Kapan Hijrah Diwajibkan

Hijrah mengacu pada pengertian berpindahnya kedudukan seseorang dari satu keadaan pada keadaan lainnya. Berasal dari akar kata " هجر " , kata hijrah berarti meninggalkan sesuatu atau keadaan tertentu, atau memutuskan hubungan. Dari makna tersebut tersirat kemudian adanya tujuan, arah atau keadaan lain sebagai pengganti dari yang sebelumnya. Maka hijrah dilakukan untuk sesuatu yang lebih baik.
Hijrah merupakan salah satu nilai prinsip yang selalu dilekatkan pada orang-orang beriman di dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَٰئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. 2: 218)

Dari gambaran di atas, orang-orang yang benar-benar akan mendapatkan rahmat Allah (baca: kebahagiaan hidup yang sebenarnya), adalah yang memiliki tiga hal prinsip dalam dirinya, yakni: keimanan, hijrah dan jihad. Keimanan merupakan pemberangkatan segala sesuatu, hal ini jelas-jelas merupakan hal yang akan membedakan bahagia dan celakanya orang, karena dengannyalah surga atau neraka akan ditentukan baginya. Hijrah, sebagaimana diungkapkan diatas, adalah sikap orang-orang yang berani meninggalkan atau menanggalkan sesuatu (meskipun hal tersebut dicintainya). Dan yang terakhir adalah sikap bersungguh-sungguh yang dinyatakan dengan mengerahkan segala daya upaya bahkan sampai mengorbankan diri.

Bertahan dalam Keburukan
Arah hijrah adalah kebaikan. Namun, nilai kebaikan tersebut seringkali diputarbalikkan dan inilah yang menempatkan seseorang tetap berkutat pada satu keadaan yang sebenarnya tidak baik baginya. Secara syar’i hijrah dilakukan untuk menggapai ridha Allah SWT, sementara tidak sedikit orang yang enggan melakukannya karena merasa betah dalam satu keadaan yang bertentangan dengan kehendak Allah SWT.
Ada yang mengungkapkan bahwa berbisnis dengan cara haram itu lebih menguntungkan. Hal-hal yang berbau maksiat, riba, praktik-praktik curang dan berbagai hal buruk dilakukan manusia karena menurutnya lebih menguntungkan. Mak kemudian menjadi berat untuk tidak berkecimpung dalam usaha demikian atau memutuskan hubungan dengan hal-hal itu. Prinsipnya, sebagaimana diungkapkan pada ayat di atas, ketiadaan imanlah yang membuat orang kemudian salah menilai tentang hal-hal yang baik (secara hakiki) bagi dirinya.
Hijrah dalam hal seperti inilah yang oleh Rasulullah  s.a.w. dikatakan sebagai hijrah yang utama;

"أَنْ تَهْجُرَ مَا كره رَبك"
“... yaitu berhijrah dari apa-apa yang dibenci oleh Tuhanmu.” (Abu Dawud: 1449)

Wajibnya Hijrah
Pada kontekstual berbeda, terkait dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. beserta para shahabat r.a., substansi kandungan ayat di atas benar-benar terangkum secara utuh. Satu-satunya mendorong hijrahnya adalah keimanan dan ketaatan pada perintah Allah SWT. Sementara di sisi lain, hijrah tersebut bukannya sesuatu yang dapat dilakukan dengan mudah, melainkan dengan mengerahkan segala daya upaya dan bahkan mengancam nyawa. Substansi jihad, merupakan bagian lain yang terkandung pada hijrah Rasulullah s.a.w. beserta shahabat radhiyallahu ‘anhum.
Konteks hijrah Rasulullah s.a.w. adalah tertutupnya dakwah di kota Mekah. Substansi tersebut mengandung pelajaran bagi kita, bahwa di saat kita berada dalam satu keadaan/kondisi yang selalu menghalangi kita (fitnah) dari melakukan ketaatan kepada Allah SWT adalah kondisi yang secara syar’i mewajibkan kita untuk berhijrah. Dalam hal ini, sebagai contoh, jika itu menyangkut pekerjaan atau lingkungan tempat tinggal, seyogyanya kita memperhatikan:
a.         Apakah kita dapat dengan leluasa melaksanakan segala perintah Allah;
b.        Apakah kita tidak terikat dengan hal-hal yang diharamkan Allah;
c.         Apakah keadaan/kondisi tersebut semakin melemahkan keimanan dan kepentingan agama Allah?

Jangan sampai kita bertahan pada suatu keadaan yang justru keadaan tersebut akan membinasakan kita. Dalam kaitan dengan kondisi demikian, Allah SWT berfirman:

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali;
Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah);
mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun;
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa/4: 97-100)





Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!