ZAKAT

Pengertian Zakat dan Disyari’atkannya
Zakat merupakan istilah yang digunakan untuk bagian yang dikeluarkan oleh seseorang dari hartanya sebagai hak Allah SWT. Istilah ini secara harfiyah mengacu pada makna yang terkandung di dalam sebagai harapan akan keberkahan, pensucian diri dan berkembangnya nilai kebaikan yang melekat padanya.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا [٩: ١٠۳]
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ...” (9: 103)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima, yang memiliki kedudukan khusus sebagai pasangan shalat sebagaimana disebut di dalam Al-Quran secara bersamaan pada 82 ayat. kefardhuan (wajib) zakat ditetapkan di dalam Al-Quran, hadits Nabi s.a.w., seperti pada riwayat-riwayat berikut ini:
a)    Dari Ibn Abbas r.a., bahwasannya ketika Nabi s.a.w. mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau berkata: “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kalangan ahli kitab. Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan-Nya. Maka apabila mereka mentaati hal itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat dari harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka untuk diserahkan kepada orang-orang miskin dari mereka ... (diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadits)
b)   Dari Ali b. Abu Thalib karramallahu wajhah, bahwasannya Rasulullah s.a.w. berkata:
إن الله فرض على أغنياء المسلمين في أموالهم بقدر الذي يسع فقراءهم، ولن يجهد الفقراء إذا جاعوا أو عروا إلا بما يصنع أغنياؤهم ... (رواه الطبراني)
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari kaum muslim dari (sebagian) hartanya dengan ukuran yang dapat melapangkan (beban) orang-orang miskin. Dan sesungguhnya orang-orang miskin itu tidak akan merasa kepayahan ketika mereka mengalami kelaparan atau tidak berpakaian, kecuali hal itu karena apa yang diperbuat orang-orang kaya (yang telah menahan hak-hak mereka).”
Pada masa-masa sebelum hijrah (di Mekah), zakat diwajibkan secara mutlak (tanpa ada batasan-batasan tertentu). Pada tahun kedua setelah hijrah, ditetapkanlah ukuran-ukuran wajib zakat, jenis harta dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Ancaman bagi Orang yang Menolak ber-Zakat
Sebagai pondasi Islam, zakat merupakan salah satu syari’at yang pertama kali mendapat pengingkaran dari sebagian umat. Tak lama berselang setelah meninggalnya Rasulullah s.a.w., terdapat segolongan umat yang secara terang-terangan menolak untuk mengeluarkan zakat. ..... (kajian historis)
Hal tersebut menunjukkan kuatnya dorongan penolakan untuk mengeluarkan zakat pada manusia, yang secara kontekstual dapat dilatarbelakangi oleh banyak faktor.
Berikut ini beberapa ancaman atas orang-orang yang menolak untuk berzakat:
1)   Firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ؛ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ [٩: ٣٤-٣٥]
“... dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih; pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (At-Taubah/9: 34-35)
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ [٣: ١٨٠]
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Aali Imran/3: 180)

2)   Hadits Nabi s.a.w.:
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "من آتاه الله مالا فلم يؤد زكاته مثل له يوم القيامة شجاعا أقرع  له زبيبتان يطوقه يوم القيامة، ثم يأخذ بلهزمتيه - يعني شدقيه - ثم يقول: أنا كنزك، أنا مالك" (رواه الشيخان)
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi s.a.w. berkata: “Barang siapa yang dikaruniai harta benda oleh Allah dan ia tidak menunaikan zakatnya, maka harta itu diibaratkan baginya pada hari kiamat sebagai ular berbisa yang memiliki dua tanda hitam di jidatnya yang akan melilitnya pada hari kiamat yang kemudian melumatnya dengan tulang rahangnya dan berkata (pada orang tersebut): ‘akulah simpananmu, akulah harta bendamu’.” (Riwayat Bukhari-Muslim)

Jenis-jenis Zakat
a)   Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan menjelang idul fitri menjelang berakhirnya puasa Ramadhan. Zakat ini diwajibkan secara mutlak kepada setiap individu muslim, laki-laki maupun perempuan, anak-anak atau orang dewasa, orang merdeka atau hamba sahaya. Zakat Fitrah disyariatkan pada tahun ke-2 setelah hijrah, mengikuti disyariatkannya puasa Ramadhan, yang substansi hikmah pensyari’atannya sebagai penyempurna ibadah puasa. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan (laghw) dan keburukan (rafats) dan sebagai santunan untuk orang-orang miskin...” (Riwayat Ibn Majah, Abu Daud dan Ad-Daruqutni)
Secara taklif, meskipun kewajiban ini melekat atas individu secara mutlak, kewajiban zakat ditanggungkan kepada orang tertentu saja, yakni orang merdeka yang memiliki kelebihan bahan makanan untuk keluarganya sampai keesokan harinya dan ia menanggung kewajiban zakat orang yang menjadi tanggungannya seperti anak-istri dan hamba sahaya yang dikuasainya.
Kewajiban zakat fitrah ditetapkan dengan ukuran satu sha’ gandum atau kurma, yang dalam ukuran beras (di Indonesia) dikonversikan dengan 2,5 kg beras untuk satu individu. Zakat fitrah harus sudah diserahkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan. Adapun dalam hal pembatasan hari-hari menjelang akhirnya para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa waktu diwajibkannya adalah setelah terbenam matahari pada malam Idul Fitri, karena pada waktu itu adalah waktu berbuka dari puasa Ramadhan. Sebagian lain berpendapat bahwa waktu tersebut adalah saat terbitnya matahari di hari Idul Fitri.
Kebanyakan para ulama membolehkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum waktu diwajibkannya satu atau dua hari sebelumnya dan terdapat perbedaan pendapat jika hal itu dilakukan lebih dari dua hari. Dalam hal ini Abu Hanifah berpendapat bahwa itu dilakukan sepanjang bulan Ramadhan dan Asy-Syafi’i membolehkannya bahkan sejak awal memasuki bulan Ramadhan. Adapun Malik dan Ahmad membolehkannya hanya sebatas satu atau dua hari saja.
Para ulama juga sepakat bahwa bagi orang yang luput (terlewat) dalam menunaikannya dari waktu yang ditetapkan tidaklah menggugurkan kewajibannya. Hal itu menjadi tanggungan (utang) sampai zakatnya dibayarkan.

b)   Zakat Harta
Yang dimaksud dengan zakat harta adalah ketentuan zakat yang berlaku pada kepemilikan harta benda secara umum. Kategori harta yang terkena wajib zakat adalah sebagai berikut:
(1)  Kepemilikan utuh (milik sempurna); mengecualikan harta yang menjadi milik bersama atau pemilik harta yang masih memiliki beban hutang yang harus dibayarnya. Harta yang tidak halal, sebagai harta yang tidak berhak untuk dimiliki, dengan demikian tidak termasuk sebagai milik sempurna.
(2)    Mencapai Nishab; adalah batas minimal jumlah harta yang terkena wajib zakat.
(3)    Terpenuhinya Kebutuhan Pokok;

(4)  Haul; berlaku pada beberapa kategori harta, adalah kepemilikan yang telah mencapai hitungan satu tahun Hijriyah.
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!