Sumber Hukum Syar’i (Al-Adillah asy-Syar’iyah) Bagian 4: Qiyas


Qiyas dalam pengertian ulama ushul adalah:
إلحاق واقعة لا نص على حكمها بواقعة ورد نص بحكمها، في الحكم الذي ورد به النص، لتساوي الواقعتين في علة هذا الحكم
“mengikutkan satu perkara yang tidak ada nash (dalil) ketetapan hukumnya kepada perkara yang ada nash ketetapan hukumnya dengan hukum yang ada pada perkara yang ada nashnya tersebut karena kesamaan ‘illat hukumnya.
Rukun Qiyas:
1)        Perkara Pokok (Al-Ashl); Adalah perkara yang terdapat ketetapan hukumnya. Dikenal juga dengan sebutan al-muqyas ‘alaih, al-mahmul ‘alaih atau al-musyabbah bih.
2)        Perkara Cabang (Al-Far’u); adalah perkara yang tidak terdapat ketetapan hukum dan hendak disejajarkan dengan perkara pokok dalam hukumnya. Dikenal juga dengan sebutan al-muqyas, al-mahmul atau al-musyabbah.
3)        Hukum Pokok (Hukm Al-Ashl); adalah hukum syar’i yang berlaku pada perkara pokok.
4)        ‘Ilat Hukum (Al-‘Illah); adalah sifat/ihwal yang dijadikan landasan ketetapan hukum perkara pokok yang merupakan landasan yang menunjukkan keberadaan sifat tersebut pada perkara cabang yang hendak disejajarkan ketetapan hukumnya.
Disyaratkan pada perkara pokok berupa perkara yang terdapat ketetapan hukumnya di dalam Syari’at  dan perkara cabang berupa perkara yang tidak ada ketetapan hukumnya, serta tidak adanya penghalang (maani’) dalam ihwal keserupaannya.
Tidak semua hukum perkara yang ditetapkan oleh syari’at dapat diqiyaskan kepada perkara lain. Dalam mengaplikasikan hukum asal perkara pokok dengan qiyas pada perkara cabang disyaratkan hal-hal berikut:
a)        Ia berupa hukum praktis (‘amaliy) yang ditetapkan langsung dalam Syari’at.
b)        Hendaklah hukum asal tersebut dapat dipahami ‘illatnya secara logika (akal). Karena apabila tidak dapat dimengerti ‘illatnya tidak mungkin diberlakukan qiyas karena dasar penerapan qiyas adalah pengetahuan tentanga ‘illat hukum dan dapat dimengerti pula bagaimana menempatkannya pada perkara cabang.
Adapun hukum syar’i terdiri dari dua kategori:
(1)      Hukum-hukum yang Allah rahasiakan pengetahuan tentang ‘illat hukumnya. Tidak adanya pemaparan yang membuat ‘illatnya dapat dipahami akal tak lain untuk menguji hamba-Nya. kategori seperti ini disebut ta’abbudiyah atau makna yang tidak dapat dipahami akal (ghair ma’qul al-ma’na).
(2)      Hukum-hukum yang pengetahuan tentang ‘illat hukumnya tidak dirahasiakan, akan tetapi Allah mengarahkan pemahaman akal pikiran melalui nash (secara tekstual) atau melalui petunjuk-petunjuk lain yang dengannya didapat pemahaman tentangnya. Hukum seperti ini disebut dengan hukum yang dapat dipahami maknanya, yang merupakan kategori yang dapat diberlakukan pendekatan qiyas atas perkara lainnya.
c)        Hendaklah hukum asal tidak berupa hukum yang dikhususkan untuk satu perkara, yang mencakup dua sifat kekhususan sebagai berikut:
(1)      ‘Illat hukum yang tidak terdapat pada perkara-perkara selainnya, seperti ‘illat safar untuk qashar shalat, yang secara pemaknaannya dipahami sebagai gambaran sifat kesusahan (masyaqah) sementara gambaran safar tidak dapat ditemukan selain pada keberadaan jarak yang ditempuh.
(2)      Apabil terdapat dalil yang menegaskan pengkhususan hukum asal satu perkara, seperti hukum-hukum yang khusus diberlakukan untuk Rasulullah s.a.w., seperti hukum kebolehan menikahi jumlah istri lebih dari empat dan haramnya dinikahinya istri-istri beliau sepeninggalnya.
Adapun ‘Illat Hukum merupakan rukun yang paling penting dalam qiyas, karena ‘illat hukum merupakan dasar pemberlakuan qiyas. Dalam pengertian ulama ushul, ‘illat adalah:
وصف في الأصل بنـي عليه حكمه ويعرف به وجود هذا الحكم في الفرع
Sifat pada perkara pokok (al-ashl) yang merupakan dasar ketetapan hukum perkara tersebut yang dengan ‘illat tersebut dapat ditemukan pemberlakuannya pada perkara cabang (al-far’).
­_
Syarat-syarat ‘illat:
a)        Hendaklah berupa sifat yang nyata (zhahir), yakni bersifat dapat diteliti secara nyata.
b)        Hendaklah berupa sifat yang spesifik (mundhabit), yakni berupa sifat tertentu dan jelas yang memungkinkan ditemukan sifatnya pada perkara cabang dengan mudah.
c)        Hendaklah berupa sifat yang berkesuaian (munasib), yakni dapat dipahami secara kronologis dalam kaitan dengan terwujudnya hikmah ketetapan hukum.
d)        Hendaklah tidak berupa sifat yang hanya terdapat (ghair munqashir) pada perkara pokok, yakni sifat yang dapat ditemukan pada pribadi/perkara (afrad) yang lain.
Dari segi kesesuaian ‘illat, para ulama ushul membagi ‘illat pada tiga macam:
1)        Munashib muatstsar; yaitu sifat kesesuaian yang terdapat pada ketetapan syar’it yang ditegaskan langsung dalam nash atau secara ijma’.
2)        Munashib mula-am; yaitu sifat kesesuaian yang terdapat pada ketetapan syari’at akan tetapi tidak ditegaskan pada nash maupun ijma’.
3)        Munashib mursal; yaitu sifat keseuaian yang tidak terdapat pada ketetapan syari’at akan tetapi ketetapan tersebut mengacu pada satu bentuk maslahat yang terlepas dari sifat ketetapan maupun pembatalan. Hal seperti ini dikenal dengan istilah maslahah mursalah.

Artikel ini merupakan resume pembahasan dari kitab ‘Ilm Ushul Al-Fiqh
karya Muh. Abdul Wahhab Al-Khallaf.

Sebelumnya: 123
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!