasul Allah.” (Riwayat Al-Baghawi)

Al-Quran sebagai Sumber Hukum Pertama
Al-Quran adalah Kalam Allah yang diturunkan oleh Ruh al-Amin kepada kalbu Rasulullah s.a.w. dengan lafazh-lafazhnya yang berbahasa Arab dan makna yang hakiki, sebagai hujjah bahwasannya beliau adalah utusan Allah dan menjadi perundang-undangan bagi manusia, mengikuti petunjuknya dan menjadikan ibadah dengan membacanya.
_
Ialah Al-Quran yang termaktub dalam bentuk tertulis dari surah Al-Fatihah sampai An-Nas, yang sampai kepada kita secara mutawatir baik secara tertulis maupun secara lisan dari generasi ke generasi, yang terpelihara dari segala bentuk perubahan atau penggantian, sebagaimana tegaskan dalam Firman-Nya:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ [١٥: ٩]
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr/15: 9)
Di antara kekhusususan Al-Quran adalah bahwa ia diturunkan dengan Bahasa Arab langsung dari sisi Allah SWT dan Rasulullah s.a.w. tak lebih dari sekedar membacakan dan menyampaikannya. Maka dalam hal ini tidak termasuk Al-Quran hal-hal sebagai berikut:
-       Apa yang diilhamkan Allah kepada Rasulullah s.a.w. tidak dengan (redaksi) lafazhnya melainkan maknanya saja. Rasulullah s.a.w. mengungkapkannya dengan redaksi sendiri. maka hal seperti ini tidak termasuk sebagai ayat Al-Quran, melainkan hadits Nabi s.a.w., termasuk apa yang dikenal dengan istilah hadits qudsi.
-       Tafsir surah atau ayat dengan lafazh Bahasa Arab berupa ungkapan persamaan (sinonim/muradhif).
-       Terjemah surah atau ayat dengan bahasa asing (selain Arab) meskipun kedalaman maknanya terungkapkan secara rinci atau dengan kesesuaian makna dari segi dilalah.
Termasuk kekhususan Al-Quran bahwa ia dinukilkan secara mutawatir, yakni bentuk periwayatan yang nyata-nyata menunjukkan keabsahannya secara ilmiah dan kepastiannya. Maka tidak termasuk Al-Quran ketika ada qira-ah (satu cara bacaan yang khusus) yang tidak dinukil dengan periwayatan mutawatir, seperti ada ungkapan, “sebagian shahabat membaca begini...”, maka bacaan tersebut tidak termasuk Al-Quran.

Kehujjahan Al-Quran
 Bukti nyata bahwa Al-Quran adalah hujjah atas manusia, hukum-hukumnya merupakan perundang-undangan (dustuur) yang wajib diikuti adalah bahwa Al-Quran berasal dari Allah SWT dan bahwa ia dinukilkan dari-Nya secara qath’i (pasti) yang tidak dapat diragukan kebenarannya.


Selanjutnya: 234
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!