Muh. Baqir As-Shadr[1]
mengelompokkan sistem perekonomian modern ke dalam dua kelompok besar yaitu
Kapitalisme dan Sosialisme. Kapitalisme merupakan faham ekonomi bebas yang
mengagungkan sifat natural pasar yang berpihak kepada pemilik uang (modal).
Sistem ini yang dalam istilah populer mengantarkan manusia pada keadaan “yang
kaya makin kaya – yang miskin makin miskin”. Kapitalisme mengalami kegagalan
dalam hal menjaga keseimbangan antara kemapanan dengan ketertinggalan karena
prinsip tinggal landasnya. Sebaliknya sosialisme, ekonomi terencana yang lahir
sebagai perlawanan terhadap eksistensi kapitalisme, sistem ini juga mengalami
kegagalan karena ketidakmampuannya dalam mengakomodir kepemilikan dan karena
kondisi ketertinggalannya yang tidak mampu mengimbangi sifat natural pasar yang
lebih berpihak kepada pemilik modal yang notabene telah dikuasai oleh
negara-negara maju (kapitalis).
Dalam kegagalannya, masing-masing sistem
ini tidak membuka diri terhadap sistem ekonomi alternatif lain, sementara Islam
yang memiliki tatanan siap pakai yang baik secara teoritis maupun ideologis
telah sekian lama berdenyut dalam nadi kehidupan umat Islam, sampai saat ini
belum diberi kesempatan untuk diterapkan. Umat (negara-negara) Islam sendiri
secara historis telah terjebak berkiblat pada salah satu sistem di atas;
pertama terpengaruh dengan masifnya gerakan negara-negara kapitalisme dan kemundian
muncul kesadaran untuk melawan kapitalisme dengan mengambil poros sosialisme
sebagai antitesis dari faham kapitalisme, akan tetapi mengabaikan metoda Islam sendiri
yaitu sistem ekonomi Islam.
Salah satu prinsip yang diatur dalam
metoda Islam (mu’amalah) adalah diharamkannya riba/suku bunga sebagai ekses
modal yang gagasannya lahir dari pelaku-pelaku ekonomi kapitalis. Haram dalam
pengertian syari’at berhubungan dengan hal-hal yang dapat mencelakakan dan
hal-hal yang tidak baik bagi umat manusia, sudah selayaknya mendapat perhatian
yang besar agar tidak sampai terjerumus ke dalamnya.
Pengertian
Riba:
Secara kebahasaan riba adalah suatu nilai
tambah atau sifat berkembang. Riba dalam pengertian syari’at adalah tambahan dalam/berkembangnya
barang pokok
(modal), baik sedikit maupun banyak.[2]
Sifat mengembang yang dimaksud adalah
bertambahnya nilai modal secara pasif tanpa adanya upaya produktif seperti
perdagangan, industri dan lain-lainnya yang sifat mengembangnya di sini diistilahkan
dengan laba atau keuntungan. Salah satu media berkembangnya riba yang sangat
jelas adalah riba yang terdapat dalam praktik pinjam-meminjam/utang-piutang,
karena di dalam prinsip Islam akad ini tidak termasuk dalam kategori
perdagangan atau usaha. Oleh karena itu harta benda yang dipinjamkan pada
dasarnya menyerupai simpanan dalam sifat tidak mengembangnya.
Rasulullah s.a.w. berkata:
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر،
والملح بالملح، مثلا بمثل يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه
سواء. رواه أحمد والبخاري
Hukum
Riba dan Ancaman Bagi Pemakan Riba
Riba diharamkan di dalam syari’at agama-agama
samawi. Pengharaman riba di dalam Al-Quran terdiri dari beberapa redaksi dan
ini berkaitan dengan proses pengharamannya, yaitu:
a.
Bahwa riba tidak akan mendatangkan kebaikan (nilai
tambah) apapun di mata Allah;[3]
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ
النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ
وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم: 39)
"Dan suatu riba (tambahan) yang kamu
berikan untuk menambah harta manusia, maka yang demikian itu tidak (berarti)
bisa menambah di sisi Allah ..." (QS.Ar Ruum:39).
b.
Kemurkaan Allah kepada orang-orang Yahudi yang
memakan riba padahal mereka telah dilarang-Nya dari perbuatan tersebut:[4]
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ
طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا ( )
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (النساء:
160-161)
"Maka lantaran kedzaliman
yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi itu, Kami haramkan atas mereka beberapa
jenis makanan yang baik-baik yang sedianya dihalalkan kepada mereka. Dan
lantaran perbuatan mereka yang menghalangi manusia dari jalan Allah yang banyak
sekali itu serta mereka yang mengambil riba, padahal mereka telah
dilarangnya" (QS. An Nisa : 160-161).
c.
