Wudhu memiliki kedudukan penting dalam syari’at dengan
disyari’atkannya berkaitan dengan berbagai ibadah seperti shalat, thawaf,
membaca Quran, bahkan disyari’atkan pula untuk beberapa aktivitas keseharian
yang dengannya bisa mendapatkan keutamaan dalam melakukannya.
Diantara gambaran mengenai keutamaan wudhu dikatakan oleh
Rasulullah s.a.w.:
إن الخصلة الصالحة تكون في الرجل يصلح
الله بها عمله كله، وطهور الرجل لصلاته يكفر الله بطهوره ذنوبه وتبقى صلاته له
نافلة (رواه أبو يعلى والبزار والطبراني)
“Sesungguhnya perangai soleh yang ada pada seseorang akan
dijadikan Allah untuk segala perbuatannya, dan dengan bersucinya seseorang
untuk shalat Allah akan membersihkannya dari dosa-dosanya sehingga (kifarat
yang melekat pada) shalatnya akan menjadi tambahan (nilai kebaikan) baginya.”
(Riwayat Abu Ya’la, Al-Bazzar dan Thabrani)
ألا أدلكم على ما يمحو الله به الخطايا، ويرفع به الدرجات.
قالوا: بلى يا رسول الله، قال: إسباغ الوضوء على المكاره، وكثرة الخطا إلى
المساجد، وانتظار الصلاة بعد الصلاة، فذلكم الرباط فذلكم الرباط فذلكم الرباط (رواه مالك ومسلم والترمذي والنسائي)
“Maukah kalian aku tunjukkan akan sesuatu yang dengannya
Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan dan dengannya akan dinaikkan derajat
seseorang?” Para shahabat berkata, “tentu saja ya Rasulullah.” Rasulullah
berkata: “Menyempatkan wudhu pada saat-saat yang tidak menyenangkan,
memperbanyak langkah ke mesjid, menunggu shalat setelah berakhirnya shalat.
Yang itu, yang itu dan yang itu adalah sekumpulan keutamaan (untuk derajat
jihad di jalan Allah).” (Riwayat Malik, Muslim, Turmudzi dan Nasai)
Wudhu berfungsi untuk bersuci dari hadats kecil yang
merupakan syarat sah pelaksanaan ibadah seperti shalat dan thawaf.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى
الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ [٥: ٦]
“Hai orang-orang yang beriman jika kalian (hendak)
mendirikan shalat, maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian, dan usaplah
kepala kalian, serta (basuhlah) kaki kalian...” (QS. Al-Maidah/5: 6)
Untuk wudhu terdapat rukun/fardhu yang apabila luput
salah satunya maka wudhu tidak tertunaikan/sah. Rukun wudhu antara lain:
a.
Niat; segala perbuatan tergantung pada niatnya dan wudhu,
sebagai amalan syar’i, sangat ditentukan oleh niatnya.
b.
Membasuh muka; artinya meratakan/mengalirkan air pada
wajah. Adapun batasan wajah adalah bagian muka yang mencakup bagian atas dahi
sampai ujung dagu dan dari kedua pangkal daun telinga.
c.
Membasuh tangan sampai pada siku; pengertian ini mencakup
kedua siku.
d.
Mengusap kepala; berarti menebarkan kebasahan dan hal ini
menisbikan adanya gerakan dalam mengusap. Akan tetapi hal ini pula tidak
dipandang adanya kewajiban untuk mencakup keseluruhan kepala. Adapun yang
didapati dari Rasulullah terdapat tiga cara: (1) mengusap seluruh kepala; (2)
mengusap surban; (3) mengusap bagian ubun-ubun dengan sorban.
e.
Mencuci kaki sampai mata kaki; berarti mencakup bagian
kaki sampai di mata kaki dan termasuk tumit.
f.
Tertib rukun; Kenisbian ini diisyaratkan pada penyebutan
rukun pada ayat wudhu (QS. Al-Maidah/5: 6), dengan menyebutkan urutan mencuci
tangan dan kaki secara khusus setelah tersiangi dengan mengusap wajah.
