Qiyas dalam pengertian ulama
ushul adalah:
إلحاق واقعة لا نص على حكمها بواقعة ورد
نص بحكمها، في الحكم الذي ورد به النص، لتساوي الواقعتين في علة هذا الحكم
“mengikutkan satu perkara yang
tidak ada nash (dalil) ketetapan hukumnya kepada perkara yang ada nash
ketetapan hukumnya dengan hukum yang ada pada perkara yang ada nashnya tersebut
karena kesamaan ‘illat hukumnya.
Rukun Qiyas:
1)
Perkara Pokok (Al-Ashl);
Adalah perkara yang terdapat ketetapan hukumnya. Dikenal juga dengan sebutan al-muqyas
‘alaih, al-mahmul ‘alaih atau al-musyabbah bih.
2)
Perkara Cabang (Al-Far’u);
adalah perkara yang tidak terdapat ketetapan hukum dan hendak disejajarkan
dengan perkara pokok dalam hukumnya. Dikenal juga dengan sebutan al-muqyas,
al-mahmul atau al-musyabbah.
3)
Hukum Pokok (Hukm Al-Ashl);
adalah hukum syar’i yang berlaku pada perkara pokok.
4)
‘Ilat Hukum (Al-‘Illah);
adalah sifat/ihwal yang dijadikan landasan ketetapan hukum perkara pokok yang
merupakan landasan yang menunjukkan keberadaan sifat tersebut pada perkara
cabang yang hendak disejajarkan ketetapan hukumnya.
Disyaratkan pada perkara pokok berupa
perkara yang terdapat ketetapan hukumnya di dalam Syari’at dan perkara cabang berupa perkara yang tidak
ada ketetapan hukumnya, serta tidak adanya penghalang (maani’) dalam
ihwal keserupaannya.
Tidak semua hukum perkara yang
ditetapkan oleh syari’at dapat diqiyaskan kepada perkara lain. Dalam
mengaplikasikan hukum asal perkara pokok dengan qiyas pada perkara cabang
disyaratkan hal-hal berikut:
a)
Ia berupa hukum praktis (‘amaliy)
yang ditetapkan langsung dalam Syari’at.
b)
Hendaklah hukum asal tersebut dapat
dipahami ‘illatnya secara logika (akal). Karena apabila tidak dapat dimengerti
‘illatnya tidak mungkin diberlakukan qiyas karena dasar penerapan qiyas adalah
pengetahuan tentanga ‘illat hukum dan dapat dimengerti pula bagaimana
menempatkannya pada perkara cabang.
Adapun hukum syar’i terdiri dari dua kategori:
(1)
Hukum-hukum yang Allah rahasiakan
pengetahuan tentang ‘illat hukumnya. Tidak adanya pemaparan yang membuat
‘illatnya dapat dipahami akal tak lain untuk menguji hamba-Nya. kategori
seperti ini disebut ta’abbudiyah atau makna yang tidak dapat dipahami
akal (ghair ma’qul al-ma’na).
(2)
Hukum-hukum yang pengetahuan
tentang ‘illat hukumnya tidak dirahasiakan, akan tetapi Allah mengarahkan
pemahaman akal pikiran melalui nash (secara tekstual) atau melalui petunjuk-petunjuk
lain yang dengannya didapat pemahaman tentangnya. Hukum seperti ini disebut
dengan hukum yang dapat dipahami maknanya, yang merupakan kategori yang dapat
diberlakukan pendekatan qiyas atas perkara lainnya.
c)
Hendaklah hukum asal tidak berupa
hukum yang dikhususkan untuk satu perkara, yang mencakup dua sifat kekhususan
sebagai berikut:
(1)
‘Illat hukum yang tidak terdapat
pada perkara-perkara selainnya, seperti ‘illat safar untuk qashar
shalat, yang secara pemaknaannya dipahami sebagai gambaran sifat kesusahan (masyaqah)
sementara gambaran safar tidak dapat ditemukan selain pada keberadaan jarak
yang ditempuh.
(2)
Apabil terdapat dalil yang
menegaskan pengkhususan hukum asal satu perkara, seperti hukum-hukum yang
khusus diberlakukan untuk Rasulullah s.a.w., seperti hukum kebolehan menikahi
jumlah istri lebih dari empat dan haramnya dinikahinya istri-istri beliau
sepeninggalnya.
Adapun ‘Illat Hukum merupakan
rukun yang paling penting dalam qiyas, karena ‘illat hukum merupakan dasar
pemberlakuan qiyas. Dalam pengertian ulama ushul, ‘illat adalah:
وصف في الأصل بنـي عليه حكمه ويعرف به
وجود هذا الحكم في الفرع
Sifat pada perkara pokok (al-ashl)
yang merupakan dasar ketetapan hukum perkara tersebut yang dengan ‘illat tersebut
dapat ditemukan pemberlakuannya pada perkara cabang (al-far’).
_
Syarat-syarat ‘illat:
a)
Hendaklah berupa sifat yang nyata
(zhahir), yakni bersifat dapat diteliti secara nyata.
b)
Hendaklah berupa sifat yang
spesifik (mundhabit), yakni berupa sifat tertentu dan jelas yang
memungkinkan ditemukan sifatnya pada perkara cabang dengan mudah.
c)
Hendaklah berupa sifat yang
berkesuaian (munasib), yakni dapat dipahami secara kronologis dalam
kaitan dengan terwujudnya hikmah ketetapan hukum.
d)
Hendaklah tidak berupa sifat yang
hanya terdapat (ghair munqashir) pada perkara pokok, yakni sifat yang
dapat ditemukan pada pribadi/perkara (afrad) yang lain.
Dari segi kesesuaian ‘illat, para
ulama ushul membagi ‘illat pada tiga macam:
1)
Munashib muatstsar; yaitu sifat kesesuaian
yang terdapat pada ketetapan syar’it yang ditegaskan langsung dalam nash atau
secara ijma’.
2)
Munashib mula-am; yaitu sifat kesesuaian
yang terdapat pada ketetapan syari’at akan tetapi tidak ditegaskan pada nash
maupun ijma’.
3)
Munashib mursal; yaitu sifat keseuaian
yang tidak terdapat pada ketetapan syari’at akan tetapi ketetapan tersebut
mengacu pada satu bentuk maslahat yang terlepas dari sifat ketetapan maupun
pembatalan. Hal seperti ini dikenal dengan istilah maslahah mursalah.
Artikel ini merupakan
resume pembahasan dari kitab ‘Ilm Ushul Al-Fiqh
karya Muh. Abdul Wahhab
Al-Khallaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!