Dalam pengertian ulama ushul, ijma’ adalah:
إتفاق جميع المجتحدين من المسلمين في عصر
من العصور بعد وفاة الرسول صلى الله عليه وسلم على حكم شرعي في وقيعة
“Bersepakatnya seluruh ahli
ijtihad kaum muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah s.a.w. dalam
satu ketetapan hukum syar’i atas satu perkara.”
Rukun-rukun Ijma’
1)
Adanya sejumlah ahli ijtihad pada
masa munculnya perkara yang baru. Karena satu kesepakatan tidak bisa terpenuhi
kecuali dengan adanya beragam pandangan yang saling mendukung satu dengan yang
lainnya secara keseluruhan.
2)
Hendaknya seluruh ahli ijtihad
pada saat tersebut menyepakati satu ketetapan hukum syar’i dengan mengemukakan
berbagai sudut pandang asal negara dan kelompok.
3)
Hendaknya kesepakatan tersebut
diawali dengan dikemukakannya setiap pendapat dari masing-masing secara jelas.
4)
Terwujudnya kesepakatan seluruh
ahli ijtihad atas hukum tersebut secara nyata.
Ijma terdiri dari dua bentuk:
Pertama, Ijma’ Sharih; yaitu
kesepakatan ahli ijtihad pada suatu masa setelah seluruh ahli ijtihad
menyatakan pendapatnya melalui fatwa atau satu keputusan hukum.
Kedua, Ijma’ Sukuti; yaitu kesepakatan ahli
ijtihad dengan sebagian saja yang menyatakan pendapat dan terdapat sebagian
lain yang tidak menyatakan pendapat untuk menyetujui atau menyelisihinya.
_
Ijma’ sharih merupakan ijma’ yang
sesungguhnya yang dalam pandangan jumhur ulama ditetapkan sebagai hujjah dalam
hukum syar’i. Adapun ijma’ sukuti tak lain adalah ijma’ i’tibari, sebab
tidak dapat dipastikan apakah disepakati atau tidaknya oleh ahli ijtihad lain.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ sukuti tidak dapat menjadi hujjah
syar’iyyah.
Secara dilalah, yang jelas
kepastian hukumnya (qath’iy al-dilalah) adalah ijma’ sharih.
Yakni, bahwa hukumnya dicukupkan (maqtu’ bih) dan tidak ada tempat bagi
ketetapan hukum yang lain tentang suatu perkara yang bersifat menyelisihi dan
tidak ada lagi ruang untuk berijtihad setelahnya.
Adapun yang tidak jelas kepastian
hukumnya (zhanniy al-dilalah) adalah ijma’ sukuti. Yakni bahwa
hukumnya diperkirakan secara kuat (mazhnun al-rajih pada satu ketetapan)
dan tidak serta merta menafikan pendapat lain karena sifatnya hanya secara
nisbat pandangan (i’tibari) pada sebagian ahli ijtihad saja bukannya
secara keseluruhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!