Konsekwensi Baik dan Buruk

Sebuah pertanyaan terlontar berkaitan dengan tidak tertunaikannya suatu aturan syari’at, seberapa burukkah hal itu akan berdampak pada diri seseorang. Seorang mu’allaf kelahiran Polandia bernama Abdur Raheem Green, menjawab pertanyaan serupa dengan lugas pada salah satu ceramahnya: “Jangan sekali-kali berpikir seberapa buruk yang dapat menimpa kita, tetapi berpikirlah sebaliknya, berapa banyak kebaikan yang akan kita dapatkan dengan melakukan perintah Allah.”
Totalitas (bukan dalam pengertian absolut) harus melekat dalam keislaman seseorang. Kecenderungan untuk memilah-milah atau mereduksi ketetapan syari’at yang cenderung dilakukan orang tidaklah termasuk mengutamakan kemudahan dalam agama. Hal itu seringkali dilakukan karena adanya rasionalisasi untuk mengantisipasi konsekwensi yang suatu tindakan atau sikap. Keengganan seringkali dikemas dalam sudut pandang demikian dan bukannya ketiadaan pemahaman atas tujuan syari’at. 
Allah menetapkan satu ketentuan mendasar dalam kehidupan yang akan menempatkan seseorang pada satu keadaan yang sering disebut dengan takdir. Ketentuan dimaksud adalah hukum sebab akibat, dimana keberadaan sesuatu (akibat) bergantung pada keberadaan lain yang harus mendahuluinya. Sifat baik atau buruk, adalah dua kemungkinan yang melekat pada suatu akibat. Secara umum kita dapat merumuskan bahwa sebab yang baik akan menghasilkan yang baik dan keburukan hanya timbul dari sebab yang buruk.
Segala bentuk kedzaliman atau destruktif pasti mengakibatkan kerusakan. Akan tetapi sebaliknya, apakah setiap yang diupayakan manusia untuk maksud yang baik merupakan jaminan akan terwujudnya kebaikan? Al-Quran menjelaskan:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Tampaklah berbagai kerusakan di darat dan lautan karena ihwal yang diupayakan tangan-tangan manusia sehingga mereka terbebani dengan sebagian dari yang mereka perbuat, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Ar-Rum/30: 41)
Kata “kasab” berarti upaya, usaha, perolehan yang pada dasarnya (pada persepsi manusia) dilakukan untuk sesuatu yang lebih baik atau setidaknya sesuatu yang menguntungkan (tidak merugikan/menyengsarakan). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan dari kasab adalah kebaikan. Adapun adanya sebagian tindakan yang dilakukan untuk menimbulkan kerusakan sebagai tujuannya di dalam Al Quran diistilahkan dengan kata menimbulkan kerusakan (afsada dari akar kata fa-sa-da).
Pada ayat di atas ditegaskan bahwa kerusakan di muka bumi tidak lain disebabkan oleh upaya manusia sendiri yang pada dasarnya dimaksudkan untuk hal-hal baik. Akan tetapi hal-hal tersebut ternyata yang menjadi pemicu timbulnya kerusakan yang paling nyata (dzahir). Penekanan kata dzahara mensiratkan sifat dominan yang menjadi sebab dari kerusakan tersebut. Hal ini karena, berbeda dengan tindakan ‘pengrusakan’ secara langsung, ia akan mendapatkan perlawanan dan antisipasi bahkan dari diri manusia sendiri, upaya yang dianggap baik akan lebih menimbulkan kerusakan apabila sifat baiknya tersebut hanya bersifat semu. Anggapan bahwa hal itu adalah baik merupakan legitimasi yang menempatkan lahirnya kondisi tidak menguntungkan menjadi tidak terkendali dan tidak dihadapkan pada tindakan antisipasi/preventif. Dengan kata lain, tindakan merusak yang dianggap baik tentu akan memiliki peluang yang lebih besar untuk terwujud.
Hal ini merupakan pengukuhan bahwa sehebat apapun gagasan yang dimiliki manusia itu sangat berpeluang mengantarkan mereka pada keadaan yang justru tidak diinginkan (merugikan). Gagasan dalam hal ini sesuatu yang bersifat tidak terikat pada wahyu (baca: syari’at) yang seringkali diabaikan oleh manusia. Jadi, jika tidak bertentangan dengan syari’at yang timbul hanyalah kebaikan (manfaat).
وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan Allah mengetahui apa yang dapat merusak dari apa yang berguna. Dan seandainya Allah menghendaki, Dia bisa saja membiarkan kalian (tidak diberitahu akan hal baik dan buruk). Sesungguhnya Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.” (Al-Baqarah/2: 220)
Di dalam Al-Quran terdapat kata yang merupakan koreksi atas pandangan yang berkaitan dengan kecenderungan manusia memiliki pandangan keliru atas sesuatu, yakni kata “كَلَّا” (kallā) yang digunakan sebanyak 33 kali. Kata ini secara baku diterjemahkan dengan arti “sekali-kali tidak”, yang secara sederhana dapat diartikan dengan ungkapan keseharian seperti: ‘bukan begitu; tidak bisa begitu, jangan begitu’. Pada setiap penggunaan kata tersebut selalu didahuli dengan ungkapan atau pernyataan yang mengindikasikan kekeliruan manusia dalam menilai sesuatu, termasuk hal yang sangat logis seperti yang digambarkan pada sikap Musa a.s. pada saat diperintahkan untuk mendatangi Fir’aun (lih. QS. Asy-Syu’ara/26: 10-15).
Dalam hal sifat menyimpang dari ketentuan syari’at manusia seringkali melakukan suatu pembenaran. Hal ini dilakukan sebagai legitimasi yang boleh jadi dilatarbelakangi berbagai hal yang bersifat kondisional. Pembenaran dilakukan salah satunya dengan menyepelekan konsekwensi, menafikan keutamaan, bahkan dengan menolak kebenaran. Keengganan dalam melakukan hal baik (baca: syar’i) atau meninggalkan hal-hal terlarang pada dasarnya tidak akan dapat menepis apa yang menjadi konsekwensi dan konsekwensi sekecil apapun di sisi lain dapat berubah menjadi malapetaka besar.

Pada pidato perpisahan di padang Arafah, Rasulullah s.a.w. mengisyaratkan bagaimana syetan bergembira dengan kecenderungan tersebut: “... Ingatlah, bahwa sesungguhnya syetan telah berputus asa untuk disembah di tanah ini selamanya, akan tetapi ketaan kalian (pada syetan) dalam hal yang kalian sepelekan akan sangat menggembirakannya. Maka jagalah agamamu baik-baik.”
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!