Menikah; bukan LGBT

Kata syahwat identik dengan perbuatan yang menyimpang dari aturan agama dan secara populer selalu dihubungkan dengan seksualitas.

Raghib Isfahani memaknai kata syahwat, dengan akar kata شها berarti menginginkan, sebagai kesenangan diri atas apa yang diinginkan. Terdapat dua bentuk keinginan (dorongan) yang terdapat pada kehidupan, keinginan yang benar dan tidak benar (palsu). Keinginan yang benar adalah segala bentuk dorongan individu atas sesuatu yang secara naluriah atau dibutuhkan secara biologis. Sementara dorongan lain (yang palsu) bersifat defensif dan tidak didasarkan pada sifat membutuhkan. Pengertian yang kedua inilah yang cenderung dimaknai sebagai syahwat, yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan terlarang.
Seksualitas adalah hasrat biologis yang melekat pada setiap individu yang berhubungan dengan sistem reproduksi. Sebagaimana fungsi reproduksi itu sendiri, yaitu ‘menciptakan’ mata rantai kelangsungan hidup, seksualitas memiliki porsi besar dalam sifat syahwat (dorongan, hasrat) seseorang dalam memenuhinya. Demikian ditetapkan sebagai kodrat penciptaan (sunnatullah) dan hal tersebut tidak hanya berlaku pada diri manusia.
سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ [٣٦: ٣٦]
“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (Yasin/36: 36)
Khusus pada sudut pandang manusia, kebutuhan tersebut memiliki nilai lebih dalam rasa ‘keduniawian’ yang notabene merupakan kontradiksi dengan kebahagiaan hakiki ‘surgawi’. Cara pandang dan cara yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan biologisnya akan menentukan kebaikan apa yang akan didapatkannya dan ini sangat berkaitan erat dengan syariat Allah yang telah digariskan untuk manusia.
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ [٣: ١٤]
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran/3: 14)
Terbukti, banyak sekali manusia yang terjebak dengan sifat ‘kesenangan’ yang melekat pada seksualitas dengan banyaknya bentuk-bentuk perilaku seksual yang tidak lazim seperti lesbian , gay, (homoseksual), biseks, dan transgender (LGBT); melakukan perzinahan, perselingkuhan dan tindakan-tindakan lain seperti pelecehan seksual, pedofilia atau komersialisasi aktivitas seksual dalam berbagai bentuk.
Resmi Menikah

Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satu cara yang dibenarkan untuk memenuhi hasrat seksual. Segala hal yang berkaitan dengan pernikahan ditetapkan dalam syariat secara mendetail. Islam juga menetapkan hukuman yang keras bagi tindakan-tindakan terlarang dalam seksualitas bahkan sampai menetapkan hukuman rajam. Hal tersebut menunjukkan pentingnya nilai-nilai yang melekat pada cara dan sudut pandang manusia dalam memenuhi kebutuhan seks.
Dan sebaliknya, menanggalkan seksualitas dengan cara hidup selibat tidak pula dibenarkan di dalam Islam dan Rasulullah s.a.w. sendiri dalam menanggapi orang yang bermaksud tidak akan menikah dengan maksud mencapai totalitas dalam beribadah, beliau mengatakan:
أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي (رواه البخاري: ٥٠٦٣)

“Kalian yang mengatakan demikian dan demikian itu, (ketahuilah) demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling takwa di antara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan (tetap) berbuka, aku shalat dan (tetap) tidur dan aku menikahi perempuan. Maka barang siapa yang tidak menyukai sunahku, bukanlah dari golonganku.” (Riwayat Bukhari no.: 5063)
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!