Sumber Hukum Syar’i (Al-Adillah asy-Syar’iyah) Bagian 3; Ijma’


Dalam pengertian ulama ushul, ijma’ adalah:
إتفاق جميع المجتحدين من المسلمين في عصر من العصور بعد وفاة الرسول صلى الله عليه وسلم على حكم شرعي في وقيعة
“Bersepakatnya seluruh ahli ijtihad kaum muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah s.a.w. dalam satu ketetapan hukum syar’i atas satu perkara.”
Rukun-rukun Ijma’
1)        Adanya sejumlah ahli ijtihad pada masa munculnya perkara yang baru. Karena satu kesepakatan tidak bisa terpenuhi kecuali dengan adanya beragam pandangan yang saling mendukung satu dengan yang lainnya secara keseluruhan.
2)        Hendaknya seluruh ahli ijtihad pada saat tersebut menyepakati satu ketetapan hukum syar’i dengan mengemukakan berbagai sudut pandang asal negara dan kelompok.
3)        Hendaknya kesepakatan tersebut diawali dengan dikemukakannya setiap pendapat dari masing-masing secara jelas.
4)        Terwujudnya kesepakatan seluruh ahli ijtihad atas hukum tersebut secara nyata.
Ijma terdiri dari dua bentuk:
Pertama, Ijma’ Sharih; yaitu kesepakatan ahli ijtihad pada suatu masa setelah seluruh ahli ijtihad menyatakan pendapatnya melalui fatwa atau satu keputusan hukum.
Kedua, Ijma’ Sukuti; yaitu kesepakatan ahli ijtihad dengan sebagian saja yang menyatakan pendapat dan terdapat sebagian lain yang tidak menyatakan pendapat untuk menyetujui atau menyelisihinya.
_
Ijma’ sharih merupakan ijma’ yang sesungguhnya yang dalam pandangan jumhur ulama ditetapkan sebagai hujjah dalam hukum syar’i. Adapun ijma’ sukuti tak lain adalah ijma’ i’tibari, sebab tidak dapat dipastikan apakah disepakati atau tidaknya oleh ahli ijtihad lain. Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ sukuti tidak dapat menjadi hujjah syar’iyyah.
Secara dilalah, yang jelas kepastian hukumnya (qath’iy al-dilalah) adalah ijma’ sharih. Yakni, bahwa hukumnya dicukupkan (maqtu’ bih) dan tidak ada tempat bagi ketetapan hukum yang lain tentang suatu perkara yang bersifat menyelisihi dan tidak ada lagi ruang untuk berijtihad setelahnya.
Adapun yang tidak jelas kepastian hukumnya (zhanniy al-dilalah) adalah ijma’ sukuti. Yakni bahwa hukumnya diperkirakan secara kuat (mazhnun al-rajih pada satu ketetapan) dan tidak serta merta menafikan pendapat lain karena sifatnya hanya secara nisbat pandangan (i’tibari) pada sebagian ahli ijtihad saja bukannya secara keseluruhan.


Sebelumnya: 12selanjutnya: 4
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!