Larangan terhadap riba yang berlipat-lipat;[5]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (آل عمران: 130)
"Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu makan riba
dengan berlipat ganda..." (QS. Ali'Imran:130)
d.
Larangan riba secara tegas dan menyeluruh;
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (البقرة: 278)
"Hai orang-orang yang beriman takutlah
kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang masih tersisa dari riba jika kamu
orang-orang yang beriman..." (QS. Al Baqarah : 278).
Di dalam Al-Quran disebutkan ancaman dan
laknat Allah terhadap pemakan riba seperti digambarkannya bahwa orang tersebut
tak ubahnya orang yang dirasuki syaithan karena terkena gangguan jiwa (lih. QS.
02 Al-Baqarah: 275), bahwa orang yang tidak meninggalkan riba sama saja dengan
menantang peperangan dengan Allah dan Rasul-Nya (QS. 02 Al-Baqarah: 279) yang
di dalam ayat sebelumnya (276) disebutkan dalam sighat mubalaghah sebagai
tindakan kekafiran dan dosa yang sangat besar.
Demikian
pula dalam hadits-hadits Rasulullah s.a.w., banyak diriwayatkan darinya ihwal
keharaman riba, seperti:
a.
Keharaman riba tidak hanya berlaku untuk orang
yang memakannya saja
إن رسول الله
صلى الله عليه وسلم لعن آكل الربا وموكله وشاهديه هم سواء (رواه مسلم)
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melaknat
orang yang memakan harta riba, yang memberikannya, saksi-saksinya (dan
orang-orang yang menuliskannya[6]),
mereka semua sama saja.”
b.
Dosa memakan riba
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم {درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشد من ست
وثلاثين زنية} رواه أحمد)
Satu dirham harta riba yang dimakan oleh seseorang
dan dia mengetahui hal itu (terlarang) lebih keji dari tiga puluh enam kali
perzinahan.
الربا اثنان وستون بابا أدناها مثل إتيان الرجل أمه
“Riba itu terdiri dari enam puluh dua
cabang dan yang paling rendah darinya sama dengan (dosa) seseorang yang
menyetubuhi ibunya.”[7]
Bagian-bagian
Riba
1.
Riba Nasi’ah(
النسيئة ) ; Yaitu kelebihan yang disyaratkan dalam suatu
transaksi pinjaman dengan alasan/sebab adanya penangguhan.
Disyaratkan dalam pengertian di atas
adalah terjadinya kesepakatan tentang adanya tambahan yang harus dibayar di
saat pinjaman tersebut dikembalikan (termasuk dalam bentuk angsuran). Hal ini
berhubungan dengan aturan syari’at mengenai pinjam meminjam/utang piutang yang
mengharuskan pembayaran dengan jumlah/takaran yang sama karena pada prinsipnya
pinjam-meminjam/utang-piutang di dalam Islam adalah perbuatan tolong-menolong.
2.
Riba Fadhalah( الفضلة ) ; Yaitu kelebihan takaran/jumlah
yang terdapat dalam transaksi pertukaran barang yang sejenis atau pertukaran
barang sejenis dengan timbangan yang sama tetapi berbeda nilainya (kualitas).[8]
Riba,
Bunga dan Keuntungan
Larangan syari’at terhadap riba sudah
sangat jelas dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai keharamannya. Akan
tetapi terdapat suatu paham pemikiran yang mengatakan bahwa riba tidaklah sama
dengan bunga karena bunga merupakan ekses modal yang dipandang secara prinsip
ekonomi bersifat mengembang. Akan tetapi pandangan ini juga tidak dapat
dibenarkan secara general, karena sifat mengembang tersebut ada ketika modal
digunakan untuk produksi bukan untuk konsumsi.
Pemberlakuan suku bunga mendapat penolakan
dari para pakar ekonomi dan pemikir Barat sendiri seperti Plato, Aristoteles
dan pemikir-pemikir lainnya; yang dengan tegas mengecam diberlakukannya suku
bunga. Dalam praktiknya, tatanan peradaban Kapitalisme Barat yang memberlakukan
suku bunga yang harus dibayarkan, tidak dapat menjelaskan kenapa bunga harus
dibayarkan. Beberapa pemikir ekonomi klasik memang menyetujui pemberlakuan suku
bunga sebagai kompensasi atas laba yang bisa didapatkan dengan adanya modal,
akan tetapi sekali lagi mereka tidak dapat menjelaskan adanya hubungan yang
tepat antara laba yang berubah-ubah dengan bunga yang tetap. Atas hal ini Keynes,
seorang pakar ekonomi, mengecam pemikiran para ahli ekonomi klasik.
