Membaca Al Quran tanpa Wudhu

Membaca Al-Quran merupakan amalan/ibadah yang mulia. Dengan membaca Al-Quran, untuk setiap huruf-huruf yang dibaca, merupakan kebaikan yang akan dilipatgandakan nilainya sampai sepuluh kebaikan.


Para ulama berbeda pendapat dalam hal disyaratkannya bersuci dari hadats kecil (memiliki wudhu) untuk membaca Al-Quran. Hal ini terkait dengan nash Al-Quran dan Hadits yang mengindikasikan terlarangnya membaca (menyentuh) Al-Quran tanpa bersuci (wudhu).
Wudhu disyaratkan secara mutlak untuk shalat dan thawaf. Hal tersebut ditetapkan secara sharih dalam Al-Quran (QS. Al-Waqi’ah/56: 79) dan Hadits Nabi s.a.w. yang antara lain:
لا يقبل الله صلاة بغير طهور، ولا صدقة من غلول (رواه الجماعة إلا البخاري)
“Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci, dan tidak pula dengan shadaqah dari hasil curian.” (Riwayat jama’ah ahli hadits kecuali Bukhari)
الطواف صلاة إلا أن الله تعالى أحل فيه الكلام، فمن تكلم فلا يتكلم إلا بخير
(رواه الترمذي والدارقطني)
“Thawaf itu adalah (serupa dengan) shalat. Kecuali bahwa padanya Allah Yang Maha Tinggi membolehkan untuk berbicara. Maka barang siapa yang berbicara (di saat thawaf) hendaklah tidak mengatakan apa-apa kecuali yang baik-baik saja.” (Riwayat Turmudzi dan Daruquthni)
Adapun dalam hal menyentuh Al-Quran terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Hal ini sehubungan dengan pengertian suci dari hadats, termasuk hadats kecil, secara fiqihiyah merupakan kategori suci yang disebut dalam nash tersebut.
Ibnu Abbas, Asy-Syu’bi, Adh-Dhahak, Zaid bin Ali, Dawud, Ibn Hazm, Hammad bin Sulaiman dan yang lainnya menetapkan kebolehan menyentuh Al-Quran dalam keadaan berhadats kecil (tanpa wudhu). Adapun dalam perihal membaca disepakati kebolehannya meskipun tanpa berwudhu. Adapun pendapat lain yang menyatakan tidak diperbolehkan antara lain dikemukakan Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud, Sa'ad bin Abi Waqqash, Said bin Zaid, Atha', Az-Zuhri, Ibrahim An-Nakha'i, Hammad, Malik, Asy-Syafi’i dan yang lainnya.
Pendapat yang tidak memperbolehkan (haram) menyentuh Al-Quran dalam keadaan berhadats kecil menjadikan QS. 56: 79 sebagai dalil pokok dan beberapa riwayat dari Rasulullah s.a.w., diantaranya dikatakan:
لَا يَمَسُّ اْلقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ (رواه النسائي والدارقطني والبيهقي والاثرم)
“Tidaklah menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.” (Riwayat Nasai, Daruquthni, Baihaqi dan Atsram).
Akan tetapi, dalam pandangan yang membolehkan menyentuh Al-Quran, nash-nash di atas tidak secara sharih (jelas) menegaskan keharusan berwudhu atau sebaliknya diharamkannya orang yang berhadats kecil dari menyentuh Al-Quran karena lafadz thahir (suci) merupakan pengertian musytarak (ambigu) yang mencakup berbagai keadaan, dan memaknai kandungan ayat di atas secara dzahir – yakni kata suci yang merujuk pada para malaikat.
Dalam hal ini penulis tidak bermaksud untuk mengkaji penetapan hukum dan perbedaan tersebut, melainkan mengenai alternatif untuk menyentuh Al-Quran dalam persfektif pendapat yang menetapkan dilarangnya hal tersebut. Hal ini sehubungan dengan adanya urgensi pada kondisi tertentu yang menuntut seseorang untuk bersentuhan dengan Al-Quran, misalnya untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran, terdapat beberapa pengecualian yang patut diperhatikan. pandangan ini mengkhususkan hukum tersebut lebih spesifik dengan memegang mushaf dan mengecualikan bentuk kodifikasi lain yang menukil sebagian atau keseluruhan dari Al-Quran seperti makalah, kitab tafsir dan terjemah. Dan tentunya tidak termasuk sebagai mushaf, dalam era kekinian, berbagai aplikasi Al-Quran yang digunakan pada perangkat komputer, smartphone, tablet, dsb.

Dan sebaliknya, sehubungan dengan pandangan yang membolehkan menyentuh Al-Quran dalam keadaan berhadats, bukan berarti bahwa kebolehan tersebut bersifat mutlak sehingga menghilangkan rasa ta’dhim (penghormatan) pada mushaf. Berwudu disunnahkan dalam berbagai kebaikan dan tentunya kebaikan dalam membaca (menyentuh) mushaf adalah sangat berhak untuk dilakukan dalam keadaan bersuci.
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!