RIBA

Muh. Baqir As-Shadr[1] mengelompokkan sistem perekonomian modern ke dalam dua kelompok besar yaitu Kapitalisme dan Sosialisme. Kapitalisme merupakan faham ekonomi bebas yang mengagungkan sifat natural pasar yang berpihak kepada pemilik uang (modal). Sistem ini yang dalam istilah populer mengantarkan manusia pada keadaan “yang kaya makin kaya – yang miskin makin miskin”. Kapitalisme mengalami kegagalan dalam hal menjaga keseimbangan antara kemapanan dengan ketertinggalan karena prinsip tinggal landasnya. Sebaliknya sosialisme, ekonomi terencana yang lahir sebagai perlawanan terhadap eksistensi kapitalisme, sistem ini juga mengalami kegagalan karena ketidakmampuannya dalam mengakomodir kepemilikan dan karena kondisi ketertinggalannya yang tidak mampu mengimbangi sifat natural pasar yang lebih berpihak kepada pemilik modal yang notabene telah dikuasai oleh negara-negara maju (kapitalis).
Dalam kegagalannya, masing-masing sistem ini tidak membuka diri terhadap sistem ekonomi alternatif lain, sementara Islam yang memiliki tatanan siap pakai yang baik secara teoritis maupun ideologis telah sekian lama berdenyut dalam nadi kehidupan umat Islam, sampai saat ini belum diberi kesempatan untuk diterapkan. Umat (negara-negara) Islam sendiri secara historis telah terjebak berkiblat pada salah satu sistem di atas; pertama terpengaruh dengan masifnya gerakan negara-negara kapitalisme dan kemundian muncul kesadaran untuk melawan kapitalisme dengan mengambil poros sosialisme sebagai antitesis dari faham kapitalisme, akan tetapi mengabaikan metoda Islam sendiri yaitu sistem ekonomi Islam.
Salah satu prinsip yang diatur dalam metoda Islam (mu’amalah) adalah diharamkannya riba/suku bunga sebagai ekses modal yang gagasannya lahir dari pelaku-pelaku ekonomi kapitalis. Haram dalam pengertian syari’at berhubungan dengan hal-hal yang dapat mencelakakan dan hal-hal yang tidak baik bagi umat manusia, sudah selayaknya mendapat perhatian yang besar agar tidak sampai terjerumus ke dalamnya. 
Pengertian Riba:
Secara kebahasaan riba adalah suatu nilai tambah atau sifat berkembang. Riba dalam pengertian syari’at adalah tambahan dalam/berkembangnya barang pokok (modal), baik sedikit maupun banyak.[2]
Sifat mengembang yang dimaksud adalah bertambahnya nilai modal secara pasif tanpa adanya upaya produktif seperti perdagangan, industri dan lain-lainnya yang sifat mengembangnya di sini diistilahkan dengan laba atau keuntungan. Salah satu media berkembangnya riba yang sangat jelas adalah riba yang terdapat dalam praktik pinjam-meminjam/utang-piutang, karena di dalam prinsip Islam akad ini tidak termasuk dalam kategori perdagangan atau usaha. Oleh karena itu harta benda yang dipinjamkan pada dasarnya menyerupai simpanan dalam sifat tidak mengembangnya.
Rasulullah s.a.w. berkata:
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء. رواه أحمد والبخاري