Baik untuk keperluan konsumsi maupun
produksi, bunga sebagai ekses modal yang disimpan pada dasarnya cukup
membahayakan karena hal itu sama saja berarti dibebankan kepada konsumen.
Adapun mengenai bunga produktif, dalam hal ini di dalam Islam telah diatur
dengan dibolehkannya praktik mudharabah, bunga (dalam pengertian ini
lebih tepat sebut sebagai keuntungan) tidak sebagai ekses modal melainkan
pengembangan produktif.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
pengertian riba di dalam Al-Quran dan bunga pada perbankan modern merupakan dua
sisi mata uang yang sama,[9]
yakni pada dasarnya hanya soal nama saja yang berbeda.
Pendapat
Ulama tentang Menaikkan Harga dalam Pembayaran Berangsur
Beberapa ulama[10]
berpendapat dengan bersandar pada keumuman asas kebolehan segala sesuatu
berpendapat bahwa menaikkan harga untuk pembelian yang diangsur diperbolehkan
karena itu adalah hak penjual dalam menentukan harga dan dikatakan bahwa tidak
ada nash yang melarang hal tersebut.
Perlu digarisbawahi bahwa pengertian
kebebasan menaikkan harga oleh penjual pada dasarnya tidak dapat terlepas dari
asas “an taradh”/sama-sama suka yang menempatkan terjadinya transaksi
jual beli bukan tindakan dapat merugikan salah satu pihak. Penjual dapat saja
menaikkan harganya dengan sesuka hati akan tetapi hal itu tidak dapat terlepas
dari penilaian pembeli untuk menetapkan harga sehingga dapat terjadi transaksi.
Dalam hal ini penjual dan pembeli mempunyai kedudukan yang sama.
_
Berbeda halnya dalam transaksi pembelian
berangsur/kredit, menaikkan harga karena keterbatasan pembeli (ketidakmampuan
untuk membayar dengan tunai) merupakan perlakuan sepihak dalam transaksi
tersebut yang menempatkan pembeli tidak mempunyai posisi tawar (bargaining
position). Dalam pengertian ahli fiqih, harga lebih yang harus dibayar oleh
pembeli dalam hal ini adalah pembayaran untuk sesuatu hal yang tidak ada.
Dalam pengertian lain kredit/angsuran
merupakan pinjaman. Di dalam syari’at Islam, akad pinjam-meminjam adalah
praktik tolong menolong dan apakah itu termasuk tolong-menolong apabila
terdapat sifat menguntungkan bagi salah satu pihak? Sementara itu juga ada
tambahan dalam akad pinjam-meminjam jelas-jelas ditetapkan sebagai riba.
Ada juga pendapat mengatakan bahwa
transaksi tersebut telah menjadi adat/hukum yang diterima secara luas oleh
masyarakat umum. Pendapat ini jelas rusak; karena umpamanya meminum khamr telah
dianggap biasa apakah hal seperti itu dapat disebutkan sebagai faktor yang
membolehkan khamr?
Dalam hal ini kita sepatutnya
memperhatikan apa yang dikatakan Fadhalah bin ‘Ubaid, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas,
Abdullah bin Salam dan Ubay bin Ka’b, karena Rasulullah s.a.w sendiri
memerintahkan kepada kita untuk mengikuti sunnah para shahabat, yakni apa yang
kita dengar dari mereka r.a.:
كل قرض جر
منفعة فهو وجه من وجوه الربا
“Setiap bentuk pinjaman yang membuahkan
hasil adalah salah satu bentuk riba.”
Hikmah Diharamkannya Riba
Allah SWT berfirman:
والله
يعلم المفسد من المصلح، ولو شاء الله لأعنتكم، إن الله عزيز حكيم (البقرة:220)
“Dan Allah
mengetahui yang membuat kerusakan dan dari yang melakukan perbaikan. Dan
apabila Allah berkehendak niscaya Ia akan menyengsarakanmu. Sesungguhnya Allah
itu Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Riba/bunga, seperti dalam pembahasan mengenai
pendapa para ahli ekonomi di atas, pada dasarnya tidak akan memberikan
keuntungan dalam perekonomian suatu negara. Keuntungan yang dihasilkan riba
hanya berpihak kepada pemilik uang dan dalam prinsip ekonomi Islam hal ini
ditentang karena akan menimbulkan kesenjangan/kedudukan yang tidak sejajar antara
orang yang berharta dan tidak. Tatanan sosial seperti tidaklah sesuai dengan
nilai-nilai Islam; seperti halnya adanya ketentuan yang mengharuskan adanya
amil dalam pengelolaan zakat untuk menjaga jangan sampai timbul kesenjangan
sosial yang timbul karena keadaan kaya dan miskin.
