Hukum Syar’i (Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah); Unsur-unsur dan Rinciannya
Hukum syar’i terdiri dari empat unsur, yaitu:
a.
Penentu Hukum (al-hakim); yakni
sumber datangnya hukum
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama kaum muslimin bahwa sumber
hukum-hukum syar’iyyah untuk
seluruh perbuatan mukallaf adalah Allah SWT. Telah masyhur dalam kaidah pokok,
bahwa:
لا حكم إلا لله
“tidak ada hukum selain hukum
Allah,” yang dibenarkan oleh Firman Allah SWT:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا
لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ [٦: ٥٧]
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya
dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (Al-An’am/6: 57)
b.
Hukum (al-hukm); yakni yang
datang dari penentu hukum (al-hakim) yang menunjukkan kehendak-Nya pada
perbuatan mukallaf
Hukum syar’i dalam istilah ulama ushul adalah:
خطاب الشارع المتعلق بأفعال المكلفين، طلبا أوتخييرا أو وضعا
“Ketetapan Pembuat syari’at yang terkait dengan perbuatan mukallaf baik
berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.”
Macam-macam hukum syar’i:
a)
Hukum Taklifi (al-hukm
at-taklifiy), yaitu:
ما اقتضى طلب فعل من المكلف أو كفه عن فعل أو تخييره بين فعل والكف عنه
“Yang menghendaki adanya tuntutan mengerjakannya dari mukallaf atau
untuk menahan diri (meninggalkan) dari (melakukannya) atau untuk dipilih
sendiri oleh mukallaf dalam mengerjakan atau meninggalkannya.”
Sebagai contoh:
b)
Hukum Wadh’i (al-hukm
al-wadh’iy), yaitu:
فهو ما اقتضى وضع شيء سببا لشيئ، أو شرطا له، أو مانعا منه
“Yang menghendaki ditempatkannya sesuatu sebagai sabab, syarat atau
penghalang dari hal tersebut.”
Adapun pembagian hukum taklifi terdiri dari lima bagian, yaitu:
1)
Wajib (al-wajib), yaitu:
ما طلب الشارع فعله من المكلف طلبا حتما بأن اقترن طلبه بما يدل على تحتيم
فعله
“Yang dituntut oleh syari’at dari mukallaf untuk dikerjakan dengan
sifat tuntutan yang tegas karena tuntutan tersebut ada keterkaitan dengan dalil
yang menunjukkan keharusannya secara tegas.” Sebagaimana bahwa ungkapan (shighah)
tuntutan sendiri menunjukkan tuntutan yang tegas atau adanya konsekuensi ihwal
meninggalkannya sebagai penegasan tuntutan tersebut atau kaitan syar’i (qarinah
syar’iyyah) lainnya.
2)
Mandub (al-mandub), yaitu:
ما طلب الشارع فعله من المكلف طلبا غير حتم
“Yang dituntut oleh syari’at dari mukallaf untuk dikerjakan dengan
sifat tuntutan tanpa penegasan,” disebabkan adanya ungkapan tuntutan tidak
menunjukkan penegasannya atau adanya qarinah yang menunjukkan ketiadaan penegasan.
3)
Haram (al-muharram),
yaitu:
هو ما طلب الشارع الكف عن فعله طلبا حتما، بأن تكون صيغة طلب الكف نفسها
دالة على أنه حتم
“Yang yang dituntut oleh syari’at dari mukallaf untuk
meninggalkannya dengan sifat tuntutan yang tegas,” dikarenakan ungkapan (shighah)
tuntutan untuk meninggalkannya menunjukkan penegasannya.
Adapun hukum haram terdiri dari dua bentuk, yaitu:
(a)
Haram dzatnya (al-muharram
ashalah lidzatih); yakni perbuatan yang ditetapkan hukum haramnya semula
dari keberadaannya sendiri seperti berzinah, mencuri, shalat dalam keadaan
tidak suci, dan lain-lain yang diharamkan secara dzat perbuatannya dikarenakan
adanya sifat merusak dan madharat pada perbuatan tersebut.
(b)
Haram berunsur (al-muharram
li’aridh); yakni perbuatan yang semula ketetapan hukumnya adalah wajib,
mandub atau mubah, tetapi muncul keterkaitan (qarinah) unsur yang
menjadikannya haram. Seperti shalat dengan pakaian curian, jual beli dengan
unsur tipuan (ghasy), dan lain-lain yang terdapat unsur baru yang
membuatnya haram.
4)
Makruh (al-makruh), yaitu:
ما طلب الشارع من
المكلف الكف عن فعله طلبا غير حتم
“Yang dituntut syari’at dari mukallaf untuk ditinggalkan dengan
sifat tuntutan tanpa penegasan,” dikarenakan ungkapannya (shighah)
sendiri menunjukkan tuntutan untuk meninggalkannya tanpa penegasan atau adanya qarinah
yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut dimaksudkan ihwal tidak disenangi
(karahah) dan bukannya haram.
5)
Mubah (al-mubah), yaitu:
ما خيَّر الشارع
المكلف بين فعله وتركه
“Yang dibebaskan oleh syari’at atas mukallaf untuk memilihnya sendiri
antara mengerjakan atau meninggalkannya.”
Selanjutnya; bagian 2, bagian 3
Pak itu yang benar syakal ny غَيْرِ حَتْمٌ atau apa ya yg benarnya??? maaf lgi belajar pak ingin tahu ...
BalasHapusItu adalah idhafah (mudhaf dan mudhaf ilaih). Kata yg pertama mengikuti i'rab sebelumnya (tetapi tidak dg tanwin / alif lam) dan yg kedua dijarkan sbg mudhaf ilaih
BalasHapus