Hukum Riba dan Ancaman Bagi Pemakan Riba
Riba diharamkan di dalam syari’at agama-agama samawi. Pengharaman riba di dalam Al-Quran terdiri dari beberapa redaksi dan ini berkaitan dengan proses pengharamannya, yaitu:
a.         Bahwa riba tidak akan mendatangkan kebaikan (nilai tambah) apapun di mata Allah;[3]
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم: 39)
"Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan untuk menambah harta manusia, maka yang demikian itu tidak (berarti) bisa menambah di sisi Allah ..." (QS.Ar Ruum:39).
b.        Kemurkaan Allah kepada orang-orang Yahudi yang memakan riba padahal mereka telah dilarang-Nya dari perbuatan tersebut:[4]
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا ( ) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (النساء: 160-161)
"Maka lantaran kedzaliman yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi itu, Kami haramkan atas mereka beberapa jenis makanan yang baik-baik yang sedianya dihalalkan kepada mereka. Dan lantaran perbuatan mereka yang menghalangi manusia dari jalan Allah yang banyak sekali itu serta mereka yang mengambil riba, padahal mereka telah dilarangnya" (QS. An Nisa : 160-161).
c.         Larangan terhadap riba yang berlipat-lipat;[5]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (آل عمران: 130)
"Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda..." (QS. Ali'Imran:130)
d.        Larangan riba secara tegas dan menyeluruh;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (البقرة: 278)
"Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggal­kanlah apa yang masih tersisa dari riba jika kamu orang-orang yang beriman..." (QS. Al Baqarah : 278).
Di dalam Al-Quran disebutkan ancaman dan laknat Allah terhadap pemakan riba seperti digambarkannya bahwa orang tersebut tak ubahnya orang yang dirasuki syaithan karena terkena gangguan jiwa (lih. QS. 02 Al-Baqarah: 275), bahwa orang yang tidak meninggalkan riba sama saja dengan menantang peperangan dengan Allah dan Rasul-Nya (QS. 02 Al-Baqarah: 279) yang di dalam ayat sebelumnya (276) disebutkan dalam sighat mubalaghah sebagai tindakan kekafiran dan dosa yang sangat besar.



Demikian pula dalam hadits-hadits Rasulullah s.a.w., banyak diriwayatkan darinya ihwal keharaman riba, seperti:

a.         Keharaman riba tidak hanya berlaku untuk orang yang memakannya saja
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن آكل الربا وموكله وشاهديه هم سواء (رواه مسلم)
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan harta riba, yang memberikannya, saksi-saksinya (dan orang-orang yang menuliskannya[6]), mereka semua sama saja.”
b.        Dosa memakan riba
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم {درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشد من ست وثلاثين زنية} رواه أحمد)
Satu dirham harta riba yang dimakan oleh seseorang dan dia mengetahui hal itu (terlarang) lebih keji dari tiga puluh enam kali perzinahan.
الربا اثنان وستون بابا أدناها مثل إتيان الرجل أمه
“Riba itu terdiri dari enam puluh dua cabang dan yang paling rendah darinya sama dengan (dosa) seseorang yang menyetubuhi ibunya.”[7]

Bagian-bagian Riba
1.        Riba Nasiah( النسيئة )  ; Yaitu kelebihan yang disyaratkan dalam suatu transaksi pinjaman dengan alasan/sebab adanya penangguhan.
Disyaratkan dalam pengertian di atas adalah terjadinya kesepakatan tentang adanya tambahan yang harus dibayar di saat pinjaman tersebut dikembalikan (termasuk dalam bentuk angsuran). Hal ini berhubungan dengan aturan syari’at mengenai pinjam meminjam/utang piutang yang mengharuskan pembayaran dengan jumlah/takaran yang sama karena pada prinsipnya pinjam-meminjam/utang-piutang di dalam Islam adalah perbuatan tolong-menolong.
2.        Riba Fadhalah( الفضلة )  ; Yaitu kelebihan takaran/jumlah yang terdapat dalam transaksi pertukaran barang yang sejenis atau pertukaran barang sejenis dengan timbangan yang sama tetapi berbeda nilainya (kualitas).[8]

Riba, Bunga dan Keuntungan
Larangan syari’at terhadap riba sudah sangat jelas dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai keharamannya. Akan tetapi terdapat suatu paham pemikiran yang mengatakan bahwa riba tidaklah sama dengan bunga karena bunga merupakan ekses modal yang dipandang secara prinsip ekonomi bersifat mengembang. Akan tetapi pandangan ini juga tidak dapat dibenarkan secara general, karena sifat mengembang tersebut ada ketika modal digunakan untuk produksi bukan untuk konsumsi.
Pemberlakuan suku bunga mendapat penolakan dari para pakar ekonomi dan pemikir Barat sendiri seperti Plato, Aristoteles dan pemikir-pemikir lainnya; yang dengan tegas mengecam diberlakukannya suku bunga. Dalam praktiknya, tatanan peradaban Kapitalisme Barat yang memberlakukan suku bunga yang harus dibayarkan, tidak dapat menjelaskan kenapa bunga harus dibayarkan. Beberapa pemikir ekonomi klasik memang menyetujui pemberlakuan suku bunga sebagai kompensasi atas laba yang bisa didapatkan dengan adanya modal, akan tetapi sekali lagi mereka tidak dapat menjelaskan adanya hubungan yang tepat antara laba yang berubah-ubah dengan bunga yang tetap. Atas hal ini Keynes, seorang pakar ekonomi, mengecam pemikiran para ahli ekonomi klasik.
Baik untuk keperluan konsumsi maupun produksi, bunga sebagai ekses modal yang disimpan pada dasarnya cukup membahayakan karena hal itu sama saja berarti dibebankan kepada konsumen. Adapun mengenai bunga produktif, dalam hal ini di dalam Islam telah diatur dengan dibolehkannya praktik mudharabah, bunga (dalam pengertian ini lebih tepat sebut sebagai keuntungan) tidak sebagai ekses modal melainkan pengembangan produktif.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian riba di dalam Al-Quran dan bunga pada perbankan modern merupakan dua sisi mata uang yang sama,[9] yakni pada dasarnya hanya soal nama saja yang berbeda.