Syari’at Islam diberikan oleh Allah tidak
lain untuk melahirkan kemaslahatan bagi Makhluknya. Dalam hal adanya
larangan-Nya, pada dasarnya hal ini berhubungan dengan dampak buruk atau
kerusakan yang dapat ditimbulkan untuk dihindari. Sayid Sabiq mengemukakan
hikmah diharamkannya riba sebagai berikut;
-
Dapat menimbulkan adanya permusuhan dan menjauh
sifat tolong-menolong sesama umat, karena agama Allah menghendaki kuatnya
kecenderungan tolong-menolong sesama umat dan saling memberi manfaat.
-
Riba mendorong terciptanya tabi’at buruk berupa
orang yang menghasilkan sesuatu tanpa melakukan kerja keras dan perangai hidup
bermewah-mewah, yaitu pola hidup yang menyerupai benalu yang hidup diatas kerja
keras (menghisap) orang lain.
-
Riba adalah jalan untuk praktik penjajahan.
Pinjaman
Lumbung Masjid dengan Bunga; Bolehkah?
Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"من
جمع مالا من حرام ثم تصدق به، لم يكن فيه أجر، وكان إصره عليه"
“Barang siapa yang mengumpulkan harta yang
haram kemudian dia bersedekah dengannya, dia tidak akan mendapat pahala apapun
darinya dan tetap akan mendapat siksaan karenanya.”
Dr. Yusuf Qardhawi menyampaikan satu
penekanan terhadap permasalahan seperti ini dengan menulis satu judul “Niat
yang baik tidak dapat merubah sesuatu hal yang haram” dalam kitabnya “al-halal
wa al-haram fi al-islam” dengan mendasarkan pada firman Allah dan Tuntunan
Rasul seperti yang terdapat dalam hadits di atas.
Lumbung Masjid merupakan bentuk
kelembagaan baitul mal seperti halnya yang terdapat di zaman Rasulullah dan
para shahabat. Secara kelembagaan batul mal adalah milik umat, demikian
ditegaskan Qardhawi dalam kitab al’ibadah fi al-Islam, yang dalam
pengertian ushul fiqh disebutkan sebagai hak Allah. Dalam syari’at Islam,
tindakan menyisihkan sebagian kekayaan untuk dipergunakan di jalan Allah atau
menurut aturan Allah disebut sebagai shadaqah. Zakat dalam pengertian hak
fakir-miskin juga di beberapa tempat di dalam Al-Quran disebutkan sebagai
shadaqah. Shadaqah sebagai syari’at, apapun itu bentuknya, disyaratkan berasal
dari sumber yang halal.
[1] lih. M. Baqir Ash-Shadr, Buku Induk
Ekonomi Islam; Iqtishaduna
[2] Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid III
[3] Ayat ini turun di Mekah, sebagai kecaman
terhadap praktik riba orang-orang jahiliyah.
[4] Ayat ini turun pada tahun-tahun pertama
(disebutkan tahun ke-4 atau 5) sebelum turunnya pengharaman langsung.
[5] Pengharaman riba yang berlipat-lipat ini
karena maraknya utang-piutang yang menjadi berlipat-lipat karena keterlambatan
pembayaran di kalangan masyarakat Jahiliyah.
[6] Tambahan ini terdapat dalam hadits-hadits
yang diriwayatkan Ashabussunan
[7] Hadits ini diriwayatkan dalam banyak
redaksi yang diriwayatkan oleh Thabrani, Ibn Jarir, Baihaqi.
[8] Sayid Sabiq, h. ....
[9] Fajar Hidayanto dalam makalahnya “Praktek
Riba dan Kesenjangan Sosial”
[10] Penulis tidak menggunakan istilah
“jumhur” untuk menghidari kecenderungan untuk menilai kebenaran secara
kuantitatif, untuk menjaga obyektifitas penilaian terhadap permasalahan yang
sedang dibicarakan. Seperti yang dikatakan oleh Asy-Syaukani: “Ulama
Syafi’iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, Al-Muayyid Billah dan Jumhur berpendapat
boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. (Nailul Authar 5: 153)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!