Membaca Al-Quran merupakan amalan/ibadah yang mulia.
Dengan membaca Al-Quran, untuk setiap huruf-huruf yang dibaca, merupakan
kebaikan yang akan dilipatgandakan nilainya sampai sepuluh kebaikan.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal disyaratkannya
bersuci dari hadats kecil (memiliki wudhu) untuk membaca Al-Quran. Hal ini
terkait dengan nash Al-Quran dan Hadits yang mengindikasikan terlarangnya
membaca (menyentuh) Al-Quran tanpa bersuci (wudhu).
Wudhu disyaratkan secara mutlak untuk shalat dan thawaf.
Hal tersebut ditetapkan secara sharih dalam Al-Quran (QS. Al-Waqi’ah/56: 79)
dan Hadits Nabi s.a.w. yang antara lain:
لا يقبل الله صلاة بغير طهور، ولا صدقة
من غلول (رواه الجماعة إلا البخاري)
“Allah tidak akan menerima shalat
tanpa bersuci, dan tidak pula dengan shadaqah dari hasil curian.” (Riwayat jama’ah
ahli hadits kecuali Bukhari)
الطواف صلاة إلا أن الله تعالى أحل فيه
الكلام، فمن تكلم فلا يتكلم إلا بخير
(رواه الترمذي والدارقطني)
“Thawaf itu adalah (serupa dengan) shalat.
Kecuali bahwa padanya Allah Yang Maha Tinggi membolehkan untuk berbicara. Maka barang
siapa yang berbicara (di saat thawaf) hendaklah tidak mengatakan apa-apa
kecuali yang baik-baik saja.” (Riwayat Turmudzi dan Daruquthni)
Adapun dalam hal menyentuh Al-Quran terjadi perbedaan
pendapat di kalangan para ulama. Hal ini sehubungan dengan pengertian suci dari
hadats, termasuk hadats kecil, secara fiqihiyah merupakan kategori suci yang
disebut dalam nash tersebut.
Ibnu Abbas, Asy-Syu’bi, Adh-Dhahak, Zaid bin Ali, Dawud,
Ibn Hazm, Hammad bin Sulaiman dan yang lainnya menetapkan kebolehan menyentuh
Al-Quran dalam keadaan berhadats kecil (tanpa wudhu). Adapun dalam perihal
membaca disepakati kebolehannya meskipun tanpa berwudhu. Adapun pendapat lain
yang menyatakan tidak diperbolehkan antara lain dikemukakan Ali bin Abi Thalib,
Abdullah bin Mas'ud, Sa'ad bin Abi Waqqash, Said bin Zaid, Atha', Az-Zuhri,
Ibrahim An-Nakha'i, Hammad, Malik, Asy-Syafi’i dan yang lainnya.
Pendapat yang tidak memperbolehkan (haram) menyentuh
Al-Quran dalam keadaan berhadats kecil menjadikan QS. 56: 79 sebagai dalil
pokok dan beberapa riwayat dari Rasulullah s.a.w., diantaranya
dikatakan:
لَا يَمَسُّ اْلقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ (رواه النسائي والدارقطني والبيهقي والاثرم)
“Tidaklah menyentuh Al-Quran kecuali
orang yang suci.” (Riwayat Nasai, Daruquthni, Baihaqi dan Atsram).
Akan tetapi, dalam pandangan yang membolehkan menyentuh
Al-Quran, nash-nash di atas tidak secara sharih (jelas) menegaskan
keharusan berwudhu atau sebaliknya diharamkannya orang yang berhadats kecil
dari menyentuh Al-Quran karena lafadz thahir (suci) merupakan pengertian
musytarak (ambigu) yang mencakup berbagai keadaan, dan memaknai
kandungan ayat di atas secara dzahir – yakni kata suci yang merujuk pada
para malaikat.
Dalam hal ini penulis tidak bermaksud untuk mengkaji
penetapan hukum dan perbedaan tersebut, melainkan mengenai alternatif untuk
menyentuh Al-Quran dalam persfektif pendapat yang menetapkan dilarangnya hal
tersebut. Hal ini sehubungan dengan adanya urgensi pada kondisi tertentu yang
menuntut seseorang untuk bersentuhan dengan Al-Quran, misalnya untuk
kepentingan pendidikan dan pembelajaran, terdapat beberapa pengecualian yang
patut diperhatikan. pandangan ini mengkhususkan hukum tersebut lebih spesifik
dengan memegang mushaf dan mengecualikan bentuk kodifikasi lain yang menukil
sebagian atau keseluruhan dari Al-Quran seperti makalah, kitab tafsir dan
terjemah. Dan tentunya tidak termasuk sebagai mushaf, dalam era kekinian,
berbagai aplikasi Al-Quran yang digunakan pada perangkat komputer, smartphone,
tablet, dsb.
Dan sebaliknya, sehubungan dengan pandangan yang
membolehkan menyentuh Al-Quran dalam keadaan berhadats, bukan berarti bahwa
kebolehan tersebut bersifat mutlak sehingga menghilangkan rasa ta’dhim
(penghormatan) pada mushaf. Berwudu disunnahkan dalam berbagai kebaikan dan
tentunya kebaikan dalam membaca (menyentuh) mushaf adalah sangat berhak untuk
dilakukan dalam keadaan bersuci.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!