Pendapat Ulama tentang Menaikkan Harga dalam Pembayaran Berangsur
Beberapa ulama[10] berpendapat dengan bersandar pada keumuman asas kebolehan segala sesuatu berpendapat bahwa menaikkan harga untuk pembelian yang diangsur diperbolehkan karena itu adalah hak penjual dalam menentukan harga dan dikatakan bahwa tidak ada nash yang melarang hal tersebut.
Perlu digarisbawahi bahwa pengertian kebebasan menaikkan harga oleh penjual pada dasarnya tidak dapat terlepas dari asas “an taradh”/sama-sama suka yang menempatkan terjadinya transaksi jual beli bukan tindakan dapat merugikan salah satu pihak. Penjual dapat saja menaikkan harganya dengan sesuka hati akan tetapi hal itu tidak dapat terlepas dari penilaian pembeli untuk menetapkan harga sehingga dapat terjadi transaksi. Dalam hal ini penjual dan pembeli mempunyai kedudukan yang sama.
_
Berbeda halnya dalam transaksi pembelian berangsur/kredit, menaikkan harga karena keterbatasan pembeli (ketidakmampuan untuk membayar dengan tunai) merupakan perlakuan sepihak dalam transaksi tersebut yang menempatkan pembeli tidak mempunyai posisi tawar (bargaining position). Dalam pengertian ahli fiqih, harga lebih yang harus dibayar oleh pembeli dalam hal ini adalah pembayaran untuk sesuatu hal yang tidak ada.
Dalam pengertian lain kredit/angsuran merupakan pinjaman. Di dalam syari’at Islam, akad pinjam-meminjam adalah praktik tolong menolong dan apakah itu termasuk tolong-menolong apabila terdapat sifat menguntungkan bagi salah satu pihak? Sementara itu juga ada tambahan dalam akad pinjam-meminjam jelas-jelas ditetapkan sebagai riba.
Ada juga pendapat mengatakan bahwa transaksi tersebut telah menjadi adat/hukum yang diterima secara luas oleh masyarakat umum. Pendapat ini jelas rusak; karena umpamanya meminum khamr telah dianggap biasa apakah hal seperti itu dapat disebutkan sebagai faktor yang membolehkan khamr?
Dalam hal ini kita sepatutnya memperhatikan apa yang dikatakan Fadhalah bin ‘Ubaid, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abdullah bin Salam dan Ubay bin Ka’b, karena Rasulullah s.a.w sendiri memerintahkan kepada kita untuk mengikuti sunnah para shahabat, yakni apa yang kita dengar dari mereka r.a.:
كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجوه الربا
“Setiap bentuk pinjaman yang membuahkan hasil adalah salah satu bentuk riba.”

Hikmah Diharamkannya Riba
Allah SWT berfirman:
والله يعلم المفسد من المصلح، ولو شاء الله لأعنتكم، إن الله عزيز حكيم (البقرة:220)
“Dan Allah mengetahui yang membuat kerusakan dan dari yang melakukan perbaikan. Dan apabila Allah berkehendak niscaya Ia akan menyengsarakanmu. Sesungguhnya Allah itu Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Riba/bunga, seperti dalam pembahasan mengenai pendapa para ahli ekonomi di atas, pada dasarnya tidak akan memberikan keuntungan dalam perekonomian suatu negara. Keuntungan yang dihasilkan riba hanya berpihak kepada pemilik uang dan dalam prinsip ekonomi Islam hal ini ditentang karena akan menimbulkan kesenjangan/kedudukan yang tidak sejajar antara orang yang berharta dan tidak. Tatanan sosial seperti tidaklah sesuai dengan nilai-nilai Islam; seperti halnya adanya ketentuan yang mengharuskan adanya amil dalam pengelolaan zakat untuk menjaga jangan sampai timbul kesenjangan sosial yang timbul karena keadaan kaya dan miskin.
Syari’at Islam diberikan oleh Allah tidak lain untuk melahirkan kemaslahatan bagi Makhluknya. Dalam hal adanya larangan-Nya, pada dasarnya hal ini berhubungan dengan dampak buruk atau kerusakan yang dapat ditimbulkan untuk dihindari. Sayid Sabiq mengemukakan hikmah diharamkannya riba sebagai berikut;
-          Dapat menimbulkan adanya permusuhan dan menjauh sifat tolong-menolong sesama umat, karena agama Allah menghendaki kuatnya kecenderungan tolong-menolong sesama umat dan saling memberi manfaat.
-          Riba mendorong terciptanya tabi’at buruk berupa orang yang menghasilkan sesuatu tanpa melakukan kerja keras dan perangai hidup bermewah-mewah, yaitu pola hidup yang menyerupai benalu yang hidup diatas kerja keras (menghisap) orang lain.
-          Riba adalah jalan untuk praktik penjajahan.

Pinjaman Lumbung Masjid dengan Bunga; Bolehkah?
Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"من جمع مالا من حرام ثم تصدق به، لم يكن فيه أجر، وكان إصره عليه"
“Barang siapa yang mengumpulkan harta yang haram kemudian dia bersedekah dengannya, dia tidak akan mendapat pahala apapun darinya dan tetap akan mendapat siksaan karenanya.”
Dr. Yusuf Qardhawi menyampaikan satu penekanan terhadap permasalahan seperti ini dengan menulis satu judul “Niat yang baik tidak dapat merubah sesuatu hal yang haram” dalam kitabnya “al-halal wa al-haram fi al-islam” dengan mendasarkan pada firman Allah dan Tuntunan Rasul seperti yang terdapat dalam hadits di atas.
Lumbung Masjid merupakan bentuk kelembagaan baitul mal seperti halnya yang terdapat di zaman Rasulullah dan para shahabat. Secara kelembagaan batul mal adalah milik umat, demikian ditegaskan Qardhawi dalam kitab al’ibadah fi al-Islam, yang dalam pengertian ushul fiqh disebutkan sebagai hak Allah. Dalam syari’at Islam, tindakan menyisihkan sebagian kekayaan untuk dipergunakan di jalan Allah atau menurut aturan Allah disebut sebagai shadaqah. Zakat dalam pengertian hak fakir-miskin juga di beberapa tempat di dalam Al-Quran disebutkan sebagai shadaqah. Shadaqah sebagai syari’at, apapun itu bentuknya, disyaratkan berasal dari sumber yang halal.





[1] lih. M. Baqir Ash-Shadr, Buku Induk Ekonomi Islam; Iqtishaduna
[2] Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid III
[3] Ayat ini turun di Mekah, sebagai kecaman terhadap praktik riba orang-orang jahiliyah.
[4] Ayat ini turun pada tahun-tahun pertama (disebutkan tahun ke-4 atau 5) sebelum turunnya pengharaman langsung.
[5] Pengharaman riba yang berlipat-lipat ini karena maraknya utang-piutang yang menjadi berlipat-lipat karena keterlambatan pembayaran di kalangan masyarakat Jahiliyah.
[6] Tambahan ini terdapat dalam hadits-hadits yang diriwayatkan Ashabussunan
[7] Hadits ini diriwayatkan dalam banyak redaksi yang diriwayatkan oleh Thabrani, Ibn Jarir, Baihaqi.
[8] Sayid Sabiq, h. ....
[9] Fajar Hidayanto dalam makalahnya “Praktek Riba dan Kesenjangan Sosial”
[10] Penulis tidak menggunakan istilah “jumhur” untuk menghidari kecenderungan untuk menilai kebenaran secara kuantitatif, untuk menjaga obyektifitas penilaian terhadap permasalahan yang sedang dibicarakan. Seperti yang dikatakan oleh Asy-Syaukani: “Ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, Al-Muayyid Billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. (Nailul Authar 5: 153)
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!